• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Negara Hukum dan Senjata Kekuasaan

MAHASISWA BERSUARA: Negara Hukum dan Senjata Kekuasaan

Jika hukum terus dibiarkan menjadi senjata bagi tirani, maka kita sedang menuju kegelapan peradaban di mana kekuatan fisik dan politik menjadi ukuran kebenaran.

Ardhes Blandhivay Leuanan

Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad). Seorang pembaca dan penulis lepas yang memiliki minat menulis literasi.

Hukum yang koruptif memungkinkan aparat merampas kebebasan warga. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

7 Agustus 2026


BandungBergerak – Ketegangan antara hukum dan kekuasaan bukanlah sekadar pembahasan teknis prosedural, melainkan sebuah pergulatan ontologis yang mendasari eksistensi setiap entitas politik dalam sejarah manusia. Pandangan bahwa hukum senantiasa berada di persimpangan jalan yang eksistensial soal apakah dia akan berdiri tegak sebagai sacred shield bagi keadilan substansial atau justru luruh menjadi profane weapon di tangan penguasa yang haus akan absolutisme. Memahami esensi filosofis di balik struktur negara hukum (Rechtsstaat) menjadi sangat krusial di era kontemporer ini, terutama untuk mendeteksi pergeseran halus namun mematikan dari negara hukum yang sejati menuju apa yang saya sebut sebagai otoritarianisme legalistik.

Negara hukum, dalam pengertiannya yang paling murni, bukanlah sekadar ketaatan formal terhadap regulasi tertulis atau supremasi peraturan perundang-undangan (rule by law). Tapi adalah manifestasi dari keadilan substansial yang berakar pada nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Mengacu pada buku “Pergulatan Filsafat Barat, Timur, dan Islam” sebagaimana ditekankan oleh Widodo Dwi Putro, hukum pada hakikatnya adalah instrumen pembatas kesewenang-wenangan (arbitrary power). Tanpa landasan filosofis yang kokoh, hukum hanya akan menjadi sekumpulan teks mati yang hampa makna, yang dengan mudah dimanipulasi untuk melegitimasi kehendak sepihak.

Pengabaian terhadap nilai-nilai filosofis ini menciptakan kekosongan aksiologis yang berbahaya. Karena, ketika hukum dipisahkan dari roh keadilannya, maka ia bertransformasi menjadi sekadar prosedur teknis yang mekanistik. Dampaknya sangat destruktif, di mana penguasa dapat melakukan penindasan dengan jubah legalitas yang seolah-olah sah secara administratif, namun cacat secara legitimasi moral. Kekosongan filosofis inilah yang membuka celah bagi tirani untuk bangkit kembali, kali ini bukan melalui kudeta militer, melainkan melalui pena para legislator dan palu para hakim yang telah kehilangan integritas intelektualnya. Oleh karena itu, kita harus kembali membedah akar pemikiran filosofis yang seharusnya menjadi tiang pancang struktur negara agar hukum tidak terus-menerus dikorbankan di atas altar pragmatisme politik.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Akumulasi Kemarahan Publik dan Bom Waktu Bagi Demokrasi
MAHASISWA BERSUARA: Ketika Logistik Mengalahkan Logika
MAHASISWA BERSUARA: Topeng Digital, Anonimitas sebagai Barikade Terakhir Demokrasi

Rule of Law dan Kekuasaan Tanpa Batas

Sejarah pemikiran hukum adalah catatan panjang mengenai upaya intelektual manusia dalam menjinakkan leviathan kekuasaan. Perjalanan ini menunjukkan bahwa batasan terhadap kekuasaan yang sah selalu memerlukan basis epistemologis yang melampaui kehendak fisik sang penguasa. Melalui sintesis pemikiran hukum dari berbagai tradisi besar, kita dapat melihat bagaimana keadilan selalu diposisikan sebagai “tuan” dari kekuasaan, bukan sebaliknya. Tradisi barat atau liberal-konstitusional menempatkan hukum sebagai Social Contract yang dirancang untuk melindungi otonomi individu dari intervensi negara yang eksesif. Di sini, supremasi hukum diwujudkan melalui pembagian kekuasaan (trias politica) dan perlindungan hak asasi manusia. Sehingga, hukum dipandang sebagai batasan eksternal yang kaku, di mana setiap tindakan otoritas harus memiliki dasar hukum yang objektif dan dapat diuji melalui nalar publik.

Berbeda dengan Barat yang legalistik, tradisi Timur melihat hukum sebagai bagian integral dari tatanan kosmik dan sosial. Kekuasaan dianggap sah hanya jika mampu memelihara harmoni dan mencerminkan kebajikan moral pemimpin (benevolence). Karena hukum di sini bukanlah sekadar paksaan (coercion), melainkan tuntunan etis yang berakar pada tanggung jawab moral pemimpin terhadap kesejahteraan rakyat dan keseimbangan alam. Sedangkan menurut tradisi Islam, hukum dilihat sebagai amanah suci yang bersifat teosentris. Di mana penguasa hanyalah pemegang mandat untuk menegakkan keadilan Ilahi di muka bumi. Prinsip Maqashid asy-Syariah memastikan bahwa hukum harus selalu berorientasi pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat luas, bukan untuk kepentingan oligarki atau dinasti politik.

Ketiga tradisi tersebut secara universal menolak konsep kekuasaan tanpa batas. Secara filosofis, kita harus membedakan antara Nomos atau hukum yang berdaulat dan memiliki karakter moral yang tetap, dengan Voluntas atau kehendak sesaat penguasa. Hal ini penting ketika hukum kehilangan basis etisnya dan hanya menjadi perpanjangan tangan dari kehendak penguasa, karena mengalami degradasi menjadi prosedur teknis tanpa jiwa. So what? dari fenomena ini adalah kematian kedaulatan rakyat. Jika hukum tidak lagi memiliki integritas filosofis, maka warga negara tidak lagi dipandang sebagai subjek moral yang berdaulat, melainkan hanya sebagai objek regulasi yang harus dipatuhi dan dieksploitasi demi kelanggengan kekuasaan.

Dalam beberapa dekade terakhir, kita menyaksikan sebuah transformasi patologis yang mengkhawatirkan dalam praktik bernegara. Terdapat transformasi hukum dari pelindung rakyat menjadi senjata penguasa. Fenomena ini dikenal sebagai weaponization of law atau praktik Rule by Law. Hal ini merupakan kondisi di mana penguasa tidak lagi tunduk pada hukum, melainkan menggunakan hukum untuk menundukkan siapa pun yang dianggap sebagai ancaman terhadap kekuasaannya.

Perbedaan antara Rule of Law dan Rule by Law bersifat fundamental. Di dalam Rule of Law, hukum memiliki kedaulatan penuh atas politik; yang merupakan standar moral yang membatasi tindakan pemerintah. Namun, dalam Rule by Law, hukum diturunkan derajatnya menjadi instrumen efisiensi politik. Penguasa menciptakan legalitas tanpa legitimasi moral dengan memproduksi regulasi secara formal melalui lembaga legislatif yang telah terkooptasi, sehingga tindakan yang bersifat opresif sekalipun akan tampak “sah” di mata hukum formal.

Secara filosofis, penggunaan hukum sebagai senjata menghancurkan fondasi kontrak sosial. Hukum digunakan secara diskriminatif karena tajam ke bawah namun tumpul ke atas, atau tajam kepada lawan politik namun tumpul kepada sekutu. Akibat instannya, kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi negara, runtuh secara total. Hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat secara berulang akan memicu alienasi hukum, di mana rakyat merasa hukum bukan lagi milik mereka, melainkan milik elite yang berkuasa. Dampak jangka panjangnya adalah disintegrasi sosial dan hilangnya wibawa negara, karena kepatuhan warga negara tidak lagi didasarkan pada rasa hormat terhadap keadilan, melainkan pada ketakutan terhadap sanksi.

Hukum memiliki dimensi yang melampaui teks tertulis. Di mana metajuridika yang mencakup nilai-nilai etika, kepantasan, dan nurani yang seharusnya menjadi nafas dari setiap Pasal dalam Undang-Undang. Namun, penguasa pragmatis sering kali sengaja membutakan diri terhadap dimensi metajuridika tersebut. Mereka terjebak dalam fetisisme legalistik, di mana kepatuhan formal terhadap prosedur dianggap cukup untuk membenarkan tindakan yang secara substansi melanggar keadilan.

Fenomena ini menjadi semakin kompleks ketika kita memasuki era digital atau apa yang disebut Widodo Dwi Putro sebagai “metajuridika di metaverse”. Di ruang-ruang digital ini, kekuasaan sering kali beroperasi tanpa batas yang jelas, di mana algoritma dan regulasi siber dapat digunakan sebagai instrumen pengawasan dan penindasan baru. Jika di dunia fisik kita berjuang melawan penyalahgunaan hukum konstitusional, maka di Metaverse atau dunia digital, kita menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab tetap menjadi panglima bagi teknologi dan hukum digital, karena tanpa orientasi filosofis, hukum digital hanya akan menjadi alat kontrol totaliter yang baru.

Dalam konteks Indonesia, perjuangan untuk mempertahankan Rechtsstaat menghadapi tantangan besar berupa normalisasi pelanggaran konstitusi dan pengabaian etika bernegara. Terlihat dari pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar negara hukum dilakukan secara terang-terangan dan kemudian dilegalkan melalui rekayasa hukum, maka martabat hukum sedang berada dalam kondisi cedera berat. Kekuasaan yang tidak pernah dibatasi secara filosofis akan selalu cenderung menuju korupsi sistemik. Ini bukan sekadar soal korupsi uang, melainkan “korupsi nurani” di mana keadilan dipandang sebagai hambatan bagi pembangunan atau stabilitas politik.

Mengembalikan Muruah Hukum dari Bayang-bayang Otoritarianisme

Urgensi untuk mengembalikan hukum pada fungsi aslinya sebagai instrumen keadilan substansial sudah berada pada titik nadir. Kita harus melakukan restorasi besar-besaran untuk menarik hukum keluar dari bayang-bayang otoritarianisme legalistik. Restorasi ini bukan sekadar soal reformasi regulasi, melainkan revitalisasi kontrol filosofis terhadap kekuasaan yang menggabungkan kearifan universal. Untuk merevitalisasi muruah negara hukum, diperlukan langkah-langkah strategis yang berfokus pada pengembalian “jiwa” ke dalam tubuh hukum, seperti penguatan etika hakim melalui perspektif metajuridika, independensi legislasi dari tirani mayoritas, partisipasi publik yang bermakna (Meaningful Participation), dan keadilan di Frontier Digital (Metaverse).

Pada akhirnya, masa depan negara hukum kita tergantung pada sejauh mana kita mampu menanamkan kembali integritas filosofis ke dalam jantung kekuasaan. Jika hukum terus dibiarkan menjadi senjata bagi tirani, maka kita sedang menuju kegelapan peradaban di mana kekuatan fisik dan politik menjadi ukuran kebenaran. Sebaliknya, dengan menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang berakar pada keadilan substansial, kita memastikan bahwa kekuasaan akan selalu tunduk pada martabat kemanusiaan. Muruah hukum harus dikembalikan agar ia menjadi pelita yang menerangi jalan bangsa menuju keadilan yang sejati, melampaui bayang-bayang otoritarianisme yang menghantui masa kini. Jika kita gagal dalam restorasi filosofis ini, maka Negara Hukum hanyalah sebuah epitaf pada nisan demokrasi kita.

Panjang umur perjuangan!

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//