• Berita
  • Kasus YTR Mengungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap tak Disadari

Kasus YTR Mengungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap tak Disadari

Di tengah meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender, ahli mengingatkan bahwa perilaku posesif dan kontrol berlebihan bukanlah bentuk kasih sayang.

Merumuskan keberpihakan ruang digital terhadap korban perempuan. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

Penulis Retna Gemilang25 Juni 2026


BandungBergerak - Kasus yang menimpa YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang diduga disekap dan disiksa oleh pasangannya, Taufiq Hidayat, menjadi pengingat akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga maupun dalam hubungan pacaran.

Kekerasan kerap berlangsung di balik hubungan yang tampak baik-baik saja. Pola ini biasanya berkembang secara bertahap hingga korban terisolasi, kehilangan dukungan sosial, dan sulit mencari pertolongan.

YTR ditemukan dalam kondisi luka berat setelah putus kontak dengan keluarga selama tiga tahun. Keluarga baru mengetahui keberadaan korban setelah mendapat kabar bahwa YTR dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 10 Juni 2026.

Dosen Psikologi Gender dan Kajian Sosial Anak sekaligus Ketua Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (SPPIK) UPI Hani Yulindrasari menjelaskan, kasus yang menimpa YTR memiliki pola yang menjadi salah satu ciri yang kerap muncul dalam hubungan abusif. Pelaku tidak langsung melakukan kekerasan fisik, tetapi terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dan ketergantungan pada korban.

Hani menambahkan, hubungan abusif biasanya diawali dengan proses manipulasi dan pengendalian. Pelaku membangun kepercayaan korban, lalu mulai membatasi ruang gerak, mengontrol kehidupan sehari-hari, hingga melakukan kekerasan verbal, psikologis, ekonomi, dan fisik.

Dalam banyak kasus, korban dibuat percaya bahwa kekerasan yang diterimanya merupakan konsekuensi atas kesalahannya sendiri.

"Seakan-akan hukuman-hukuman yang diberikan oleh pelaku ini memang pantas dia (korban) terima. Dibuatlah pikirannya, dimanipulasi bahwa ini adalah dampak dari perbuatan perempuan ini," ujar Hani saat dihubungi BandungBergerak, Rabu, 23 Juni 2026.

Hani juga mengingatkan, kasus YTR menunjukkan pentingnya mengenali tanda-tanda awal kekerasan dalam hubungan. Banyak perilaku yang sering dianggap sebagai bentuk perhatian atau kasih sayang, padahal dapat menjadi awal dari pengendalian dan kekerasan.

Beberapa tanda yang perlu diwaspadai antara lain:

- Melarang pasangan bepergian sendiri.
- Menuntut pasangan selalu memberi kabar setiap saat.
- Meminta akses terhadap akun media sosial atau telepon pribadi.
- Membatasi pergaulan dengan keluarga dan teman.
- Mudah cemburu dan posesif.
- Terus-menerus mengkritik atau merendahkan pasangan.
- Melakukan manipulasi psikologis agar korban merasa bersalah.
- Menuntut bantuan finansial secara terus-menerus.
- Memaksa atau menekan pasangan untuk melakukan hubungan seksual. 

Dalam kasus YTR, korban diduga diisolasi di sebuah indekos sehingga terputus dari keluarga dan lingkungan sosialnya. Kondisi seperti ini membuat korban semakin bergantung pada pelaku dan kehilangan akses terhadap bantuan.

Hani menilai kasus yang dialami YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender karena korbannya adalah perempuan dan terdapat ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Dalam konstruksi sosial yang masih menempatkan laki-laki pada posisi dominan, perempuan kerap menjadi kelompok yang lebih rentan mengalami pengendalian dan kekerasan. Kerentanan tersebut bukan muncul secara alami, melainkan akibat proses pelemahan yang membuat perempuan kehilangan akses terhadap dukungan sosial, ekonomi, maupun sumber daya lainnya.

"Dari sisi personal, dari sisi kultural, perempuan ini dilemahkan, direntankan. Jadi bukan rentan dan lemah beneran, tapi memang ada upaya pelemahan," katanya.

Ia juga menyoroti dugaan penyiksaan yang berlangsung selama bertahun-tahun sebagai bentuk dehumanisasi yang sangat ekstrem. Korban tidak lagi diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat, melainkan menjadi sasaran pelampiasan emosi pelaku.

Baca Juga: Data Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Bandung 2020, Kekerasan Seksual Paling Banyak Dilaporkan
Hasil Sidang Etik Kasus Kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa Melanggengkan Impunitas Aparat Polisi Pelaku Kekerasan

Ke Mana Korban Bisa Mencari Pertolongan?

Kasus YTR terjadi di tengah tingginya angka kekerasan berbasis gender di Indonesia. The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menilai kasus ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai tindak pidana penganiayaan, tetapi juga perlu dilihat sebagai kekerasan berbasis gender yang berpotensi mengarah pada femisida.

Femisida merupakan manifestasi dari ketidakseimbangan kekuasaan dalam masyarakat, yang mendorong status yang tidak setara antara pria dan wanita. Femisida secara luas didefinisikan sebagai pembunuhan seorang wanita atau gadis karena jenis kelaminnya, dan dapat mengambil berbagai bentuk, seperti pembunuhan wanita sebagai akibat dari kekerasan dalam rumah tangga; penyiksaan dan pembunuhan misoginis terhadap wanita; pembunuhan wanita dan gadis atas nama "kehormatan"; dan lain sebagainya. https://eige.europa.eu/gender-based-violence/femicide?language_content_entity=en

Secara global, laporan UN Women tahun 2025 mencatat sekitar 50 ribu perempuan dan anak perempuan dibunuh oleh pasangan intim atau anggota keluarga. Sementara itu, Jakarta Feminist mencatat sedikitnya 103 kasus femisida intim di Indonesia sepanjang 2025.

Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan juga menunjukkan terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang dapat terjadi di berbagai ruang, termasuk dalam hubungan pacaran.

Psikolog senior Yayasan Jaringan Relawan Independen (JaRI), Tetty, menekankan pentingnya kesadaran sejak dini ketika muncul tanda-tanda kekerasan dalam hubungan.

Jika kekerasan terjadi, korban maupun orang yang mengetahui peristiwa tersebut dapat melapor kepada lingkungan terdekat, termasuk RT dan RW setempat, serta menghubungi lembaga layanan pendampingan.

"Kalau kita sebagai masyarakat melihat ada tetangga kita yang mengalami kekerasan, kita boleh lapor, kalau kita tidak bisa ikut menanganinya," ujar Tetty, saat dihubungi BandungBergerak, Rabu, 24 Juni 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), korban berhak memperoleh:

  1. Hak Penanganan, berupa layanan kesehatan, pendampingan hukum, psikologis, sosial, dan ekonomi.
  2. Hak Perlindungan, termasuk perlindungan dari ancaman, intimidasi, stigma, serta jaminan kerahasiaan identitas.
  3. Hak Pemulihan, mencakup pemulihan fisik, psikologis, sosial, budaya, dan ekonomi sebelum, selama, maupun setelah proses hukum berlangsung.

Yayasan JaRI menjadi salah satu lembaga yang menyediakan layanan pendampingan bagi korban kekerasan. Hingga 2025, lembaga ini telah menangani lebih dari 2.11 kasus dari berbagai daerah. Pada Januari–Juni 2026 saja, tercatat 111 kasus kekerasan yang ditangani.

Yayasan JaRI dapat menerima laporan kasus kekerasan dengan mendatangi langsung ke sekretariat di Komp. Luxor Permai, Jl. Kebon Jati No. 12A, Kebon Jeruk, Andir, Bandung, Jawa Barat. Atau menghubungi melalui hotline resmi 0856-216-1430 untuk layanan pendampingan. Bisa juga mengunjungi carilayanan.com untuk mendapatkan informasi seputar bantuan layanan terdekat bagi korban kekerasan.

Kasus YTR menjadi pelajaran penting bahwa kekerasan dalam pacaran tidak selalu dimulai dengan pukulan atau penyiksaan. Kekerasan sering kali diawali dengan pengendalian, isolasi, dan manipulasi yang tampak sepele. Karena itu, mengenali tanda-tanda awal dan berani mencari bantuan merupakan langkah penting untuk mencegah kekerasan berkembang menjadi lebih parah.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//