Menata Ulang Ruang Publik Penyiaran di Era Digital
Ruang komunikasi digital tidak sepenuhnya identik dengan konsep ruang publik pada sistem penyiaran. Lebih tepat dipahami sebagai ruang privat yang berdampak publik.

Mang Sawal
Praktisi komunikasi dan pembelajar pada Program Doktoral Unisba dengan fokus pada komunikasi sains. Aktif di berbagai kegiatan edukasi publik.
1 April 2026
BandungBergerak – Sejak 2019, setiap tahun, setiap 1 April diperingati sebagai hari Penyiaran Nasional, meski sejak dua dekade terakhir, cara masyarakat Indonesia mengakses informasi telah berubah drastis. Televisi dan radio kini kalah cepat oleh kreator konten di layar ponsel. Layanan streaming, video podcast, dan video pendek media sosial mengisi ruang yang dulu didominasi siaran televisi, menjadi sumber hiburan, informasi, bahkan opini untuk jutaan orang.
Survei Profil Internet Indonesia 2025 yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Agustus 2025 dan melibatkan 8.720 responden dari 38 provinsi dengan metode multistage random sampling dan margin of error ±1,1%, memperlihatkan tingkat penetrasi internet Indonesia mencapai 80,6 persen atau sekitar 229,43 juta pengguna (Antaranews.com, 2025). Angka ini konsisten dengan temuan DataReportal (2025) yang mencatat sekitar 230 juta pengguna internet dengan penetrasi 80,5 persen pada Oktober 2025. Perbedaan kecil terjadi karena perbedaan metodologi riset dan waktu pengambilan data.
Perubahan lanskap komunikasi massa ini memunculkan pertanyaan penting, apakah ruang publik masih berada pada sistem penyiaran yang menggunakan spektrum elektro magnetik, atau telah bergeser ke platform digital berbasis kabel serat optik yang dioperasikan oleh perusahaan privat? Pertanyaan ini relevan karena saat ini pemerintah dan DPR berencana untuk merevisi Undang-Undang Penyiaran nomor 32 Tahun 2002.
Artikel ini mengambil sudut pandang ruang publik penyiaran secara historis lahir dari penggunaan sumber daya tidak tak terbatas berupa spektrum frekuensi radio. Sebaliknya, platform digital beroperasi di atas infrastruktur yang secara arsitektur teknologi, model bisnis, dan tata kelolanya, berbeda dari penyiaran. Karena itu, regulasi terhadap keduanya perlu mempertimbangkan perbedaan mendasar tersebut, meskipun dalam praktiknya terdapat wilayah abu-abu yang dapat diperdebatkan.
Baca Juga: Dari Lidah Turun ke Kibor
Mudik: Ritual Komodifikasi Kerapuhan Kelas Pekerja
Kuasa Uang dalam Budaya Indonesia dari Dulu Hingga Kini
Ruang Publik Penyiaran dan Infrastruktur Publik
Konsep ruang publik dalam komunikasi massa berkembang seiring munculnya sistem penyiaran radio dan televisi. Dalam teori komunikasi klasik Jürgen Habermas melalui bukunya The Structural Transformation of the Public Sphere (1989), ruang publik dipahami sebagai arena di mana warga negara dapat bertukar gagasan secara mendalam mengenai kepentingan bersama dalam posisi setara.
Dalam sistem penyiaran modern, ruang ini dibangun di atas spektrum frekuensi radio, sumber daya alam yang tidak tak terbatas dan karenanya dikelola negara demi kepentingan publik. Napoli dalam buku Foundations of Communications Policy (2001) menunjukkan bahwa hampir semua negara mempertahankan model pengelolaan spektrum oleh negara karena keterbatasan frekuensi (scarcity) serta dampaknya terhadap kepentingan publik.
Memang benar perbedaan infrastruktur tidaklah sesederhana yang sering diasumsikan. Internet juga menggunakan spektrum frekuensi yang dilisensikan negara, misalnya jaringan 4G dan 5G yang beroperasi di atas pita frekuensi tertentu melalui mekanisme perizinan. Namun perbedaan mendasarnya bukan semata pada jenis infrastruktur, melainkan pada model tata kelola. Penyiaran beroperasi melalui lisensi eksklusif dengan kewajiban layanan publik yang melekat, sementara akses internet yang awalnya merupakan komunikasi dari satu titik ke titik lain, diberikan melalui perizinan yang lebih bersifat teknis tanpa kewajiban konten yang setara.
Karena menggunakan sumber daya publik dengan model lisensi eksklusif tersebut, lembaga penyiaran diwajibkan memenuhi standar tertentu. Di Indonesia, pengawasan isi siaran dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan khusus isi siaran jurnalistik oleh Dewan Pers, sementara pengelolaan spektrum dan kebijakan teknis berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Prinsip ini dikenal sebagai public interest obligation, yaitu kewajiban lembaga penyiaran untuk melayani kepentingan masyarakat karena menggunakan sumber daya publik. Napoli dalam buku lain berjudul Social Media and The Public Interest (2019) menegaskan bahwa model regulasi semacam ini telah menjadi dasar sistem penyiaran di Amerika Serikat, Eropa, dan sebagian besar negara Asia sejak pertengahan abad ke-20. Penyiaran tidak dipahami sebagai industri media semata, tetapi juga sebagai bagian dari infrastruktur demokrasi yang menyediakan ruang komunikasi bagi warga negara.
Meskipun sering dianggap terancam oleh digitalisasi, penyiaran terestrial masih memainkan peran penting dalam ekosistem media di Indonesia. Setelah migrasi dari sistem analog ke digital melalui proses analog switch-off yang selesai pada Agustus 2023, sistem penyiaran digital nasional kini menjangkau 112 wilayah layanan menggunakan teknologi DVB-T2.
Data dari Komdigi menunjukkan jaringan televisi digital nasional didukung oleh lebih dari 300 pemancar multiplexing yang melayani 341 dari 416 kabupaten dan kota di Indonesia (Antaranews.com, 2023). Migrasi ini juga menghasilkan efisiensi biaya operasional teknis bagi lembaga penyiaran swasta hingga sekitar 60 persen, yang secara teoritis membuka ruang bagi peningkatan kualitas produksi konten.
Namun sejumlah fitur yang tersedia dalam sistem televisi digital, seperti electronic program guide (EPG), logical channel number (LCN), parental lock, layanan data casting, serta berbagai layanan interaktif, tampak belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal oleh banyak stasiun televisi digital.
Dari sisi audiens, seorang pejabat kementerian komunikasi mengutip data Nielsen (Kompas.id, 2023) menunjukkan setelah digitalisasi, televisi free-to-air telah menjangkau lebih dari 90 persen rumah tangga yang memiliki televisi di Indonesia, terutama di wilayah di luar kota besar. Televisi tetap menjadi medium dengan jangkauan terluas, dengan catatan data tersebut mengukur rumah tangga yang memiliki televisi, bukan seluruh populasi, sehingga perbandingan langsung dengan penetrasi internet perlu dilakukan dengan hati-hati.
Laporan PwC dalam Global Entertainment & Media Outlook 2025–2029 juga memperkirakan industri hiburan dan media Indonesia akan tumbuh sekitar 7–8 persen per tahun hingga akhir dekade, dengan televisi masih menjadi salah satu kontributor utama dalam pasar periklanan nasional. Dengan catatan, proyeksi ini dibuat sebelum perang Iran lawan AS dan Israel.
Fakta ini menunjukkan penyiaran belum akan punah, melainkan sedang mengalami transformasi menuju model hybrid broadcasting, di mana siaran linear berjalan berdampingan dengan distribusi konten melalui internet. Dalam konteks Indonesia, peran penyiaran terestrial tetap signifikan sebagai ruang komunikasi publik, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses internet stabil. Hal ini penting mengingat masih ada sekitar 57 juta warga Indonesia yang belum terhubung dengan internet (Antaranews.com, 2025).
Pertumbuhan internet telah melahirkan bentuk komunikasi massa baru yang berbeda dari penyiaran. Platform digital memungkinkan distribusi konten secara global melalui server privat dan jaringan internet komersial. Dengan lebih dari 229 juta pengguna internet, Indonesia menjadi salah satu pasar digital terbesar di dunia.
Berbeda dari penyiaran, distribusi informasi pada platform digital dikendalikan oleh algoritma perusahaan swasta. Cinelli dkk. (2021), dalam penelitian yang menganalisis lebih dari 100 juta konten dari berbagai platform media sosial, menemukan algoritma cenderung mendorong pengguna untuk berinteraksi dengan sesama pengguna yang memiliki pandangan serupa. Fenomena ini dikenal sebagai echo chamber.
Konsep serupa juga dijelaskan oleh Pariser dalam bukunya The filter bubble: What the Internet is hiding from you. (2011) melalui istilah filter bubble, yaitu situasi ketika seseorang hanya menerima informasi yang sesuai dengan minat atau pandangannya sendiri akibat personalisasi algoritma.
Penelitian lain oleh Vosoughi, Roy, dan Aral (2018) menemukan bahwa informasi palsu di media sosial menyebar secara lebih cepat, lebih jauh, dan lebih luas dibandingkan informasi yang telah diverifikasi.
Implikasinya adalah bahwa ruang komunikasi digital tidak sepenuhnya identik dengan konsep ruang publik dalam pengertian klasik Habermas. Ia lebih tepat dipahami sebagai ruang privat yang memiliki dampak publik. Van Dijck, Poell, dan De Waal pada buku The Platform Society: Public Values in a Connective World (2018) menyebut fenomena ini sebagai paradoks dari platform society, yaitu nilai-nilai publik seperti keterbukaan, kesetaraan, dan akuntabilitas ditegakkan dalam infrastruktur komunikasi yang dikendalikan oleh kepentingan privat.
Ketimpangan Regulasi dalam Ekosistem Media
Perbedaan struktur antara penyiaran dan platform digital juga menciptakan ketimpangan regulasi. Televisi dan radio tunduk pada berbagai aturan mengenai isi siaran, perizinan, serta tanggung jawab sosial. Sebaliknya, banyak platform digital global beroperasi dengan kewajiban yang jauh lebih sedikit di dalam wilayah hukum Indonesia.
Salah satu contoh konkret adalah paparan iklan produk tembakau kepada remaja. Analisis terhadap data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) Indonesia 2019 menunjukkan paparan promosi rokok di saluran digital secara signifikan meningkatkan risiko perilaku merokok pada remaja usia 13–17 tahun (Megatsari dkk., 2023). Temuan ini relevan karena iklan rokok hanya dapat tayang di malam hari dalam siaran televisi, sementara regulasi serupa tidak diterapkan pada platform digital berbasis video.
Dari sisi ekonomi media, laporan PwC (2025) menunjukkan bahwa sebagian besar belanja iklan digital di Indonesia mengalir ke platform global, sementara media lokal hanya memperoleh sebagian kecil dari pasar tersebut. Kondisi ini menciptakan tekanan struktural pada media penyiaran domestik yang harus bersaing tanpa kesetaraan regulasi, sebuah fenomena yang dalam literatur disebut sebagai regulatory asymmetry (Napoli & Caplan, 2017).
Transformasi media digital menghadirkan dilema ganda bagi kebijakan publik. Di satu sisi, platform digital memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan opini publik melalui algoritma distribusi konten yang dapat memperkuat polarisasi sosial dan melemahkan kualitas deliberasi demokratis.
Di sisi lain, pembahasan revisi UU Penyiaran memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak yang peduli pada kebebasan ekspresi dan kebebasan pers. Draf revisi yang beredar sejak 2024 memicu perdebatan publik mengenai kemungkinan pembatasan jurnalistik investigatif eksklusif, ketidakpastian hukum bagi konten kreator berbasis user-generated content, serta potensi tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers.
Sebagian pihak berpendapat bahwa perluasan regulasi terhadap platform digital diperlukan untuk menciptakan kesetaraan kompetitif bisnis antara penyiaran dan layanan digital. Namun pihak lain mengingatkan bahwa ekspansi pengawasan negara terhadap konten digital tanpa jaminan independensi lembaga pengawas dapat berpotensi mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Alih-alih memaksakan platform digital masuk ke dalam kerangka penyiaran, kebijakan media perlu mengembangkan pendekatan regulasi yang lebih sesuai dengan karakteristik teknologi digital.
Uni Eropa, misalnya, mengadopsi regulasi platform melalui Digital Services Act (DSA) yang mulai berlaku penuh pada 2024. Regulasi ini mewajibkan transparansi algoritma, penghapusan konten ilegal, serta perlindungan pengguna tanpa mengklasifikasikan platform digital sebagai lembaga penyiaran (European Commission, 2022).
Pendekatan serupa juga terlihat dalam Online Safety Act di Inggris dan Australia, yang menekankan tanggung jawab platform terhadap konten berbahaya tanpa mencampurkan definisi penyiaran dan layanan internet.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa platform digital dapat diatur secara efektif melalui kerangka hukum tersendiri yang mengakui karakteristik teknologi dan model bisnisnya.
Di tengah transformasi teknologi yang cepat, menjaga keseimbangan ekosistem media menjadi tantangan penting bagi negara. Penyiaran terestrial masih memiliki peran strategis sebagai ruang komunikasi publik yang inklusif, sementara platform digital membawa inovasi dan dinamika ekonomi kreatif baru.
Sebagaimana diargumentasikan oleh Picard dalam buku The Economics and Financing of Media Companies (2011), solusi kebijakan media tidak terletak pada penyeragaman kerangka hukum, melainkan pada pengembangan regulatory pluralism, yakni pendekatan regulasi yang mengakui karakteristik berbeda dari masing-masing sistem komunikasi.
Penyiaran terestrial dan platform digital merupakan dua sistem komunikasi yang berbeda secara konseptual, meskipun batas antara keduanya tidak selalu tegas. Penyiaran menggunakan spektrum frekuensi sebagai sumber daya publik, sementara platform digital beroperasi melalui infrastruktur privat dengan logika tata kelola yang berbeda.
Memahami perbedaan tersebut, beserta kompleksitas dan zona abu-abunya, menjadi kunci bagi perumusan kebijakan media yang lebih cermat. Reformasi regulasi tidak seharusnya dimulai dengan menyamakan kedua sistem tersebut, melainkan dengan mengakui karakteristik masing-masing dan merancang kebijakan yang proporsional.
Di era ketika algoritma semakin memengaruhi cara masyarakat memahami dunia, pertanyaan tentang ruang publik tidak lagi sekadar persoalan teknologi. Ia berkaitan dengan bagaimana negara, industri, dan masyarakat menjaga kualitas komunikasi publik dalam demokrasi digital.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

