• Berita
  • Tongkang Batu Bara Karam di Batu Hiu: Nelayan Terdampak, Habitat Penyu Terancam

Tongkang Batu Bara Karam di Batu Hiu: Nelayan Terdampak, Habitat Penyu Terancam

Nelayan mengeluhkan gangguan melaut, pegiat konservasi khawatir terhadap musim bertelur penyu, sementara desakan investigasi dan pemulihan lingkungan terus menguat.

Bangkai tongkang batu bara terlihat di bibir Pantai Cibenda, Desa Cibenda, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa, 23 Juni 2026. (Foto: Muhammad Akmal/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah25 Juni 2026


BandungBergerak - Sepekan setelah kapal tongkang batu bara BG Nautica 22 karam dan terdampar di pesisir Pantai Batu Hiu, Pangandaran, dampaknya masih dirasakan nelayan dan memunculkan kekhawatiran terhadap kelestarian lingkungan pesisir. Selain mengganggu aktivitas penangkapan ikan, tumpahan batu bara juga dikhawatirkan mengancam habitat penyu yang tengah memasuki musim bertelur.

Bangkai tongkang yang karam terlihat juga di bibir Pantai Cibenda, Desa Cibenda, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa, 23 Juni 2026. Aparat setempat telah memasang garis polisi dan spanduk peringatan.

Tongkang yang posisinya terbalik itu mengangkut 8.109 ton batu bara dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju PLTU Adipala, Cilacap. Peristiwa ini sempat menjadi tontonan warga. Sejumlah masyarakat tampak mendokumentasikan kondisi kapal yang masih berada di pesisir.

Tongkang tersebut didaratkan secara darurat di pesisir Batu Hiu pada Selasa, 16 Juni 2026. Ito, nelayan jaring pinggir, menyaksikan pergerakan kapal hingga akhirnya terdampar di wilayah tempatnya mencari ikan.

Siang itu, seusai melaut, Ito dan rekan-rekannya sedang beristirahat ketika melihat tongkang bergerak dari kejauhan. Ia menduga kapal berupaya melanjutkan perjalanan, tetapi tidak mampu melawan arus laut hingga akhirnya diarahkan ke lokasi tersebut.

“Kami penasaran sebenarnya kapal itu mau bersandar di mana. Mungkin sudah tidak sanggup bergerak lebih jauh. Semakin ke luar justru semakin berbenturan dengan arus. Akhirnya titik sandarnya di situ dan diarahkan ke wilayah ini,” kata Ito kepada BandungBergerak, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut Ito, air laut tampak keruh selama sekitar tiga hari setelah kejadian. Sebagai nelayan yang beraktivitas di perairan dangkal pesisir, ia dan nelayan lainnya tetap melaut, tetapi menghindari area tempat tongkang berada.

Posisi tongkang berada di jalur yang biasa dilalui jaring. Bagi nelayan jaring pinggir, kondisi ini menjadi hambatan karena arah jaring mengikuti arus laut.

“Mau tidak mau, sebelum jaring mendekati tongkang kami harus menarik dan mengubah arahnya. Itu yang menyulitkan,” ujarnya.

Nelayan yang telah melaut sejak usia 18 tahun itu menuturkan, jaring berisiko rusak jika tersangkut besi atau puing di sekitar tongkang. Karena itu, para nelayan memilih menjauh dari lokasi tersebut.

Ia juga menduga sebagian ikan berpindah dari lokasi tangkapan akibat kondisi air yang keruh. Padahal, nelayan biasanya telah mengenali titik-titik berkumpulnya ikan di perairan dangkal pesisir Batu Hiu.

Di kawasan itu, nelayan jaring pinggir kerap menangkap ikan layur, jeti, dan bawal bintang. Namun, ketersediaan ikan bergantung pada musim.

“Mungkin sebagian ikan berpindah karena kondisi air yang keruh akibat tumpahan batu bara. Biasanya kami sudah tahu titik-titik tempat ikan berkumpul, tetapi setelah kejadian itu lokasinya berubah,” jelas Ito.

Ito berharap ada kejelasan mengenai penanganan sisa batu bara dan proses evakuasi tongkang. Menurutnya, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi di Pangandaran.

“Harapan kami tongkang itu bisa segera tidak berada di sini lagi,” jelas Ito.

Insiden karamnya tongkang bermuatan batu bara ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan, khususnya habitat penyu hijau dan penyu lokal yang selama ini menjadi fokus kegiatan konservasi.

Giwang Sari dari Yayasan Raksa Bintana menjelaskan, peristiwa ini memiliki dampak sangat besar karena lokasi terdamparnya tongkang merupakan salah satu kawasan pendaratan induk penyu untuk bertelur. Menurutnya, bulan Juni biasanya momentum atau musim penyu mendarat ke pantai.

“Ini sangat berdampak karena di lokasi tersebut merupakan salah satu titik pendaratan induk penyu untuk bertelur,” ujar Giwang pada BandungBergerak.

Yayasan konservasi ini mencatat kawasan Pantai Sukaresik, Cibenda, dan Batu Hiu merupakan wilayah penting bagi penyu hijau. Di kawasan itu terdapat sekitar 10 titik pendaratan utama yang selama ini rutin digunakan penyu untuk bertelur. Lokasi-lokasi tersebut relatif tetap dan hanya bergeser sekitar satu hingga tiga meter setiap musimnya.

“Titik-titik ini rutin. Paling bergeser 1 sampai 3 meter dari titik itu,” jelasnya.

Lembaga konservasi yang sudah berdiri enam tahun ini mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional. Giwang juga menegaskan, dugaan pencemaran laut tidak boleh serta-merta dianggap sebagai musibah tanpa menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian.

“Harus melihat apakah di situ ada kelalaian atau tidak. Karena kalau ada kelalaian, sudah jelas itu pidana,” ungkapnya.

Batu bara yang dievakuasi dari tongkang di Pantai Cibenda, Desa Cibenda, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa, 23 Juni 2026. (Foto: Muhammad Akmal/BandungBergerak)
Batu bara yang dievakuasi dari tongkang di Pantai Cibenda, Desa Cibenda, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa, 23 Juni 2026. (Foto: Muhammad Akmal/BandungBergerak)

Desakan Investigasi

Kandasnya kapal tongkang pengangkut batu bara di perairan Batu Hiu dinilai oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung bukan sebagai kecelakaan biasa. Kepala Divisi Advokasi LBH Bandung, Rafi Saiful Islam menilai, kebocoran lambung kapal yang berujung pada tumpahan batu bara ke laut menunjukkan adanya dugaan kegagalan dalam pemenuhan standar keselamatan pelayaran dan pengangkutan muatan.

Ia mengatakan, dampak yang ditimbulkan tak hanya mengancam ekosistem pesisir, namun juga berpotensi merugikan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut. Ia menyoroti keberadaan kawasan wisata Pangandaran dan Batu Hiu yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Menurutnya, residu batu bara memiliki potensi terbawa arus laut hingga mencapai kedua kawasan tersebut. Selain dapat mengganggu sektor pariwisata, tumpahan batu bara juga dikhawatirkan berdampak pada ekosistem laut, termasuk ikan yang menjadi sumber penghidupan nelayan pesisir, terumbu karang, serta habitat penyu.

Ia menilai peristiwa tersebut menunjukkan persoalan tata kelola energi yang lebih luas. Ia menyebut tenggelamnya tongkang batu bara di perairan Batu Hiu mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap standar keselamatan pelayaran dan pengangkutan muatan.

“Peristiwa ini melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih, hak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi nelayan serta pelaku wisata yang ekonominya terancam, hak atas pangan dari sektor perikanan yang tercemar, serta hak kelompok rentan seperti masyarakat pesisir dan satwa dilindungi yang habitatnya terancam,” jelas Rafi dikutip dari pernyataan resmi, Kamis, 25 Juni 2026.

Secara hukum, Rafi menyebut, insiden ini berpotensi dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LBH Bandung mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan investigasi menyeluruh dan terbuka atas insiden tersebut. Ia juga meminta pemerintah melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan. sementara perusahaan pemilik kapal, operator pengangkutan, dan pemilik muatan batu bara diminta bertanggung jawab atas kerugian lingkungan, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan.

“Oleh karena itu, pemerintah wajib melakukan investigasi menyeluruh. Sementara pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung biaya penanggulangan, pemulihan lingkungan, serta kerugian yang dialami masyarakat terdampak,” katanya.

LBH Bandung juga mendorong aparat penegak hukum mengusut setiap bentuk kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal dan pencemaran lingkungan pesisir.

Bangkai tongkang batu bara terlihat di bibir Pantai Cibenda, Desa Cibenda, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa, 23 Juni 2026. (Foto: Muhammad Akmal/BandungBergerak)
Bangkai tongkang batu bara terlihat di bibir Pantai Cibenda, Desa Cibenda, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa, 23 Juni 2026. (Foto: Muhammad Akmal/BandungBergerak)

Kronologi Tongkang Karam

Kasat Polairud Polres Pangandaran M. Anang Tri Sodikin mengatakan tongkang nautika 22 terdampar usai mengalami kondisi darurat akibat cuaca ekstrem. Ia menyebut peristiwa ini dipengaruhi oleh kondisi arus dan angin yang kuat.

Anang menjelaskan, tongkang berangkat dari Palembang dengan tujuan Cilacap. Dalam perjalanan, tongkang mengalami kerusakan di wilayah Lampung Barat setelah dihantam ombak. Saat menunggu kondisi cuaca membaik, arus yang kuat membuat tongkang akhirnya terdampar.

“Yang jelas keadaan darurat akibat cuaca ekstrem, dan kondisi arus dan angin,” kata Anang ditemui BandungBergerak, Selasa, 23 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa pengamanan langsung dilakukan sejak awal kejadian.

Berdasarkan manifest muatan, tongkang tersebut mengangkut batu bara sebanyak 8.109 ton. Dari jumlah itu, baru 6 ton 400 kilogram yang berhasil dikumpulkan dan dievakuasi ke tempat yang dianggap aman.  Seebagian muatan disebut masih berada di sekitar lokasi kejadian dan kemungkinan bercampur dengan pasir atau tertutup badan tongkang.

“Di sana masih ada kemungkinan. Masih terkubur di bawah, atau mungkin tertutup sama tongkangnya,” ucap Anang.

Anang menyebut, proses evakuasi tongkang masih menunggu perizinan dari Syahbandar. Ia menyebut seluruh kegiatan penanganan di lokasi memerlukan izin dari otoritas tersebut. Hingga saat keterangan diberikan, proses perizinan masih berlangsung.

“Karena kegiatan di lokasi itu harus ada izin dari pusat, Syahbandar,” jelasnya.

BandungBergerak mencoba menghubungi Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pangandaran/ Kepala Syahbandar, Surya Negara Nasution melalui pesan singkat yang dikirimkan pada Kamis, 25 Juni 2026. Hingga pukul, 12.53 WIB tak kunjung mendapatkan balasan.

Baca Juga: Kisah di Balik Meja Makan, dari Perjuangan Family Man sampai Saksi Revolusi di Batukaras
Jurig Jarian dan Penyadaran Ekologis Warga Kampung Nusantara

Pernyataan DLH dan Desakan dari DPRD Pangandaran

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pangandaran menyatakan telah melakukan asesmen awal setelah insiden karamnya tongkang batu bara BG Nautica 22 di pesisir Batu Hiu. Kepala DLH Pangandaran, Irwansyah, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan DLH Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk penanganan dan investigasi kejadian tersebut.

“Langsung berkoordinasi dan melaporkan kejadian ke DLH Provinsi Jabar dan Kementerian LH,” kata Irwansyah, Selasa, 23 Juni 2026.

DLH Jawa Barat telah mengambil sampel air laut, sedimen, dan biota laut pada 19 Juni 2026. Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar dalam 14 hari kerja. Menurut Irwansyah, potensi dampak terhadap kualitas perairan dan ekosistem pesisir masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

DLH juga menyebut investigasi penyebab insiden masih berlangsung. Berdasarkan informasi sementara, tongkang yang ditarik Tug Boat Titan 33 mengalami gangguan akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi di perairan selatan Jawa Barat hingga akhirnya terguling.

Untuk penanganan darurat, perusahaan dibantu warga setempat mengumpulkan batu bara yang tercecer di pesisir. Batu bara tersebut akan diserahkan kepada pengelola limbah berizin setelah kerja sama resmi dilakukan. Sementara itu, batu bara hasil pembersihan disimpan di titik-titik penampungan dengan bantuan Polres Pangandaran.

Adapun tongkang yang kini dalam posisi terbalik direncanakan dievakuasi melalui pemotongan badan kapal secara bertahap oleh pihak ketiga setelah memperoleh perizinan dari Kementerian Perhubungan.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mendesak pemerintah dan perusahaan segera mengambil langkah konkret menangani tumpahan batu bara tanpa menunggu hasil uji laboratorium. Menurutnya, batu bara yang tercecer harus segera dievakuasi karena lokasi kejadian berada dekat kawasan wisata, muara, serta area perikanan tangkap dan budidaya yang berisiko terdampak pencemaran.

“Saya kira itu terlalu lama kalau kita menunggu hasil laboratorium dan sebagainya.Nah, kami perlu ada upaya-upaya konkret dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah, “ jelas Asep ditemui BandungBergerak di Pangandaran, Selasa, 23 Juni 2026.

Ia mengkhawatirkan dampak lingkungan dan ekonomi yang dapat ditimbulkan, mulai dari gangguan terhadap ekosistem laut hingga menurunnya produksi perikanan masyarakat pesisir.

“Sementara batu baranya mencemari wilayah tersebut. Ini tentu harus diperhitungkan. Jadi selain kerusakan biota laut dan ekosistem laut, kondisi ini juga bisa mempengaruhi produksi usaha perikanan,” bebernya.

Asep juga meminta pendataan masyarakat terdampak, keterbukaan hasil investigasi, serta transparansi penanganan agar dapat diawasi publik. “Yang penting, penanganan ini harus transparan agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan mendapatkan informasi yang baik,” katanya.

Sementara itu, PT Trans Logistik Perkasa menyatakan karamnya tongkang BG Nautica 22 di pesisir Pangandaran dipicu cuaca buruk yang menyebabkan tongkang miring dan muatan batu bara bergeser. Menurut perusahaan, tongkang yang mengangkut sekitar 8.109 ton batu bara itu berangkat dari Sumatera Selatan menuju PLTU Adipala, Cilacap, dalam kondisi laik laut dan telah mengantongi Surat Perintah Berlayar (SPB) dari Syahbandar Palembang.

“SPB (Surat Perintah Berlayar) diterbitkan oleh Syahbandar Palembang, artinya kapal laik jalan dengan dokumen-dokumen yang sudah lengkap,” kata Agus dihubungi BandungBergerak, Selasa, 23 Juni 2026.

Perusahaan menjelaskan tongkang mulai mengalami kemiringan setelah dihantam gelombang tinggi di perairan selatan Jawa pada 11 Juni 2026. Kondisi tersebut memburuk hingga salah satu pintu samping tongkang lepas dan sebagian batu bara tumpah ke laut. Saat cuaca kembali memburuk di perairan Pangandaran pada 17 Juni, tongkang akhirnya hanyut dan kandas di Pantai Batu Hiu.

“Demi keselamatan, TB Titan 33 melepas tali towing, kemudian TB Titan 33 tambat di Pelabuhan Pangandaran,” ujar Agus.

Saat ini perusahaan memfokuskan penanganan pada evakuasi batu bara yang tercecer dan badan tongkang. Adapun penilaian dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan diserahkan kepada instansi berwenang.

“Terkait sosial ekonomi masyarakat dan ekosistem laut, kami serahkan kepada institusi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup. Kami akan mengikuti arahan selanjutnya,” katanya.

Menurut Agus, proses evakuasi tongkang masih menunggu hasil pemeriksaan teknis, rekomendasi surveyor dan asuransi, serta perizinan yang diperlukan sebelum pekerjaan penyelamatan dan pemindahan badan kapal dilakukan.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//