Tampak Seperti Tanya‑Jawab Biasa, Ternyata...
Di balik doorstop atau konferensi pers, terjadi pertarungan pengendalian narasi. Seruan moral semata tidak cukup untuk mengubah situasi.

Mang Sawal
Praktisi komunikasi dan pembelajar pada Program Doktoral Unisba dengan fokus pada komunikasi sains. Aktif di berbagai kegiatan edukasi publik.
8 April 2026
BandungBergerak – Beberapa pekan terakhir, di tengah konflik Timur Tengah, publik tanah air menyaksikan banyak gambar, entah melalui lini masa (timeline) medsos atau layar kaca televisi, menampilkan seorang pejabat tinggi berbicara di depan kamera.
Sebagian besar gambarnya datang dari konferensi pers istana presiden Amerika Serikat (AS), entah seorang wanita berambut pirang juru bicara Gedung Putih atau sang presiden sendiri, Trump di atas podium, lalu memberikan pernyataan dan menjawab pertanyaan sejumlah jurnalis. Kadang Presiden AS itu juga memberikan pernyataan dan menjawab pertanyaan jurnalis dari balik meja kerjanya atau di dalam pesawat atau di landasan sebelum terbang.
Suasana berbeda jika peristiwanya adalah pencegatan atau disebut juga doorstop. Jurnalis berdiri bergerombol di depan pintu kantor, di tangga gedung, di lorong sempit. Yang ditunggu, pejabat, dikelilingi ajudan atau pengawal, atau petugas keamanan jadi pagar betis. Jurnalis melempar pertanyaan singkat, berebut menyodok mikrofon dan kamera, kadang berteriak memancing jawaban. Media sosial memotongnya jadi klip beberapa detik.
Kedua situasi itu kerap dipandang publik sebagai peristiwa biasa. Jarang disadari bahwa di baliknya ada perebutan kuasa atas narasi.
Sebagai pengajar jurnalistik dan komunikasi publik, saya memahami bahwa konferensi pers dan doorstop bukan sekadar forum tanya jawab. Ketika kekuasaan berbicara, ia tidak hanya memberi jawaban, ia sedang mengatur apa yang boleh dipercaya publik.
Serangan AS bersama Israel terhadap Iran, bukanlah “perang”, melainkan “tindakan militer yang harus dilakukan”. Tindakan Israel di Gaza adalah “tindakan membela diri akibat serangan 7 Oktober”. Begitu narasi resmi dari AS dan Israel.
Ketika media dan jurnalis tidak memakai bingkai narasi itu, Presiden AS memotong pertanyaan, menyebut jurnalis dan medianya sebagai “fake news”, bodoh, bahkan mengusir jurnalis dari ruang konferensi pers. Trump tidak menyembunyikan sikapnya yang tidak menyukai jurnalis yang tidak tunduk pada narasinya. Organisasi Reporter Tanpa Batas (RSF) tahun 2025 menempatkan AS pada peringkat ke-57 dari 180 negara dalam indeks kebebasan pers sebagai negara bermasalah.
Dalam konferensi pers Komisi Eropa di Brussels Belgia, Oktober 2025, seorang jurnalis Italia, Gabriele Nunziati, mengajukan pertanyaan logis, “Mengapa Komisi Eropa tidak menuntut Israel membayar ganti rugi atas kehancuran Gaza, karena sebelumnya menuntut Rusia membayar rekonstruksi Ukraina?” Pertanyaan itu tidak dijawab, dan seminggu kemudian, Nunziati dipecat. Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) mengecam pemecatan itu sebagai tindakan swasensor. Sementara manajemen redaksi menyebut ada kesalahan fatal dari reporternya dalam memandang Israel.
Di Indonesia, situasinya lebih ekstrem. Pada situs webnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat puluhan kejadian yang masuk kategori kekerasan terhadap jurnalis ketika jurnalis didorong, dipelototi, diusir, diintimidasi, diculik, dan dianiaya saat berusaha mengajukan pertanyaan dan memperoleh konfirmasi kepada narasumber. Peringkat Indonesia dalam indeks kebebasan pers tahun 2025 versi RSF, adalah 127 dari 180.
Baca Juga: Mudik: Ritual Komodifikasi Kerapuhan Kelas Pekerja
Kuasa Uang dalam Budaya Indonesia dari Dulu Hingga Kini
Menata Ulang Ruang Publik Penyiaran di Era Digital
Arena Pertarungan Narasi
Dibanding konferensi pers, banyak pejabat publik cenderung menghindari pencegatan atau doorstop karena tidak memiliki keterampilan berhadapan dengan jurnalis.
Sebagai contoh, belum lama ini seorang menteri di Indonesia mengimbau agar mematikan kompor jika masakan sudah matang. Publik pun riuh. Bukan hanya karena kalimat yang terlalu umum, melainkan juga karena substansi pesan yang menyederhanakan persoalan struktural akibat konflik global menjadi urusan individu. Ada juga contoh juru bicara tapi membisu ketika tentara nasionalnya dibunuh oleh tentara Israel. Akibatnya berkembang spekulasi tentang narasi mana yang dibela. Atau ketika berbicara, seorang pejabat mengatakan, “Pokoknya ada saja.”
Di saat genting, jurnalis akan ngotot mengajukan pertanyaan, melawan rasa sungkan dan khawatir dianggap tidak pantas atau tidak sopan. Jurnalis hadir dengan mandat kepentingan publik. Untuk menggali informasi, menguji klaim, dan menagih akuntabilitas agar hak warga atas informasi terpenuhi sehingga dapat membangun pendapat dengan dasar yang kokoh.
Untuk itulah pejabat publik hendaknya memiliki keterampilan komunikasi publik agar perjumpaannya dengan jurnalis menjadi percakapan yang jujur untuk mencerdaskan masyarakat.
Dalam literatur komunikasi publik, teknik seperti bridging (mengalihkan ke pesan utama), blocking (menolak secara sopan), atau reframing (mengubah sudut pandang pertanyaan) adalah alat yang sah bagi profesional juru bicara negara, baik humas institusi, menteri, maupun presiden.
Masalah muncul ketika teknik itu digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban publik yang justru akan mengundang kejaran pertanyaan jurnalis yang terampil. Sesuai buku teks, dalam situasi yang tertutup, jurnalis akan mengajukan pertanyaan singkat untuk mencari jawaban ya atau tidak (closed question). Atau pertanyaan dengan dua kesimpulan (leading question), atau pertanyaan yang menuduh (loaded question), atau pertanyaan yang memancing emosi (misquote), dan seterusnya.
Di kelas, saya selalu mengingatkan, setiap kali jurnalis memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan, publik kehilangan informasi yang dibutuhkan untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan bernegara.
Saya juga mengingatkan, jurnalisme bukan pencari sensasi dan pengejar rating. Ia menuntut kebijaksanaan untuk dapat membedakan antara mengejar kebenaran dan menciptakan drama sebagai materi konten viral, yang disebut gotcha journalism.
Sebagai pengajar jurnalistik saya menyadari betapa mudahnya mengajarkan teknik doorstop di kelas. Bagaimana posisi mikrofon, mengatur barisan kamera, mengajukan pertanyaan tajam, keteguhan, dan seterusnya. Tapi di lapangan, buku teks tidak mengajarkan bahasa tubuh ajudan atau barisan ormas pengawal yang mengancam.
Saya hanya dapat memperkenalkan teknik berdalih dari Roger Dawson (Secrets of Power Negotiating, 2011), seperti Higher Authority, The Flinch, dan Red Herring, kepada mahasiswa untuk mengenali perilaku narasumber yang menghindari pertanggungjawaban. Juga teknik debat dari Arthur Schopenhauer dalam buku klasik “The Art of Being Right”, seperti ad hominem atau straw man fallacy untuk mengenali serangan narasumber terhadap emosi jurnalis dan bagaimana mengantisipasinya.
Termasuk mengenali potensi ancaman keselamatan dan protokol untuk melindungi diri. Karena di sejumlah negara, jurnalis “bukan siapa-siapa”. Malah termasuk kelompok pekerja rentan, prekariat. Organisasi profesi atau serikat kerja media tidak memiliki kekuatan besar. Sebaliknya, narasumber adalah kelas dominan pemilik banyak sumber daya. Impunitas bahkan menjadi bagian dari privilege mereka.
Di Indonesia, kita bisa melihat faktanya dari daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terangkum dalam situs AJI Indonesia dari tahun ke tahun. Medan pertarungan narasi jelas tidak setara. Jurnalis harus memiliki komitmen tambahan, selain sanggup hidup dalam tekanan ekonomi yang lebih buruk dari kehidupan buruh kebanyakan, juga memiliki semangat untuk menjadi pencari kebenaran dan keadilan yang teguh dan terampil menjaga diri serta keluarga dari potensi ancaman.
Bertanya adalah Tugas Jurnalis
Pierre Bourdieu dalam bukunya “On Television and Journalism” (1998) mengungkapkan, kekuasaan simbolik narasumber sering menghasilkan bukan realitas, melainkan narasi yang sudah disaring kepentingan. Sementara media ikut terlibat di dalamnya karena lebih memilih sensasi dan manfaat ekonomi darinya daripada menghadapi kekuasaan yang korup.
Sementara Jürgen Habermas dalam karyanya “The Theory of Communicative Action” (1984) mengingatkan kita tentang rasionalitas komunikatif: ruang publik yang seharusnya adalah tempat argumen dinilai berdasarkan bukti dan alasan, bukan dominasi kekuasaan.
Ketika jurnalis mengulang pertanyaannya dengan suara yang lebih keras, itu bukan tanda emosi yang melanggar kesopanan. Itu keteguhan profesional menghadapi penghindaran pertanggungjawaban publik. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam “The Elements of Journalism” (2014) menegaskan, fungsi utama jurnalis adalah mengawasi kekuasaan. Tanpa keteguhan alias ke-keukeuh-an, fungsi itu gagal. Publiklah yang membayar harganya dengan informasi yang tak utuh.
Tidak hanya di Indonesia, di banyak negara, profesi jurnalis menghadapi berbagai ancaman. Sebab jurnalis berhadapan dengan pengendalian narasi.
Untuk melindunginya, perlu intervensi pada tiga lapis struktur sekaligus. Pertama, perlu ada norma standar prosedur kriteria (NSPK) bagi kerja juru bicara lembaga publik agar dapat diaudit. Kedua, pejabat publik baik administrator maupun pejabat politik seperti anggota parlemen, kepala daerah, menteri, presiden, perlu menjalani pelatihan komunikasi publik mengikuti NSPK itu, bukan sekadar pembekalan protokoler, agar setiap pernyataan publiknya merupakan bagian dari akuntabilitas. Beberapa negara seperti Finlandia dan Selandia Baru telah menjadikan transparansi komunikasi pejabat sebagai indikator kinerja yang terukur dan dapat diaudit publik. Ketiga, kapasitas advokasi hukum organisasi profesi jurnalis perlu ditingkatkan, terus mendorong sertifikasi kompetensi jurnalis, dan menuntaskan bangunan solidaritas ekonomi melalui dana jurnalisme bermutu agar jurnalis tidak mudah takluk pada tekanan karena kerentanan finansial.
Mengutip jurnalis televisi Al Mayadeen di Lebanon, Fatima Ftouni, yang gugur saat bertugas di Jezzine, Lebanon, 28 Maret 2026 akibat misil Israel, “Kami hanya dilengkapi dengan mikrofon dan kamera, tapi justru inilah yang paling ditakuti rejim agresor Israel.” Mikrofon bukanlah senjata sempurna, tapi ia adalah alat melawan kegelapan informasi.
Selama masih ada kekuasaan yang enggan bertanggungjawab, mikrofon seharusnya terus diasongkan. Meski jurnalis menggenggamnya dengan gemetar, pertarungan untuk memperoleh kebenaran akan tetap hidup.
Menutup refleksi ini, saya berpendapat jurnalisme bukan saja profesi, melainkan panggilan untuk menjaga ruang publik terang benderang. Karenanya, jurnalis yang tak berhenti bertanya dan memelihara integritas diri, layak dihargai tinggi.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

