• Opini
  • Sepenggal Potret Normalisasi Politik Kekuasaan di Indonesia, Siapa Sih Yang Benar?

Sepenggal Potret Normalisasi Politik Kekuasaan di Indonesia, Siapa Sih Yang Benar?

Ada warga yang membela mati-matian penguasa, padahal bukan “buzzer”. Dia menilai kritik sebagai mengganggu stabilitas dan aktivis sebagai antek asing.

Mang Sawal

Praktisi komunikasi dan pembelajar pada Program Doktoral Unisba dengan fokus pada komunikasi sains. Aktif di berbagai kegiatan edukasi publik.

Nembingkai kritik sebagai ancaman eksistensial. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

28 Mei 2026


BandungBergerak – Kontroversi atas film dokumenter Pesta Babi menjadi inspirasi tulisan ini. Karena selama satu dekade terakhir, bangsa Indonesia seperti sedang dalam gedung teater drama politik yang serba hitam putih. Pada setiap episodenya, selalu ada pendukung yang bersorak dan gemuruh pengkritik atas politik yang diambil pemerintah.

Di barisan depan, dekat panggung, tampak dukungan terhadap pemerintah yang relatif tinggi.

Survei nasional Indikator Politik Indonesia September 2024 menunjukkan 74,96 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja Presiden Joko Widodo di penghujung masa jabatannya (Muhtadi, 2024). Kepuasan serupa berlanjut pada era berikutnya. Survei pada Februari 2026 mencatat angka kepuasan terhadap Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen setelah 17 bulan pemerintahan (Indikator Politik Indonesia, 2026).

Pada saat yang sama, di barisan belakang yang jauh dari panggung, gemuruh suara kritik dari aktivis dan akademisi menimpali penampilan rejim pemerintahan di atas panggung.

Bahkan sejak pembahasan UU Cipta Kerja Tahun 2020, yang kemudian diputuskan Mahkamah Konstitusi sebagai cacat formil setelah dilegislasi parlemen tahun 2021, kemudian keriuhan atas pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perubahan perundangan, serta aksi demo Agustus 2025 yang diikuti penggunaan pendekatan keamanan terhadap warga yang protes.

Berbagai indikator internasional mencatat kemunduran kualitas demokrasi. Indeks Demokrasi Liberal V-Dem Institute menempatkan Indonesia di bawah rata-rata kawasan Asia Tenggara dan jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Timor-Leste. Indonesia dinilai telah meninggalkan demokrasi dan masuk ke dalam rejim otokrasi (V-Dem Institute, 2026). Sementara skor Indonesia dalam “Freedom in the World” terbitan Freedom House (2025) berada pada angka 56 dari 100, dengan status "Partly Free". Laporan itu secara spesifik menyebut meluasnya penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk membatasi ruang kritik, meningkatnya praktik dinasti politik, serta pengendalian narasi melalui jaringan buzzer berbayar sebagai indikator kemunduran.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar, kok bisa ya ada kontras hitam putih itu? Mengapa banyak warga negara yang merasa puas di dalam sistem yang secara faktual membatasi hak warga itu sendiri?

Apakah mereka berlagak pilon? Apatis akut? Atau korban indoktrinasi? Pertanyaan yang menghakimi itu, tidak hanya merendahkan, tetapi juga akan gagal menangkap mekanisme sosial yang lebih dalam. Daripada terjebak dalam pengkubuan, penulis mencoba menawarkan pendekatan alternatif dengan memadukan teori system justification (Jost, Banaji, & Nosek, 2004), learned helplessness (Seligman, 1975), serta perspektif komunikasi publik sains. Semoga bisa membantu memahami gejala pendukung mati-matian itu.

Baca Juga: Saat Negara Tidak Dipercaya, Rumor Jadi Panutan
Ketika Keterbukaan Informasi Publik Hanya Slogan
Gaung Raungan Sekolah Maung di Ruang Publik Bandung

System Justification dan Learned Helplessness

Gagasan teori System Justification (Jost, Banaji, dan Nosek, 2004), lahir ketika sekitar tahun 1990-an sejumlah peneliti di AS melihat ada sekelompok warga yang termarginalkan justru membela sistem dengan harga mati. Teori yang sudah ada, seperti teori identitas sosial, disonansi kognitif dan legitimasi, ternyata tidak dapat menjelaskan gejala ini dengan baik. Terutama pada paradoks kelompok yang dirugikan justru ikut mempertahankan sistem yang menindas mereka. Teori ini berusaha menjelaskan fenomena tersebut dengan menambahkan dimensi motivasi baru, yaitu kebutuhan untuk melihat sistem sebagai adil, sah, dan stabil.

Berangkat dari asumsi yang tampak kontradiktif dan 10 tahun riset lapangan, Jost dkk. menemukan gejala itu bukan semata-mata akibat hebatnya propaganda dan dominasi kekuasaan, melainkan kebutuhan psikologis individu akan keteraturan, stabilitas, dan makna. Riset ini mengidentifikasi setidaknya tiga motivasi yang menopang justifikasi sistem, yaitu: kebutuhan kognitif (mengurangi ketidakpastian), kebutuhan eksistensial (mengelola ancaman dan kecemasan), dan kebutuhan relasional (memelihara hubungan sosial yang harmonis).

Dalam konteks Indonesia saat ini, mekanisme ini bisa dilihat dalam cara sebagian warga merespons kritik terhadap pemerintah. Perubahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi pasca-revisi undang-undang sering kali tidak dipandang publik sebagai kemunduran demokrasi, melainkan sebagai penataan kelembagaan, karena diduga ada ideologi asing yang masuk, sebagaimana tercermin dalam narasi resmi pemerintah dan sebagian diskursus media.

Selain individu warga, di dalam kelompok pendukung isu ini, kemungkinan juga pelaku kakap atau teri yang tidak ingin terganggu sumber ekonominya. Demikian pula, pembatasan kebebasan berekspresi sering dibingkai sebagai konsekuensi logis dari kebutuhan menjaga ketertiban di media sosial dan mencegah penyebaran disinformasi atau hoaks.

System justification bekerja melalui rasionalisasi semacam ini. Ketidakadilan tidak ditolak, tetapi dinormalisasi karena lebih banyak manfaatnya daripada buruknya. Pembatasan kebebasan ekspresi politik dalam konteks tertentu dimaknai sebagai konsekuensi yang perlu demi stabilitas dan ketertiban sosial. Dengan catatan tadi, kecenderungan ini sering kali lebih kuat pada kelompok yang relatif diuntungkan secara simbolik atau material oleh sistem. Namun, sebagaimana ditunjukkan Jost dkk. justifikasi sistem juga dapat aktif pada kelompok yang secara objektif dirugikan, karena membela sistem sering kali “terasa” lebih aman dibandingkan mengakui terbuka ketidakadilan struktural yang mereka “rasa” sulit diubah. Ya memang, mereka memakai “perasaan”. Dalam konteks ketidakpastian ekonomi, konflik sosial, dan pengalaman instabilitas politik masa lalu, rasa aman sering dipandang sebagai barang publik yang nilainya lebih tinggi dari pembatasan kebebasan.

Jika system justification menjelaskan mengapa sistem dibela, konsep learned helplessness yang dikembangkan oleh Martin Seligman dalam buku Helplessness: On depression, development, and death (1975) membantu menjelaskan mengapa perlawanan melemah. Learned helplessness menggambarkan kondisi ketika individu atau kelompok, belajar dari pengalaman berulang bahwa tindakan mereka tidak menghasilkan perubahan yang berarti. Dalam konteks politik, kondisi ini terbentuk melalui pengalaman kolektif menghadapi kekuasaan yang tertutup terhadap kritik.

Di Indonesia, pengalaman tersebut bisa dilihat dalam respons negara terhadap berbagai gelombang protes. Freedom House (2025) mencatat sejak 2021, melalui Surat Edaran Kapolri/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, kepolisian Indonesia telah membentuk polisi siber untuk memantau aktivitas daring dan mengembangkan narasi tandingan yang pro-pemerintah. Pembentukan unit ini dilaporkan memicu sensor mandiri yang meluas (Wijayanto, Ward Berenschot, dan Kris Ruijgrok, 2024). Demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil sering kali direspons dengan pendekatan keamanan, stigmatisasi, atau penerapan hukum yang keras.

Pola ini lumayan konsisten untuk mengirimkan pesan simbolik, bahwa “melawan itu mahal dan sia-sia”. Akibatnya, banyak warga mengembangkan sikap sinis dan nyinyir terhadap politik. Pernyataan seperti "percuma demo", "ujung-ujungnya begitu lagi", atau "yang penting asap dapur ngebul" jadi ungkapan umum dari learned helplessness. Sikap ini tidak selalu berarti apatis total, tetapi lebih merupakan adaptasi psikologis terhadap sistem yang dipandang tidak responsif. Dalam kondisi seperti ini, dukungan pasif terhadap rezim atau setidaknya penerimaan terhadap kebijakannya, menjadi pilihan yang secara subjektif paling rasional.

Kunci yang menghubungkan system justification dan learned helplessness adalah komunikasi, khususnya komunikasi publik sains dan bahasa teknokrasi. Dalam praktik pemerintahan kontemporer Indonesia, kebijakan publik semakin sering dibingkai dalam bahasa data yang tidak dimiliki publik, melalui pernyataan staf khusus yang banyak memakai jargon-jargon asing dan teknis serta sikap otoritatif.

Keputusan politik sering ditampilkan sebagai hasil analisis ilmiah-objektif, dan seolah tidak bisa diperdebatkan. UU Cipta Kerja, misalnya, sejak awal dikomunikasikan sebagai kebijakan berbasis kajian ilmiah untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, yang sampai hari ini nyatanya hanya investor yang dilindungi sementara lapangan kerja tetap sempit. Kritik terhadapnya diposisikan sebagai sikap kurang memahami kompleksitas ekonomi global atau bukan ahlinya.

Memang benar bahasa teknokrasi dalam banyak kasus, adalah kebutuhan birokrasi dan wujud kompleksitas manajemen pemerintahan modern. Namun, masalah mulai muncul ketika bahasa teknokrasi tidak disertai mekanisme deliberasi publik yang setara. Sehingga perbedaan pendapat direduksi menjadi persoalan ketidaktahuan teknis, bukan perbedaan nilai. Ilmu pengetahuan menjadi alat pembenaran.

Ini pun bukan gejala baru. Sejarah hubungan antara bahasa teknokrasi dan kekuasaan di Indonesia, menunjukkan, sebagaimana ditulis Goss (2011) dalam buku The Floracrats: State-sponsored science and the failure of the Enlightenment in Indonesia, sejak era kolonial hingga Orde Baru, ilmu pengetahuan dikembangkan sebagai instrumen administrasi negara dan dukungan terhadap proyek pembangunan, bukan sebagai ruang deliberasi publik. Modelnya, pejabat negara berbicara, warga mendengarkan. Pemerintah memposisikan dirinya lebih tahu apa yang baik untuk rakyatnya.

Dalam ekosistem komunikasi semacam ini, system justification menemukan medium yang sangat efektif. Bahasa teknis memberi kesan netral dan benar, sementara learned helplessness diperkuat oleh perasaan warga yang tidak memiliki kapasitas pengetahuan untuk menantang klaim "berbasis data" dari pejabat itu.

Potret ini sudah dibuat oleh Levitsky dan Ziblatt How dalam buku mereka, “How Democracies Die” (2018) juga riset Yunus (2022) yang memperlihatkan demokrasi tidak selalu mati melalui kudeta, melainkan sering melalui erosi bertahap yang dibungkus narasi legitimasi rasional.

Ketika Warga Menjadi Agen Reproduksi Kekuasaan

Salah satu temuan penting dari Yunus (2022) adalah dukungan terhadap rezim tidak hanya diproduksi dari atas, tetapi juga direproduksi dari bawah.

Warga, melalui percakapan sehari-hari dan interaksi di media sosial, mengulang dan membela habis-habisan narasi resmi. Kritik dianggap mengganggu stabilitas, aktivisme dilabeli sebagai antek asing, dan tuntutan demokrasi dipandang sebagai permintaan yang tidak realistis di saat rakyat lebih butuh makan siang gratis.

Dalam konteks ini, warga tidak merasa sedang menindas sesamanya. Mereka justru merasa sedang menjaga kewarasan. Laporan Freedom House tentang jaringan buzzer yang didanai pemerintah Indonesia, yang terdokumentasi dalam penelitian Wijayanto dkk. (2024), menunjukkan reproduksi narasi kekuasaan ini bukan sekadar fenomena organik, melainkan juga diperkuat secara sistemik. Inilah bentuk kekuasaan yang paling efektif, ketika legitimasi tidak perlu dipaksakan, karena telah diinternalisasi dan dijalankan secara sukarela oleh warga sendiri.

Ini bukanlah anomali, melainkan produk dari kondisi sosial yang sistematis. Dalam dunia yang penuh ketidakpastian ekonomi dan politik, maka stabilitas, bahkan stabilitas semu, menjadi nilai yang sangat dihargai. Data Indikator Politik Indonesia (Muhtadi, 2024) mengungkap bahwa kepuasan terhadap kinerja pemerintah berkorelasi kuat dengan tingkat inflasi. Ketika inflasi terkendali, kepuasan publik meningkat, terlepas dari catatan demokrasi yang memburuk. Ini menunjukkan bahwa penilaian warga lebih bersifat performance-based (berbasis kinerja ekonomi konkret) daripada democracy-based (berbasis prinsip tata kelola demokratis).

Ketika manfaat nyata itu dikomunikasikan sedemikian rupa, ia mendapat dukungan yang kuat. Fakta empiris tentang pelanggaran hak azasi atau kemunduran demokrasi, sering kali gagal mengubah sikap, karena masalah utamanya bukan kurangnya informasi, melainkan kerangka makna yang digunakan untuk menafsirkan informasi tersebut.

Memahami mengapa ada pendukung rezim represif, ini penting untuk menyusun strategi perubahan yang lebih realistis dan efektif. Selama dukungan itu dipahami sebagai bentuk kebodohan atau keberhasilan manipulasi informasi semata, kritik akan terus meleset dari sasaran.

Dengan menyoroti peran system justification, learned helplessness, dan komunikasi publik sains, akan menampakkan tantangan utama demokrasi bukan hanya pada level kebijakan, tetapi pada level cara berpikir dan berkomunikasi.

Jika dukungan terhadap kekuasaan lahir dari proses psikologis dan komunikatif yang sistematis, maka perubahan tidak dapat hanya bertumpu pada kecaman moral atau penambahan fakta baru. Tantangan utama aktivisme hari ini adalah merebut kembali ruang makna, membuka kembali kemungkinan bahwa keadaan yang dianggap wajar sesungguhnya tidak seperti kenyataannya, dan stabilitas tidak harus dibayar dengan pengekangan.

Ini menuntut kerja jangka panjang, membangun bahasa alternatif yang setara secara epistemik, menghubungkan isu demokrasi dengan pengalaman keseharian warga, serta memulihkan keyakinan kolektif bahwa tindakan bersama tetap memiliki daya.

Dengan memahami bagaimana sistem justifikasi dan ketidakberdayaan diproduksi, aktivisme dapat bergeser dari sekadar perlawanan reaktif menjadi praktik emansipasi yang strategis. Bukan hanya menantang kekuasaan, tetapi mengubah cara masyarakat memaknainya.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//