• Opini
  • Antara Sekretaris Kabinet, Wakil Presiden, dan Konstitusi Kita

Antara Sekretaris Kabinet, Wakil Presiden, dan Konstitusi Kita

Di dalam negara yang betul-betul menghormati konstitusinya, tidak ada seorang pun yang boleh lebih besar dari aturan yang mengaturnya.

Ardhes Blandhivay Leuanan

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad). Seorang pembaca dan penulis lepas yang memiliki minat menulis literasi.

Ilustrasi. Kekuasaan cenderung korup jika tidak diawasi. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

14 Agustus 2026


BandungBergerakBahaya terbesar dalam sistem presidensial bukan ketika presiden berbuat keliru, melainkan ketika orang-orang di sekelilingnya memastikan bahwa presiden tidak pernah benar-benar mendengar kebenaran yang sesungguhnya.

Argumen ini lahir dari kekhawatiran saya terhadap suatu fenomena yang kini mengakar di jantung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, di mana dominasi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang jauh melampaui batas-batas kewenangan jabatannya menurut hukum administrasi negara dan tata negara di Indonesia. Saya melihat adanya pergeseran kewenangan yang tidak memiliki dasar konstitusional, di mana seorang pejabat yang secara hukum bertugas mengelola administrasi kabinet kini tampil sebagai representasi utama kepresidenan di ruang publik, sekaligus menjadi pintu gerbang tunggal yang menentukan siapa yang berhak mengakses kepala negara kita.

Terdapat kritik mendasar yang ingin saya sampaikan kepada pemerintah dan kepada publik yang lebih luas, bahwa pembiaran terhadap praktik ini bukan hanya anomali birokrasi yang bisa dimaafkan, melainkan sebuah cacat ketatanegaraan yang berpotensi menggerus prinsip akuntabilitas pemerintah. Dampak paling nyata dari kekeliruan ini adalah kebijakan publik yang kian kehilangan relevansinya dengan denyut kehidupan rakyat di akar rumput, karena informasi yang sampai kepada Presiden telah melewati lapisan-lapisan penyaring yang kepentingannya tidak selalu identik dengan kepentingan rakyat sesungguhnya.

Saya pernah membaca gagasan yang dikemukakan oleh ilmuwan politik Richard E. Neustadt dalam Presidential Power and the Modern Presidents yang terbit pertama kali pada 1960. Dimana Neustadt berargumen bahwa kekuasaan presiden yang sejati adalah kekuasaan untuk meyakinkan, dan kekuasaan itu hanya dapat berjalan efektif apabila presiden memiliki akses yang lurus dan tidak tersaring kepada realitas. Ketika jalur informasi menuju presiden dikuasai oleh satu titik tunggal, maka yang sesungguhnya memegang kekuasaan eksekutif sesungguhnya bukanlah presiden, melainkan penjaga pintu informasi tersebut.

Tapi, kenyataannya tepat seperti yang sedang terjadi, dan hal inilah yang membuat kita perlu serius merisaukan arah tata kelola pemerintahan kita ke depan. Karena, menurut saya fenomena ini memunculkan satu pertanyaan yang sangat menggelisahkan tentang, apakah kita perlu menyelesaikan persoalan mengenai ketidakjelasan kewenangan di lingkaran kepresidenan yang sudah terlalu lama dibiarkan mengambang ini?

Baca Juga: Sepenggal Potret Normalisasi Politik Kekuasaan di Indonesia, Siapa Sih Yang Benar?
Mengapa Pejabat Kita Sulit Menerima Kritik? Jejak Neo-Patrimonialisme dalam Praktik Kekuasaan
Negara Hukum dan Senjata Kekuasaan

Apa Tugas Seskab Menurut Hukum?

Kedudukan Sekretariat Kabinet diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, yang menegaskan bahwa lembaga ini bertugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi ini bersifat teknis dan administratif, untuk mengelola persidangan kabinet, mengkoordinasikan penyiapan regulasi, serta memberikan dukungan staf kepresidenan. Tidak ada satu pun pasal dalam regulasi tersebut yang memberikan kewenangan kepada Seskab untuk menjadi juru bicara politik kepresidenan, apalagi menjadi penyaring tunggal akses menteri kepada Presiden.

Perlu saya tegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, para Menteri Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Konstruksi hukum ini tegas dan tidak ambigu, dimana jalur pertanggungjawaban dan koordinasi menteri adalah kepada Presiden secara langsung, bukan melalui Seskab sebagai perantara. Ketika dalam praktiknya para menteri harus mendapatkan jadwal atau izin dari Seskab sebelum dapat bertemu Presiden, maka telah terjadi penyimpangan nyata dari konstruksi hukum yang berlaku.

Menurut hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat publik harus berpijak pada asas legalitas, yaitu bahwa setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan eksplisit. Ketika Seskab tampil ke ruang publik untuk membantah kritik masyarakat yang ditujukan kepada kebijakan Presiden, saya menilai hal itu sebagai tindakan ultra vires, melampaui batas kewenangan yang diberikan hukum kepadanya. Fungsi membantah dan merespons kritik publik adalah fungsi juru bicara dan fungsi komunikasi politik kepresidenan, bukan fungsi administratif yang menjadi mandat Seskab. Sementara itu, permasalahannya semakin berat apabila kita membaca Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Konstitusi kita tegas, bahwa Wakil Presiden adalah tangan kanan konstitusional Presiden, bukan Seskab. Maka pertanyaannya adalah di manakah posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesungguhnya dalam peta kekuasaan nyata ini? dan apakah konsekuensi dari pembiaran praktik kewenangan yang melampaui batas ini, serta bagaimana hal ini menciptakan ketidakjelasan konstitusional yang berbahaya?

Masalah ini harus saya angkat, sebab Indonesia kini berada dalam momen penting konsolidasi demokrasi. Ada risiko bahwa pembiaran ini membuka ruang bagi terkonsentrasinya kekuasaan informal di tangan segelintir orang yang tidak memiliki legitimasi konstitusional, dan ini adalah bibit dari erosi demokrasi itu sendiri.

Menurut saya, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa koreksi konstitusional, dampaknya akan sangat merugikan kualitas pemerintahan secara keseluruhan. Konsekuensi paling langsung adalah terciptanya distorsi informasi yang sistemik dan berulang, karena setiap kebijakan yang lahir dari lingkaran kekuasaan yang terpusat pada satu penjaga pintu, akan cenderung mengabaikan realitas yang lebih kompleks di masyarakat.

Pembiaran ini menciptakan ruang mengambang yang sangat berbahaya, di mana fungsi-fungsi kenegaraan tidak lagi berjalan sesuai desain konstitusi, tetapi berdasarkan relasi personal dan kedekatan dengan titik akses kekuasaan. Tidak sejalan dengan negara hukum yang mensyaratkan bahwa kewenangan berjalan menurut aturan, bukan menurut selera atau kedekatan personal dengan pemimpin.

Pergeseran akuntabilitas yang merusak tatanan kewenangan yang telah dibangun oleh konstitusi, terjadi ketika seorang menteri harus melalui Seskab untuk menyampaikan laporan atau usulan kebijakan kepada Presiden, di mana pertanggungjawaban konstitusional yang seharusnya bersifat langsung antara menteri dan presiden menjadi bergeser dan terdistorsi. Dalam kondisi ini, siapakah yang sesungguhnya bertanggung jawab apabila sebuah kebijakan gagal? Menteri yang merumuskan, Presiden yang menyetujui, atau Seskab yang mengelola lalu lintas informasinya?

Berdasarkan hukum tata negara, masalah ini menimbulkan apa yang saya sebut sebagai kabut akuntabilitas konstitusional, yakni sebuah kondisi di mana garis pertanggungjawaban antara lembaga negara menjadi buram dan tidak tegas. Sehingga, ini tidak hanya mengkhianati prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, tetapi juga secara perlahan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan itu sendiri. Mengapa ini sangat mengkhawatirkan? Karena kepercayaan publik terhadap lembaga kepresidenan adalah fondasi legitimasi dari seluruh kebijakan negara yang dihasilkan.

Inner Circle dan Bahaya Groupthink

Saya mengamati ancaman yang jauh lebih dalam dari sekadar persoalan pembagian kewenangan administratif. Irving Janis, psikolog sosial dari Universitas Yale, dalam karyanya Victims of Groupthink yang terbit pada 1972, memperkenalkan konsep groupthink, yaitu kecenderungan kelompok yang terlalu kohesif untuk menekan perbedaan pendapat dan menyaring informasi yang tidak menyenangkan demi menjaga kenyamanan pemimpin. Fenomena ini paling berbahaya justru ketika terjadi di lingkaran terdekat seorang kepala negara.

Ketika inner circle Presiden didominasi oleh individu-individu yang lebih berorientasi pada menjaga kepuasan Presiden daripada menyampaikan evaluasi yang jujur dan berbasis fakta lapangan, maka kebijakan publik yang dilahirkan dari ruang tersebut berisiko tinggi kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat. Masalah kemiskinan, pengangguran, krisis pangan, atau kerusakan ekosistem bisa saja disampaikan kepada Presiden dalam lapisan-lapisan naratif yang telah dihaluskan sedemikian rupa sehingga tidak lagi mencerminkan kegentingan yang sesungguhnya.

Ini bukan sekadar teori politik yang abstrak atau jauh dari kehidupan nyata, tetapi merupakan risiko konkret yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh setiap warga negara yang hidupnya bergantung pada kualitas kebijakan yang dibuat negara. Dimana ketika Presiden mengambil keputusan berdasarkan informasi yang telah melewati saringan seorang penjaga pintu, kualitas keputusan itu tidak lagi dapat dipisahkan dari kualitas dan motif penyaringan tersebut. Oleh karena itu, saya menganggap ini sebagai persoalan yang jauh lebih mendesak dari yang diakui pemerintah saat ini.

Menurut saya, fenomena ini tidak bisa lagi dibaca sebagai sekadar kegemaran seorang pejabat untuk tampil di publik atau kepercayaan pribadi yang diberikan Presiden kepada seorang bawahannya. Namun, harus dibaca sebagai sebuah gejala de facto restructuring of executive power, yaitu suatu penataan ulang kekuasaan eksekutif secara faktual yang tidak didasarkan pada perubahan konstitusi atau undang-undang apapun.

Apabila Seskab yang merespons hampir semua kritik terhadap Presiden, Seskab yang menjadi filter utama akses menteri kepada Presiden, dan Seskab yang secara de facto mengelola agenda koordinasi kepresidenan sehari-hari, maka jabatan itu telah bertransformasi menjadi sesuatu yang jauh melampaui mandatnya secara hukum. Dalam praktiknya, dia telah berfungsi lebih seperti seorang kepala staf kepresidenan yang sangat berkuasa, atau bahkan, dengan segala keberanian saya dalam menyampaikan ini, lebih berpengaruh dari Wakil Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis.

Prabowo, menurut saya, membiarkan ketidakjelasan ini mengambang tanpa klarifikasi dan koreksi yang tuntas. Ketidakjelasan tentang siapa yang sesungguhnya menjadi jembatan koordinasi antara kabinet dan Presiden telah berlangsung tanpa batas. Pembiaran ini, sekali lagi, bukan soal ketidakmampuan untuk menata ulang struktur pemerintahan yang lebih akuntabel, melainkan soal ketidakmauan untuk mengakui bahwa ada yang secara fundamental salah dalam skema kekuasaan yang dibangun olehnya.

Begitu pun dengan negara, yang menurut saya sedang membiarkan terjadinya konsentrasi informal kekuasaan yang bertentangan dengan semangat desentralisasi kewenangan yang menjadi salah satu ruh reformasi 1998. Undang-undang mengatur pembagian kewenangan dengan tegas dan jelas, tetapi praktik di lapangan membangun hierarki kekuasaan yang tidak tertulis namun terasa sangat nyata bagi siapa pun yang mencoba mengakses pusat pemerintahan. Akibatnya, kesan yang timbul di masyarakat adalah bahwa pemerintah lebih mengutamakan kenyamanan lingkaran dalam, dibandingkan kejelasan hukum bagi rakyat banyak.

Pada akhirnya, saya tetap pada argumentasi bahwa fenomena dominasi Seskab yang melebihi kewenangannya adalah cacat dalam praktik ketatanegaraan Indonesia yang harus segera dikoreksi melalui penegasan ulang batasan kewenangan secara hukum, reformasi protokol akses kepresidenan, serta penguatan peran Wakil Presiden sebagaimana diamanatkan konstitusi. Diperlukan pula pembangunan ekosistem informasi kepresidenan yang lebih jujur, terbuka, dan tidak dimonopoli oleh satu pihak demi kualitas kebijakan publik yang lebih baik, karena hal ini bukan soal menyerang pribadi siapa pun, tapi ini adalah soal memastikan bahwa hukum dan konstitusi, bukan kedekatan personal, yang menentukan jalannya kekuasaan negara. Sebab dalam negara yang betul-betul menghormati konstitusinya, tidak ada seorang pun yang boleh lebih besar dari aturan yang mengaturnya, dan tidak ada pintu pemerintahan yang boleh dikunci hanya karena satu orang memegang kuncinya.

Kekuasaan yang tidak dibatasi hukum adalah tirani. Kedekatan yang tidak disertai akuntabilitas adalah benih dari kehancuran demokrasi.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//