Gasibu Bukan Sekadar Tambahan Halaman Gedung Sate
Ironis, warga tidak tahu-menahu mau diapakan sebetulnya kota mereka!

Ridwan Hutagalung
Pendiri Komunitas Aleut
18 Juli 2026
BandungBergerak – “Upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan bangunan Cagar Budaya yang memiliki nilai sejarah, arsitektur, serta simbol identitas masyarakat Jawa Barat yang penggunaannya harus senantiasa memperhatikan aspek pelestarian agar dapat terus dipergunakan oleh generasi saat ini maupun yang akan datang, maka dengan ini disampaikan bahwa Gedung Sate hanya dipergunakan untuk kegiatan resmi Pemerintahan dan tidak dipergunakan untuk kegiatan di luar kepentingan tersebut.”
Kalimat panjang ini saya kutip dari Surat Edaran Nomor 37KB.03.03.01/UM tentang “Pemanfaatan Gedung Sate sebagai Cagar Budaya untuk Kegiatan Pemerintahan” yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman atas nama Gubernur Jawa Barat. Sangat jelas dinyatakan bahwa fungsi utama Gedung Sate adalah sebagai pusat Administrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan bahwa Gedung Sate hanya dipergunakan untuk kegiatan resmi Pemerintahan serta tidak dipergunakan untuk kegiatan di luar kepentingan tersebut. Fungsi ini jelas berbeda dengan Lapangan Gasibu yang selama ini berfungsi sebagai ruang publik, ruang terbuka hijau yang digunakan sebagai area aktivitas olahraga masyarakat.
Surat Edaran bertanggal 10 April 2025 itu juga secara jelas menyebut Gedung Sate sebagai “simbol identitas masyarakat Jawa Barat yang penggunaannya harus senantiasa memperhatikan aspek pelestarian agar dapat terus dipergunakan oleh generasi saat ini maupun yang akan datang”. Betapapun, proyek integrasi Gedung Sate dengan Gasibu justru akan membuka pintu bagi berbagai perubahan lain di periode-periode selanjutnya. Pemimpin daerah mendatang akan melihat peluang untuk melakukan perubahan lain, bahkan walaupun hanya untuk kepentingan meninggalkan jejak dari era kepemimpinannya. Sekali peluang ini dibuka, maka peluang-peluang selanjutnya akan selalu terbuka, walaupun seringkali tidak merupakan kebutuhan mendasar atau urgent kota ini.
Perubahan-perubahan mungkin memang baik, tapi meninggalkan warisan yang utuh juga baik, terutama bila dikaitkan dengan proses belajar jangka panjang yang dapat dipetik dari sejarah penataan kota ini di waktu silam. Kawasan Gedung Sate dan lingkungan di sekelilingnya di timur laut Bandung lama, merupakan pusat bagi penataan wilayah kota baru yang sedang dibangun di sebelah barat, utara, dan timur. Menggabungkannya dengan Lapangan Gasibu yang memiliki fungsi dasar berbeda, pasti akan menimbulkan efek jangka panjang yang tidak selalu mudah dikatakan sekarang.
Bandung sudah pernah mengalami hal serupa ini pada awal tahun 2000-an ketika Alun-alun Bandung diintegrasikan dengan Masjid Raya Bandung. Praktis sejak itu warga kehilangan satu identitas kota yang sangat penting dan sarat perjalanan sejarah sejak kota ini hadir di tempatnya sekarang pada tahun 1810. Potongan jalan Dewi Sartika yang mewakili salah satu kiprah Soekarno di Bandung, lenyap.
Seperti Alun-alun Bandung yang kini bersalin rupa tak menentu, bukan tidak mungkin ruang publik yang bernama Lapangan Gasibu pun akan hilang dari keseharian warga kota. Ide-ide ringkas dan keputusan tergesa-gesa seringkali menghilangkan jejak sejarah kota ini dengan begitu saja. Padahal Gasibu pun punya perjalanan sejarahnya sendiri yang panjang, terutama bagi sejarah persepakbolaan Bandung.
Apakah kita akan merelakan riwayat Gasibu segera lenyap dari ingatan kita dan pelan-pelan berubah menjadi sekadar halaman tambahan bagi Gedung Sate?

Baca Juga: Gelombang Protes untuk Proyek Plaza Gedung Sate-Gasibu: Mengabaikan Keterbukaan, Mengesampingkan Kebermanfaatan
Renovasi Plaza Gedung Sate-Gasibu Bandung: Tidak Tepat dan Tidak Perlu
Menuntut Transparansi
Bangunan Gedung Sate dan kawasannya saat ini tercatat sebagai Cagar Budaya Nasional. Surat Edaran Sekda Jabar yang sama juga memuat Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Gedung Sate (dan sejumlah gedung lain di Bandung) sebagai Benda, Kawasan, dan Situs Cagar Budaya yang dilindungi Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Karena status itu, muncullah wacana bahwa bangunan dan kawasan Gedung Sate tidak akan mengalami perubahan.
Namun apa boleh buat, di Bandung bisa ditemui bangunan-bangunan baru berukuran besar atau menjulang tinggi yang berdiri persis di belakang atau di samping bangunan yang sudah dicagarkan. Bahkan mungkin ada juga yang di depannya! Bangunan Cagar Budaya (BCB) jadi kehilangan konteksnya, kehilangan nilai penting dan keutuhannya. Bangunannya memang tidak berubah, tapi lanskap baru yang dibuat di sekitarnya telah mengaburkan nilainya sebagai cagar budaya. Ujung-ujungnya, Bangunan Cagar Budaya benar-benar sudah kehilangan maknanya, bahkan dianggap mengganggu pembangunan-pembangunan berikutnya.
Bangunan Cagar Budaya dilindungi bukan hanya dengan tidak mengubah bangunannya saja, tapi juga dengan memelihara lingkungannya agar konteks dan keutuhan lanskapnya juga tidak hilang. Dan yang termasuk dalam pelindungan ini adalah dengan tidak menambahkan potensi-potensi yang akan merusak atau mengganggu pencagarannya, misalnya dengan ide integrasi itu. Bagi saya, integrasi lebih terlihat sebagai aksi memasukkan potensi gangguan jangka panjang seperti yang sudah pernah kita alami dengan Alun-alun Bandung.
Belakangan, saya sering merasa pesimistis membicarakan bangunan cagar budaya di Kota Bandung. Namun dalam proyek integrasi Gedung Sate dengan Gasibu ini, ada hal amat penting untuk dibicarakan, yaitu keterbukaan pemerintah dengan program-programnya, terutama yang berkaitan dengan ruang-ruang publik.
Masalah serupa ini berulang. Sebelumnya, dalam pembangunan gerbang-gerbang Gedung Sate yang baru, warga tidak tahu pemerintah mau ngapain dan tidak tahu arahnya ke mana. Tiba-tiba saja gerbang sudah dibangun.
Tentang proyek integrasi Gedung Sate dan Lapangan Gasibu pun, kita baru tahu setelah ada pekerjaan yang berjalan. Ada begitu banyak ahli dalam bidang-bidang pembangunan, penataan kota, dan cagar budaya di Bandung. Tapi warga tidak tahu siapa saja yang menjadi mitra konsultasi pemerintah untuk hal-hal tersebut, bagaimana prosesnya, dan ke mana arahnya. Ironis, warga tidak tahu-menahu mau diapakan sebetulnya kota mereka!
Padahal berkaca pada kegiatan pemerintah kota dan provinsi di masa kolonial lalu, isi rapat-rapat pemerintah dipublikasikan di banyak media cetak. Bahkan bukan hanya di tingkat lokal saja, isi rapat-rapat itu bisa dibaca juga di koran-koran yang terbit di Semarang, Solo, Surabaya, atau Medan. Dalam publikasi tersebut, tercantum siapa saja nama pejabat yang hadir, apa saja yang dibicarakan, dan informasi-informasi mendasar lainnya. Warga baheula bisa tahu apa yang direncanakan oleh pemerintahnya sebelum kegiatan berlangsung.
Saya kira, pemerintah di zaman merdeka ini mestinya bisa lebih terbuka mengabarkan seperti apa rencana-rencananya dan bagaimana rencana-rencana tersebut akan dilaksanakan, termasuk siapa yang akan mengerjakannya. Namun yang terlihat sekarang ini justru sebaliknya. Pemerintah seperti bertindak sendiri dan terkesan tergesa-gesa sehingga warga hanya bisa terkaget-kaget.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


