• Opini
  • Mencermati Keadilan pada Penegakan Hukum Kasus Taufik Hidayat

Mencermati Keadilan pada Penegakan Hukum Kasus Taufik Hidayat

Penegakan hukum yang kuat bukan berarti hukuman semata-mata yang paling berat, namun memberi kepastian bahwa keadilan tidak datang hanya karena kasus sedang viral.

Siti Mutia Firda

Warga Biasa

Ilustrasi. Hukum harus berpihak kepada hati nurani dan kemanusiaan. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

13 Juli 2026


BandungBergerak – Ada yang berubah dalam cara kita memandang keadilan atau dalam cara kita menuntutnya. Ketika nama Taufik Hidayat, 30 tahun, mulai memenuhi media masa pada pertengahan Juni 2026, reaksi publik dan masyarakat bergelombang: amarah, simpati terhadap korban, dan desakan agar keadilan ditegakkan. Pria asal Bandung itu akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Barat pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026, di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya ia melarikan diri ke Tangerang.

Kasus ini bermula dari hubungan yang tampak biasa saja. Taufik dan korban dengan inisial YTR, 29 tahun, berkenalan melalui aplikasi kencan Tinder dan kemudian tinggal bersama. Namun di balik pintu kos-kosan yang terkunci, berlangsung serangkaian tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Sejak Mei 2024 hingga Juni 2026, YTR disekap di empat lokasi berbeda: dari kawasan Cicaheum, Kota Bandung, kemudian berpindah ke Cilengkrang, lalu Cileunyi, Kabupaten Bandung. Di setiap tempat, kekerasan meningkat secara. Mata kiri korban dipukul menggunakan besi, mata kanannya dihantam helm hingga buta total, dan lututnya ditebas benda tajam hingga korban sulit berjalan.

Kekejaman ini baru terbongkar pada 10 Juni 2026 ketika YTR ditemukan dalam kondisi kritis di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ia mengalami cacat fisik permanen: buta dan kesulitan berjalan. Penemuan ini memicu gelombang perhatian publik yang luar biasa, termasuk dari tingkat tertinggi pemerintahan. Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, secara langsung menjenguk korban di RSHS pada 25 Juni 2026 dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ketika Trauma Kekerasan Seksual Menjadi Kanvas yang Melawan
Spiral Kekerasan dan Hegemonisasi Ruang Hidup Bersama
Membaca Data Meningkatnya Kekerasan Seksual di Bandung, Pelecehan Sering Berawal dari Hal yang Dianggap Sepele

Hukum yang Berlapis, tapi Apakah Cukup?

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan memaksimalkan penerapan pasal agar Taufik mendapatkan hukuman setimpal. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 466 Ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun, serta Pasal 446 Ayat (2) jo Pasal 126 Ayat (2) tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman 9 tahun. Karena Taufik merupakan residivis ia pernah menganiaya mantan istri pada 2015, Pasal 23 KUHP tentang pengulangan tindak pidana juga turut disertakan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut bersuara keras. Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada delik penganiayaan semata, melainkan harus mengungkap seluruh dimensi kekerasan yang dialami YTR termasuk kemungkinan kekerasan seksual dan kekerasan psikis dalam bentuk isolasi sosial. Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa berdasarkan Catatan Tahunan 2025, lembaga itu mencatat 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran dan 534 pengaduan dari kekerasan oleh mantan pasangan sebuah angka yang tidak boleh dianggap sekadar statistik.

Yang menarik dari kasus ini bukan hanya kekejamannya, melainkan juga cara negara merespons. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara berhadiah Rp250 juta bagi siapa pun yang berhasil melaporkan keberadaan Taufik saat masih berstatus buron. Langkah yang tidak lazim dalam mekanisme penegakan hukum konvensional ini ternyata membawa dampak psikologis nyata terhadap tersangka. Taufik merasa diawasi semua orang, mengalami kebingungan, dan akhirnya kembali ke Bandung tempat ia akhirnya ditangkap.

Di sinilah muncul pertanyaan yang mendalam seberapa jauh instrumen di luar jalur hukum formal boleh digunakan demi tujuan keadilan? Sayembara oleh pejabat publik, tekanan viral media sosial, dan konferensi pers yang menghadirkan tersangka secara terbuka semuanya efektif secara psikologis, namun berpotensi bersinggungan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi fondasi sistem peradilan demokratis.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan mengawasi proses ini hingga tuntas. Namun pengawasan saja tidak cukup, yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa proses hukum tidak terdistorsi oleh tekanan opini publik maupun kepentingan politik.

Korban yang Harus Menjadi Pusat Perhatian

Di tengah hiruk pikuk perdebatan hukum dan viralnya kasus tersebut, ada hal yang tidak boleh hilang dari pandangan yaitu, korban YTR masih terbaring di RSHS Bandung dalam kondisi yang belum pulih. Ia kehilangan penglihatan permanen, mengalami gangguan bicara, dan tidak dapat berjalan normal. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat, sementara proses pemulihan medis, psikologis, dan hukum sedang berjalan. Bibi korban, Erni Heryadi, merangkum apa yang menjadi harapan keluarga dengan kalimat sederhana: "Masa depannya masih panjang, dia baru 29 tahun."

Kasus Taufik Hidayat adalah cermin. Ia memantulkan wajah kekerasan berbasis gender yang sistematis, ketimpangan relasi kuasa dalam hubungan intim, dan sekaligus kerentanan sistem hukum kita ketika berhadapan dengan tekanan opini publik. Penegakan hukum yang kuat bukan berarti hukuman semata-mata yang paling berat, melainkan proses yang paling adil yaitu, satu yang tidak mengkhianati korban, tidak melanggar hak tersangka, dan pada akhirnya memberi kepastian bahwa keadilan tidak datang hanya karena kasus sedang viral.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//