Seri Civic-Tastic Hubungan Antariman: Membuka Pintu Dialog, Menagih Perlindungan Hak Beragama
Di Masjid Mubarak Bandung, ruang perjumpaan antarwarga menjadi titik berangkat pembahasan tentang diskriminasi dan tanggung jawab negara menjamin kebebasan beragama.
Penulis Daffa Fadillah25 Juli 2026
BandungBergerak - Di Jalan Pahlawan, Kota Bandung, berdiri Masjid Mubarak yang dikelola oleh komunitas Ahmadiyah. Masjid Mubarak tidak hanya melayani jemaah internal, tapi juga terbuka bagi masyarakat umum baik untuk beribadah maupun memanfaatkan fasilitas penunjang seperti toilet dan ruang sosial.
Ketua DKM Masjid Mubarak, Imat, mengatakan selain mengurus masjid pihaknya juga merawat komunitas tenis meja yang berkembang secara organik melalui grup WhatsApp dan Facebook. Sebagian besar anggota komunitas berasal dari luar jemaah Ahmadiyah.
Menurut Imat, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ruang olahraga, tetapi juga membuka kesempatan berdialog dengan masyarakat. Melalui interaksi sehari-hari, pengurus masjid berupaya mengklarifikasi berbagai informasi, termasuk stigma, yang beredar mengenai Ahmadiyah.
"Saya yakin betul, Bandung ini khusus. Harusnya tidak menjadi kota yang intoleran. Kalaupun ada yang mencemari, itu hanya segelintir aktor. Karakter anak muda dan warga Bandung bukan seperti itu," kata Imat dalam diskusi Seri Civic-Tastic Hubungan Antariman (Part 1) yang diselenggarakan Sekolah Damai Indonesia (Sekodi) Bandung di Masjid Mubarak, Jalan Pahlawan, Sabtu, 18 Juli 2026.
Imat juga menceritakan pernah mengalami perlakuan diskriminatif dari seorang. Namun, setelah diajak berdiskusi, hubungan keduanya membaik hingga menjadi teman.
Meski demikian, pria yang telah menetap di Bandung selama 44 tahun ini mengakui tidak semua dialog berakhir dengan hasil serupa. Ada pula masyarakat yang tetap memilih tidak kembali beribadah di Masjid Mubarak setelah mengetahui pengelolaannya berada di bawah komunitas Ahmadiyah.
Diskusi Seri Civic-Tastic Hubungan Antariman (Part 1) yang diselenggarakan Sekolah Damai Indonesia mempertemukan tokoh lintas agama, praktisi bantuan hukum, akademisi, dan jurnalis untuk membahas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Barat.
Tiga narasumber hadir dalam forum tersebut, yakni Sabahudin dari LBH Bandung, Victor Wibowo dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) Maulana Yusuf, dan Rahma Roshadi dari Lajnah Imaillah, organisasi perempuan Ahmadiyah.
Para narasumber menilai Jawa Barat masih menjadi salah satu wilayah dengan persoalan intoleransi yang berulang. Menurut mereka, berbagai kasus tidak semata dipicu sentimen antarumat beragama, tetapi juga berkaitan dengan regulasi daerah yang dinilai membatasi pelaksanaan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Koordinator Regional Sekodi Bandung, Fanny, mengatakan kategorisasi mayoritas dan minoritas dalam sejumlah kebijakan publik berpotensi menjadi dasar lahirnya praktik diskriminasi.
Ia mencontohkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan sejumlah Peraturan Gubernur Jawa Barat yang dinilai berdampak pada munculnya kasus-kasus intoleransi.
Regulasi yang semestinya mengatur justru kerap dijadikan dasar pembenaran terhadap tindakan diskriminatif.
Baca Juga: Jawa Barat Kembali Memuncak di Daftar Provinsi dengan Jumlah Pelanggaran Kebebasan Beragama Berkeyaninan Terbanyak di Indonesia
DATA PELANGGARAN KEBEBASAN BERAGAMA BERKEYAKINAN 2014-2023 DI INDONESIA: Jawa Barat Selalu Masuk 10 Besar Dalam Kurun 10 Tahun Terakhir

Negara Memiliki Tiga Kewajiban HAM
Sabahudin menjelaskan bahwa kebebasan memeluk agama atau keyakinan merupakan bagian dari forum internum, yaitu hak yang bersifat non-derogable rights atau tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk saat negara berada dalam kondisi darurat.
Ia merujuk pada Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945 serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurut Sabahudin, negara memiliki tiga kewajiban utama dalam pemenuhan hak asasi manusia, yaitu menghormati (respect), melindungi (protect), dan memenuhi (fulfill) hak kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Dalam konteks tersebut, ia menilai negara tidak seharusnya mengintervensi keyakinan warga atau memberikan label terhadap suatu kelompok keagamaan, wajib melindungi kelompok rentan dari intimidasi, serta memfasilitasi pelaksanaan ibadah tanpa membedakan status mayoritas maupun minoritas.
Sebaliknya, Sabahudin menilai sejumlah regulasi turunan, seperti PNPS Nomor 1 Tahun 1965 dan Peraturan Bersama Dua Menteri mengenai pendirian rumah ibadah, masih menyisakan persoalan karena dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip perlindungan hak konstitusional.
Sabahudin mengungkap catatan LBH Bandung tentang sejumlah program yang diklaim sebagai pembinaan keagamaan tapi dalam praktiknya kerap bergeser menjadi instrumen pengawasan terhadap kelompok keagamaan tertentu.
Diskusi juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah organisasi masyarakat dalam berbagai kasus persekusi terhadap kelompok agama atau keyakinan tertentu, termasuk yang menimpa komunitas Ahmadiyah di Depok maupun HKBP.
Sabahudin menyebut persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak cukup dipahami sebagai konflik antarwarga. Menurutnya, tantangan yang lebih besar adalah memastikan regulasi dan kebijakan negara tidak menjadi instrumen yang membuka ruang diskriminasi atas nama kerukunan atau pembinaan aliran.
Sementara itu, Victor Wibowo dari GKI Maulana Yusuf menyampaikan bahwa persoalan serupa juga dialami gereja. Menurutnya, celah dalam Peraturan Bersama Dua Menteri mengenai pendirian rumah ibadah kerap dimanfaatkan untuk mempersoalkan renovasi bangunan gereja yang telah lama berdiri. Akibatnya, proses administrasi menjadi hambatan bagi pemenuhan hak beribadah warga.
Di akhir diskusi, para peserta menekankan pentingnya mengawal pelaksanaan Matriks Rencana Aksi Daerah (RAD) Jawa Barat 2025–2029, terutama agenda pemetaan dan evaluasi terhadap peraturan daerah yang dinilai diskriminatif.
Bagi para narasumber, praktik toleransi telah tumbuh di banyak ruang kehidupan masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan negara memenuhi kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara atas kebebasan beragama dan berkeyakinan tanpa diskriminasi.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


