Di Balik Tagihan UKT UPI: Mahasiswa Menunggu Kepastian Cicilan
Belum adanya surat penangguhan UKT membuat sebagian mahasiswa mencari pinjaman, cuti, dan meminta kampus meringankan pembayaran.
Penulis Yopi Muharam18 Juli 2026
BandungBergerak - Empat hari menjelang batas akhir pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil, mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) masih menunggu surat keputusan (SK) rektor mengenai mekanisme penangguhan pembayaran UKT. Ketiadaan kepastian itu membuat sejumlah mahasiswa resah karena belum dapat mengajukan skema cicilan, sementara tenggat pembayaran jatuh pada Senin, 20 Juli 2026.
Keresahan itu dirasakan Rana Rawa Wiratama, mahasiswa Pendidikan Bahasa Prancis semester tiga. Saat membuka laman pembayaran UKT, ia terkejut mendapati tagihan kuliahnya naik dari 3,2 juta rupiah menjadi 4,2 juta rupiah per semester.
“Waktu aku ngecek tagihan tiba-tiba naik. Terus kenaikan UKT ini tuh kayak mendadak tanpa adanya pemberitahuan,” ungkapnya diwawancarai BandungBergerak di pelataran rektorat Gedung Isola Kampus Bumi Siliwangi, Kamis, 16 Juli 2026.
Rana kemudian membandingkan tagihannya dengan teman-teman seangkatannya. Sebagian besar mengaku tidak mengalami perubahan nominal UKT. Namun, ia juga menemukan mahasiswa dari beberapa program studi lain yang mengalami kenaikan serupa.
Kenaikan tagihan tersebut menambah beban ekonomi keluarganya. Kedua orang tua Rana menjalankan usaha mebel di Cimahi, tetapi penjualan sedang menurun akibat lesunya daya beli masyarakat.
“Ya sangat membratkan kondisi ekonomi keluarga. Sekarang daya beli masyarakat turun,” bebernya.
Dengan batas pembayaran yang tinggal beberapa hari, Rana mengaku belum memiliki dana yang cukup untuk melunasi UKT.
Yang membuatnya semakin khawatir, hingga pertengahan Juli surat edaran rektor mengenai penangguhan pembayaran UKT belum juga diterbitkan. Padahal, menurutnya, pada semester-semester sebelumnya kebijakan tersebut biasanya sudah diumumkan menjelang masa pembayaran sehingga mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi dapat mengajukan cicilan.
“Jadi belum bisa mengajukan keringanan atau cicilan. Kan suratnya juga belum keluar,” tuturnya.
Jika tidak ada solusi, Rana mengaku terpaksa meminjam uang kepada keluarga agar tetap dapat melanjutkan kuliah. Ia enggan mengambil cuti akademik karena khawatir akan menghambat studinya.
Sebagai anak sulung dari dua bersaudara, beban keluarga Rana juga bertambah karena adiknya akan mulai kuliah tahun ini. Ia berharap kampus segera menerbitkan kebijakan penangguhan pembayaran UKT sekaligus membuka kesempatan peninjauan ulang golongan UKT bagi mahasiswa yang kondisi ekonominya berubah.
Dia berahap, agar kampus memberikan keringanan bagi Rama dan mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Terlebih untuk menurunkan golongan UKT dengan menyesuaikan kemampuan orangtua para mahasiswa.

Golongan UKT
Keresahan serupa juga dialami Aghinsa Tya, mahasiswa Sastra Inggris semester lima. Berbeda dengan Rana yang mengeluhkan perubahan tagihan, Tya merasa besaran UKT yang diterimanya sejak awal tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya.
Mahasiswa jalur mandiri itu ditempatkan pada golongan UKT 6 dengan kewajiban membayar 5,4 juta rupiah per semester, setelah sebelumnya juga membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) puluhan juta rupiah.
Padahal, menurut Tya, saat proses penetapan UKT keluarganya telah menyampaikan kondisi ekonomi secara apa adanya. Ibunya bekerja sebagai guru honorer di sebuah SMP swasta, sementara ayahnya berjualan keripik secara keliling.
Tya sudah berupaya melakukan banding agar golongan UKT-nya diturunkan. Tapi sistem sudah terlanjut menetapkannya.
“Kalaupun bisa nih kita verifikasi ulang belum tentu si nominalnya tuh bisa berubah,” bebernya.
Ia mengaku pernah mengajukan keberatan agar golongan UKT ditinjau ulang. Namun, hingga kini tidak ada perubahan.
Selama dua tahun pertama kuliah, keluarganya masih mampu membayar UKT. Namun situasi berubah tahun ini. Adiknya akan mulai kuliah, sementara adik bungsunya masuk taman kanak-kanak. Di saat bersamaan, kakeknya harus menjalani pengobatan penyakit ginjal dan jantung.
Kondisi ekonomi keluarga juga ikut tertekan. Pendapatan ayahnya sebagai pedagang keripik menurun akibat lesunya daya beli masyarakat dan naiknya harga bahan baku.
Akibatnya, Tya harus mengurangi pengeluaran sehari-hari agar pembayaran kuliah tetap bisa diprioritaskan. Ia berharap kampus segera membuka mekanisme penangguhan pembayaran UKT sehingga keluarganya memiliki waktu lebih longgar untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Makanya aku terdampak banget dan aku berharap aku nungguin-nungguin dari lama supaya ada penangguhan supaya bisa dicicil gitu UKT nya dan aku bisa terus belajar,” harapnya.
Jika mekanisme tersebut tidak segera dibuka, Tya mengaku mempertimbangkan mengambil cuti akademik. Pilihan itu menjadi jalan terakhir karena akan menghambat masa studinya sekaligus menambah beban biaya pada semester berikutnya.
“Sayang juga kayak kita udah habis biaya buat kampus tapi tiba-tiba harus berhenti di tengah jalan gara-gara kebijakan yang enggak berpihak sama kita,” tuturnya.
Bagi Tya, persoalan biaya pendidikan bukan hanya menyangkut kemampuan membayar, tetapi juga hak mahasiswa untuk tetap memperoleh akses pendidikan tinggi.
Baca Juga: Kebijakan UPI Menghentikan Cicilan Uang Kuliah Tunggal Merugikan Mahasiswa
Kebijakan Penetapan Uang Kuliah Tunggal UPI Meresahkan Mahasiswa
Mendesak Kampus Segera Terbitkan SK Penangguhan UKT
Keterlambatan penerbitan surat edaran penangguhan UKT mendorong Badan Advokasi Mahasiswa (BAM) lintas fakultas bersama sejumlah organisasi mahasiswa menggelar aksi di depan Gedung Rektorat UPI, Kamis, 16 Juli 2026. Mereka menuntut kampus segera menerbitkan kebijakan penangguhan pembayaran sebelum tenggat pembayaran UKT berakhir.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan bahwa persoalan tidak hanya dialami segelintir orang, melainkan dirasakan di berbagai fakultas.
Bagas Prastya, tim advokasi Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS), mengatakan mahasiswa menghadapi dua persoalan sekaligus. Pertama, mahasiswa angkatan lama belum memperoleh kepastian mengenai mekanisme penangguhan pembayaran UKT. Sebagian di antaranya bahkan masih memiliki cicilan UKT dari semester sebelumnya.
“Angkatan lama ini diberikan ketidakjelasan atau digantung tentang masalah penangguhan ini,” ujarnya lewat pengeras suara di depan Gedung Rektorat UPI.
Persoalan kedua, menurut Bagas, dialami mahasiswa baru yang merasa penetapan golongan UKT belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi keluarga.
“Data dari kami ada banyak orang yang terpaksa tidak bisa melanjutkan kuliah karena kekurangan finansial,” jelasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan perwakilan Fakultas Pendidikan Seni dan Desain (FPSD), Rasid Fath Almukri. Berdasarkan pendataan yang dilakukan di fakultasnya, sebagian besar mahasiswa mengaku mengalami kendala membayar UKT semester ini.
“Hampir 90 persen lebih mahasiswa (FPSD) itu terkendala dalam permasalahan UKT,” bebernya.
Sementara itu, perwakilan Badan Advokasi Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Roisul, mengatakan survei internal menunjukkan sedikitnya 110 mahasiswa menyatakan kesulitan membayar UKT apabila mekanisme penangguhan tidak kembali dibuka.
“Saya rasa masih banyak mahasiswa yang memang merasa kesulitan membayar UKT, namun memang tak mengisi data yang berikan oleh BEM UPI itu,” ungkapnya.
Temuan tersebut diperkuat hasil survei yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPI. Melalui angket yang disebarkan kepada 1.032 mahasiswa, BEM mencatat 585 mahasiswa baru dan 447 mahasiswa aktif mengaku mengalami kesulitan membayar UKT karena kondisi ekonomi keluarga.
Mayoritas responden berasal dari keluarga dengan pendapatan antara 0 hingga 3 juta rupiah per bulan. Sebagian besar orang tua mereka bekerja sebagai buruh, pekerja harian, atau karyawan swasta.
Selain persoalan biaya kuliah, mahasiswa juga menyoroti kualitas fasilitas kampus yang dinilai belum sebanding dengan besaran UKT yang dibayarkan.
Menurut Ibnu Haqqi dari BEM UPI, persoalan UKT telah berulang disampaikan mahasiswa melalui konsolidasi, audiensi, hingga aksi sejak 2024. Namun, hingga kini mereka menilai belum ada perubahan yang signifikan.
“Terlebih khusus mengenai mahasiswa baru yang ingin mengajukan cicilan uang pangkal belum ada kejelasan sampai sekarang,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan kepada pihak rektorat, yaitu: membuka mekanisme verifikasi ulang golongan UKT setiap semester bagi mahasiswa baru maupun lama; segera menerbitkan kebijakan penangguhan pembayaran UKT disertai perpanjangan tenggat pembayaran hingga masa PRS;
Memperluas akses beasiswa bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi; meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kampus secara lebih merata; membuka layanan administrasi keuangan di kampus daerah agar mahasiswa lebih mudah mengakses pelayanan.
Bagi mahasiswa, kepastian mengenai mekanisme penangguhan menjadi tuntutan paling mendesak mengingat batas akhir pembayaran UKT tinggal menghitung hari.

Respons UPI
Menanggapi keresahan mahasiswa, Kepala Humas Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Vidi Sukmayadi membenarkan bahwa surat edaran rektor mengenai mekanisme penangguhan pembayaran UKT semester ganjil belum diterbitkan. Menurutnya, dokumen tersebut masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi internal.
“InsyaAllah segera akan dirilis dalam waktu dekat ini, yaitu di antara tanggal 20-21 Juli 2026,” ujarnya, dihubungi BandungBergerak, Jumat, 17 Juli 2026.
Meski surat edaran belum terbit, Vidi memastikan mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi tetap dapat mengajukan pembayaran UKT secara bertahap setelah mekanismenya diumumkan. Ia meminta mahasiswa terus memantau informasi resmi melalui Direktorat Kemahasiswaan maupun kanal komunikasi universitas.
Selain mekanisme penangguhan, mahasiswa juga menyoroti adanya perubahan nominal UKT yang mereka temukan saat membuka tagihan semester ganjil.
Menanggapi hal tersebut, Vidi menegaskan UPI tidak mengeluarkan kebijakan kenaikan UKT pada semester ini. Menurutnya, besaran UKT tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak mengalami perubahan secara umum.
“Perlu kami informasikan juga bahwa tidak ada kebijakan kenaikan UKT pada semester ini dan penetapan UKT dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Terkait kasus yang dialami Rana Rawa Wiratama, mahasiswa Pendidikan Bahasa Prancis yang mengaku mengalami kenaikan tagihan UKT, Vidi mengatakan kampus masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab perubahan nominal tersebut.
Ia mengimbau mahasiswa yang mengalami persoalan serupa segera melapor kepada dosen wali, ketua program studi, Direktorat Kemahasiswaan, atau Direktorat Keuangan agar dapat diverifikasi.
Vidi juga mengingatkan bahwa mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi dapat memanfaatkan berbagai program bantuan pendidikan yang tersedia, baik dari internal UPI maupun lembaga mitra, seperti Bank Indonesia, Bright Scholarship, dan Jenius Scholarship.
Namun hingga Jumat sore, surat edaran yang menjadi dasar administrasi pengajuan penangguhan pembayaran UKT belum juga diterbitkan. Sementara itu, batas akhir pembayaran UKT semester ganjil tetap dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.
Peristiwa yang mencuat di UPI bukan sekadar soal tenggat pembayaran, melainkan kepastian bahwa kondisi ekonomi yang berubah di tengah masa studi tidak menjadi alasan terputusnya akses terhadap pendidikan tinggi.
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


