• Opini
  • No Viral No Justice: Antara Logika Keramaian dan Keadilan yang Sehat

No Viral No Justice: Antara Logika Keramaian dan Keadilan yang Sehat

Keadilan yang sehat justru terlihat ketika ia tetap bekerja dalam kesunyian, ketika tidak ada kamera, tagar, dan ancaman reputasi yang sedang menekan lembaga.

Taufik Hidayat

Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat

Tunduk pada rezim algoritma. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

6 Agustus 2026


BandungBergerak – Di zaman ketika hampir setiap orang membawa kamera di genggaman, banyak peristiwa yang dulu sunyi kini bisa mendadak menjadi pusat perhatian. Sebuah video pendek, rekaman suara, atau unggahan sederhana dapat mengubah perkara yang semula dianggap remeh menjadi perbincangan nasional hanya dalam hitungan jam. Di tengah lanskap digital seperti itu, lahirlah satu kalimat yang semakin sering terdengar di Indonesia: no viral, no justice. Kalimat ini mungkin tampak seperti ungkapan media sosial yang lahir dari frustrasi sesaat. Namun semakin sering ia diucapkan, semakin terasa bahwa ia bukan sekadar slogan, melainkan ringkasan dari pengalaman kolektif banyak orang yang merasa bahwa keadilan baru bergerak setelah publik ramai melihatnya (VOA Indonesia, 2024).

Kita patut berhenti sejenak di hadapan ungkapan itu. Sebab di balik nadanya yang sinis, ada pertanyaan yang diam-diam menggugat watak lembaga hukum kita: mengapa sebuah laporan sering terasa lebih didengar setelah menjadi tontonan bersama? Mengapa penderitaan seorang warga, yang mestinya cukup ditopang oleh fakta dan hak hukum, sering baru tampak mendesak ketika dibagikan ribuan kali? Dan mengapa ruang digital perlahan mengambil peran yang seharusnya secara moral dan institusional sudah dijalankan oleh negara sejak awal?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting, bukan untuk memperindah keresahan, tetapi untuk memahami inti masalahnya. Fenomena no viral no justice tidak cukup dibaca sebagai persoalan kecepatan informasi atau kebiasaan warganet yang gemar ikut campur. Ia juga tidak semata-mata soal lembaga yang telat merespons. Di dalamnya ada soal yang lebih mendasar: soal siapa yang dipercaya, siapa yang diragukan, dan siapa yang harus mengerahkan energi jauh lebih besar hanya untuk membuat suaranya dianggap layak didengar. Pada titik inilah persoalan tersebut bersentuhan dengan apa yang dalam filsafat disebut sebagai ketidakadilan epistemik, yaitu ketidakadilan yang dialami seseorang justru dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui, mengalami, dan bersaksi tentang sesuatu (Fricker, 2007; Routledge Encyclopedia of Philosophy, 2025).

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mengira bahwa mendengar adalah perkara sederhana. Seseorang berbicara, orang lain mendengarkan, lalu informasi berpindah dari satu kepala ke kepala lain. Padahal dalam kenyataannya, mendengar selalu lebih rumit dari itu. Setiap kesaksian tidak hanya diterima sebagai rangkaian kata, tetapi juga ditimbang melalui prasangka, kesan, status sosial, penampilan, cara bicara, bahkan latar belakang orang yang menyampaikannya. Karena itulah dua orang bisa mengatakan hal yang sama, tetapi dipercaya dengan kadar yang berbeda.

Miranda Fricker menjelaskan keadaan ini lewat konsep testimonial injustice. Menurutnya, ketidakadilan testimonial terjadi ketika seseorang diberi bobot kredibilitas yang lebih rendah daripada yang semestinya karena adanya prasangka tertentu pada pihak yang mendengar (Fricker, 2007). Gagasan ini terasa sangat relevan untuk membaca berbagai pengalaman warga di Indonesia. Sebab yang sering dikeluhkan publik bukan semata hasil akhir penegakan hukum, melainkan momen yang lebih awal dan lebih sunyi: momen ketika orang datang membawa laporan, lalu merasa tidak benar-benar dianggap penting.

Di sini kita melihat sesuatu yang kerap terlewat. Ketidakadilan tidak selalu dimulai di ruang sidang, tidak selalu lahir dari putusan hakim, dan tidak selalu tampak dalam bahasa hukum yang resmi. Kadang ia mulai bekerja sejak detik pertama sebuah kesaksian disampaikan. Ketika korban datang melapor lalu diperlakukan seolah keterangannya belum cukup berarti, ketika pelapor dibuat merasa bahwa ceritanya terlalu kecil untuk segera direspons, atau ketika kejelasan nasib laporannya mengambang tanpa komunikasi yang layak, maka ada pengalaman sosial yang sangat mungkin sedang terjadi: pengalaman direndahkan sebagai subjek yang mengetahui (Internet Encyclopedia of Philosophy, n.d.; Crawford, 2021).

Maka ungkapan no viral no justice sesungguhnya tidak sekadar menggambarkan lambannya proses. Ia menggambarkan luka yang lebih dalam, yaitu rasa bahwa kesaksian pribadi belum cukup sah sebelum diakui oleh keramaian digital. Seolah-olah kebenaran seorang warga tidak langsung memperoleh tempat di mata institusi, melainkan harus lebih dulu dibawa ke panggung publik, diuji dalam sirkulasi atensi, lalu disahkan oleh jumlah penonton, komentar, dan tekanan massa.

Baca Juga: Menakar Prinsip Keadilan dalam Asas Fiksi Hukum
Hukum yang Merisak Pesta
Mencermati Keadilan pada Penegakan Hukum Kasus Taufik Hidayat

Viralitas dan Rasa Tidak Percaya yang Tumbuh Perlahan

Tidak ada slogan sosial yang lahir dari ruang kosong. Kalimat no viral no justice bertahan dan menyebar justru karena banyak orang merasa ia mewakili pengalaman nyata. Kompolnas pada 2023 mengingatkan perlunya perbaikan komunikasi dan akomodasi pengaduan masyarakat, dan dalam pemberitaan ANTARA disebut bahwa sebagian responden bahkan lebih memilih mengadukan persoalan secara viral melalui media sosial. Kecenderungan ini berkaitan dengan anggapan bahwa saluran formal belum selalu memberi respons yang memadai atau cukup meyakinkan bagi pelapor (ANTARA Jatim, 2023).

Pada tahun yang sama, pemberitaan Detik.com mengutip data bahwa Kompolnas menerima 1.150 aduan masyarakat hingga September 2023 dan sebagian besar terkait kinerja bidang reserse. Angka itu tidak otomatis menjelaskan semua dimensi masalah, tetapi ia memberi gambaran bahwa kegelisahan publik terhadap respons aparat bukanlah persepsi yang sepenuhnya tanpa dasar sosial (Detik.com, 2023). Ketika pengalaman diabaikan, diputar-putar, atau tidak diberi kejelasan terjadi berulang, masyarakat belajar dari pengalaman bersama. Mereka menyimpulkan sesuatu yang pahit: bahwa jalur biasa mungkin tidak cukup, dan keramaian publik kadang justru lebih efektif daripada prosedur formal.

Kesimpulan seperti ini tentu tidak lahir dalam satu malam. Ia tumbuh pelan-pelan dari akumulasi pengalaman, dari cerita antar tetangga, dari unggahan yang saling menegaskan, dan dari berbagai kasus yang memperlihatkan pola serupa. Dalam banyak situasi, orang tidak lagi sekadar bertanya bagaimana cara melapor, tetapi juga bertanya apakah laporannya akan benar-benar ditindaklanjuti jika tidak ada sorotan publik. Di titik itulah viralitas berubah fungsi. Ia bukan lagi hanya alat berbagi informasi, melainkan menjadi strategi bertahan, alat menembus kebuntuan, dan bahkan jalan memutar untuk mendapatkan pengakuan.

Kita tidak bisa menutup mata bahwa media sosial telah memainkan peran penting dalam membuka ruang partisipasi warga. Penelitian komunikasi di Indonesia menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi saluran gerakan masyarakat sipil, memperkuat advokasi, dan memfasilitasi dukungan publik terhadap isu-isu yang sebelumnya sulit mendapat perhatian luas (Arianto, 2022). Dalam konteks penegakan hukum, kajian lain menunjukkan bahwa kasus yang viral cenderung lebih cepat ditangani, lebih intens dikawal, dan lebih mudah direspons dibanding perkara yang tidak memperoleh sorotan serupa (Gugule & Mesra, 2022; Wahid et. al, 2025).

Bagi banyak korban dan warga biasa, kondisi ini tentu menghadirkan paradoks. Di satu sisi, media sosial dapat menjadi penyelamat. Ia memberi ruang bagi mereka yang tidak punya akses ke elite, tidak punya kedekatan dengan pusat kuasa, dan tidak punya modal untuk menembus kekakuan birokrasi. Ketika suara seseorang semula kecil, platform digital dapat memperbesar gema suaranya. Ketika suatu kasus diabaikan, sorotan publik dapat memaksa institusi memberikan respons yang sebelumnya tertunda (VOA Indonesia, 2024).

Namun di sisi lain, justru di sanalah letak keganjilannya. Bila keadilan hanya menjadi cepat ketika ada keramaian, maka keramaian itu sendiri sedang menutupi kekurangan yang lebih mendasar. Hukum idealnya berjalan karena martabat warga dan kekuatan bukti, bukan karena dorongan algoritma. Negara hukum tidak boleh menggantungkan sensitivitasnya pada apa yang sedang naik di lini masa. Sebab lini masa bekerja dengan logika yang berbeda: ia tertarik pada yang dramatis, emosional, visual, dan mudah dibagikan. Sementara hukum seharusnya berpijak pada kesetaraan, ketelitian, dan ketenangan.

Karena itu, media sosial patut dipahami secara jernih: ia bisa menjadi alat koreksi yang berharga, tetapi ia tidak boleh dibiarkan menjadi syarat normal bekerjanya keadilan. Jika itu terjadi, maka keadilan pelan-pelan berubah dari hak menjadi kontestasi perhatian.

Pertanyaan berikutnya lebih mengusik: apakah semua orang memiliki peluang yang sama untuk membuat kasusnya didengar? Tentu tidak. Dalam masyarakat yang bertingkat-tingkat oleh kelas sosial, pendidikan, gender, jaringan, dan simbol status, kredibilitas tidak didistribusikan secara merata. Ada orang yang sejak awal terdengar meyakinkan hanya karena cara bicaranya, profesinya, pakaiannya, atau posisinya. Sebaliknya, ada orang yang harus bekerja keras agar dianggap serius, bahkan ketika ia mengatakan hal yang benar.

Di sinilah rakyat kecil menanggung beban yang paling berat. Mereka bukan hanya lebih rentan menjadi korban, tetapi juga lebih rentan mengalami penurunan kredibilitas. Kesaksiannya mudah diperlakukan sebagai sesuatu yang belum mendesak. Laporannya lebih mungkin dipinggirkan. Dan ketika mereka tidak punya jaringan kuat untuk mendorong kasusnya menjadi besar, peluang untuk memperoleh perhatian pun ikut mengecil. Itulah sebabnya ungkapan no viral no justice sering terasa seperti jeritan orang-orang yang tahu bahwa suaranya sendiri belum tentu cukup kuat di hadapan struktur yang timpang.

Dalam bahasa Fricker, keadaan ini mencerminkan credibility deficit atau defisit kredibilitas, yakni situasi ketika seseorang tidak memperoleh tingkat kepercayaan yang seharusnya karena identitas atau posisi sosialnya memicu prasangka tertentu (Fricker, 2007). Jika dibawa ke ranah hukum, maka dampaknya menjadi sangat konkret. Kesaksian korban atau pelapor dapat kehilangan daya dorong bukan karena isinya lemah, tetapi karena pembawanya dianggap kurang penting. Ini berarti ketidakadilan bekerja bahkan sebelum pembuktian dimulai.

Media dan pengamat juga menyoroti sisi ini. VOA Indonesia pada 2024 menampilkan pandangan bahwa fenomena no viral, no justice menunjukkan kekecewaan publik terhadap penegakan hukum yang dianggap baru sungguh-sungguh bergerak setelah ada tekanan luas. Pemberitaan KBR pada akhir 2024 juga memuat kritik bahwa pengabaian laporan, terutama dari kalangan marjinal, memperlihatkan problem yang mencoreng kepercayaan terhadap institusi penegak hukum (VOA Indonesia, 2024; KBR, 2024). Ini menunjukkan bahwa yang dipersoalkan masyarakat bukan hanya kecepatan, melainkan ketimpangan pengakuan.

Negara, Netizen, dan Pergeseran Otoritas Pengakuan

Salah satu perubahan paling menarik di era digital adalah bergesernya otoritas pengakuan. Dahulu, banyak orang berasumsi bahwa ketika sesuatu dilaporkan kepada institusi resmi, di situlah proses validasi dimulai. Kini, dalam banyak kasus, validasi sosial justru bergerak lebih cepat di ruang digital daripada di ruang resmi. Publik lebih dahulu menilai, bereaksi, berpihak, atau menekan, lalu institusi datang kemudian. Dalam beberapa keadaan, pola ini membantu korban. Tetapi dalam pengertian lain, pola ini memperlihatkan bahwa negara tidak lagi selalu menjadi pendengar pertama yang paling dipercaya.

Di sinilah letak ironi yang harus direnungkan bersama. Pada masyarakat yang sehat, warga tidak perlu mengubah penderitaannya menjadi konten agar mendapat perhatian yang layak. Mereka tidak harus menyusun narasi yang memancing simpati agar laporannya ditangani. Mereka juga tidak semestinya bergantung pada belas kasihan algoritma untuk mengubah pengalaman pribadi menjadi urusan publik. Jika itu terjadi berulang, maka ada fungsi kenegaraan yang sedang bocor: fungsi untuk menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti kesaksian warga secara adil sejak awal.

Komisi Yudisial menyebut fenomena ini sebagai kritik terhadap penegakan hukum dan mengingatkan bahwa viralitas dapat mendorong respons cepat sekaligus menimbulkan risiko bagi objektivitas proses hukum (Komisi Yudisial, 2024). Kajian hukum juga menegaskan bahwa meskipun viralitas dapat mempercepat penanganan dan membuka ruang partisipasi, ketergantungan pada sorotan media sosial berpotensi menciptakan disparitas antara perkara viral dan nonviral serta mengganggu prinsip due process of law (Wahid et. al, 2025). Dengan kata lain, media sosial bisa menjadi pengeras suara penting, tetapi ia bukan timbangan keadilan yang netral.

Sering kali kita membicarakan penegakan hukum dengan bahasa yang sangat teknis: soal prosedur, pasal, kewenangan, atau koordinasi antar lembaga. Semua itu memang penting. Tetapi dalam fenomena no viral no justice, ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni martabat. Didengar bukan sekadar masalah administrasi. Didengar berarti diakui sebagai warga yang ucapannya memiliki bobot. Didengar berarti diperlakukan sebagai manusia yang kesaksiannya patut dipertimbangkan, bukan sebagai gangguan yang baru dianggap serius bila sudah memalukan di depan publik.

Karena itu, ketika seseorang harus memviralkan kasusnya terlebih dahulu, ia sesungguhnya sedang dipaksa menempuh jalan yang melelahkan secara emosional. Ia tidak cukup mengalami kerugian atau penderitaan; ia juga harus mengemas penderitaan itu menjadi sesuatu yang bisa menarik perhatian. Ia harus berharap ada netizen yang peduli, ada akun besar yang membagikan, ada media yang meliput, dan ada momentum yang cocok agar ceritanya tidak tenggelam. Kita perlu jujur bahwa ini bukan cara yang sehat untuk memperlakukan warga dalam negara hukum.

Dalam horizon ketidakadilan epistemik, keadaan seperti itu menunjukkan bahwa masalah hukum sering kali berakar pada masalah pendengaran sosial. Negara mungkin memiliki prosedur, tetapi prosedur tidak otomatis menjamin kesetaraan dalam memberi kredibilitas. Selama masih ada kelompok yang harus berteriak lebih keras hanya untuk dianggap layak didengar, selama itu pula keadilan belum benar-benar bekerja dari titik yang paling awal. Membenahi cara negara mendengar.

Maka yang dibutuhkan bukan hanya reformasi teknis, tetapi juga reformasi cara mendengar. Pertama, mekanisme pengaduan harus lebih transparan, komunikatif, dan dapat dilacak oleh pelapor. Ketidakjelasan status laporan adalah salah satu sumber utama frustrasi publik. Ketika warga tidak tahu apa yang terjadi pada aduannya, mereka mudah sampai pada kesimpulan bahwa laporannya diabaikan. Dalam situasi semacam itu, media sosial tampak lebih menjanjikan karena setidaknya ia memberi umpan balik secara langsung, meskipun tidak selalu adil (ANTARA Jatim, 2023; Detik, 2023).

Kedua, aparat penegak hukum perlu dibekali kepekaan terhadap dimensi epistemik dari pekerjaannya. Menangani laporan bukan hanya urusan menerima fakta, tetapi juga urusan menilai kesaksian tanpa terjebak pada prasangka sosial yang merendahkan kredibilitas pihak tertentu. Kesadaran semacam ini penting karena banyak bias bekerja secara halus: lewat nada, sikap tubuh, cara bertanya, prioritas pelayanan, atau asumsi diam-diam tentang siapa yang tampak dapat dipercaya dan siapa yang tidak. Selama bias seperti itu tidak dikenali, defisit kredibilitas akan terus diproduksi dalam rutinitas sehari-hari.

Ketiga, negara harus memastikan bahwa pengawasan terhadap pengabaian laporan benar-benar efektif. Warga perlu percaya bahwa kasus yang tidak viral pun tetap bisa bergerak karena sistem memang dirancang untuk adil, bukan karena kebetulan dilihat publik. Keadilan yang sehat justru terlihat ketika ia tetap bekerja dalam kesunyian, ketika tidak ada kamera, ketika tidak ada tagar, dan ketika tidak ada ancaman reputasi yang sedang menekan lembaga.

Pada akhirnya, no viral no justice adalah alarm moral bagi kehidupan publik kita. Ia mengingatkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres ketika warga merasa perlu meminjam kekuatan kerumunan agar haknya diakui. Ia juga mengingatkan bahwa pengetahuan tentang ketidakadilan sering kali sudah ada pada korban sejak awal, tetapi tidak selalu segera diperlakukan sebagai pengetahuan yang sah. Dalam terang pemikiran Fricker, kita bisa mengatakan bahwa masalah ini bukan hanya tentang lembaga yang lambat, tetapi juga tentang struktur kepercayaan yang timpang, yang membuat sebagian suara harus menempuh jalan lebih panjang agar diakui (Fricker, 2007; Routledge Encyclopedia of Philosophy, 2025).

Kita tentu tidak bisa menghapus peran media sosial dari kehidupan demokrasi modern. Ia akan tetap menjadi ruang berbagi, mengawasi, menekan, dan menghubungkan pengalaman-pengalaman warga. Tetapi tugas negara bukan mengikuti logika keramaian, melainkan memastikan bahwa keramaian tidak menjadi syarat mutlak bagi tegaknya keadilan. Dalam negara yang benar-benar menghormati martabat warganya, sebuah kesaksian seharusnya sudah memiliki nilai ketika pertama kali diucapkan. Ia tidak perlu menunggu viral agar dianggap benar. Ia tidak perlu menunggu riuh agar terdengar. Dan ia tidak perlu menunggu amarah massal agar negara akhirnya mengingat kewajibannya sendiri (Wahid et. al, 2025).

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//