SERI CIVIC-TASTIC HUBUNGAN ANTARIMAN: Merawat Ruang Dialog Bersama Penghayat Kepercayaan
Diskusi di Bale Pasewakan Waruga Jati mengangkat pengalaman penghayat kepercayaan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
Penulis Daffa Fadillah6 Agustus 2026
BandungBergerak - Di Jalan Cicalung, Desa Wangunharja, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat berdiri Bale Pasewakan Waruga Jati, sebuah tempat yang digunakan para penghayat kepercayaan untuk melaksanakan ritual sekaligus berbagai kegiatan kemasyarakatan. Pendirian bale ini melewati proses dialog panjang.
Bale Pasewakan Waruga Jati dikelola oleh Ayi Endang, warga Cicalung yang juga seorang penghayat kepercayaan. Menurut Ayi, proses mendirikan bale tersebut tidak berjalan mudah.
"Bercerita tentang saya mau membangun tentang Pasewakan ini, saya menghadap dulu ke pemerintah desa. Katanya dari pemerintah desa itu harus ada izin," kenang Ayi, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Ayi mengatakan bahwa saat itu ia diberi tahu salah satu syarat yang disampaikan kepadanya adalah bangunan harus berjarak sekitar satu kilometer dari masjid. Karena lahan yang dimilikinya berada di lokasi yang kini menjadi Bale Pasewakan Waruga Jati dan letaknya berdekatan dengan masjid, syarat tersebut, menurutnya, sulit dipenuhi.
Sebagai alternatif, Ayi kemudian mengumpulkan tanda tangan persetujuan dari 40 warga sekitar. Ia mengatakan persetujuan tersebut berhasil diperoleh ketika dirinya menjabat sebagai Ketua RT.
Menurut Ayi, tantangan tidak berhenti setelah bangunan berdiri. Upacara Pangeling-eling Pemenak Mama Kartawinata yang pertama kali diselenggarakan di bale tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan sebagian warga.
Ia mengaku dirinya dan para penghayat sempat disebut sebagai orang yang tidak beragama. Menurutnya, penolakan terhadap kegiatan itu juga sempat muncul sehingga sebagian anggota komunitas merasa takut dan mempertimbangkan untuk tidak lagi mengikuti kegiatan.
Ayi mengatakan situasi akhirnya dapat diredakan setelah sejumlah pihak membantu membangun komunikasi dengan warga. Ia menyebut adiknya serta seorang tokoh agama setempat, Ustaz Acu, turut memberikan penjelasan kepada warga yang menyampaikan keberatan.
Kini, menurut Ayi, Bale Pasewakan Waruga Jati justru menjadi ruang yang dimanfaatkan masyarakat dari berbagai latar belakang. Ia mengatakan warga kerap menggunakan bale tersebut untuk berbagai kegiatan. Istrinya juga sering diminta membantu memandu ritual adat maupun dimintai pertimbangan mengenai penentuan hari baik untuk suatu acara.
"Sekarang balai ini jadi seperti gedung serbaguna. Boleh kalau hajatan di sini? Saya jawab silahkan saja, asal hatinya yakin, karena bale ini bukan khusus untuk penghayat saja," ujar Ayi.
Ruang Dialog Lintas Iman
Di Bale Pasewakan Waruga Jati yang menyimpan berbagai pengalaman itulah Sekolah Damai Indonesia (SEKODI) Bandung menggelar diskusi Seri Civic-Tastic Hubungan Antar Iman (Bagian 2) pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Kegiatan tersebut bertujuan mengenalkan keragaman kepercayaan lokal kepada generasi muda.
"Kita ingin membangun iklim diskusi yang mencegah misinformasi dan disinformasi dengan langsung bertemu tokoh yang kredibel," kata Fanny S. Alam (Koordinator Regional SEKODI Bandung) dalam membuka acara.
Fanny menegaskan bahwa diskusi tersebut bertujuan membuka ruang dialog antarkelompok masyarakat.
"Diskusi ini bukan untuk melawan pemerintah, tapi agar kita lebih kritis dan hak-hak masyarakat, tanpa memandang latar belakang, tetap terakomodasi karena kita semua bayar pajak," ujarnya.
Selain Fanny, diskusi menghadirkan Ketua Umum organisasi penghayat Budi Daya sekaligus salah satu dari tujuh Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Engkus Ruswana, serta Koordinator Fasilitator Kelas Politik SEKODI Bandung, Sidik Permana.
"Nama 'Penghayat Kepercayaan' sebenarnya adalah nama generik pemberian pemerintah untuk mewadahi penganut agama-agama leluhur yang sangat bervariasi dari Aceh sampai Papua," jelas Engkus.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber berbagi pengalaman mengenai perkembangan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan di Indonesia, termasuk berbagai tantangan yang menurut mereka masih dihadapi dalam kehidupan sehari-hari maupun pelayanan administrasi negara.
Engkus menelusuri persoalan tersebut hingga awal kemerdekaan. Ia menjelaskan bahwa ketika Kementerian Agama dibentuk pada 1946, kebijakan negara mengenai agama dan kepercayaan terus mengalami perkembangan.
Menurut Engkus, salah satu regulasi yang berpengaruh adalah Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Ia menilai kebijakan-kebijakan yang berkembang setelahnya membuat pelayanan negara lebih banyak berfokus pada sejumlah agama tertentu.
Engkus mengibaratkan kondisi tersebut seperti pembagian dalam tiga kelompok, yakni agama yang memperoleh pengakuan dan layanan negara, agama yang diakui tetapi belum memperoleh layanan yang sama, serta kelompok kepercayaan yang menurutnya masih menghadapi berbagai hambatan.
Menurutnya, kriteria agama yang pernah digunakan pemerintah, seperti memiliki nabi, kitab suci, dan pengakuan internasional, membuat banyak kepercayaan lokal tidak dikategorikan sebagai agama.
"Kami sering disebut belum beragama sehingga menjadi objek dakwah paksaan," ujarnya.
Baca Juga: Cara Anak Muda Bandung Menghalau Intoleransi dan Hoaks
Lika-liku Jalan Penghayat Kepercayaan di Bandung Raya untuk Mendapatkan Pengakuan dari Negara
Engkus juga menyoroti berbagai persoalan administrasi yang, menurutnya, pernah maupun masih dialami sebagian penghayat.
Ia menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Undang-Undang Administrasi Kependudukan tahun 2006, banyak penghayat mengalami kesulitan mencatatkan perkawinan secara resmi. Kondisi tersebut berdampak pada pencatatan administrasi keluarga.
Ia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mulai diterapkan pada 2017 memberikan ruang bagi penghayat untuk mencantumkan kepercayaannya dalam dokumen kependudukan. Meski demikian, menurutnya, pelaksanaan di lapangan belum selalu berjalan mulus.
Sebagai contoh, Engkus menceritakan pengalaman seorang penghayat yang hendak mendaftar bekerja di institusi negara. Menurut cerita yang diterimanya, sistem pendaftaran daring mengalami kendala ketika pilihan "Kepercayaan" dipilih, sehingga pendaftar memilih kolom agama lain agar proses registrasi dapat dilanjutkan. Namun, pada tahap verifikasi, data tersebut disebut tidak sesuai dengan identitas kependudukannya.
Engkus menyampaikan bahwa komunitas penghayat menyambut baik penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan yang merujuk pada usulan tokoh BPUPKI, Wongsonegoro, mengenai frasa "dan kepercayaannya" dalam Pasal 29 UUD 1945. Menurutnya, penetapan tersebut menjadi salah satu bentuk pengakuan, meskipun belum berstatus hari libur nasional.
Sidik Permana menilai tantangan tersebut juga berkaitan dengan cara masyarakat memahami keberagaman melalui pendidikan.
Menurutnya, pembahasan mengenai agama dan kepercayaan dalam pendidikan masih dapat dikembangkan agar lebih mencerminkan keragaman yang ada di Indonesia. Ia juga mempertanyakan penjelasan etimologi kata "agama" yang kerap diajarkan tanpa rujukan akademik yang jelas.
Selain itu, Sidik menyoroti sejumlah program bertajuk "Kampung Toleransi" yang menurutnya perlu diikuti dengan upaya membangun relasi antarwarga secara berkelanjutan, bukan hanya keberadaan rumah-rumah ibadah yang berdekatan.
Dalam sesi diskusi, seorang mahasiswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan turut berbagi pengalaman ketika mengajukan penelitian mengenai komunitas penghayat.
"Saat saya mengajukan skripsi tentang penghayat Budidaya, saya sempat ditahan oleh dosen dan diminta mencari judul lain. Alasannya karena saya muslim, takutnya bias, padahal bias itu urusan metodologi," katanya.
Pengalaman tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa penelitian mengenai komunitas penghayat masih menghadapi tantangan di lingkungan akademik tertentu.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


