MAHASISWA BERSUARA: Ekologi yang Dikorbankan Atas Nama Pembangunan dan Demokrasi yang Ditinggalkan
Pengorbanan ekologi dan penyempitan demokrasi menjadi konsekuensi logis dari paradigma pembangunan yang menempatkan pertumbuhan sebagai tujuan utama.

Moh. Syahrul Muzammil
Mahasiswa STAI RAYA Jember
31 Januari 2026
BandungBergerak.id – Narasi pembangunan kerap diproduksi sebagai kebenaran tunggal yang tak terbantahkan. Ia hadir dengan bahasa kemajuan, pertumbuhan, dan kesejahteraan, seolah menjadi jawaban final atas berbagai persoalan sosial. Dalam kerangka ini, eksploitasi sumber daya alam diposisikan sebagai keniscayaan, sementara percepatan proyek-proyek besar dilegitimasi sebagai kepentingan bersama. Di balik diskursus yang tampak rasional tersebut, tersembunyi persoalan mendasar yang jarang dipersoalkan: ekologi direduksi menjadi variabel yang dapat dikorbankan, dan demokrasi menyempit menjadi prosedur administratif tanpa makna substantif (Gandy, 2022).
Masalahnya bukan semata pada kerusakan lingkungan sebagai dampak akhir, melainkan pada normalisasi cara berpikir pembangunan yang menyingkirkan relasi etis manusia dengan alam serta meminggirkan suara warga terdampak. Ketika perusakan ruang hidup dilegalkan atas nama investasi dan partisipasi publik dibatasi pada formalitas, pembangunan kehilangan watak deliberatifnya. Esai ini berpijak pada tesis bahwa pembangunan yang mengorbankan ekologi dan meninggalkan demokrasi bukanlah kemajuan, melainkan manifestasi dominasi struktural. Karena itu, pembangunan perlu dibaca ulang sebagai proses politik-ekologis yang menempatkan keadilan lingkungan dan partisipasi warga sebagai fondasi utama, bukan sebagai hambatan yang harus dieliminasi (Kenoba, 2024).
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Pembangunan IKN, Harapan atau Malapetaka Bagi Daerah Lain?
MAHASISWA BERSUARA: Vandalisme versus Kerusakan Ekologis
MAHASISWA BERSUARA: Suara yang Dibungkam, Tragedi Pembangunan Kota demi Kepentingan Elite
Kritik pada Paradigma Pembangunan Modern
Landasan teoritik tulisan ini bertolak dari kritik terhadap paradigma pembangunan modern yang bertumpu pada rasionalitas instrumental. Dalam kerangka ini, pembangunan dipahami sebagai proses linear menuju kemajuan yang diukur terutama melalui pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, dan ekspansi infrastruktur. Alam direduksi menjadi sumber daya, sementara masyarakat diposisikan sebagai objek penerima manfaat. Perspektif ini sejalan dengan logika modernisasi klasik yang memandang hambatan ekologis dan sosial sebagai variabel yang dapat dikelola secara teknis. Sebaliknya, pendekatan politik-ekologi dan teori demokrasi kritis menempatkan pembangunan sebagai arena konflik kepentingan dan relasi kuasa, di mana keputusan ekonomi selalu berimplikasi politis dan ekologis (Çıdık, Garfias Royo, Mulligan, K’oyoo, & Parikh, 2024). Dari sudut pandang ini, pembangunan bukan sekadar soal efektivitas kebijakan, melainkan soal siapa yang menentukan, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang dikorbankan.
Dalam realitas empiris, pembangunan kerap dijalankan melalui mekanisme top-down yang mengedepankan kecepatan dan kepastian investasi. Bahasa teknokratis mendominasi ruang kebijakan, sementara narasi alternatif dari warga terdampak sering kali dianggap emosional atau tidak rasional. Proses konsultasi publik hadir sebagai formalitas administratif yang bertujuan memenuhi syarat legal, bukan sebagai ruang deliberasi substantif. Akibatnya, relasi manusia dengan ruang hidupnya terputus, dan alam kehilangan makna sosial-kulturalnya (Maneesh, Natraj, & Sivakumar, n.d.). Kerusakan ekologis tidak lagi dipahami sebagai krisis etis, melainkan sebagai konsekuensi yang dapat dikompensasi melalui skema teknis seperti reklamasi, rehabilitasi, atau ganti rugi.
Analisis kritis terhadap kondisi ini menunjukkan bahwa yang bermasalah bukan hanya dampak pembangunan, tetapi cara berpikir yang menormalisasi pengorbanan. Ketika perusakan lingkungan dianggap harga wajar, maka keadilan ekologis terpinggirkan sejak awal. Logika pembangunan seperti ini bekerja melalui penyederhanaan realitas: konflik sosial direduksi menjadi persoalan komunikasi, resistensi warga dianggap hambatan psikologis, dan kerusakan alam dilihat sebagai persoalan manajemen (Sulaeman, Nurdini, & Mustofa, 2023). Penyederhanaan ini berfungsi menutupi relasi kuasa yang timpang antara negara, modal, dan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan tampil netral, padahal sesungguhnya syarat kepentingan.
Dalam konteks demokrasi, yang terjadi bukanlah penghapusan prosedur formal, melainkan pengosongan makna partisipasi. Demokrasi direduksi menjadi sekadar pemenuhan tahapan administratif, sementara keputusan strategis telah ditentukan sebelumnya. Warga diundang untuk hadir, tetapi tidak benar-benar didengar. Proses ini menciptakan ilusi partisipasi, di mana legitimasi kebijakan diperoleh tanpa adanya negosiasi makna dan kepentingan secara setara (Roth et al., 2025). Demokrasi semacam ini tidak lagi berfungsi sebagai mekanisme koreksi kekuasaan, melainkan sebagai instrumen legitimasi.
Kontra argumen yang sering diajukan menyatakan bahwa pembangunan berskala besar adalah kebutuhan objektif untuk mendorong kemajuan nasional. Dalam argumen ini, kepentingan ekologis dan prosedural dianggap dapat disesuaikan sepanjang tidak menghambat pertumbuhan. Negara diposisikan sebagai aktor rasional yang mewakili kepentingan kolektif, sementara kritik dari masyarakat sipil sering dibingkai sebagai sikap anti-pembangunan atau romantisisme ekologis (Čábelková, Smutka, Mareš, Ortikov, & Kontsevaya, 2023). Dari sudut pandang ini, pengorbanan dianggap tak terhindarkan demi tujuan yang lebih besar.
Namun, argumen tersebut problematik karena menyamakan kepentingan nasional dengan kepentingan segelintir aktor dominan. Klaim pertumbuhan sering kali mengabaikan distribusi manfaat dan beban yang tidak seimbang. Mereka yang hidup paling dekat dengan sumber daya alam justru menanggung dampak paling berat, sementara keuntungan ekonomi terakumulasi di pusat-pusat kekuasaan. Selain itu, argumen kebutuhan objektif menutup kemungkinan alternatif pembangunan yang lebih partisipatif dan berkelanjutan. Dengan kata lain, kontra argumen ini tidak netral, melainkan berangkat dari asumsi ideologis bahwa tidak ada jalan lain selain ekspansi.
Bantahan terhadap kontra argumen tersebut terletak pada pemisahan antara pembangunan sebagai tujuan dan model pembangunan sebagai pilihan politik. Menolak model pembangunan eksploitatif bukan berarti menolak kemajuan, melainkan mempertanyakan bentuk kemajuan yang dipaksakan. Demokrasi substantif justru menuntut adanya ruang untuk memperdebatkan arah pembangunan, termasuk mempertimbangkan batas-batas ekologis dan hak generasi mendatang (Pickering, 2023). Dengan demikian, keberatan ekologis bukan hambatan, melainkan koreksi normatif terhadap logika pertumbuhan yang tak terkendali.
Pembacaan struktural atas persoalan ini menuntut kita untuk tidak terjebak pada penjelasan personal. Masalahnya bukan sekadar pejabat yang abai atau pengusaha yang serakah, melainkan konfigurasi sistemik yang menempatkan pertumbuhan sebagai nilai tertinggi. Negara, dalam konfigurasi ini, berperan sebagai pengatur sekaligus fasilitator akumulasi, sementara hukum disesuaikan agar ramah investasi. Struktur ini membentuk cara pandang kebijakan, menentukan prioritas anggaran, dan membatasi imajinasi tentang kemungkinan lain (Menton et. al., 2020). Dalam struktur semacam ini, demokrasi dan ekologi ditempatkan sebagai variabel yang harus menyesuaikan, bukan sebagai prinsip dasar.
Dialektika antara pembangunan dan kritik ekologis menunjukkan adanya ketegangan yang produktif. Di satu sisi, pembangunan menjanjikan kesejahteraan; di sisi lain, ia menciptakan krisis ekologis dan sosial. Ketegangan ini melahirkan resistensi, bukan sebagai penolakan irasional, tetapi sebagai upaya merebut kembali makna pembangunan. Konflik ekologis pada dasarnya adalah konflik politik tentang hak menentukan masa depan. Ketika warga mempertahankan ruang hidupnya, yang dipertaruhkan bukan hanya tanah atau air, tetapi juga hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka (Kalt, 2024).
Dalam kerangka dialektis, kritik terhadap pembangunan membuka ruang bagi sintesis baru: pembangunan yang berangkat dari keadilan ekologis dan demokrasi substantif. Sintesis ini menuntut perubahan paradigma, dari pembangunan sebagai proyek teknis menjadi pembangunan sebagai proses sosial-politik. Alam tidak lagi dipahami semata sebagai sumber daya, melainkan sebagai basis kehidupan yang memiliki nilai intrinsik. Demokrasi tidak berhenti pada prosedur, tetapi berfungsi sebagai ruang deliberasi yang hidup, di mana konflik diakui dan dinegosiasikan secara terbuka.
Dengan demikian, pembangunan atas nama kemajuan yang mengorbankan ekologi dan meninggalkan demokrasi bukanlah keniscayaan sejarah, melainkan pilihan politik. Pilihan ini dapat dipertanyakan, ditolak, dan digantikan dengan model lain yang lebih adil. Tantangan utamanya bukan pada kurangnya teknologi atau regulasi, melainkan pada keberanian untuk menggeser logika dasar pembangunan. Selama pertumbuhan ditempatkan di atas kehidupan, pengorbanan akan terus dinormalisasi. Sebaliknya, ketika keadilan ekologis dan demokrasi dijadikan fondasi, pembangunan dapat menjadi jalan transformasi, bukan instrumen dominasi.
Pembangunan Bukan Proyek Netral
Pada akhirnya, pembangunan tidak dapat lagi dipahami sebagai proyek netral yang berdiri di luar relasi kuasa dan nilai. Sintesis dari uraian sebelumnya menunjukkan bahwa pengorbanan ekologi dan penyempitan demokrasi bukanlah efek samping yang tak terelakkan, melainkan konsekuensi logis dari paradigma pembangunan yang menempatkan pertumbuhan sebagai tujuan utama. Dalam kerangka ini, alam direduksi menjadi komoditas dan partisipasi warga dipersempit menjadi legitimasi prosedural. Penegasan ulang tesis tulisan ini menempatkan pembangunan semacam itu bukan sebagai kemajuan, melainkan sebagai bentuk dominasi struktural yang bekerja secara halus namun sistematis.
Implikasi akademiknya menuntut pergeseran cara membaca pembangunan, dari pendekatan teknokratis menuju analisis politik-ekologis yang kritis dan interdisipliner. Pembangunan perlu dipahami sebagai arena kontestasi makna, kepentingan, dan kuasa, bukan sekadar soal efektivitas kebijakan. Refleksi kritis ini sekaligus menjadi ajakan untuk membuka ruang imajinasi alternatif, di mana keadilan ekologis dan demokrasi substantif tidak diposisikan sebagai hambatan, melainkan sebagai prasyarat etis. Tanpa perubahan paradigma tersebut, pembangunan akan terus mereproduksi krisis yang sama dengan wajah kemajuan yang berbeda.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

