Dari Kolong Jalan Layang Pasupati, Warga Dago Elos Mengabarkan Perjuangan yang Belum Usai
“Makanya narasi kami itu adalah ya (PK 2) ini adalah upaya hukum terakhir bagi warga Dago Elos.”
Penulis Yopi Muharam20 Juli 2026
BandungBergerak – Di tengah suara bising knalpot dan sirine yang bersahutan di perempatan Jalan Tamansari, Bandung, warga Dago Elos kembali turun ke jalan untuk menyuarakan kasus sengketa tanah yang masih menjerat mereka, Jumat, 17 Juli 2026. Dalam aksi di kolong Jalan Layang Pasupati yang kini bernama resmi Jalan Layang Prof. Mochtar Kusumaatmadja itu, warga berorasi, memasang spanduk perlawanan, membentangkan poster solidaritas, serta membagikan selebaran (flyer) mengenai perkembangan perjuangan mereka selama 10 tahun terakhir. “Tak Ada Keadilan di Atas Tanah Yang Dirampas”, begitu salah satu bunyinya.
Hari itu di kolong jalan layang, konser “Melankolia di Kolong” digelar oleh Dongker, band punk asal Bandung yang sering membersamai warga Dago Elos. Ribuan orang datang. Di sana, penampil dan warga berbagi ruang. Musik beririsan dengan masalah keseharian yang dihidupi warga kota.
Ayang, warga Dago Elos, menyebut konser yang menarik banyak massa memungkinkan warga mengabarkan perkembangan terkini kasus sengketa yang masih belum usai. Langkah ini penting karena tidak sedikit orang yang mengira bahwa kasus Dago Elos telah tuntas setelah vonis bersalah dijatuhkan kepada dua anggota keluarga Muller pada November dua tahun lalu. Padahal saat ini warga sedang menunggu keputusan Peninjauan Kembali (PK) 2 di Mahkamah Agung yang akan menentukan nasib warga.
“Kita pun butuh aksi-aksi yang akan yang menggaungkan insyaallah kemenangan warga Dago Elos,” ujar Ayang.
Kemenangan dalam PK 2 akan memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini ditinggali warga. Proses sertifikasi tanah hanya mungkin dilakukan setelah putusan terbit.
Lia, perempuan warga Dago Elos lain, mengatakan bahwa solidaritas dari masyarakat luas memiliki peran yang sangat krusial dalam perjuangan kampungnya mempertahankan hak atas tanah. Sekaligus aksi ini menjadi sebuah pengingat bahwa ancaman penggusuran bisa menimpa siapa saja.
“Karena untuk saat ini bisa Dago Elos yang mengalami penggusuran, (tapi) bisa saja nanti rumah mereka yang tergusur,” ucap Lia.

Baca Juga: Warga Dago Elos Membawa Isu Palestina dan Sengketa Tanah ke Festival Asia Afrika
Deru Musik di Kampung Kota, Aktivasi Seni Membela Warga Dago Elos
Upaya Hukum Terakhir
Berkas perkara PK 2 kasus sengketa tanah Dago Elos sudah didaftarkan sejak 10 Maret 2026 lalu, dan didistribusikan ke majelis hakim Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa dua bulan kemudian.
“Berarti sampai hari ini, sudah 74 hari. Jadi, bisa dikatakan sudah 74 hari ada di meja hakim,” kata Andi Daffa Patiroi, kuasa hukum warga Dago Elos dari LBH Bandung.
Daffa memaparkan bahwa PK kedua ini merupakan upaya hukum luar biasa yang bertujuan untuk membatalkan putusan PK pertama tahun 2022 yang memutus kalah warga Dago Elos. Secara hukum acara, PK kedua hanya dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dalam kasus Dago Elos, pertentangan terjadi antara putusan perdata (PK pertama) dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi pada Februari 2025 lalu. Putusan pidana tersebut menyatakan bahwa Muller bersalah karena memasukkan keterangan palsu ke dalam empat akta autentik yang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata.
Daffa juga meluruskan anggapan publik yang menilai kasus Dago Elos sudah selesai setelah Muller dipenjara. Menurutnya, dipidanakannya Muller tidak serta-merta membatalkan putusan perdata yang mengalahkan warga.
“Padahal sebetulnya belum (selesai) karena pada intinya perkara Dago Elos ini kan perkara perdata yang mana kunci utamanya adalah di putusan perdata,” katanya.
Dijelaskan Daffa, PK kedua merupakan langkah yang sangat langka dan menjadi upaya hukum terakhir bagi warga. Dasar pengajuannya pun bersifat spesial karena diatur khusus dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Jika warga kalah dalam PK kedua ini, sangat kecil kemungkinan untuk bisa mengajukan PK ketiga.
“Makanya narasi kami itu adalah ya (PK 2) ini adalah upaya hukum terakhir bagi warga Dago Elos,” tegasnya.
Namun, jika warga berhasil memenangkan PK kedua, maka putusan PK pertama akan batal. Pihak kuasa hukum memohon agar putusan PK kedua nantinya menguatkan kembali putusan kasasi tahun 2019 yang memenangkan warga. Diketahui, dalam putusan kasasi tersebut, Eigendom Verponding (bukti kepemilikan tanah tertinggi dari masa penjajahan Belanda) dinyatakan sudah tidak sah, sehingga Muller dan PT Dago Inti Graha tidak memiliki hak apa pun atas tanah Dago Elos.
Daffa menjelaskan bahwa kemenangan di PK kedua akan memungkinkan pendaftaran tanah bagi warga yang telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun.

Riwayat Sengketa Tanah
Konflik sengketa lahan yang menyeret warga Dago Elos dimulai sejak tahun 2016, ketika PT Dago Inti Graga beserta keluarga Muller menggugat kepemilikan lahan yang telah dihuni sekitar 2.000 jiwa. Gugatan tersebut didasarkan pada dokumen Eigendom Verponding 3740, 3741, dan 3742 yang diklaim warisan George Hendrik Muller. Warga meyakini bahwa penggunaan dokumen kolonial tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 yang berkaitan dengan ketentuan konversi hak atas tanah di Indonesia.
Pada tahun 2020, dalam proses perdata, warga Dago Elos memenangkan perkara hingga tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Muller dan PT Dago Inti Graha pada 2022. Putusan PK tersebut membalik kemenangan warga dan memicu dugaan adanya kejanggalan dalam pembuktian perkara.
Warga kemudian menempuh jalur pidana dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai dasar gugatan. Berdasarkan penelusuran warga terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari silsilah keluarga Muller, riwayat kepemilikan tanah, hingga penggunaan dokumen kolonial yang diduga tidak sah.
Pada Agustus 2025, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller divonis bersalah menggunakan akta palsu dalam perkara pidana. Putusan ini menjadi titik balik bagi warga untuk mengajukan PK kedua terhadap perkara perdata. Di sepanjang tahun 2026 ini, warga terus mengawal proses PK Kedua di MA dengan mendatangi berbagai lembaga negara di Jakarta seperti Komisi Yudisial, ATR/BPN, KPK, dan Polda Jawa Barat, selain terus menyuarakan perlawanan lewat aksi turun ke jalan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


