RESENSI BUKU: Negara Agraris yang Kehilangan Tanah untuk Petaninya
Membaca Enam Dekade Ketimpangan karya Gunawan Wiradi dan Dianto Bachriadi untuk memahami mengapa jutaan petani Indonesia tetap miskin dan tidak punya tanah.
Penulis Yoan Aditya21 Juni 2026
BandungBergerak - Jargon “Indonesia adalah negara agraris” kerap terdengar ironis ketika dihadapkan pada realitas struktur agraria di pedesaan. Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023, terdapat sekitar 27,3 juta rumah tangga usaha pertanian di Indonesia, sementara luas lahan pertanian yang dikuasai hanya sekitar 26,3 juta hektare. Angka tersebut menunjukkan bahwa penguasaan lahan di kalangan petani masih sangat terbatas, meskipun sektor pertanian selama ini kerap diposisikan sebagai fondasi perekonomian nasional.
Keterbatasan akses terhadap tanah tercermin dari besarnya jumlah petani gurem. Sekitar 17,2 juta petani mengelola lahan seluas tidak lebih dari 0,5 hektare, sehingga kemampuan mereka untuk memperoleh penghidupan yang layak dari usaha tani menjadi semakin terbatas. Gambaran ini bahkan belum sepenuhnya menunjukkan tingkat ketimpangan agraria yang sesungguhnya, karena petani tunakisma—mereka yang tidak memiliki atau menguasai lahan dan terpaksa bekerja sebagai buruh tani—tidak tercakup dalam kategori tersebut.
Selain itu, peran pertanian skala rumah tangga bagi perekonomian nasional dan sumber penghidupan masyarakat kiat merosot. Data distribusi persentase produk domestik bruto (PDB) tahun 2025 menunjukkan bahwa lapangan usaha pertanian, peternakan, perburuan, dan jasa pertanian menyumbang 9,9 persen distribusi terhadap PDB, di antaranya produksi tanaman pangan hanya berkontribusi 2,30 persen saja. Bandingkan dengan produksi tanaman perkebunan yang dikelola oleh korporasi dan memiliki penguasaan lahan lebih dari 2 hektar menyumbang 4,51 persen
Para petani di Indonesia tengah terjebak dalam ketimpangan penguasaan lahan, akar kemiskinan yang sulit untuk segera dituntaskan karena telah mengendap dalam sendi-sendi kehidupan, baik di pedesaan maupun perkotaan. Saya rasa inilah pesan utama yang ingin disampaikan oleh Gunawan Wiradi dan Dianto Bachriadi melalui buku “Enam Dekade Ketimpangan: Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia” yang terbit pada tahun 2011.
Buku ini melakukan analisis terhadap lima hasil sensus pertanian di Indonesia sejak tahun 1963 sampai 2003, sekaligus mendiskusikan isu-isu penting terkait seperti dampak program transmigrasi terhadap redistribusi lahan, isu absenteeism (tanah guntai), dan konversi lahan pertanian untuk penggunaan kegiatan nonpertanian.
Ketimpangan yang Semakin parah
Pemahaman masyarakat umum mengenai persoalan agraria biasanya berhenti di seputar perebutan akses atas tanah yang berujung pada konflik. Padahal, terdapat persoalan ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini menjadi biang keladi tapi belum, atau sengaja tidak, disadari.
Sejak peralihan kekuasaan pada 1965, berbagai kebijakan serta politik agraria berorientasi untuk melayani kepentingan pihak-pihak yang menguasai lahan besar, baik berbentuk korporasi maupun perorangan. Akibatnya kehidupan petani di Indonesia terbelenggu oleh ketimpangan struktur agraria yang diperburuk dengan meningkatnya tekanan populasi.
Peningkatan ketimpangan atau rasio gini penguasaan tanah dari tahun 1963 sampai 2003 merupakan gambaran konkret dari ketimpangan penguasaan tanah yang berlangsung semakin parah. Di tahun 1963, rasio gini penguasaan tanah berada di angka 0,55 yang menandakan tingkat konsentrasi lahan tergolong tinggi. Sepuluh tahun kemudian meningkat hingga 0,70 lalu berangsur menurun pada 1983 dan 1993 menjadi 0,64 dan 0,67. Namun, rasio gini mencapai titik tertinggi pada 2003 dengan menyentuh angka 0,72.
Inilah yang menyebabkan bertahannya kemiskinan di wilayah pedesaan untuk jangka waktu yang lama sehingga memaksa petani miskin dan tunakisma (landless) untuk bermigrasi ke kota-kota atau bahkan ke luar negeri demi mencari pekerjaan. Peningkatan jumlah orang yang terlibat di sektor ekonomi informal di perkotaan diakibatkan oleh rendahnya kesempatan kerja di perdesaan dan rendahnya nilai ekonomi sektor pertanian. Kondisi ini bertentangan dengan semangat pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960 yang diharapkan dapat melindungi dan menjamin hak rakyat, khususnya rakyat miskin, atas lahan dan pemanfaatan kekayaan alam sebagai upaya menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan.
Jika terus dibiarkan, hal ini dapat mendorong terjadinya eksploitasi dan pengabaian atas hak-hak politik serta ancaman bagi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat marjinal di pedesaan sekaligus penyebab ketidakstabilan sosial dan politik. Dalam perspektif ekonomi, meluasnya petani tak bertanah (landlessness/tunakisma) merupakan gambaran buruknya ekonomi suatu negara, khususnya negara-negara yang ekonomi dan penduduknya banyak bergantung pada pertanian.
Baca Juga: RESENSI BUKU: Ketika Pecinta Buku Menjadi Pemecah Kasus Misteri
RESENSI BUKU: Memahami Perempuan dalam “Perempuan Jika Itulah Namamu”, Sebuah Buku Karya Maman Suherman

Gajah Dipelupuk Mata
Saya tumbuh besar dari keluarga petani kopi dengan luas lahan yang terbatas, kurang lebih 1 hektare. Dari sana, kami bergantung sepenuhnya pada hasil panen yang tidak menentu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mulai dari biaya rumah tangga sampai pendidikan, semua ditanggung oleh produktivitas lahan. Jika panen berlangsung baik, setiap hari dapat terasa seperti hari raya, tetapi ketika memasuki masa paceklik (kemarau), kami hanya bisa mengelus dada.
Dahulu saya berpikir bahwa tingkat kemakmuran keluarga saya hanya ditentukan oleh kondisi musim dan seberapa rajin kami merawat kebun. Namun buku ini berhasil memberi pencerahan bahwa terdapat masalah struktural yang menghalangi keluarga saya dan keluarga petani lainnya dalam upaya mencapai kesejahteraan.
Pemerintah tidak pernah memberi perhatian serius terhadap kondisi petani yang kian terjepit dari segala sisi. Sebaliknya, berbagai kebijakan agraria yang dihasilkan selama ini justru memberi karpet merah bagi korporasi dan pemilik modal untuk mengakumulasi penguasaan tanah sebanyak-banyaknya. Sikap politik yang toleran terhadap konsentrasi penguasaan lahan dan abai terhadap penderitaan rakyat miskin selama puluhan tahun membuat persoalan agraria tak ubahnya benang kusut yang tak mampu diurai dengan cara konvensional.
Untuk itu, rancangan program reforma agraria sejati yang bertujuan untuk merombak struktur penguasaan tanah yang timpang perlu segera dijalankan. Penyediaan lahan secara merata bagi kaum miskin merupakan satu-satunya jalan untuk memberangus perluasan eksploitasi sumber-sumber agraria oleh korporasi. Program reforma agraria sejati juga harus ditopang oleh instrumen lainnya seperti kredit pertanian dengan bunga rendah, perbaikan dalam sistem penyaluran sarana produksi, dan penataan sistem pemasaran hasil pertanian.
Reforma agraria yang dijalankan dalam konteks strategi pembangunan lebih luas dapat menciptakan dasar yang kokoh dan stabil bagi pembangunan ekonomi nasional. Program ini memungkinkan terjadinya pembentukan kapital (capital formation) yang menjadi basis bagi proses industrialisasi di pedesaan dan memberdayakan kaum miskin. Dalam jangka panjang, reforma agraria dapat menciptakan keseimbangan struktur kekuasaan, yang pada akhirnya menjadi dasar bagi terciptanya institusi institusi sosial-politik yang partisipatif untuk memperkuat demokrasi, baik di tingkat lokal maupun nasional. Pemerataan akses terhadap tanah juga dapat mengurangi tingkat kekerasan dan ketidakstabilan politik di suatu negara.
Jadi, sebelum kita membahas semut di seberang lautan yang dianggap sulit untuk dibayangkan masyarakat akar rumput seperti demokrasi, pemajuan hak asasi manusia, atau kesadaran mengenai krisis iklim, ada baiknya kita selesaikan lebih dahulu gajah di pelupuk mata yang tak dibiarkan pergi: ketimpangan penguasaan lahan yang merugikan masyarakat miskin di desa maupun kota.
Informasi Buku
Judul: Enam Dekade Ketimpangan: Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia
Penulis: Gunawan Wiradi dan Dianto Bachriadi
Tata Letak Isi: Wisnu Adhi
Desain Sampul: Jiwjiw
Foto Sampul: Yufik & Triagung
Penerbit: Agrarian Resource Centre (ARC), Bina Desa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
September, 2011
Kontak Penerbit: Arcamanik, Bandung.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


