• Opini
  • Spiral Kekerasan dan Hegemonisasi Ruang Hidup Bersama

Spiral Kekerasan dan Hegemonisasi Ruang Hidup Bersama

Negara telah menciptakan kondisi yang menyuburkan kekerasan terhadap kelompok minoritas.

Ari Ganjar Herdiansah

Kepala Pusat Studi Politik dan Demokrasi Universitas Padjadjaran (Unpad)

Kebebasan sering hadir sebagai toleransi yang rapuh. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

23 April 2026


BandungBergerak – Sejak 1965, atau setelah peristiwa G30S, terjadi proses normalisasi terhadap aksi dan kebijakan yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas keagamaan, terutama aliran penghayat kepercayaan. Stigmatisasi terhadap pihak-pihak yang pro PKI atau komunis melebar kemana-mana. Mereka yang berada di luar agama-agama besar dipandang seolah tidak memiliki agama, anti agama, lantas dilabeli menyimpang oleh rezim yang berkuasa. Sebagian besar masyarakat pun ikut menerima narasi tersebut.

Stigma itu masih melekat hingga saat ini. Kolom agama dalam KTP selama berpuluh-puluh tahun tidak mengakomodir aliran kepercayaan. Belum lagi pembatasan pendidikan, pekerjaan, layanan publik, serta pengawasan oleh negara misalnya melalui Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem).

Salah satu bukti terkini dari kekerasan terhadap kelompok minoritas itu tampak dalam tragedi yang dialami oleh kelompok Saung Taraju Jumantara (STJ) di Tasikmalaya. Kelompok yang mengklaim menghayati nilai-nilai leluhur Sunda ini mengalami kekerasan baik fisik maupun psikis. Setelah pada 2024 mereka diminta untuk menghentikan kegiatannya, bangunan mereka kemudian dibakar massa pada 1 April 2026. Para anggotanya diintimidasi. Mereka ketakutan, hingga tidak berani pulang ke kampung halamannya sendiri.

Apa yang dialami oleh anggota STJ sesungguhnya bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Kasus semacam ini merupakan pola yang berulang di Jawa Barat. Di provinsi ini, kekerasan terhadap minoritas keagamaan termasuk tertinggi secara nasional. Data SETARA Institute mencatat pelanggaran kebebasan beragama terjadi setidaknya 47 kali di tahun 2023. Artinya, telah terbentuk struktur sosial budaya yang menormalisasi tekanan, pengawasan, dan bahkan kekerasan terhadap kelompok minoritas.

Faktor penyebabnya bermacam-macam. Mulai dari dinamika urban-semi urban yang menciptakan heterogenitas sosial, tetapi sering juga disertai ketegangan identitas, maraknya organisasi yang melakukan kekerasan atas nama moral, hingga latar belakang historis Islam politik yang cukup kuat di Jawa Barat.

Baca Juga: Prabowo-Jokowi dalam Memori Publik dan Realisme Politik
Zohran Mamdani dan Pelajaran Politik untuk Indonesia
Rivalitas Suporter dan Politik Identitas pada Sepak Bola di Indonesia

Spiral Kekerasan

Kasus pembakaran bangunan kelompok STJ tidak lahir dari ruang hampa. Kasus ini bermula dari ketegangan yang dipicu oleh beredarnya konten TikTok yang melibatkan Khobir, pimpinan STJ, bersama Ester Pasri Alimentari, dari kelompok BB Drum. Dalam kasus ini, yang patut disoroti bukanlah soal membuktikan pihak mana yang bersalah, tetapi bagaimana kekerasan berlangsung secara spiral.

Jika dirunut, akar persoalan ini dapat ditarik hingga 1965 yang disinggung di awal tulisan ini, tampak bahwa negara telah menciptakan kondisi yang menyuburkan kekerasan terhadap kelompok minoritas. Kondisi sosiokultural yang diskriminatif itu lalu mendorong kelompok masyarakat dan aktor negara menekan kelompok minoritas seperti STJ. Bakorpakem membekukan kegiatan STJ pada 2024. Para anggotanya mengalami stigma “padepokan Iblis,” “aliran sesat,” “penista agama,” bahkan mengalami pemaksaan untuk bersyahadat.

Akan tetapi, melalui “kebebasan” di kanal digital, kelompok minoritas dapat mengungkapkan narasi-narasi perlawanan terhadap hegemoni negara dan kelompok mayoritas. Ketika salah satu konten kolaborasi BB Drum dengan STJ kemudian diisukan menyinggung perasaan pemeluk agama lain, dalam hal ini Islam, maka warga Desa Purwarahayu, tempat STJ berdomisili, tersulut emosinya. Terjadilah aksi pembakaran.

Demikianlah kekerasan berlangsung secara spiral. Dimulai dari negara yang membangun imajinasi ancaman sosial-politik dan keagamaan sekaligus menciptakan struktur yang diskriminatif terhadap minoritas. Situasi itu lalu diikuti oleh tindakan dari sebagian kelompok mayoritas untuk menekan kelompok minoritas, sementara aktor-aktor negara kerap terlihat pasif atau tidak bertindak secara tegas.

Di sisi lain, mereka yang tertindas tidak tinggal diam. Mereka berupaya menunjukkan eksistensinya bahkan melakukan perlawanan, meski dilakukan secara simbolis di kanal digital, ruang yang masih tersisa bagi mereka untuk meluapkan ekspresi. Ketika tindakan tersebut dipersepsikan sebagai ancaman oleh mayoritas, maka yang muncul adalah “pengendalian” atau pembalasan dengan kekerasan yang dilakukan secara berlebihan.

Homogenisasi Ruang Hidup Bersama

Pembiaran negara terhadap tindakan kekerasan dari kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas terutama aliran kepercayaan mengindikasikan berlangsungnya homogenisasi ruang hidup bersama. Pada kondisi ini, status kewargaan seseorang seolah dianggap sah sejauh ia tunduk terhadap nilai dan budaya dominan. Mereka yang merasa mewakili mayoritas senantiasa mengisi, mendefinisikan, dan menguasai ruang hidup bersama baik secara fisik atau teritorial maupun simbolik melalui wacana keagamaan, narasi publik, ikon-ikon budaya.

Di Indonesia, hegemonisasi ruang hidup bersama ini tidak eksklusif hanya terjadi pada golongan Islam. Di wilayah timur, seperti Papua misalnya, simbol-simbol Kristen juga mendominasi ruang-ruang publik, baik di perkotaan maupun perdesaan, meskipun dengan variasi di tiap daerah. Karena itu, relasi antara negara dan mayoritas perlu dibaca secara kontekstual, mengikuti konfigurasi sosial-keagamaan yang bekerja di masing-masing wilayah.

Dalam kasus tragedi STJ, Tasikmalaya didominasi oleh kalangan Islam konservatif. Masjid besar, pesantren, dan spanduk dakwah telah menjadi ikon budaya daerah tersebut, di mana kehadirannya menyatu dengan jati diri mayoritas warganya. Dalam konteks seperti ini, kehadiran STJ yang mempelajari nilai-nilai leluhur Sunda dianggap menyimpang dan sulit diterima. Oleh sebab itu pula, alih-alih memperoleh status legal dari pemerintah (Bakesbangpol), mereka malah dibekukan oleh Bakorpakem atas tuduhan aliran sesat.

*

Dari kasus STJ kita harus mengambil pelajaran bahwa homogenisasi ruang hidup bersama merupakan masalah serius bagi kehidupan sosial yang menjunjung keadilan dan kesetaraan. Ketika kelompok mayoritas melakukan tekanan, pemaksaan, pengawasan terhadap kelompok minoritas, maka homogenisasi itu pada dasarnya sudah merupakan bentuk kekerasan.

Semestinya, ruang hidup bersama dibangun di atas prinsip ko-eksistensi, yakni menciptakan ruang bagi kelompok-kelompok yang berbeda untuk saling mengenal, hidup berdampingan, dan saling menghargai. Hal itu bisa dimulai apabila negara tidak lagi mendiamkan tindakan kekerasan, siapa pun pelakunya. Mereka yang melakukan pembakaran dan tindakan kekerasan lainnya harus ditindak. Karena tidak akan pernah tercipta keharmonisan sosial yang otentik tanpa keadilan atau penegakan hukum yang tegas.

Para tokoh masyarakat dan pemegang otoritas lembaga, terutama keagamaan, harus memahami bahwa ruang hidup bersama hanya bisa berdiri di atas keadilan, bukan dominasi. Mereka yang berbeda bukanlah musuh. Perbedaan harus dipahami dan disikapi secara bijak serta menjadikannya sebagai kekuatan kolaboratif untuk kehidupan bersama yang lebih sehat. Sudah saatnya spiral kekerasan dan hegemonisasi ruang hidup bersama diakhiri di negeri yang sejak awal ditakdirkan hidup dengan keberagaman ini.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//