• Opini
  • Ketika Keterbukaan Informasi Publik Hanya Slogan

Ketika Keterbukaan Informasi Publik Hanya Slogan

Demokrasi memerlukan warga negara yang memiliki akses informasi, dapat memahaminya, dan menggunakannya sebagai dasar untuk berpendapat dengan benar.

Mang Sawal

Praktisi komunikasi dan pembelajar pada Program Doktoral Unisba dengan fokus pada komunikasi sains. Aktif di berbagai kegiatan edukasi publik.

Ilustrasi. Media sosial menjadi ranah bagi tumbuh subur buzzer alias pendengung, hoaks, dan informasi lainnya. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

30 April 2026


BandungBergerak – Viralnya berita tentang belanja kaos kaki seharga 100 ribu dan motor listrik seharga hampir 50 juta per unit untuk Badan Gizi Nasional, atau Dashboard AI bernama Nemesis yang ditawarkan pemengaruh Abil Sudarman untuk memantau Sistem Umum Rencana Pengadaan Pemerintah (SiRUP), sekilas memperlihatkan adanya keterbukaan informasi di Indonesia.

Nyatanya menurut penulis, Indonesia masih gelap. Penguasanya masih memakai informasi sebagai alat kendali wacana publik. Lihatlah bagaimana seorang gubernur menggunakan konten Abil Sudarman tentang anggaran kebersihan sebuah rumah ibadah, di dalam konten media sosialnya dengan memperlihatkan dokumen detail anggaran yang tidak pernah bisa diakses publik, untuk membentuk citra tertentu.

Ketertutupan informasi bahkan masih memakan korban. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang Tahun 2025. Pada 2024 tercatat 73 kasus, 2023 ada 99 kasus dan 68 kasus pada 2022. Akhir Tahun 2025, seorang jurnalis mendapat intimidasi aparat beberapa saat sebelum siaran langsung dari lokasi bencana di Aceh. Sebelumnya, di Nabire Papua, seorang jurnalis mendapat ancaman kekerasan setelah membuat berita tambang ilegal. (AJI Indonesia, 2025).

Lah, apa kaitannya antara ketertutupan dengan kekerasan terhadap jurnalis? Ada dong. Ketika data publik sulit diakses, jurnalis akan mencari jalan sendiri dan menghadapi risiko yang tak terbayangkan. Pada tahun 2023, lebih dari setengah kasus kekerasan itu menimpa jurnalis yang meliput isu akuntabilitas dan korupsi (AJI Indonesia, 2024).

Pada saat yang sama, ruang digital Indonesia dibanjiri informasi palsu. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi sebanyak 1.923 konten hoaks, berita bohong, dan informasi palsu sepanjang tahun 2024 (Komdigi, 2025).

Wardle dan Derakhshan (2017), dalam laporan yang diterbitkan oleh Dewan Eropa itu, mengatakan, ketika negara membiarkan adanya kekosongan informasi yang sahih dalam suatu perkara, maka itu akan memberi kesempatan kepada spekulasi dan aktor jahat untuk melakukan gangguan informasi seperti misinformasi (informasi salah yang disebarkan karena ketidaktahuan), disinformasi (kebohongan yang disengaja), dan malinformasi (fakta yang diputarbalikkan untuk merugikan pihak lain).

Tingginya kekerasan terhadap jurnalis yang mencari pertanggungjawaban publik, derasnya hoaks, serta rendahnya data pemerintah yang bisa diakses publik, terikat benang merah yang selama ini luput dibicarakan secara serius.

Kita harus akui adanya niat pemerintah untuk membuka data, namun apakah data yang dibuka itu benar-benar bisa digunakan, dipahami, dan diperdebatkan oleh warga biasa?

Belum lagi jika bicara keterpercayaan dan validitas serta keamanan data (data security) yang dikelola pemerintah seperti data kependudukan yang sebenarnya sudah tersimpan di e-KTP. Urusan itu bisa jadi artikel sendiri.

Baca Juga: Menata Ulang Ruang Publik Penyiaran di Era Digital
Tampak Seperti Tanya‑Jawab Biasa, Ternyata...
Saat Negara Tidak Dipercaya, Rumor Jadi Panutan

Keterbukaan Informasi dan Jurnalisme Data

Keterbukaan informasi publik bukan sekedar mengunggah berkas ke website dan membuka akses melalui aplikasi HP. Pada konteks komunikasi massa, McQuail dalam bukunya “Mass Communication Theory” (2010) mengingatkan, pesan yang tidak dipahami melahirkan setidaknya tiga disfungsi. Pertama, miskomunikasi (kesimpulan yang keliru dari data yang tidak lengkap), kemudian disfungsi komunikasi (narasi sesat melalui manipulasi data), dan nirkomunikasi (pengabaian data). Artinya, keterbukaan setengah hati sama dengan ketertutupan total. Membuka data tapi tidak bisa dipakai adalah kepura-puraan.

Indonesia sendiri telah menempuh perjalanan panjang dalam agenda keterbukaan informasi sejak 2011. Sebagai salah satu negara pendiri Open Government Partnership (OGP), Indonesia telah menjalankan tujuh Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) yang berkontribusi pada berbagai capaian, dari kebijakan Satu Data Indonesia, transparansi pengadaan, hingga portal LAPOR! (Transparency International Indonesia, 2025). Indonesia bahkan meraih OGP Impact Awards 2021 dan OGP Awards 2023 (Bappenas, 2023). Namun penghargaan itu menjadi ironi, karena nyatanya keterbukaan informasi masih jauh dari ideal. Contohnya drama ijazah palsu yang menunjukkan pengelolaan informasi publik yang buruk oleh negara.

Regulasi dasar sebenarnya sudah kuat. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mewajibkan data pemerintah memenuhi empat prinsip utama, yaitu memenuhi standar data, dilengkapi metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan data induk yang baku (Perpres No. 39/2019). Ini agar data pemerintah bisa dibaca, dibandingkan, dan diverifikasi secara lintas instansi dengan objektif. Tetapi antara Perpres dan praktik di lapangan, masih terbentang jurang yang lebar.

Lewis (2015), dalam artikel jurnal ilmiahnya tentang jurnalisme di era Big Data, menegaskan akses terhadap data terstruktur adalah prasyarat bukan pilihan, agar jurnalisme berfungsi sebagai pengawas kekuasaan. Tanpa data yang bisa diakses dan dianalisis, jurnalis terpaksa mengandalkan sumber-sumber informal, klaim sepihak, atau menunggu bocoran dari hacker.

Gray, Bounegru, dan Chambers (2012), dalam “The Data Journalism Handbook”, memetakan bagaimana portal data terbuka di berbagai negara memungkinkan jurnalis menelusuri pola korupsi, ketidaksesuaian anggaran, dan kegagalan kebijakan secara sistematis, bukan hanya berdasarkan intuisi atau sumber anonim. Model ini mensyaratkan data dalam format yang bisa diolah mesin (CSV atau JSON), bukan file PDF dari foto dokumen yang sulit dibaca secara digital.

Di sinilah Indonesia menunjukkan wajah yang bertolak belakang. Wajah depan, memperlihatkan capaian E-Government Development Index Indonesia dengan skor 0,72 di atas rata-rata dunia (2022), yang sebagian besar ditopang indeks layanan online (Bappenas, 2023). Wajah lain, yaitu kesenjangan besar di antara lembaga negara dan antartingkat pemerintahan. Kota-kota besar boleh jadi memiliki portal data yang rapi, tapi banyak kabupaten tidak punya kapasitas teknis maupun sumber daya manusia untuk memenuhi prinsip Satu Data Indonesia.

Ini adalah masalah sistemik. Jika belanja pemerintah setiap tahun yang mencapai ribuan triliun Rupiah tidak tersedia dalam format yang bisa dianalisis jurnalis atau warga, maka fungsi pengawasan publik atas belanja anggaran negara itu menjadi hampir mustahil dijalankan.

Dalam ekosistem informasi yang sehat, jurnalis adalah mitra, mereka adalah penguji mutu yang paling efisien untuk pemerintah. Namun fakta menujukkan jurnalis di Indonesia dianggap bukan mitra. Reporters Without Borders menempatkan Indonesia di peringkat ke-127 pada 2025 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers (AJI Indonesia, 2025). Di sini jurnalis bekerja dengan tekanan dari berbagai sisi.

Padahal, data yang terbuka, terstandar, dan bisa diperiksa silang, memberikan jurnalis pijakan yang lebih kuat dalam melakukan peliputan. Dengan begitu jurnalis dapat menjalankan fungsi yang diperintahkan Undang-undang, yaitu memberikan informasi akurat kepada warga negara untuk digunakan berpartisipasi secara bermakna.

Anak Tangga Partisipasi: Rakyat Indonesia di Mana?

Lebih dari lima dekade lalu, Sherry Arnstein (1969) memperkenalkan "Tangga Partisipasi Warga". Anak tangga paling bawah adalah ketika warga hanya menjadi objek kebijakan (manipulation dan therapy), sedang pada tingkat tertinggi warga memiliki kendali nyata atas pengambilan keputusan (citizen control). Di antara keduanya ada anak-anak tangga yang mencirikan partisipasi semu, seperti informing, consultation, placation, di mana warga diberi informasi atau didengar, tetapi tidak benar-benar memiliki pengaruh dalam keputusan negara.

Jika kerangka ini digunakan untuk membaca kondisi Indonesia hari ini, maka posisi warga masih berada di anak tangga bagian tengah, sedikit ke bawah. Benar, saat ini pemerintah mulai menyebarkan informasi dan membuka ruang interaksi, namun belum benar-benar berbagi kendali.

Survei OECD tahun 2021, yang dikutip Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menunjukkan 60 persen responden di 21 negara merasa pemerintahnya tidak sungguh-sungguh melibatkan masukan masyarakat dalam kebijakan sosial (Kominfo, 2024).

Kondisi ini bukan hanya masalah teknis, tetapi mencerminkan defisit kepercayaan yang struktural antara pemerintah dan warga. Budaya patriarki masih tampak kuat, pemerintah menganggap dirinya tahu persis apa yang baik untuk warganya. Rakyat hanya perlu makan kenyang, dan diberilah makan gratis. Disebut kebijakan itu telah membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan kasus stunting, meningkatkan kecerdasan siswa dan lain-lain. Namun tidak ada keterangan dari mana dan apa data dasar yang dipakai dan bagaimana cara mengukurnya sehingga muncul klaim itu.

Di sinilah kualitas data menjadi variabel krusial. Warga tidak bisa berpartisipasi secara bermakna dalam perdebatan belanja anggaran pemerintah jika sumber datanya tidak dibuka, atau jika ada datanya, itu tersedia beberapa bulan setelah disahkan, disajikan dalam format yang tidak bisa diolah dengan mudah, dan tidak disertai penjelasan yang bisa dipahami awam.

Partisipasi yang dibangun di atas informasi yang tidak lengkap adalah partisipasi yang tidak produktif. Portal yang terlalu menyederhanakan makna data, akan kehilangan kedalaman yang dibutuhkan untuk pengawasan berkualitas. Seperti telah disampaikan di atas, ini juga salah satu pintu masuk gangguan informasi.

Ini bukan masalah kecerdasan warga dalam menghadapi hoaks, tapi masalah desain komunikasi negara.

Begitu pula portal data yang dirancang hanya untuk khalayak khusus seperti calon peserta lelang, atau jurnalis investigatif dan peneliti akademik yang terlatih dan memiliki perangkat khusus, akan gagal menjangkau warga yang menjadi penyokong utama kegiatan negara melalui pajak dan penerima akibat kebijakan yang dibuat negara.

Seharusnya negara menyediakan kedua layanan secara bersamaan. Sediakan lapisan data granular untuk pengguna ahli, dan lapisan visualisasi naratif untuk warga umum. Open Knowledge Foundation (2018) menyebut ini sebagai standar minimal keterbukaan informasi yang fungsional. Sebagai prasyarat agar data benar-benar berguna.

Saran Perbaikan Konkret

Keterbukaan informasi publik yang bermakna membutuhkan lebih dari sekadar kemauan politik. Ia memerlukan perubahan sistemik yang konkret.

Pertama, seluruh badan publik harus menyediakan data dalam format terbuka dan dapat diolah mesin, seperti CSV, JSON, atau melalui API publik. Praktik mengunggah data tabular dalam bentuk PDF statis harus dihentikan karena menghambat analisis. Setiap dataset juga perlu dilengkapi metadata yang menjelaskan definisi variabel, sumber, dan waktu pembaruan.

Kedua, pemerintah perlu menetapkan protokol pembaruan data yang jelas untuk mencegah “vakum informasi” yang memicu spekulasi. Ini dapat dilakukan melalui kalender rilis data yang transparan serta sistem pencatatan revisi (changelog) yang memungkinkan publik melacak perubahan.

Ketiga, portal data harus dirancang dengan arsitektur dua lapis, yaitu: lapisan teknis yang menyediakan data granular dan API bagi jurnalis serta peneliti, dan lapisan naratif berupa grafik sederhana serta ringkasan yang mudah dipahami warga.

Keempat, dan mungkin yang sering diabaikan, kualitas data harus diuji secara berkelanjutan dengan melibatkan pengguna. Jurnalis, peneliti, dan komunitas teknologi perlu dilibatkan sejak tahap perancangan, dilengkapi dengan mekanisme umpan balik publik untuk memastikan sistem terus berkembang sesuai kebutuhan.

Tanpa langkah-langkah ini, keterbukaan informasi hanya akan berhenti sebagai formalitas administratif, bukan instrumen akuntabilitas.

Demokrasi tidak dibangun dengan web-portal yang cantik, atau angka-angka laporan yang bikin Bapak senang. Demokrasi memerlukan warga negara yang memiliki akses informasi, dapat memahaminya, dan menggunakannya sebagai dasar untuk berpendapat dengan benar. Ini yang disebut demokrasi deliberatif. Tanpa itu, partisipasi warga adalah debat kusir, warga hadir dalam musyawarah perencanaan pembangunan, mengisi survei, tapi aspirasinya tidak didengar atau malah direndahkan karena dinilai terlalu individual.

Indonesia sudah punya dasar regulasi yang cukup, tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentang Satu Data Indonesia, hingga serangkaian rencana aksi yang diakui secara internasional. Yang belum ada adalah keseriusan untuk memastikan bahwa regulasi itu benar-benar berwujud di seluruh kantor pemerintahan dan lembaga negara, dan pengakuan atas partisipasi masyarakat yang bermakna.

Setengah abad yang lalu, Arnstein (1969) mengingatkan partisipasi tanpa redistribusi kekuasaan informasi adalah ritual kosong untuk memelihara status quo. Peringatan itu bahkan lebih mendesak di era ketika data adalah sumber kekuasaan baru setelah minyak mentah. Lihatlah betapa pemerintah AS sangat ingin menguasai data seluruh penduduk Indonesia.

Jika informasi dan data hanya menjadi komoditas bisnis politik, maka keterbukaan informasi publik hanyalah slogan kosong.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//