Mahasiswa Bandung Mempertanyakan Reformasi Kepolisian Setelah UU Polri Disahkan
Massa aksi menilai UU Polri berpotensi memperluas kewenangan kepolisian dan membuka ruang jabatan sipil bagi anggota aktif.
Penulis Yopi Muharam12 Juni 2026
BandungBergerak – Pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 9 Juni 2026 menjadi salah satu isu utama yang disoroti dalam aksi mahasiswa dan masyarakat sipil di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis, 11 Juni 2026.
Ratusan massa yang berasal dari berbagai kampus di Bandung Raya menyuarakan penolakan terhadap undang-undang tersebut. Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU Polri berpotensi memperluas kewenangan kepolisian, menghidupkan kembali praktik dwifungsi, dan mempersempit ruang demokrasi.
Presiden Mahasiswa BEM UPI, Khalid Syaiful, mengatakan salah satu poin yang paling dipersoalkan mahasiswa adalah peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Namun kita sangat menolak keras dengan adanya dwifungsi dan kami menuntut untuk mengembalikan fungsi Polri kepada yang semestinya. Jangan sampai menempati jabatan-jabatan sipil,” ujar Khalid kepada BandungBergerak di sela aksi.
Menurut Khalid, keberadaan aturan tersebut berpotensi mengancam iklim demokrasi karena membuka ruang pembatasan terhadap hak-hak sipil masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Karena itu, mahasiswa menuntut agar UU Polri dicabut atau dibatalkan.
Selain mempersoalkan substansi undang-undang, Khalid menyoroti pengamanan ketat selama aksi berlangsung. Ia mengungkapkan sejumlah mahasiswa UPI sempat ditangkap aparat saat aksi berlangsung.
“Karena tujuan kita adalah turun kepada elemen masyarakat, kita aksi bersama rakyat. Jangan sampai tujuan kita itu dibatasi karena dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Khalid juga mempertanyakan keberadaan barikade aparat dan pemeriksaan tubuh (body check) terhadap peserta aksi sebelum memasuki area demonstrasi.
“Ya saya rasa ini menjadi suatu keanehan juga di aksi kali ini bagaimana akhirnya aparat benar-benar turun dan membarikade. Maka dari itu jangan sampai membatasi gerak-gerak sipil dalam menyerahkan hak-haknya. Karena ini bagian dari demokrasi,” katanya.
Baca Juga: Bandung masih Bergerak, Mahasiswa Menuntut Perbaikan Ekonomi
Saat Warteg Berusaha Tetap Murah: Harga Pangan Melambung, Porsi Makan Menyusut

Catatan Koalisi Masyarakat Sipil
Penolakan terhadap UU Polri juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian. Dalam pernyataan resminya, koalisi menilai pengesahan undang-undang tersebut dilakukan secara terburu-buru dan tidak memberikan ruang partisipasi publik yang memadai.
Koalisi menegaskan proses legislasi seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dapat dipantau masyarakat. Mereka tidak ingin pengesahan UU Polri mengulang pola yang terjadi dalam revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU TNI, maupun KUHAP yang sebelumnya menuai kritik karena dianggap inkonstitusional.
Salah satu sorotan utama koalisi tertuju pada Pasal 28A yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian tanpa batasan yang jelas.
Menurut koalisi, ketentuan tersebut melegitimasi praktik rangkap jabatan tanpa kewajiban mengundurkan diri dari institusi kepolisian. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan TAP MPR serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Koalisi menilai perluasan ruang jabatan sipil bagi anggota Polri aktif berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian dan mengaburkan batas antara fungsi sipil dan fungsi keamanan.
Selain itu, mereka menyoroti tidak adanya penguatan terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selama ini, Kompolnas dinilai hanya berfungsi sebagai lembaga quasi-eksekutif yang menjalankan fungsi koordinasi dan konsultatif, dengan kewenangan terbatas pada pemberian masukan kepada Presiden dan DPR.
“Hal ini jelas tidak sejalan dengan kebutuhan penguatan sistem pengawasan kepolisian sebagai bagian dari check and balances,” tulis koalisi dalam siaran pers.
Koalisi juga mengkritik ketentuan yang menaikkan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun bagi tamtama, bintara, dan perwira. Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas.
“Dinaikkannya usia pensiun dikhawatirkan justru berdampak pada terhambatnya proses regenerasi personel dalam internal Kepolisian namun tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota internal Polri,” demikian pernyataan Koalisi.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


