• Berita
  • Saat Mahasiswa UPI Menjadi Penambal Krisis Jumlah Guru di Jawa Barat

Saat Mahasiswa UPI Menjadi Penambal Krisis Jumlah Guru di Jawa Barat

Di tengah kekurangan ribuan guru, mahasiswa UPI diwajibkan mengajar. Kampus menyebutnya solusi darurat. Tapi efektivitas kebijakan ini dipertanyakan.

Aksi mahasiswa UPI di Gedung Rektorat, Bandung, Senin, 6 Juli 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam8 Juli 2026


BandungBergerak - Leni (bukan nama sebenarnya) mengira semester ketujuhnya akan dilalui seperti mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) angkatan sebelumnya: menjalani Program Penguatan Profesional Kependidikan (P3K) reguler di sekolah yang dapat dipilih sendiri sebagai bagian dari praktik mengajar. Namun rencana itu berubah dalam hitungan hari.

Melalui Surat Edaran Rektor UPI Nomor 51 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Penguatan Profesional Kependidikan (P3K) Gerakan Mahasiswa Mengajar Jawa Barat (Gema Jabar), seluruh mahasiswa program studi kependidikan diwajibkan mengikuti skema baru yang menempatkan mereka di SMA dan SMK Negeri di berbagai daerah di Jawa Barat. Pilihan mengikuti P3K reguler pun dihapus.

"Mau enggak mau harus ikut Gema Jabar. (P3K) regulernya dihapus. Semuanya diwajibin buat ikut Gema pokoknya," ujar Leni saat ditemui di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UPI, Senin, 6 Juli 2026.

Kebijakan tersebut lahir di tengah persoalan besar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklaim tengah menghadapi kekurangan 4.392 guru di SMA dan SMK Negeri. Pada saat yang sama, sekitar 1.251 guru diperkirakan memasuki masa pensiun sepanjang 2026. Dengan keterbatasan rekrutmen aparatur sipil negara dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemprov memilih menggandeng UPI untuk mengisi sebagian kekosongan itu melalui program Gema Jabar.

Bagi pemerintah, program tersebut menjadi solusi jangka pendek untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berlangsung. Namun bagi sebagian mahasiswa dan guru honorer, kebijakan itu justru memunculkan pertanyaan baru: apakah kekurangan guru dapat diselesaikan dengan menempatkan mahasiswa yang masih berstatus peserta praktik kependidikan di ruang kelas sebagai pengajar?

Berawal dari Krisis Kekurangan Guru

Kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan UPI resmi ditandatangani di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Senin, 15 Juni 2026. Kolaborasi itu dituangkan dalam Program Penguatan Profesional Bidang Kependidikan (Probidik) yang menjadi dasar pelaksanaan Gema Jabar.

Sebelum penandatanganan dilakukan, UPI bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pendidikan Jawa Barat lebih dahulu menggelar sosialisasi terbuka kepada mahasiswa pada Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam forum tersebut, pemerintah memaparkan kondisi kekurangan guru yang menjadi alasan lahirnya program tersebut.

Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa pada 2026 terdapat kekurangan 4.392 guru di SMA dan SMK Negeri. Jumlah itu diperkirakan terus bertambah karena sekitar 1.251 guru memasuki masa pensiun tahun ini.

Menurut Dedi, kebutuhan terbesar berada pada sejumlah mata pelajaran, antara lain Bimbingan Konseling sebanyak 1.498 guru, Bahasa Daerah 375 guru, Sejarah 278 guru, Informatika 277 guru, dan Sosiologi 210 guru.

Ia mengatakan persoalan tersebut sulit diatasi dalam waktu singkat melalui rekrutmen CPNS maupun PPPK karena terbentur kuota dan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Dedi menjelaskan, setiap tahun guru yang memasuki purna bakti bisa mencapai 1.400 sampai 1.600 orang. Ia menyebut pihaknya tidak bisa memastikan kebutuhan itu langsung dipenuhi melalui CPNS ataupun PPPPK.

"Maka alternatifnya adalah dikerjasamakan dengan UPI," ujar Dedi.

Rektor UPI Didi Sukyadi menyebut kampusnya akan menerjunkan sekitar 1.066 mahasiswa melalui Gema Jabar pada tahun ini. Mereka akan ditempatkan di sekolah berdasarkan kebutuhan guru pada masing-masing satuan pendidikan.

Berbeda dengan pola praktik mengajar sebelumnya, penempatan mahasiswa kali ini dilakukan dengan mencocokkan bidang keilmuan mahasiswa dengan kebutuhan guru di sekolah. Selama menjalankan tugas, mahasiswa disebut akan didampingi dosen pembimbing serta guru pamong.

"Kalau dulu mahasiswa ditempatkan di sekolah tanpa melihat kebutuhan sekolah tersebut, saat ini kita memiliki data dari pemerintah provinsi tentang kebutuhan guru di setiap sekolah SMA," ujar Didi sebagaimana dikutip dari laman resmi UPI.

Namun data penempatan peserta yang diterima BandungBergerak per 7 Juli 2026 menunjukkan jumlah peserta mencapai 1.158 mahasiswa. Data tersebut juga memperlihatkan sejumlah mahasiswa ditempatkan lintas bidang studi, memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kompetensi dengan mata pelajaran yang akan diajarkan. Bagian inilah yang kemudian memicu keresahan di kalangan mahasiswa dan menjadi awal gelombang penolakan terhadap program Gema Jabar.

Aksi mahasiswa UPI di Gedung Rektorat, Bandung, Senin, 6 Juli 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)
Aksi mahasiswa UPI di Gedung Rektorat, Bandung, Senin, 6 Juli 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

SE Rektor Mengubah Skema Praktik Mengajar

Perubahan skema praktik mengajar di UPI berlangsung dalam waktu singkat. Tiga hari setelah penandatanganan kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat, Rektor UPI menerbitkan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Penguatan Profesional Kependidikan (P3K) Gerakan Mahasiswa Mengajar Jawa Barat (Gema Jabar).

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan UPI mengenai penyelenggaraan serta pengembangan sumber daya pendidikan melalui Program UPI Kampus Berdampak dan Program Penguatan Profesional Bidang Kependidikan (Probidik).

Salah satu poin surat edaran yang paling disoroti mahasiswa adalah kewajiban bagi seluruh mahasiswa program studi kependidikan untuk mengikuti P3K Gema Jabar. Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, skema P3K reguler yang selama ini memungkinkan mahasiswa memilih sekolah praktik tidak lagi dibuka.

Artinya, mahasiswa tidak lagi menentukan sendiri lokasi praktik mengajar. Penempatan dilakukan oleh kampus berdasarkan kebutuhan guru yang dipetakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain penempatan, mahasiswa juga dijanjikan sejumlah bentuk apresiasi. Peserta yang menyelesaikan program akan memperoleh Sertifikat Penghargaan Peserta P3K sebagai syarat administratif sidang akhir akademik. Mereka juga akan menerima sertifikat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang disebut dapat menjadi nilai tambah (afirmasi) ketika mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khususnya pada tahapan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

Mahasiswa peserta Gema Jabar juga akan memperoleh insentif sebesar 500 ribu rupiah per bulan selama menjalankan program.

Bagi mahasiswa, perubahan kebijakan itu bukan hanya mengubah lokasi praktik mengajar, tetapi juga mengubah substansi pembelajaran sebelumnya. Pada P3K reguler, mahasiswa umumnya berperan sebagai asisten guru. Mereka belajar mengamati proses pembelajaran, menyusun perangkat ajar, hingga mengajar secara bertahap di bawah supervisi guru pamong.

Dalam skema Gema Jabar, menurut penjelasan yang diterimanya, mahasiswa akan mengisi kekosongan guru di SMA dan SMK Negeri selama satu semester. Meski tetap didampingi dosen pembimbing dan guru pamong, ia menilai tanggung jawab yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan program sebelumnya.

"Jadi itu belum jelas juga gimana nanti kita di sana tuh (sekolah) mau ngapain aja," ujar Leni.

Sekitar dua pekan setelah sosialisasi pertama, UPI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sosialisasi secara daring pada Jumat, 3 Juli 2026. Pertemuan kedua itu lebih banyak membahas pelaksanaan teknis di lapangan.

Namun, menurut Leni, sejumlah pertanyaan mendasar mahasiswa masih belum terjawab. Ia mengaku belum memperoleh gambaran yang utuh mengenai pembagian tugas, tanggung jawab mengajar, maupun mekanisme pendampingan ketika berada di sekolah.

Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa lebih banyak mendapat penjelasan mengenai pendekatan deep learning atau pembelajaran mendalam yang diharapkan mampu mendorong siswa berpikir kritis dan menerapkan pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, persoalan yang paling mengkhawatirkannya justru berkaitan dengan kesiapan mengajar. Menurut Leni, mahasiswa nantinya tetap harus menyusun perangkat pembelajaran, menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), hingga mengajar di kelas.

"Tapi kan kita enggak punya pengalaman gitu (mengajar yang dibimbing). Nah itu kan yang ditakutkan," katanya.

Keresahan serupa disampaikan Maulana Adimiharja. Ia mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti kebijakan kampus karena program tersebut menjadi bagian dari syarat akademik.

"Sebenarnya saya nolak, tapi mau gimana lagi. Saya enggak bisa nolak," katanya kepada BandungBergerak.

Selain belum percaya diri mengajar secara mandiri, Maulana juga khawatir program tersebut mengganggu penyusunan skripsinya sehingga berpotensi menunda kelulusan pada semester kedelapan.

Mahasiswa juga menghadapi persoalan penempatan. Karena lokasi ditentukan berdasarkan kebutuhan sekolah, sebagian peserta harus ditempatkan jauh dari domisili maupun tempat kos.

Maulana mengaku masih beruntung karena ditempatkan di dekat rumah setelah dibantu pengurusan administrasi oleh fakultas. Namun ia menyebut beberapa temannya justru memperoleh lokasi mengajar yang berada di kabupaten lain.

Keresahan mahasiswa semakin menguat setelah daftar penempatan peserta Gema Jabar mulai beredar. Data yang diperoleh BandungBergerak per 7 Juli 2026 mencatat terdapat 1.158 mahasiswa yang akan diterjunkan ke SMA dan SMK Negeri di Jawa Barat.

Dalam daftar tersebut, BandungBergerak menemukan lebih dari 200 mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) ditempatkan untuk mengajar mata pelajaran di jenjang SMA, seperti Sejarah, Bimbingan Konseling, Pendidikan Agama Islam, Biologi, Geografi, hingga Fisika.

Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara latar belakang pendidikan mahasiswa dengan mata pelajaran yang akan mereka ampu.

Di satu sisi, pemerintah menyatakan penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah. Namun di sisi lain, data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan guru di lapangan tidak selalu dapat dipenuhi oleh mahasiswa dengan disiplin ilmu yang linier. 

Bagi sebagian mahasiswa, kondisi tersebut menambah kekhawatiran bahwa mereka tidak hanya diminta menjalani praktik kependidikan, tetapi juga mengisi kekosongan guru pada bidang yang belum tentu sesuai dengan kompetensi akademiknya.

Baca Juga: Kabar Miris dari Guru Honorer: Upah Minim, BPMU Dihentikan, Diskriminasi Menguat, Posko Aduan Dibuka
Aksi Simbolik Guru PPPK Bandung: Mengajar Pagi, Bikin Donat Malam Hari

Mahasiswa Menuntut SE Rektor Dicabut

Keresahan yang semula berkembang di ruang-ruang diskusi mahasiswa akhirnya bermuara pada aksi demonstrasi di Gedung Isola, Kampus Bumi Siliwangi UPI.

Mahasiswa dari berbagai program studi dan angkatan menuntut Rektor UPI mencabut Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh mahasiswa kependidikan mengikuti Gema Jabar. Mereka menilai kebijakan tersebut disusun secara tergesa-gesa dan mengubah secara sepihak skema praktik kependidikan yang telah dipersiapkan mahasiswa sejak awal perkuliahan.

Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) UPI, Hilmi Eizal Fadhillah, mengatakan kampus telah mengambil tanggung jawab yang berada di luar kapasitasnya sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan.

Menurut Hilmi, persoalan kekurangan guru merupakan tanggung jawab negara yang semestinya diselesaikan melalui kebijakan pengangkatan guru, bukan dengan menjadikan mahasiswa sebagai pengisi kekosongan.

"Contohnya kawan-kawan PGPAUD dan PGSD diarahkan untuk menjadi guru SMA. Itu kan sangat tidak selaras," ujarnya.

Ia menilai seorang guru tidak hanya dituntut menguasai materi pelajaran, tetapi juga memahami karakteristik peserta didik sesuai jenjang pendidikan. Ketika mahasiswa dengan latar belakang pendidikan anak usia dini atau sekolah dasar ditempatkan di SMA, menurutnya, terdapat risiko menurunnya kualitas pembelajaran.

BEM Rema UPI juga melakukan survei terhadap mahasiswa peserta Gema Jabar. Dari 183 responden, sebanyak 83,5 persen menyatakan menolak program tersebut, sedangkan sisanya menyatakan setuju.

Hilmi mengatakan penempatan mahasiswa berdasarkan kebutuhan sekolah membuat banyak peserta kehilangan kesempatan menentukan lokasi praktik sebagaimana pada P3K reguler. Sebagian mahasiswa bahkan harus ditempatkan jauh dari tempat tinggal maupun kos.

“Ketika kita menganggap remeh daripada pelaksanaan pendidikan atau barangkali kata-kata mereka itu ini keadaan darurat seadanya dulu yang penting ada dulu yang ngajar. Nah, ini sangat keliru,” imbuhnya.

Menurut Hilmi, solusi jangka panjang terhadap kekurangan guru seharusnya dilakukan melalui percepatan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK penuh waktu, bukan dengan terus mengandalkan mahasiswa praktik.

Namun, pihak UPI membantah bahwa Gema Jabar dimaksudkan untuk menggantikan posisi guru secara permanen.

Direktur Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni UPI, Siti Nurbayani, menjelaskan kerja sama tersebut lahir setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan kondisi darurat kekurangan guru yang tidak dapat segera diatasi melalui mekanisme rekrutmen aparatur sipil negara.

“Ternyata kekurangan guru tuh ekstrem di Jawa Barat. Kan tidak bisa mendadak merekrut guru (secepat itu). Berarti diminta bantuanlah Pemprov itu ke UPI yang notabene adalah LPTK terbaik di Jawa Barat,” ujar Siti.

Menurut Siti, program tersebut dirancang hanya untuk jangka waktu satu tahun. Selama periode itu, pemerintah daerah diharapkan memiliki waktu menyiapkan regulasi, anggaran, dan mekanisme rekrutmen guru yang lebih permanen.

"Kita sedang mengisi kekosongan 0-(guru) yang betul-betul parah di akhir 2026 ini," katanya.

Ia juga menyebut mahasiswa peserta Gema Jabar akan memperoleh pengalaman mengajar yang lebih luas dibandingkan skema praktik sebelumnya. Selain itu, sertifikat yang diterima peserta diharapkan menjadi nilai tambah ketika mereka mengikuti seleksi CPNS di masa mendatang.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran mahasiswa mengenai kesiapan mengajar, kesesuaian bidang studi, maupun dampak program terhadap proses akademik mereka.

Suara Guru Honorer

Kritik terhadap Gema Jabar tidak hanya datang dari mahasiswa. Dena Handriana, guru honorer Matematika di SMKN 13 Bandung, mengaku baru mengetahui rencana penempatan mahasiswa setelah informasi tersebut beredar di kalangan guru.

Ia menilai pelibatan mahasiswa sebagai bagian dari praktik kependidikan merupakan hal yang wajar apabila ditempatkan sebagai ruang belajar. Namun, ketika mahasiswa digunakan untuk mengisi kekurangan guru, persoalannya menjadi berbeda.

“Pemerintah seolah selalu punya anggaran dan formula untuk memobilisasi program-program baru yang sifatnya temporer, tapi di saat yang sama, kesejahteraan guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi justru diabaikan, dipangkas pendapatannya saat dialihkan ke paruh waktu, dan dibiarkan dalam ketidakpastian,” ujar magister matematika itu saat dihubungi BandungBergerak, Selasa, 7 Juli 2026.

Dena, yang baru diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu pada tahun lalu, khawatir kehadiran mahasiswa akan berdampak pada berkurangnya jam mengajar guru honorer.

Bagi guru honorer, jam mengajar tidak sekadar beban kerja, tetapi juga menentukan besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

“Ketika mahasiswa masuk secara masif, jam mengajar guru honorer otomatis tergerus. Bagi kami, kehilangan jam mengajar artinya kehilangan pendapatan yang sudah sangat minim ini,” lanjutnya.

Menurut Dena, klaim pemerintah mengenai kekurangan guru sesungguhnya perlu dilihat secara lebih utuh.

Selama ini, kata dia, banyak sekolah tetap dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar karena kekurangan guru ditutup oleh tenaga honorer. Persoalannya bukan semata-mata tidak adanya orang yang mengajar, melainkan belum adanya kebijakan yang memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru yang telah bertahun-tahun bekerja.

Ia sendiri telah mengajar sejak 2010 dengan beban 28 jam pelajaran setiap pekan. Namun hanya 24 jam yang dibayarkan sesuai ketentuan. Dengan penghasilan sekitar Rp2,24 juta per bulan sebelum berbagai potongan, Dena mengaku masih harus mencari tambahan penghasilan sebagai guru les privat dan pengemudi ojek daring.

“Hampir semua guru honorer yang saya kenal punya 'kerja sampingan' agar bisa tetap bertahan hidup dan tetap bisa datang ke sekolah untuk mengajar esok harinya,” ungkapnya.

Di tengah kondisi tersebut, munculnya Gema Jabar serta rencana penghapusan guru honorer pada 2027 membuatnya semakin khawatir terhadap keberlanjutan profesinya.

 

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//