• Berita
  • Membangun BRT Bandung Raya, Menguji Keadilan Kompensasi bagi Pedagang di Terminal Cicaheum

Membangun BRT Bandung Raya, Menguji Keadilan Kompensasi bagi Pedagang di Terminal Cicaheum

Di balik proyek BRT Bandung Raya, pedagang Terminal Cicaheum mempertanyakan apakah penanganan dampak TIMsosial telah menjangkau seluruh warga terdampak?

Sosialisasi kompensasi pembangunan Depo BRT bagi pedagang di Terminal Cicaheum, Bandung, Jumat, 24 Juli 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)

Penulis Tim Redaksi28 Juli 2026


BandungBergerak - Pembangunan Depo BRT Bandung Raya di Terminal Cicaheum bukan hanya soal infrastruktur. Polemik kompensasi menunjukkan tantangan pemerintah memastikan pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pedagang dan pekerja informal yang terdampak.

Persoalan itu tampak dalam sosialisasi kompensasi pembangunan Depo BRT di Terminal Cicaheum, Jumat, 24 Juli 2026. Forum yang berlangsung dalam dua sesi tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan tidak hanya berkisar pada besaran kompensasi, tetapi juga menyangkut metode pendataan, dasar penilaian, hingga siapa yang diakui sebagai masyarakat terdampak pembangunan.

Sosialisasi dibagi menjadi dua kelompok. Sesi pertama diperuntukkan bagi penyewa kios yang memiliki hubungan kontraktual resmi dengan pengelola terminal, sedangkan sesi kedua ditujukan bagi pedagang yang menempati kios tanpa ikatan kontrak langsung. Perbedaan status tersebut menjadi salah satu dasar perbedaan mekanisme kompensasi.

Sejumlah pedagang menilai besaran kompensasi belum mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.

Dalam sesi diskusi, Tisna Soemantri yang mengaku mewakili pedagang asongan, pedagang gerobak, porter, kuli panggul, hingga petugas kebersihan Terminal Cicaheum. Menurutnya, kehidupan ekonomi terminal tidak hanya ditopang oleh pemilik kios, tetapi juga ratusan pekerja informal yang selama puluhan tahun menggantungkan penghasilan dari aktivitas terminal.

"Kami menggantungkan hidup di sini puluhan tahun. Untuk bayar sekolah anak, listrik, kebutuhan rumah tangga, semuanya dari terminal ini," katanya.

Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kelompok pekerja informal sebagai masyarakat terdampak yang berhak memperoleh pemulihan mata pencaharian.

Pedagang lainnya, Iwan Mardiono, mempertanyakan adanya kios berukuran lebih kecil yang justru memperoleh nilai kompensasi lebih besar dibanding kios yang lebih luas dengan jenis usaha serupa. Menurutnya, ukuran bangunan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar penilaian karena kapasitas usaha dan potensi pendapatan setiap pedagang berbeda.

“Kios saya gede, dia kiosnya kecil, yang di jual sama tapi kenapa kompensasinya lebih besar dia,” ungkap Iwan.

Iwan meminta pemerintah menjelaskan standar yang digunakan dalam menghitung potensi pendapatan selama masa transisi usaha. Selain besaran kompensasi, metode pendataan menjadi sorotan. Ia menilai proses penilaian lebih banyak mengacu pada data administrasi dibanding kondisi riil di lapangan.

Ia juga meminta pemerintah melakukan sensus ulang agar seluruh pelaku usaha yang benar-benar menggantungkan hidup di Terminal Cicaheum dapat terakomodasi. Menurutnya, masih terdapat nama yang sudah tidak lagi berdagang namun tercantum dalam daftar penilaian, sementara sebagian pelaku usaha aktif justru belum masuk dalam skema kompensasi.

Iwan menegaskan persoalan utama bukan pada keberadaan kompensasi, melainkan akurasi pendataan dan kesesuaian nilai kompensasi terhadap kondisi ekonomi pedagang. Ia juga mengutip konsep livelihood restoration dalam penanganan dampak sosial proyek pembangunan. Menurutnya, pemulihan mata pencaharian seharusnya tidak hanya menyasar pemilik kios, tetapi juga seluruh masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan akibat pembangunan.

Keberatan serupa disampaikan Roni. Ia mempertanyakan dasar penilaian apabila luas bangunan disebut sebagai salah satu komponen utama, tetapi hasil akhirnya masih menunjukkan perbedaan yang dianggap tidak logis. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan di antara pedagang.

Pedagang juga mempersoalkan perhitungan kehilangan mata pencaharian. Erna, misalnya, mempertanyakan estimasi pendapatan harian yang digunakan tim penilai karena dinilai jauh lebih rendah dibanding kondisi riil usahanya.

Dokumen Supplementary Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) Kementerian Perhubungan mencatat sedikitnya 18 pedagang keliling (mobile street vendors) sebagai kelompok terdampak proyek. Namun dalam forum sosialisasi, sejumlah peserta mempertanyakan apakah seluruh pekerja informal yang bergantung pada aktivitas Terminal Cicaheum telah benar-benar terakomodasi dalam pendataan maupun skema kompensasi.

Dengan demikian, persoalan yang dipersoalkan pedagang tidak lagi sebatas besaran uang kompensasi, melainkan siapa saja yang diakui sebagai masyarakat terdampak pembangunan.

Baca Juga: HARAP-HARAP CEMAS BRT BANDUNG RAYA: Seperti Apa Transportasi Publik yang Diinginkan Warga Bandung?
Mencari Jalan Keluar dari Kemacetan Bandung Raya, Bagaimana BRT Bisa Diandalkan?

Sosialisasi kompensasi pembangunan Depo BRT bagi pedagang di Terminal Cicaheum, Bandung, Jumat, 24 Juli 2026. (Foto: Femmi Trimartsyah/BandungBergerak)
Sosialisasi kompensasi pembangunan Depo BRT bagi pedagang di Terminal Cicaheum, Bandung, Jumat, 24 Juli 2026. (Foto: Femmi Trimartsyah/BandungBergerak)

Kompensasi Dihitung Berdasarkan Potensi Kerugian

Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi Prabowo menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah komponen, yakni nilai bangunan, biaya pembongkaran, biaya pemindahan barang, serta kehilangan mata pencaharian selama tiga bulan. Menurutnya, nilai kompensasi tidak mungkin sama karena setiap usaha memiliki karakteristik berbeda.

Perhitungan kehilangan mata pencaharian dilakukan berdasarkan potensi keuntungan dari masing-masing jenis usaha, bukan mengganti seluruh omzet pedagang. Penilai juga memperhitungkan biaya pemindahan, seperti tenaga angkut, kendaraan, dan operasional lainnya selama masa transisi.

Budi menjelaskan sesi kedua sosialisasi memang diperuntukkan bagi pedagang yang menempati kios tanpa hubungan kontraktual resmi dengan pemerintah. Karena tidak terdapat dasar hukum mengenai kepemilikan bangunan, komponen kompensasi bangunan berbeda dengan penyewa resmi.

Meski demikian, KJPP tetap memasukkan unsur kehilangan mata pencaharian sebagai bentuk penanganan dampak sosial. Penilaian dilakukan melalui observasi aktivitas usaha, pengumpulan data lapangan, serta pembahasan bersama pemerintah.

Menanggapi permintaan pedagang mengenai dasar perhitungan, Budi menyatakan penilaian dilakukan berdasarkan standar profesi penilai publik dengan mempertimbangkan karakter masing-masing usaha agar hasilnya tetap objektif.

Sementara itu, Konsultan BRT Kementerian Perhubungan, Irmansyah, menjelaskan besaran kompensasi disusun berdasarkan luas bangunan, jenis usaha, nilai bangunan, biaya pembongkaran, serta kehilangan mata pencaharian.

“Tergantung dari luasan ya. Seingat saya itu kan 240.000 rupiah per meter persegi,” kata Irmansyah.

Menanggapi keberatan pedagang mengenai perbedaan nilai kompensasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan BRT, Bagus Gesit Sugesti, menyatakan pemerintah akan melakukan verifikasi ulang terhadap kasus-kasus yang dipersoalkan dalam forum.

Apabila ditemukan kekeliruan dalam proses penilaian maupun perhitungan, pemerintah menyatakan akan melakukan penyesuaian sesuai hasil verifikasi.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kurniawan menambahkan, menjelaskan perbedaan kompensasi berasal dari status hukum penguasaan kios. Menurutnya, pemerintah memiliki hubungan administrasi dengan penyewa yang tercatat secara resmi dalam kontrak. Karena itu, kompensasi bangunan diberikan kepada pemegang hak yang memiliki hubungan hukum dengan pemerintah.

Sementara pedagang yang menyewa kios dari penyewa lain tanpa kontrak langsung tidak memperoleh kompensasi bangunan, kecuali terdapat perjanjian yang dapat dibuktikan antara kedua belah pihak.

Ia menyebut dana kompensasi akan dicairkan melalui mekanisme keuangan pemerintah setelah seluruh proses verifikasi dan administrasi penerima selesai.

"Kalau mau diberikan kepada penyewa yang di bawahnya harus ada surat perjanjian antara kedua belah pihak antar pedagang dan pemilik lahan," ujarnya.

Bagi publik, pembangunan BRT di Bandung Raya diharapkan mampu meningkatkan kualitas transportasi umum sekaligus mengurangi kemacetan. Namun, proses di Terminal Cicaheum menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur juga membawa konsekuensi sosial yang perlu ditangani secara cermat.

Bagi pemerintah, kompensasi merupakan bagian dari mekanisme penanganan dampak sosial sesuai regulasi. Di sisi lain, para pedagang menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh keadilan pendataan, transparansi penilaian, serta kepastian pemulihan mata pencaharian bagi seluruh masyarakat yang terdampak.

Perdebatan dalam forum sosialisasi memperlihatkan bahwa tantangan terbesar bukan sekadar menghitung nilai sebuah kios atau lapak, melainkan memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang kehilangan ruang hidup akibat pembangunan tanpa memperoleh perlindungan yang memadai.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//