• Opini
  • Renovasi Plaza Gedung Sate-Gasibu Bandung: Tidak Tepat dan Tidak Perlu

Renovasi Plaza Gedung Sate-Gasibu Bandung: Tidak Tepat dan Tidak Perlu

Lanskap Gedung Sate-Gasibu telah menyimpan problematika spasialnya sendiri. Sebagai ruang publik skala kota, Gasibu minim ketersediaan fasilitas parkir yang memadai.

Fiqih Rizkita Purnama

Pekerja di bidang arsitektur. Tertarik di bidang pembangunan fasilitas umum dan perkotaan. Saat ini sedang menjadi buruh migran di Australia.

Dua bocah menikmati pemandangan Gedung Sate, Bandung, dari atas bus bandros, Jumat (21/5/2021) siang. Gedung Sate merupakan salah satu bangunan penanda rencana pemindahan pusat pemerintahan dari Batavia ke Bandung pada dasa warsa kedua abad ke-20. (Foto: Fachri Fadlurrohman)

23 April 2026


BandungBergerak – Sejak periode pemimpin sebelumnya, berapa ruang publik yang dibuat di Kota Bandung dan berapa ruang publik yang mati dan “terbengkalai” setelah periode kepemimpinannya usai?

Sebagai warga Bandung, pengalaman ini menciptakan sinisme tersendiri ketika ada perencanaan ruang publik baru di Kota Bandung. Dan sinisme ini membawa standar dan ekspektasi yang lebih tinggi tentang penciptaan ruang publik, bahwa pada dasarnya, penciptaan ruang publik yang baik itu bukan hanya persoalan desain yang baik.

Butuh perencanaan yang terintegrasi, tidak merancang ruang publik sebagai sebuah proyek yang berdiri sendiri tanpa melihat kota sebagai sebuah kesatuan yang terkoneksi dari satu titik ke titik lainnya. Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) untuk merenovasi Plaza Gedung Sate, menggabungkannya dengan Gasibu, dengan mengambil ruas Jalan Diponegoro, adalah satu contoh nyata perencanaan penciptaan ruang publik yang tidak kita butuhkan.

Baca Juga: Puluhan Miliar Rupiah Mengalir ke Gasibu
Potret Robohnya Gedung Pusat Kebudayaan Kami
Gerbang Baru Gedung Sate Menuai Polemik, Antara Selera Gubernur dan Anggaran Miliaran Rupiah

Resiko Hambatan dan Menambah Kemacetan

Penutupan Jalan Diponegoro untuk dijadikan ruang publik penghubung antara Plaza gedung Sate dengan Gasibu merupakan sebuah keputusan perencanaan yang berisiko.

KDM berdalih bahwa Jalan Diponegoro ini tidak ditutup, melainkan dialihkan. Dalam rencananya, sebagian lahan Gasibu akan digunakan untuk jalan baru, sementara badan Jalan Diponegoro yang sekarang akan diubah menjadi halaman Gedung Sate. “Jadi tukeran saja, jalurnya nanti belok sehingga kawasan Gedung Sate sampai Gasibu menyatu," jelasnya.

Menanggapi perubahan ini, Miming Miharja, Guru Besar Fakultas SAPPK ITB dan ahli transportasi yang diwawancarai di ruangannya, mengatakan bahwa yang akan terjadi adalah perubahan pergerakan; akan muncul persimpangan baru yang berisiko mengakibatkan perlambatan. “Memang secara volume jumlah kendaraan yang lewat tidak akan ada perubahan signifikan, tapi dengan pemindahan jalan yang tadinya lurus menjadi berputar, berarti ada persimpangan baru dan ini berisiko meningkatkan kemacetan,” ujarnya.

Bahkan sebelum wacana penutupan ini muncul, lanskap Gedung Sate-Gasibu telah menyimpan problematika spasialnya sendiri. Sebagai ruang publik skala kota, Gasibu minim ketersediaan fasilitas parkir yang memadai. Kebutuhan parkir ini sering kali meluber dan memakan separuh badan Jalan Majapahit, yang secara langsung mereduksi kapasitas jalan dan menciptakan hambatan samping (side friction). Alih-alih menyelesaikan defisit infrastruktur yang ada, rencana renovasi ini justru berpotensi menciptakan beban masalah baru.

Menurut Miming, hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko negatif dari perencanaan ini adalah dengan mengurangi hambatan samping di area tersebut. Misalnya, pengendalian pada ruas jalan Majapahit yang selama ini tidak difungsikan sebagai jalan, tetapi sebagai area parkir dan PKL.

Hal lainnya KDM juga mengatakan bahwa tindakan okupasi Jalan Diponegoro ini adalah sebuah kebijakan yang demokratis. Ia ingin menciptakan ruang yang lebih nyaman untuk demonstrasi, sebuah tindakan preventif untuk mengurangi kemacetan ketika ada aktivitas komunal seperti demonstrasi di Gedung Sate.

Hal ini adalah sebuah dalih yang mengada-ada. Alih-alih menyelesaikan persoalan macet, perencanaan tersebut justru berisiko untuk memindahkan kemacetan yang biasanya terjadi secara insidental (saat demonstrasi) menjadi kemacetan yang akan berlangsung sehari-hari.

Dari kacamata praktik pergerakan massa, area Jalan Diponegoro yang berhadapan langsung dengan Gedung Sate memiliki keunggulan aksesibilitas tinggi untuk properti aksi, seperti mobil komando dan logistik lainnya. Penutupan penggal jalan ini justru berpotensi menyulitkan tata kelola ruang aksi bagi massa. Ironisnya, wacana "penciptaan ruang demonstrasi yang nyaman" ini malah dapat dibaca sebagai instrumen spasial untuk mempermudah represi dan crowd control oleh pihak otoritas.

Tidak memiliki legitimasi Historis

Direncanakan sebagai bagian dari pemindahan ibu kota Hindia Belanda ke Bandung, pembangunan Gedung Sate dimulai pada 27 Juli 1920 dan rampung pada September 1924. Awalnya, gedung ini difungsikan sebagai Kantor Departemen Pekerjaan Umum (Gouvernements Bedrijven) pada masa kolonial, lalu beralih menjadi pusat pemerintahan militer Jepang pada periode 1942–1945. Setelah kemerdekaan, bangunan ini kembali menjadi markas Departemen Pekerjaan Umum RI hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai Kantor Gubernur Jawa Barat sejak tahun 1980 sampai saat ini.

Jika menelusuri jejak spasialnya pada berbagai peta historis, mulai dari peta Boekhandel Visser & Co. (1926), Topografische Dienst (1931), peta R.W. van Bemmelen (1934), hingga peta U.S. Army (1940), Jalan Diponegoro terbukti telah eksis dan berfungsi sebagai urat nadi penting Kota Bandung yang menghubungkan kawasan Dago dan Bandung Timur jauh sebelum Jalan Surapati dibangun. Jalan yang dulunya bernama Rembrandtstraat (dan sempat diidentifikasi sebagai Wilhelmina Boulevard pada peta AFNEI 1946) ini memiliki nilai sejarah yang tak terpisahkan dari lanskap kota. Oleh karena itu, penutupan penggal jalan ini jelas merupakan penutupan yang tidak memiliki legitimasi historis.

Secara legalitas, Jalan Diponegoro tidak bisa serta-merta ditutup secara permanen lewat kebijakan eksekutif yang instan. Pemerintah wajib melakukan revisi RTRW/RDTR yang mengubah zonasi penggalan jalan tersebut dari "Jaringan Prasarana Transportasi" menjadi "Kawasan Ruang Terbuka Hijau" atau "Ruang Publik" pada lembaran peta tata ruang kota. Tanpa landasan revisi ruang ini, penutupan permanen dianggap menyalahi tata ruang.

Polemik pembangunan di koridor Gedung Sate-Gasibu bukan kali ini saja terjadi. Pembangunan Hotel Pullman di sisi barat Gasibu pada tahun 2019 yang melanggar aturan ketinggian bangunan adalah salah satu preseden buruk. Seperti dilansir Tempo, bangunan tersebut harus "ditebang" dari 18 menjadi 14 lantai.

Ironisnya, dominasi visual bangunan inilah yang menjadi salah satu rasionalisasi proyek renovasi Gedung Sate-Gasibu. Mengutip Kompas.com, Humas Pemprov Jabar beralasan bahwa kemegahan Gedung Sate sebagai pusat pemerintahan kini "kalah" menonjol oleh bangunan tinggi di sekitarnya. KDM pun menguatkan sentimen ini dengan ambisinya untuk menciptakan Gedung Sate yang memiliki halamannya yang luas, terintegrasi, dan benar-benar mencerminkan karakter Gedung Sate itu sendiri. "Gedung Sate yang begitu indah ini, hari ini halamannya malah seperti 'halaman hotel'.' ujarnya

Pembangunan bangunan tinggi di kawasan ini menciptakan kerusakan tata ruang yang irreversibel. Bangunan sudah terlanjur dibangun. Perencanaan renovasi yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi ini adalah sebuah tujuan yang patut diapresiasi. Namun, rasionalisasi ini patut disangsikan karena gagal mengintervensi akar masalahnya dan justru akan memicu sengketa tata ruang baru lewat okupasi Jalan Diponegoro.

Kita bisa saja membeberkan puluhan teori yang menyatakan bahwa ruang publik yang baik itu adalah ruang publik yang secara mendasar memiliki prinsip integrasi, dengan transportasi publik, terkoneksi secara fungsional dengan ruang di sekitarnya dan terhubung dengan jaringan kota yang lebih luas.

Tapi kita punya masalah yang lebih dalam dari sekadar defisit literasi tata ruang. Pemerintah kita malas dan tidak mampu mengelola hal yang kompleks. Mereka hidup dalam sistem yang tidak mewadahi perkembangan gagasan. Toh kita pernah punya gubernur dengan pengalaman puluhan tahun dalam perencanaan kota, namun ia lebih memilih membangun masjid raksasa di pinggiran kota dibanding mengerjakan hal yang lebih substansial.

Ketika pembangunan kota hanya terbatas pada logika pengadaan yang bertautan erat dengan praktik korupsi, kita akan terus-menerus disuguhi oleh proyek-proyek superfisial yang cupet pikir, tidak menyentuh akar persoalan, hanya untuk memoles citra dan gimik semata. Seperti pembangunan tol dalam kota atau renovasi taman yang tak perlu. lebih jauh lagi ini merupakan persoalan politik anggaran yang salah guna.

Apakah tambahan plaza seluas 14.642 meter persegi yang dibangun dengan dana 15 miliar rupiah yang tidak memiliki legitimasi historis ini layak? Apakah pembangunan ini untuk menciptakan kota yang demokratis dan ramah pejalan kaki? Atau mengatasi masalah ruang di kawasan Gasibu? Jawabannya jelas ini adalah pembangunan yang tidak tepat dan tidak perlu

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//