Ke mana Arah Pendidikan Tinggi di Tengah Proyek Universitas Republik Indonesia?
Universitas tidak didirikan semata-mata untuk menghasilkan tenaga kerja, birokrat, atau pemimpin. Universitas adalah proyek kebudayaan.

Fahrullah
Penjaga lapak Perpusjal Baca Kami
5 Agustus 2026
BandungBergerak – Setiap kali Republik menghadapi persoalan besar, jawaban yang paling mudah sering kali adalah membangun institusi baru. Ketika birokrasi dianggap belum efektif, dibentuk badan baru. Ketika sebuah program dinilai belum optimal, lahir lembaga baru. Kini, ketika pemerintah mengumumkan rencana pembangunan sepuluh Universitas Republik Indonesia (URI), publik kembali diajak percaya bahwa masa depan dapat dibangun melalui pendirian kampus-kampus baru.
Tidak ada yang keliru dengan membangun universitas. Pendidikan tinggi memang membutuhkan investasi yang serius. Bangsa yang ingin maju tidak mungkin mengabaikan ilmu pengetahuan. Yang patut dipikirkan bukan hanya soal pembangunan kampus, melainkan juga arah yang hendak dituju: apa sebenarnya yang sedang dibangun negara, universitas atau sekolah kader?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena pemerintah sendiri menjelaskan bahwa Universitas Republik Indonesia dibentuk sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mencetak pemimpin Indonesia di masa depan. Penjelasan tersebut disampaikan Gubernur URI Donny Ermawan seusai pelantikannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Juli 2026.
Pertanyaan ini bukan tuduhan. Justru ia menjadi penting karena universitas memiliki kedudukan yang berbeda dari lembaga pendidikan lainnya. Universitas tidak didirikan semata-mata untuk menghasilkan tenaga kerja, birokrat, atau pemimpin. Sejak awal kelahirannya, universitas adalah ruang tempat manusia belajar meragukan hal-hal yang dianggap pasti, mempertanyakan kebijakan yang dianggap selesai, dan menguji kembali kebenaran yang telah mapan. Dengan kata lain, universitas bukan hanya tempat mencari jawaban, melainkan tempat melahirkan pertanyaan.
Karena itu, ukuran sebuah universitas tidak pernah berhenti pada luas kampusnya, megahnya bangunan, atau canggihnya laboratorium. Yang menentukan martabat sebuah universitas adalah sejauh mana ia memberi ruang bagi kebebasan berpikir. Gagasan tersebut sesungguhnya bukan sekadar idealisme akademik. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi didasarkan pada kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Bahkan pelaksanaannya menjadi hak civitas academica yang wajib dilindungi oleh perguruan tinggi. Sebab ilmu pengetahuan tidak tumbuh dari kepatuhan. Ia tumbuh dari keberanian untuk mengatakan, "Bagaimana jika cara kita selama ini keliru?"
Baca Juga: Polemik UKT dengan Skema Pinjol, untuk Siapa Pendidikan Tinggi di Indonesia?
Barang Mewah Bernama Pendidikan Tinggi
Kampus Bukan Dapur Negara: Menolak Reduksi Fungsi Perguruan Tinggi
Menjaga Jarak dari Kekuasaan
Di sinilah persoalan itu menjadi menarik. Ketika negara membangun sebuah universitas dengan tujuan tertentu, misalnya mencetak pemimpin, aparatur, atau sumber daya manusia unggul, pertanyaan yang muncul bukanlah apakah tujuan itu baik atau buruk. Tentu republik membutuhkan pemimpin yang cakap. Persoalannya adalah: apakah universitas masih memiliki kebebasan untuk mengkritik negara jika sejak awal ia dibangun untuk memenuhi kebutuhan negara?
Pertanyaan ini mungkin terasa tidak nyaman. Toh, universitas memang tidak dibangun untuk membuat semua orang merasa nyaman, melainkan untuk membuat kita berani mempertanyakan apa yang selama ini dianggap benar.
Sejarah menunjukkan bahwa kampus-kampus besar tidak dikenang karena kedekatannya dengan kekuasaan. Indonesia sendiri memiliki jejak panjang mengenai hal tersebut. Dari gerakan mahasiswa 1966, perlawanan terhadap otoritarianisme pada 1974 melalui Peristiwa Malari, hingga Reformasi 1998, kampus berkali-kali tampil bukan sekadar sebagai lembaga pendidikan, melainkan ruang tempat kritik terhadap kekuasaan menemukan suaranya. Sejarah itu mengingatkan bahwa universitas tidak pernah hanya bertugas menghasilkan lulusan, tetapi juga menjaga agar Republik tetap memiliki ruang untuk mengoreksi dirinya sendiri. Mereka dikenang karena keberaniannya menjaga jarak dari kekuasaan. Di berbagai belahan dunia, universitas menjadi tempat lahirnya teori-teori baru, kritik terhadap kebijakan publik, pembelaan terhadap kelompok yang terpinggirkan, hingga gerakan-gerakan sosial yang kemudian mengubah sejarah. Kampus tidak pernah hanya menjadi ruang reproduksi pengetahuan. Ia juga menjadi ruang reproduksi keberanian.
Ironisnya, hari ini kita justru semakin sering memandang universitas sebagai mesin produksi. Mahasiswa diposisikan sebagai input. Kurikulum menjadi jalur produksi. Lulusan adalah output. Dunia kerja menjadi tujuan akhir. Cara pandang ini memang efisien, tetapi diam-diam menggeser makna universitas menjadi sekadar pabrik sumber daya manusia.
Padahal Republik tidak hanya membutuhkan orang-orang yang terampil bekerja. Republik membutuhkan warga negara yang mampu berpikir.
Perbedaannya tampak sederhana, tetapi sangat mendasar. Tenaga kerja dituntut memiliki kompetensi. Warga negara dituntut memiliki kesadaran. Kompetensi membuat seseorang mampu menjalankan sistem. Kesadaran membuat seseorang berani mempertanyakan ketika sistem itu mulai kehilangan arah.
Sayangnya, keberanian semacam itu semakin sulit ditemukan di ruang-ruang akademik. Kampus hari ini sibuk mengejar akreditasi, peringkat internasional, indikator kinerja, sitasi, hingga target administratif. Semua itu memang penting. Persoalannya, universitas perlahan diukur melalui angka-angka, bukan melalui kualitas percakapan intelektual yang hidup di dalamnya. Perpustakaan kian sunyi. Diskusi publik tak lagi seramai dulu. Seminar acap kali berubah menjadi formalitas demi selembar sertifikat. Di tengah hiruk-pikuk capaian administratif, membaca, berdebat, dan mempertanyakan keadaan justru kehilangan ruangnya.
Dalam situasi seperti itu, membangun sepuluh universitas baru tidak otomatis berarti membangun tradisi intelektual baru.
Beton dapat didirikan dalam hitungan tahun.
Tradisi berpikir membutuhkan puluhan tahun.
Negara dapat menganggarkan pembangunan gedung, tetapi tidak dapat menganggarkan lahirnya keberanian intelektual. Sebab keberanian tidak lahir dari proyek. Ia lahir dari budaya akademik yang memberi ruang bagi perbedaan pendapat tanpa rasa takut.
Barangkali di sinilah letak persoalan yang paling sering luput. Kita terlalu mudah mengira bahwa membangun universitas berarti membangun pendidikan tinggi. Padahal universitas sesungguhnya adalah proyek kebudayaan. Ia dibangun oleh tradisi membaca, kebiasaan berdialog, kesediaan menerima kritik, dan penghormatan terhadap kebebasan berpikir. Semua itu tidak bisa diresmikan melalui seremoni peletakan batu pertama.
Republik Membutuhkan Universitas, Bukan Kepatuhan
Karena itu, pertanyaan "universitas atau sekolah kader" sesungguhnya bukanlah soal nama lembaga. Ia adalah pertanyaan mengenai orientasi. Apakah universitas hadir untuk memperluas cakrawala berpikir mahasiswa atau justru mempersempitnya ke dalam satu cara pandang yang dianggap benar? Apakah dosen didorong untuk menguji kebijakan publik secara kritis atau sekadar menjelaskan mengapa kebijakan itu harus diterima? Apakah mahasiswa dibiasakan bertanya atau dibiasakan menjawab sesuai harapan?
Republik yang sehat tidak dibangun oleh warga yang selalu sepakat. Ia tumbuh karena ada ruang bagi mereka yang berani berbeda pendapat. Demokrasi bukan sekadar mekanisme memilih pemimpin. Demokrasi juga bergantung pada kemampuan masyarakat menghasilkan kritik yang rasional. Dan di situlah universitas memiliki peran yang tidak dapat digantikan oleh lembaga mana pun.
Mungkin karena itu, yang paling dibutuhkan Republik hari ini bukanlah universitas yang mampu mencetak lulusan sebanyak-banyaknya. Yang lebih mendesak adalah universitas yang mampu melahirkan orang-orang yang tidak kehilangan rasa ingin tahu. Orang-orang yang berani mengatakan bahwa data lebih penting daripada propaganda, bahwa penelitian lebih penting daripada slogan, dan bahwa kebenaran ilmiah tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun.
Jika sepuluh Universitas Republik Indonesia benar-benar akan berdiri, publik tentu berharap kampus-kampus itu tidak hanya menjadi monumen pembangunan. Kita berharap ia menjadi ruang yang tetap mampu mengoreksi negara ketika negara keliru, mengingatkan masyarakat ketika publik terseret populisme, dan menjaga ilmu pengetahuan tetap merdeka dari kepentingan sesaat.
Sebab pada akhirnya, sebuah Republik tidak diukur dari berapa banyak universitas yang berhasil dibangun.
Republik diukur dari satu pertanyaan yang jauh lebih sederhana: masihkah universitas di negeri ini berani mendidik orang untuk berpikir, bahkan ketika hasil pikirannya tidak selalu menyenangkan bagi kekuasaan?
Jika jawaban atas pertanyaan itu adalah "ya", maka kita sedang membangun universitas.
Ketika kepatuhan lebih dihargai daripada nalar, keseragaman lebih dipuji daripada perdebatan, dan loyalitas lebih diutamakan daripada kebebasan akademik, yang lahir bukan lagi universitas dalam pengertian sesungguhnya, melainkan sekolah kader dengan nama yang berbeda.
Republik memang dapat membangun universitas melalui keputusan presiden. Akan tetapi, Republik tidak pernah bisa memerintahkan lahirnya keberanian intelektual. Keberanian itu tumbuh dari ruang-ruang diskusi yang dibiarkan hidup, dari perpustakaan yang terus didatangi, dari dosen yang bebas meneliti, dan dari mahasiswa yang tidak dihukum hanya karena berani bertanya. Di sanalah sebuah universitas memperoleh martabatnya bukan dari siapa yang membangunnya, melainkan dari sejauh mana ia mampu menjaga kebebasan berpikir.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


