Kemitraan atau Orkestrasi? Menguji Polemik Bakom RI dan Independensi Media
Diskusi publik di Unpad menyoroti klaim kemitraan pemerintah dengan homeless media, juga menakar risiko independensi dan alternatif dukungan bagi media independen.
Penulis Muhammad Jadid Alfadlin 22 Mei 2026
BandungBergerak – Pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari, mengenai kemitraan strategis dengan puluhan media baru (homeless media) yang tergabung dalam Indonesia New Media Forum (INMF) memicu kontroversi luas. Klaim ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi media dan praktik orkestrasi narasi pemerintah.
Tak hanya publik, kalangan akademisi dan praktisi media juga angkat suara. Center for Communication, Media, Culture, and Information System (CMCI) Universitas Padjadjaran menggelar diskusi publik bertajuk “Negara dan Media: Kemitraan atau Orkestrasi Narasi?” di Ruang Oemi Abdurachman, Fikom Unpad, Selasa, 19 Mei 2026. Diskusi ini menghadirkan narasumber dari pemerintah, akademisi, praktisi media alternatif, dan perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Diskusi dibuka oleh Eni Maryani, Guru Besar Fikom Unpad dan pakar kajian media CMCI. Menurut Eni, polemik muncul karena ketidakakuratan informasi dan perbedaan pemaknaan antara pemerintah dan media.
“Mungkin orang-orang pemerintahan bicara kemitraan sebagai suatu yang biasa-biasa saja, tapi di kalangan media yang menjaga independensinya bicara kemitraan menjadi sesuatu yang agak membuat permasalahan bagi mereka,” ungkap Eni.
Ia menambahkan bahwa pencatutan nama media tanpa konfirmasi dari Bakom RI merupakan kesalahan fatal yang bisa merusak kredibilitas lembaga di mata publik. Informasi yang tidak akurat juga berpotensi menimbulkan masalah etika, hukum, dan memengaruhi independensi media.
Mei Susanto, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Unpad, menyoroti dampak lebih luas: negara harus menahan diri dalam interaksi dengan media. Independensi media adalah pijakan konstitusi yang menjamin informasi media harus dihormati dan dilindungi.
“Saya melihat media dengan seperangkat Undang Undang Dasar, ada yang berkenaan dengan hak asasi manusia, hak atas informasi, hak atas komunikasi, dan seterusnya itu adalah pijakan dasar konstitusi kita, yang kemudian menjamin bahwa informasi media harus dihormati, harus dilindungi,” jelas Mei.
Miftah Faridl, Pemimpin Redaksi Projectarek.id, media alternatif, menyoroti praktik orkestrasi pemerintah terhadap media. Berdasarkan pengalamannya sebagai koresponden media arus utama, Miftah menyatakan banyak media menghadapi tekanan untuk memprioritaskan kepentingan pemerintah.
“Saya melihat betul bagaimana pemerintah itu memposisikan diri sebagai entitas yang mengatur segalanya, termasuk perbincangan kita. Apa yang boleh didengar oleh masyarakat dan apa yang boleh disampaikan atau diberitakan oleh media,” jelas Miftah dalam sambungan daring di diskusi yang sama.
Untuk menjaga independensi Projectarek.id, Miftah menegaskan media tersebut menolak menerima dana pemerintah, termasuk dalam bentuk iklan.
“Karena sebenarnya idependensi dan kualitas berita itu adalah bar (standar) minimum sebuah media. Mau arus utama, bukan arus utama, lokal, nasional, atau internasional, bar minimumnya itu sama sebenarnya, dia bekerja untuk publik, menjaga pagar api supaya ruang redaksi itu sehat dan berpihak pada publik,” tegasnya.
Menurut Miftah, kemunculan media alternatif adalah keniscayaan di era di mana publik dapat memproduksi dan mendistribusikan informasi sendiri melalui media sosial.
Namun, untuk membantu menjaga independensi media bukan berarti pemerintah tidak lagi perlu berurusan dengan media. Dibanding menggelontorkan biaya untuk keperluan orkestrasi, Miftah Faridl yang tergabung di Koalisi Media Alternatif (KOMA) menyarankan pemerintah agar mengalihkan dana dari orkestrasi ke trust fund yang mendukung media independen.
“Tawaran kami di KOMA, itu (uangnya) lebih baik digunakan untuk trust fund. Trust fund untuk siapa? Untuk menghidupi media yang teguh memegang prinsip kode etiknya, teguh melayani publik, sehingga ia layak mendapatkan trust fund,” terang Miftah mewakili suara teman-teman di KOMA.
Selain itu, advokasi terhadap hak penerbit (publisher rights) masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. KOMA bersama AJI dan Dewan Pers telah mendorong regulasi yang menjamin hak media alternatif, terutama yang lebih menekankan pelayanan publik dibandingkan keuntungan semata.
Baca Juga: Saatnya Media Lokal Independen di Bandung Berjejaring
Di Balik Gemerlap Industri Kreatif, Pekerja Media dan Kreatif Kian Rentan PHK

Orkestrasi: Risiko dan Biaya
Iqbal Lazuardi, Ketua AJI Bandung, menilai upaya Bakom RI membentuk kemitraan dengan media baru sebagai langkah yang tidak efektif dan boros biaya. Ia menekankan bahwa masyarakat kini memiliki kesadaran dan kemampuan untuk memanfaatkan ruang publik tanpa perlu diarahkan pemerintah.
Iqbal juga melihat upaya yang dilakukan oleh Bakom RI dengan hanya mengajak media-media baru atau homeless media ini juga sebagai sebuah gestur dari pemerintah yang seolah mengatakan bahwa pemerintah saat ini tidak lagi memerlukan media arus utama.
Terkait pentingnya menjaga kehidupan media melalui cara-cara yang tidak membelenggu independensi media itu sendiri, ia menyatakan seharusnya negara demokrasi menjaga keberlangsungan hidup media serta independensinya.
“Idealnya pemerintah dalam memandang media itu ya biarkan saja gitu media bergerak secara independen dan secara bebas, jangan diatur-atur. Karena inilah fungsi demokrasi, tanpa ada media kita tidak berhak mengatakan negara ini demokrasi, tanpa adanya kebebasan pers kita tidak ada bedanya dengan negara-negara otoriter lain,” ujar Iqbal.
Sementara itu, Hardy Kembar Pribadi, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengaku masih membutuhkan acuan hukum untuk mendefinisikan status himeless media.
“Kita juga memang perlu mendiskusikan bahwa ini entitas apa, karena dalam peraturan yang ada dalam ruang digital yakni UU ITE, itu sepanjang pengetahuan saya semuanya masih dianggap sama sebagai pemiliki akun di sosial media,” ungkap Hardy yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standarisasi Bidang Komunikasi Publik Komdigi.
Diskusi publik di Unpad menegaskan independensi media tidak bisa digadaikan demi pencitraan atau kontrol narasi. Alih-alih melakukan orkestrasi, pemerintah bisa lebih efektif dengan mendukung media independen melalui mekanisme yang jelas, seperti trust fund, sambil memperkuat regulasi hak penerbit.
Kejadian ini juga menandai semakin pentingnya media alternatif di Indonesia, yang mampu menghadirkan suara publik tanpa terikat kepentingan pemerintah. Kontroversi Bakom RI menjadi pelajaran penting bahwa informasi yang akurat dan penghormatan terhadap independensi media adalah fondasi demokrasi yang sejati.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


