MAHASISWA BERSUARA: Paradigma Vandalisme dalam KUHP Baru, Kritik Ekologis atas Hukum Lingkungan Kita
Vandalisme disebut kejahatan jika menyentuh simbol kekuasaan atau properti yang dilindungi negara. Perusakan ekologis masif tidak masuk dalam kosa kata pidana.

Muhammad Hermawan Sutanto
Mahasiswa Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam UIN Rades Mas Said Surakarta. Aktif menulis dan publikasi secara mandiri lewat Sang.kil Zine.
2 Februari 2026
BandungBergerak.id – Membaca KUHP baru di tengah krisis ekologi Indonesia membuat kita semakin tahu bagaimana pembuat kebijakan mengesampingkan harmoni sosial dan alam. Bersamaan setelah negara menetapkan Pasal 521–526 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk menindak vandalisme, muncul pertanyaan mendasar: vandalisme terhadap apa dan oleh siapa? Di tengah krisis ekologis yang kian akut–pembalakan hutan, perusakan lahan, dan penambangan ekstraktif–definisi vandalisme dalam hukum pidana justru menyempit pada kerusakan simbol dan fasilitas fisik buatan manusia. Sementara itu, penghancuran sistem kehidupan yang menopang masyarakat dibiarkan berjalan dengan legitimasi hukum.
Dalam kamus kriminologi, vandalisme merupakan kegiatan yang esensinya merusak properti entah dengan cat, stiker, atau poster bombing. Muatan pesan yang terkandung dalam aktivitas vandalisme pun beragam mulai dari identitas pelaku, ketidakpuasan sosial, atau ekspresi estetis yang sulit ditafsir kacamata awam. Di sini hukum hadir untuk mendisiplinkan hal tersebut dengan apa yang boleh tersentuh ekspresi personal atau kelompok dan apa yang tidak boleh. Padahal dalam sejarah, vandalisme tidak lahir dari hasrat legitimasi personal (ekspresi estetis) melainkan perlawanan simbolis. Saat Revolusi Perancis abad ke-18 banyak simbol-simbol keagamaan atau kerajaan dirusak oleh rakyat untuk menentang aristokrasi. Begitu pun di Indonesia, tembok-tembok kota tak luput dari sasaran perlawanan simbolik pada masa kolonial sebagai ruang untuk menyebar semangat perjuangan kemerdekaan. Dalam perkembangannya, vandalisme terus mengalami proses peyorasi makna dan hukum kita turut berperan membentuk paradigma parsial atas representasi suara publik dalam bentuk seni visual. Dalam sejarah seni modern kita, vandalisme tidak lahir dari ruang kosong, tetapi akibat dari struktur yang timpang. Tidak adil jika apa yang disebut vandal adalah perusakan, lantas bagaimana kita menyebut vandal-vandal yang melukis alam dengan ekskavator?
Melalui artikel ini saya menelusuri bagaimana pasal-pasal vandalisme dalam KUHP baru bekerja secara selektif membangun paradigma hukum yang timpang: menindak perlawanan simbolik, tetapi menormalisasi kehancuran ekologis struktural. Sembari menawarkan konsep “vandalisme ekologis” sebagai pilihan untuk membaca ketimpangan dalam hukum pidana klasik yang berfungsi membongkar kuasa alih-alih definisi teknis. Saya menyadari celah miskonsepsi yang bakal timbul dalam analisis saya, terlebih ketika artikel ini dibaca oleh pembaca hukum positif. Di sini saya tidak bermaksud menggeser peradilan kejahatan lingkungan berat pada putusan vandalisme, namun sebagai sebuah kritik paradigmatik atas environtmentaly law dan praktik pembuatan kebijakan yang berkelanjutan.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: KUHP Baru Wajah Kemunduran Demokrasi
MAHASISWA BERSUARA: Pembungkaman Publik ala Negara, Memahami SLAPP dalam Isu Lingkungan Hidup
MAHASISWA BERSUARA: Ekologi yang Dikorbankan Atas Nama Pembangunan dan Demokrasi yang Ditinggalkan
Kontradiksi Vandalisme dalam Logika Negara
Pertama, menyoal vandalisme dalam logika negara. Pasal 521–526 KUHP baru menempatkan vandalisme sebagai perusakan fasilitas umum, barang, atau simbol yang diasosiasikan dengan ketertiban publik. Tembok, pagar proyek, rambu, dan sarana transportasi diposisikan sebagai objek yang harus dilindungi negara. Namun, hukum pidana tidak pernah memperluas makna “fasilitas publik” hingga mencakup hutan, sungai, tanah, dan ekosistem–padahal elemen-elemen inilah yang menopang kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Di sinilah muncul problem mendasar: negara mengakui infrastruktur keras, tetapi mengabaikan infrastruktur organik. Infrastruktur organik–hutan sebagai penyangga iklim, tanah sebagai sistem pangan, sungai sebagai sumber air dan transportasi–tidak diperlakukan sebagai aset publik yang layak perlindungan pidana.
Pasal 521–526 KUHP baru secara formal dimaksudkan untuk melindungi ketertiban umum dan aset bersama dari tindakan vandalisme. Tetapi, pasal-pasal ini mengandung problem epistemik dan ekologis yang serius: negara mendefinisikan kerusakan secara sempit–terbatas pada fasilitas fisik buatan manusia–sembari mengabaikan penghancuran sistem kehidupan yang justru menopang keberlangsungan sosial itu sendiri. Dalam kerangka ini, hukum pidana bekerja dengan logika terbalik: menindak ekspresi simbolik yang merusak tembok, tetapi membiarkan praktik struktural yang menghancurkan hutan, tanah, air, dan kehidupan komunitas lokal. KUHP baru memperlakukan fasilitas sebagai objek keras: gedung, jalan, pagar, papan nama, sarana transportasi, dan simbol-simbol administratif kekuasaan. Namun, dalam perspektif ekologis, terdapat infrastruktur organik–hutan sebagai penyangga iklim, tanah sebagai sistem pangan, sungai sebagai jaringan kehidupan, dan ekosistem sebagai prasyarat keberlangsungan masyarakat. Ironisnya, infrastruktur organik ini tidak pernah masuk dalam rezim perlindungan vandalisme.
Dalam praktiknya, pasal-pasal vandalisme berpotensi digunakan untuk: 1) Mengkriminalisasi mural protes lingkungan di tembok kota, 2) Menjerat aksi simbolik terhadap fasilitas pemerintah, 3) Membungkam ekspresi visual perlawanan warga terdampak. Sementara itu, perusakan ekologis berskala raksasa–yang sering kali melibatkan izin negara, konsesi korporasi, dan aparat–diperlakukan sebagai pelanggaran administratif, bukan kejahatan moral maupun pidana yang setara. Hukum pidana menjadi alat selektif, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Vandalisme dipersempit menjadi soal estetika ketertiban kota, bukan soal penghancuran kehidupan.
Ketika negara membangun bendungan yang menenggelamkan kampung adat, membuka konsesi tambang di wilayah hutan lindung, atau melegalkan pembakaran lahan atas nama investasi, negara tidak dilihat sebagai pelaku vandalisme–melainkan sebagai pembangun.
Di sinilah kontradiksi paling telanjang, perusakan tembok dianggap kejahatan, tetapi perusakan bentang alam dianggap pembangunan. Padahal, jika konsisten dengan logika vandalisme di KUHP, maka: pembalakan hutan yang merusak fungsi ekologi adalah vandalisme terhadap infrastruktur iklim, penambangan yang mencemari sungai adalah vandalisme terhadap fasilitas hidup masyarakat, perusakan tanah adat adalah vandalisme terhadap memori sosial dan keberlanjutan budaya.
Namun KUHP baru tidak menyediakan kosa kata hukum untuk itu. Pasal 521–526 KUHP baru memperlihatkan buta ekologi (ecological blindness): ketidakmampuan hukum pidana membaca alam sebagai subjek yang memiliki fungsi sosial, politik, dan kultural. Alam direduksi menjadi latar pasif, bukan infrastruktur aktif. Akibatnya, kerusakan ekologis dilegitimasi sebagai risiko pembangunan–protes ekologis dipidana sebagai gangguan ketertiban. Negara tampil sebagai wasit netral, padahal terlibat langsung dalam produksi kerusakan. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi menjaga kepentingan publik, melainkan melindungi estetika kekuasaan dan stabilitas investasi belaka.
Padahal pembalakan hutan, pembukaan lahan besar-besaran, dan penambangan ekstraktif bukan sekadar “kerusakan lingkungan”, melainkan vandalisme ekologis berskala sistemik: merusak fungsi dasar alam secara permanen dan melampaui daya pulihnya.
Anatomi Hukum Lingkungan Indonesia
Kedua, analisis yuridis-kritis dalam anatomi hukum lingkungan Indonesia. Dengan menautkan pasal 521-526 KUHP ke keseluruhan sistem hukum Indonesia terlihat jelas bahwa, pasal vandalisme tidak berdiri koheren dengan hukum lingkungan hidup. Ia mengandung cacat filosofis karena mengabaikan infrastruktur organik ditambah cacat secara logis sebab tidak proporsional terhadap dampak kerusakan sekaligus cacat politik hukum karena melindungi simbol-simbol kekuasaan bukan kehidupan.
Kita bisa melihat dari mana fondasi yuridis–dari mana pasal vandalisme berasal pasal 521-526 KUHP baru merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku penuh mulai 2026 mendatang. Pasal-pasal ini dasarnya mengatur: 1) Perusakan Barang, 2) Perusakan Fasilitas Umum, 3) Perusakan Sarana Pelayanan Publik, 4) Perbuatan yang dianggap mengganggu ketertiban umum melalui perusakan fisik. Secara struktural, pasal-pasal ini adalah warisan logika kolonial KUHP lama yang memusatkan perlindungan terhadap properti dan simbol kekuasaan. Bukan fungsi sosial-ekologis suatu objek.
Pasal vandalisme dalam KUHP baru bertabrakan secara filosofis dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup yang telah diakui dalam hukum Indonesia sendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) ditegaskan: “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup.” ... “Negara berkewajiban mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.” Namun Pasal 521–526 KUHP, tidak memasukkan kerusakan lingkungan sebagai bentuk perusakan kepentingan publik dan tidak mengaitkan vandalisme dengan fungsi ekologis suatu ruang. Secara filosofis, KUHP baru mengkhianati pengakuan ekologis yang telah lebih dulu ditegaskan UU PPLH.
Jika hukum pidana bekerja berdasarkan asas ultimum remedium dan proporsionalitas, maka secara logika: kerusakan yang dampaknya kecil, sementara, dan reversibel seharusnya mendapat sanksi lebih ringan dan kerusakan yang dampaknya masif, permanen, dan lintas generasi seharusnya menjadi prioritas pidana ;
|
Jenis Perbuatan |
Instrumen Hukum |
|
Coretan mural/Spanduk protes |
Pasal 521-526 KUHP |
|
Pembalakan hutan berizin |
Sanksi Administratif |
|
Tambang terbuka/merusak DAS |
Teguran/Denda |
|
Perusakan tanah adat |
Sengketa Perdata |
Padahal Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusional warga negara. Logika hukumnya terbalik - simbol dilindungi lebih kuat daripada hak konstitusional atas lingkungan hidup.
Negara tidak hanya menjadi penegak pasal vandalisme, tetapi juga aktor utama dalam produksi kerusakan ekologis melalui: 1) Izin konsesi kehutanan (Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999), 2) Izin pertambangan (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020), 3) Proyek Strategis Nasional (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020). Institusi seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beroperasi dalam konflik peran: regulator sekaligus fasilitator eksploitasi.Dalam situasi ini, Pasal 521–526 berfungsi sebagai alat pendisiplinan warga, bukan pengendali kekuasaan negara.
Secara normatif, hukum Indonesia belum mengenal istilah “vandalisme ekologis”, padahal konsep ini lebih sesuai dengan: asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam Pasal 88 UU PPLH, prinsip polluter pays, dan doktrin ecocide yang mulai diperbincangkan dalam hukum internasional. Lantas perbedaan fundamental seperti apa antara logika vandalisme KUHP dan UU PPLH (pasal 88)?
Di sinilah muncul kontradiksi sistemik dengan Pasal 521–526 KUHP baru:
|
KUHP (Vandalisme) |
UU PPLH (pasal 88) |
|
Fokus pada objek fisik buatan |
Fokus pada fungsi ekologis |
|
Mensyaratkan unsur kesalahan |
Tidak mensyaratkan kesalahan |
|
Melindungi simbol dan fasilitas negara |
Melindungi kepentingan publik & lingkungan |
|
Kerusakan kecil → pidana |
Kerusakan besar → tanggung jawab mutlak |
Paradoks hukum yang terlihat adalah negara lebih cepat memidanakan coretan tembok daripada mengeksekusi strict liability terhadap perusak hutan dan sungai. Implikasi praktisnya mengapa Pasal 88 jarang digunakan maksimal? Meski kuat secara normatif, Pasal 88 sering: diperlakukan sebagai ultimum remedium, dialihkan ke sanksi administratif dan dilemahkan oleh rezim perizinan. Padahal secara doktrinal bahwa izin tidak menghapus tanggung jawab mutlak. Pengadilan bahkan pernah menegaskan ini dalam perkara lingkungan (misalnya kebakaran hutan), tetapi penerapannya tetap selektif dan politis.
Ketiga, komparasi kasus: kerusakan yang dipidana dan yang dilegalkan. Satu, di berbagai kota, mural kritik terhadap proyek pembangunan dan eksploitasi alam kerap dihapus. Pelakunya dapat dijerat pasal vandalisme karena dianggap merusak fasilitas publik. Kerusakan dinilai secara visual dan simbolik.
Bandingkan dengan ekspansi tambang nikel di Sulawesi. Hutan dibabat, sungai tercemar, ruang hidup masyarakat lokal terfragmentasi. Kerusakan ini bersifat ekologis, lintas generasi, dan nyaris mustahil dipulihkan. Namun, tidak pernah disebut vandalisme. Ia hadir dalam bahasa legal: “izin usaha”, “hilirisasi”, “kepentingan nasional”.
Secara material, dampaknya tidak sebanding. Namun hukum pidana justru bekerja terbalik: yang merusak simbol negara dihukum, yang merusak alam atas nama negara dilegalkan.
Dua, dalam konflik agraria, warga yang merusak pagar proyek perkebunan atau pertambangan sering dijerat pasal perusakan barang. Pagar diperlakukan sebagai fasilitas yang harus dilindungi. Sebaliknya, pembukaan hutan adat–yang menghancurkan sumber air, sistem pangan, dan pengetahuan lokal–jarang diproses sebagai kejahatan pidana. Hutan direduksi menjadi objek ekonomi, bukan infrastruktur sosial-ekologis. KUHP baru mengunci logika ini: yang dilindungi adalah batas kapital, bukan basis kehidupan.
Tiga, aksi simbolik seperti mencoret alat berat atau spanduk proyek sering dikategorikan sebagai vandalisme. Negara tampil sebagai korban. Namun proyek bendungan skala besar yang menenggelamkan desa, memutus migrasi ikan, dan merusak lanskap ekologis tidak pernah dibaca sebagai kejahatan. Kerusakan sosial-ekologisnya dikelola sebagai persoalan teknokratis, bukan kriminal. Hukum pidana berhenti bekerja ketika pelaku kerusakan adalah negara atau korporasi yang mengantongi izin.
*
Komparasi kasus tersebut memperlihatkan pola yang konsisten: negara memonopoli definisi kerusakan. Vandalisme hanya sah disebut kejahatan jika menyentuh simbol kekuasaan atau properti yang dilindungi negara. Sebaliknya, perusakan ekologis berskala masif tidak masuk dalam kosa kata pidana.
Dalam banyak kasus, negara bahkan berperan langsung sebagai fasilitator kehancuran melalui kebijakan izin, konsesi, dan pembiaran. Institusi seperti Kementerian Lingkungan Hidup kerap berada di persimpangan konflik antara mandat perlindungan lingkungan dan tekanan investasi. Namun kerusakan yang lahir dari kebijakan ini tidak pernah disematkan label vandalisme. Kontradiksinya telanjang merusak tembok dianggap kejahatan, merusak bentang alam dianggap pembangunan.
Paradigma hukum yang sedang dibangun oleh pasal 521–526 KUHP baru tidak netral. Ia membangun paradigma hukum pidana yang buta ekologi–alam tidak diakui sebagai subjek atau fasilitas publik, selektif secara politik–kerusakan oleh warga dipidana, kerusakan oleh negara dinormalisasi. Sekaligus represif terhadap kritik–protes ekologis dibingkai sebagai gangguan ketertiban. Namun protektif terhadap investasi–izin menjadi tameng dari kriminalisasi. Hukum pidana dalam paradigma ini berfungsi sebagai penjaga estetika kekuasaan, bukan pelindung kehidupan bersama.
Jika vandalisme dimaknai sebagai tindakan yang merusak sarana kehidupan publik, maka pembalakan hutan, pencemaran sungai, dan perusakan tanah adat adalah vandalisme ekologis paling brutal di Indonesia hari ini. Namun KUHP baru menolak definisi ini. Tanpa pengakuan terhadap infrastruktur organik sebagai fasilitas publik yang layak dilindungi hukum pidana, pasal-pasal vandalisme akan terus menjadi alat kriminalisasi selektif: memidanakan gejala, sambil membiarkan sebab.
Di tengah krisis iklim dan kerusakan ekologis yang kian nyata, pertanyaan tentang vandalisme bukan lagi soal coretan di tembok, melainkan tentang siapa yang merusak kehidupan bersama dan siapa yang dilindungi hukum. Selama hukum lebih cepat bereaksi terhadap cat mural daripada lumpur tambang di sungai, maka yang dijaga bukan ketertiban umum, melainkan ketertiban perusakan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

