RUU HAM Dianggap Belum Mempertegas Tanggung Jawab Negara Melindungi Hak Warga
Kritik mencakup pengaturan hak atas hunian, kebebasan beragama, independensi Komnas HAM, hingga proses legislasi yang dinilai belum terbuka.
Penulis Nabil Aflah Aulia1 Agustus 2026
BandungBergerak - Rancangan Undang Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disiapkan untuk menggantikan UU Nomor 39 Tahun 1999 dinilai sebagai langkah penting dalam memperbarui sistem perlindungan HAM di Indonesia. Namun, sejumlah akademisi dan pegiat HAM menilai draf tersebut masih menyisakan berbagai persoalan mendasar yang berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia jika tidak disempurnakan.
Dalam forum uji publik yang digelar LBH "Pengayoman" Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia Indonesia (SEPAHAM), dan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat (YAPPIKA), para pembicara menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari proses penyusunan regulasi, desain kelembagaan, hingga substansi pengaturan hak asasi.
Penyusun RUU HAM, Muhammad Hafiz, menjelaskan bahwa draf terbaru berupaya memperbarui kerangka penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Beberapa materi baru yang diatur meliputi hak digital dan perlindungan data pribadi, tanggung jawab korporasi dalam menghormati HAM, perlindungan pembela HAM, penguatan fungsi Komnas HAM, serta mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM melalui jalur yudisial maupun non-yudisial.
Meski demikian, ia mengakui sejumlah isu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk independensi Komnas HAM, pembatasan hak, perlindungan masyarakat hukum adat, serta pentingnya proses legislasi yang partisipatif dan selaras dengan standar HAM internasional.
Dari sisi SDM, Hafiz mengatakan draf RUU mengusulkan penguatan independensi Komnas HAM melalui pengaturan tenaga ahli sebagai pendukung kerja komisioner. Menurutnya, selama ini staf pendukung berstatus aparatur sipil negara sehingga kerap menghadapi kendala birokrasi saat menjalankan tugas, termasuk investigasi lapangan. Pengaturan baru tersebut dimaksudkan untuk memperjelas dukungan kelembagaan sekaligus memulihkan independensi Komnas HAM yang dinilai melemah sejak perubahan status pegawai pada 2008.
"Kenapa kemudian di dalam Undang-Undang RUU ini kita selipkan tenaga ahli? Jadi asal muasal cikal bakal kenapa kemudian Komnas HAM menjadi tidak jelas itu ketika Undang-Undang 39 disahkan, itu tidak diatur tentang bagaimana rumusan dan dukungan kerja," kata Hafiz.
Kepala LBH "Pengayoman" UNPAR, Yunita, menilai RUU HAM belum sepenuhnya konsisten menerapkan prinsip universalitas HAM. Menurutnya, draf masih membuka ruang pendekatan yang relatif terhadap nilai budaya sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan norma HAM.
Ia juga menyoroti belum adanya indikator dan mekanisme evaluasi yang jelas untuk implementasi HAM di daerah, belum optimalnya pengaturan penyelesaian pelanggaran HAM berat, serta masih kaburnya tanggung jawab badan usaha dalam menghormati HAM.
Selain itu, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, dan pembela HAM dinilai masih bersifat normatif karena belum disertai mekanisme perlindungan khusus maupun kebijakan afirmatif. Pengaturan mengenai keadaan darurat, independensi lembaga HAM, serta posisi Kementerian HAM juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan kewajiban negara.
"Sejumlah ketentuan berpotensi mengurangi independensi lembaga HAM, memperluas kewenangan Komnas HAM tanpa sinkronisasi dengan UU Pengadilan HAM, serta menempatkan Kementerian HAM pada posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan abuse, termasuk dalam pelaksanaan rekomendasi, pemulihan korban, pengelolaan dana abadi, dan penilaian kepatuhan HAM," papar Yunita.
Senada dengan itu, Bilal Dewansyah dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menilai proses penyusunan RUU HAM perlu lebih terbuka dan akuntabel. Ia menyoroti sulitnya akses publik terhadap naskah akademik serta pentingnya memastikan setiap masukan masyarakat benar-benar menjadi bagian dari proses legislasi.
Dari aspek kelembagaan, Bilal menilai pembagian kewenangan antara Kementerian HAM, Komnas HAM, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah masih belum jelas. Ia juga mengingatkan agar penambahan kewenangan Komnas HAM tidak justru mengurangi independensi lembaga tersebut ataupun menimbulkan tumpang tindih dengan pengaturan dalam UU Pengadilan HAM.
Bilal mengkritik minimnya transparansi dalam penyusunan RUU HAM. Ia menyoroti sulitnya mengakses naskah akademik serta tidak dilibatkannya Komnas HAM dalam penyusunan draf yang mengatur kewenangan lembaga tersebut. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan persoalan dalam proses legislasi yang berpotensi memengaruhi kualitas substansi RUU.
"Ada persoalan rivalitas antar kelembagaan yang enggak diselesaikan di proses ini," kata Bilal.
Forum tersebut menghasilkan sepuluh rekomendasi utama bagi penyempurnaan RUU HAM. Di antaranya adalah menjamin proses pembentukan undang-undang yang terbuka dan partisipatif, memperkuat perlindungan kelompok rentan, memperjelas tanggung jawab korporasi dalam penghormatan HAM beserta mekanisme pertanggungjawabannya, menjaga independensi Komnas HAM, memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga, memperkuat mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM, serta memastikan pembahasan RUU dilakukan secara komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
Pertanyaan kritis terus mengemuka saat forum membuka diskusi dengan peserta, terutama mengenai implementasi penegakan HAM di akar rumput atau di daerah. Di Bandung, salah satu kasus yang mencuat adalah sengketa tanah Dago Elos.
Baca Juga: Epos Itu Bernama Hak Asasi Manusia dan Demokrasi
Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Kaum Marginal di Jawa Barat Belum Prioritas

Penegakan HAM di Akar Rumput
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun 2024, Komnas HAM menerima 2.305 pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah aduan tertinggi kedua setelah DKI Jakarta, menunjukkan masih tingginya persoalan pemenuhan dan perlindungan HAM di daerah. Isu yang paling banyak ditangani meliputi konflik agraria, sengketa lahan, kriminalisasi pembela HAM, kekerasan oleh aparat, serta persoalan pelayanan publik dan hak ekonomi-sosial.
Kasus Dago Elos masuk ke dalam catatan Komnas HAM tersebut. Sengketa tanah yang berlangsung bertahun-tahun memperlihatkan bahwa konflik agraria bukan semata sengketa kepemilikan, tetapi juga menyangkut hak atas tempat tinggal, rasa aman, akses terhadap keadilan, dan perlindungan warga dari penggunaan kekuatan aparat.
Kasus Dago Elos menunjukkan tantangan yang juga mengemuka dalam pembahasan RUU HAM. Sejumlah peserta uji publik menilai draf RUU belum mempertegas kewajiban negara untuk menjamin hak atas hunian layak ketika terjadi penggusuran atau relokasi. Negara dinilai seharusnya memastikan ketersediaan tempat tinggal pengganti dan mekanisme pemulihan sebelum penggusuran dilakukan, bukan hanya mengatur hak secara normatif.
Dago Elos menjadi ilustrasi mengapa penguatan substansi RUU HAM tidak cukup berhenti pada pembaruan norma. Regulasi baru juga perlu memastikan adanya mekanisme yang jelas mengenai tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, perlindungan korban konflik agraria, serta pemulihan hak warga ketika terjadi pelanggaran. Hal tersebut sejalan dengan catatan Komnas HAM bahwa konflik agraria masih menjadi salah satu isu HAM yang paling banyak ditangani dan memerlukan penyelesaian yang lebih sistematis.
Selain penggusuran, kebebasan beragama di Jawa Barat juga menjadi sorotan. Peserta lain dari Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub) yang juga bernama Yunita mengkritik rumusan pembatasan kebebasan beragama dengan alasan "ketertiban umum". Berdasarkan pengalamannya mendampingi kasus persekusi terhadap kelompok minoritas, frasa tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan untuk membatasi hak beribadah korban, bukan melindunginya. Ia juga mempertanyakan sikap RUU HAM terhadap berbagai peraturan daerah yang dinilai diskriminatif terhadap kelompok minoritas.
"Sebagai warga Jawa Barat kami sudah lelah sekali melihat banyaknya perda-perda yang diskriminatif terkait kelompok-kelompok rentan," kata peserta.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


