• Opini
  • Tidak Perlu Ada Istilah Kawasan Hutan

Tidak Perlu Ada Istilah Kawasan Hutan

Kawasan hutan sebagai instrumen klaim spasial negara yang memungkinkan pengusiran rakyat, tidak perlu ada. Yang perlu adalah perlindungan ekologis yang nyata.

Dion Pardede

Pengelola pengetahuan di RMI – The Indonesian Institute for Forest and Environment.

Bukan bencana alam, tapi bencana regulasi. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

6 Juli 2026


BandungBergerak – Ada kata-kata yang bekerja lebih keras dari yang tampak. “Kawasan hutan” contohnya. Dua kata itu terdengar teknis, bahkan membosankan. Ia seperti istilah yang hanya penting bagi pegawai Kementerian Kehutanan atau peneliti yang menghabiskan hari-harinya dengan peta dan citra satelit.

Tapi dua kata itu, dalam sejarah Indonesia modern adalah mesin. Mesin yang menjadikan ribuan desa ilegal, memenjarakan petani yang menanami tanah yang ia dan leluhurnya kelola ratusan tahun, dan melayani korporasi skala besar.

Sebelum melanjutkan, satu hal perlu dikatakan: tulisan ini bukan ajakan untuk menebang semua pohon di hutan. Jika ada yang memahami judul demikian, maka di situlah tepatnya letak masalah berada.

Karena “kawasan hutan” tidak selalu berarti hutan dalam arti kumpulan pohon. Ia adalah konstruksi hukum yang batas-batasnya ditentukan oleh keputusan Menteri. Bukan oleh pohon yang tumbuh atau tidak tumbuh di atasnya.

Bahwa orang bisa salah mengira keduanya sama menunjukkan bahwa negara berhasil membuat kita lupa bahwa kawasan hutan dan hutan adalah dua hal berbeda. Dan dengan melupakannya, kita turut melupakan rakyat yang hidup di antara keduanya.

Mengapa melupakan rakyat? Karena semua tanah di Indonesia bisa jadi kawasan hutan/hutan negara dengan telunjuk penguasa. Semua artinya termasuk tanah yang ada orang hidup di atasnya. Dan ketika tanahnya masuk kawasan hutan, maka orang-orang itulah yang harus memilih membatasi geraknya atau dipenjara.

Hutan negara sendiri dalam Pasal 1 angka 4 UU Kehutanan adalah "hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah."

Sederhana, tapi tafsir praktisnya sangat berbahaya: ketiadaan hak formal dianggap identik dengan ketiadaan penguasaan rakyat. Tanah yang tidak terdaftar dalam sistem pertanahan formal adalah kosong dan dapat diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan negara. Klaim itu berikut segala aturan yang harus dipatuhi orang yang hidup di atasnya.

Jika tidak, maka pidana dapat menjadi ganjaran. Pasal 50 ayat (3) UU yang sama diisi larangan menebang, menguasai, merambah hutan tanpa izin. Perlu memang menghukum orang yang berniat merusak hutan. Tapi hukum tidak cukup dinilai dari rumusan, tetapi bagaimana ia diberlakukan.

Kawasan hutan dalam hal ini mengurung dalam arti membatasi gerak orang di atas tanahnya. Sementara yang menolak membatasi geraknya, kawasan hutan mengurung dalam arti pidana penjara.

Baca Juga: Mempringati Hari Gerakan Sejuta Pohon, Apakah Hutan Indonesia Masih Lestari?
Restorasi Ekosistem, Solusi Mengembalikan Stok Hutan Alam
Ketika Kemudahan Izin, Konversi Hutan, dan Kelalaian Pemerintah Mengubah Hujan Jadi Bencana Sumatra

Ketidakpastian dan penyitaan kebebasan

Parhatian so tarajun, hu atas so ra mukkit, hu toru so ra monggal, ikkon si tikkos ni ari, si jujur ni ninggor.

Pepatah Batak Toba ini menegaskan bahwa keadilan hanya bisa dihasilkan dengan menghilangkan rasa gentar pada penguasa, dan mengikis rasa sepele atas mereka yang lemah. Kalau lihat ke atas jangan terlalu mendongak, lihat ke bawah jangan terlalu menunduk.

Pepatah itu diucapkan Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, dalam nota pembelaannya di depan hakim Pengadilan Negeri Simalungun 2024 lalu.

Ia dituduh menduduki kawasan hutan yang di atasnya Perkebunan Eukaliptus PT Toba Pulp Lestari memegang konsesi. Dan di atas tanah itu juga, Wilayah Adat Ompu Umbak Siallagan berada.

Tragisnya, PN Simalungun menutup mata dan mengganjarnya dengan hukuman dua tahun penjara serta denda dua miliar rupiah.

Titik balik baru terjadi di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan PN Simalungun, dan Sorbatua diputus bebas murni. Dasarnya, ia tidak bisa dipidana menduduki kawasan hutan karena ternyata di Sumatra Utara belum ada sama sekali penetapan kawasan hutan.

Hal yang selaras dengan keterangan Dr. Yance Arizona yang menjadi ahli dalam perkara ini. Yance menerangkan bahwa untuk memberlakukan tindak pidana “menduduki kawasan hutan secara tidak sah” pemerintah harus terlebih dahulu menetapkan secara resmi lokasi tersebut sebagai kawasan hutan melalui Keputusan Menteri.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011, kawasan hutan hanya sah jika sudah melalui proses berlapis: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.

Di Sumatra Utara, kawasan hutannya baru ditunjuk, maka Sorbatua harus bebas dari tuntutan.

Bahwa argumen hukum sejelas ini baru digubris dalam putusan banding, adalah satu persoalan. Yang harusnya lucu bagi kita, adalah koreksi terhadap kecacatan prosedural penetapan kawasan hutan harus terjadi lewat drama peradilan yang menyita waktu dan kebebasan seseorang.

Ini menunjukkan persoalannya bukan sekadar di rumusan hukum. Buktinya di pengadilan tingkat pertama, klaim spasial negara dianggap otomatis benar, tanpa pemeriksaan hati-hati atas prosedur.

Menghapus “Kawasan Hutan

Di balik logika penghukuman Sorbatua ini berdiri doktrin keliru soal Hak Menguasai Negara (HMN). Negara menguasai tanah seolah sebagai pemilik tetap.  Padahal menurut UUPA dan beberapa putusan MK, HMN artinya kewajiban mengurus tanah untuk rakyat, bukan klaim kepemilikan.

Masalahnya, sekali lagi, bukan di rumusan, tapi watak dan paradigma penguasaan lahan negara.

Maka apabila kita akan mengubah aturan kehutanan, perubahannya haruslah amat mendasar. Bukan sekadar mencari celah hukum bagi rakyat untuk mendapat izin mengelola tanah dari pejabat kehutanan. Menyibukkan diri dengan penyesuaian teknis hanya akan membawa kita ke rezim pendisiplinan yang sama.

Karena masalahnya paradigmatik, maka solusinya juga harus paradigmatik: dimulai dengan menghapus konsep kawasan hutan.

Yang hendak dihapuskan bukan perlindungan ekologis; tapi instrumen politik-hukum yang memungkinkan negara mengklaim ruang secara sepihak dan mengusir rakyat.

Konstruksi yang lebih sehat berangkat dari prinsip yang sudah ada dalam UUPA dan doktrin HMN yang benar. Kewenangan kehutanan seharusnya berfokus pada hutan sebagai ekosistem dan fungsi-fungsi ekologisnya, bukan pada penguasaan tanah.

Status tanah di bawah hutan tetap tunduk pada rezim UUPA, dengan segala hak-hak yang diakuinya, termasuk hak ulayat masyarakat adat. Penetapan bahwa suatu wilayah adalah hutan yang perlu dilindungi atau dikelola dengan cara tertentu harus dilakukan setelah–bukan sebelum–penyelesaian status hak atas tanah.

Saatnya reset peraturan kehutanan kita. Kawasan hutan, sebagai instrumen klaim spasial negara yang memungkinkan pengusiran rakyat tanpa penyelesaian hak, tidak perlu ada. Yang perlu adalah perlindungan ekologis yang nyata, yang tidak membutuhkan pengorbanan rakyat sebagai syaratnya.

Negara yang baik tidak membuktikan kecintaannya pada hutan dengan mengurung manusia.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//