• Berita
  • Kabut Gelap Gunung Masigit

Kabut Gelap Gunung Masigit

Cerita polusi udara di balik kabut batu kapur di jalan Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Masigit, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Prima Mulia15 Agustus 2026


BandungBergerak - Truk pengangkut batu kapur melintas jalan berbatu Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. Debu pekat berwarna putih terangkat ke udara membentuk kabut tebal. Beberapa sepeda motor harus menepi untuk memberi jalan sambil menunggu debu hilang.

Jalan batu berbalut debu kapur itu adalah satu-satunya akses menuju kawasan geowisata Stone Garden, taman batu di perbukitan karst Citatah yang saat ini masih aman dari ancaman tambang batu kapur. Stone Garden dan bukit karst Citatah adalah dasar laut dangkal yang terangkat akibat pergerakan lempeng bumi dan kemunculan gunung-gunung api bawah laut secara evolutif.

Atap-atap pabrik pengolah kapur di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Atap-atap pabrik pengolah kapur di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Terbentuk dari endapan kalsium karbonat berupa terumbu karang sekitar 20-30 juta tahun lalu pada zaman Miosen, kawasan ini jadi sumber tambang yang sangat dibutuhkan industri besar. Pabrik-pabrik pengolahan batu kapur menghampar luas terlihat dari ketinggian puncak bukit karst Stone Garden, di antara sawah, ladang, dan permukiman. Beberapa kali suara ledakan dinamit dari tambang-tambang batu kapur bergema diikuti gemuruh hancurnya tebing dan bukit.

Beberapa wisatawan terlihat mondar-mandir sambil berfoto dan merekam video, rupanya mereka sedang membuat konten media sosial. Pemandangan spektakuler berupa hamparan batuan gamping purba dinilai sebagai sesuatu yang keren sehingga harus diabadikan foto atau video di media sosial mereka.

Goa batu Garden Stones, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Goa batu Stone Garden, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Menurut seorang pemilik warung yang tak mau disebut nama, setiap hari kawasan batu gamping selalu didatangi wisatawan.

“Hari biasa tidak terlalu banyak yang datang, tapi ada saja. Kalau akhir pekan lumayanlah pengunjungnya. Untuk belanja bahan-bahan warung ya ke grosir di pasar. Dekat sini juga ada koperasi merah putih lagi dibangun, “ kata pemilik warung.

Warung tersebut adalah salah satu dari beberapa warung makan dan kedai kopi yang ada di jalur setapak menuju Stone Garden.

Garden Stones, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Garden Stones, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Setiba di puncak bukit Stone Garden, kita bisa melihat ke arah lembah dengan jelas, dan ada bonus pemandangan yang unik dan mencolok, yaitu bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gunung Masigit. Warna merah putih bangunannya sangat benderang, kontras dengan latar semak belukar hijau dan bukit karst yang menjulang.

Unik memang KDMP ini ada di jalur truk batu kapur. Jaraknya sekitar 150 meter dari gerbang tiket Stone Garden. Dan hanya sekitar 20 meteran saja dari warung-warung kopi dan warung makan di akses jalan setapak menuju kawasan konservasi taman bebatuan itu.

Bentang alam berupa perbukitan kapur adalah perbukitan karst tertua di Pulau Jawa dengan luas sekitar 10.000 hektare. Bukan sekadar bukit kapur, karst membentuk ekosistemnya sendiri dengan vegetasi khas, ada retakan, rongga, dan ruang-ruang di bagian tengah perbukitan. Di bawahnya ada gua, aliran sungai, dan danau yang berfungsi sebagai reservoir atau sumber air alami.

Garden Stones, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Stone Garden, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Karst jadi sumber tambang yang menghasilkan semen, kalsium karbonat, dolomit, dan batu gamping yang dibutuhkan industri. Jika ditambang berlebihan tanpa aturan ketat, eksplorasi karst serampangan  akan menghancurkan ekosistem. Seluruh mata air di bawah tanahnya akan rusak dan mati.

Tahun 2024 Kementerian ESDM mencatat ada 13 tambang batu kapur ilegal di Cipatat. Tambang batu kapur di kawasan ini sudah berlangsung sejak pertengahan abad ke-19 dan semakin masif sejak tahun 1970-an.

Andri  Prayoga, pegiat lingkungan hidup dari Padalarang yang akrab disapa Yoga, mengatakan karst tersebut juga erat kaitannya dengan budaya lokal. Contoh, Tebing Pabeasan dan Tebing Hawu – dua nama karst di sana – bukan sekadar tumpukan batu mati. Pabeasan lekat dengan makna tempat penyimpanan beras atau pangan, simbol kemakmuran dan kehidupan.

“Para leluhur menitipkan pesan mendalam bahwa kawasan suci dan benteng alam ini harus dijaga, dirawat, dan dilestarikan, demi menjaga keseimbangan ekologis serta ketersediaan air bagi generasi penerus,” kata Yoga, 12 Agustus 2026.

Lanskap permukiman Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Lanskap permukiman Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Sayang, keberadaan wilayah konsesi di Citatah masih tumpang tindih dengan kawasan bentang alam yang seharusnya dilindungi. Yoga memberi contoh tentang aktivitas perusahaan tambang yang mengantongi izin di area seluas 5,10 hektare Tebing Pabeasan, Desa Padalarang. Dampaknya, eksploitasi besar-besaran secara legal telah mengubah bentuk fisik tebing tersebut. Izin usaha perusahaan tersebut telah diperbaharui dan berlaku sejak April 2024 sampai April 2029.

Beroperasinya perusahaan tambang dinilai jadi kontradiksi. Di satu sisi ada industri tambang yang sah secara hukum, di sisi lain ada pembiaran terhadap kerusakan lingkungan di salah satu kawasan bentang alam karst yang idealnya bisa dilindungi.

“Stone Garden dan Pasir Pawon aman, pakai Peraturan Daerah tentang cagar budaya, statusnya cagar budaya. Beda dengan Tebing Hawu dan Tebing Pabeasan, statusnya sekarang bukan lagi cagar alam geologi, statusnya berubah pasca RTRW Kabupaten Bandung Barat direvisi tahun 2024, jadi bisa berdampingan dengan tambang. Jadi Tebing Pabeasan dan Tebing Hawu berpotensi bisa habis ditambang,” kata Yoga.

Lembah karst Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Lembah karst Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Dampak eksploitasi masif industri ekstraktif ini tentu mendatangkan keuntungan ekonomi. Namun, kualitas udara di sekitar tambang terus memburuk, sumber air tanah kering, dan berubahnya keseimbangan ekologis yang sangat merugikan semua makhluk hidup yang ada di kawasan.

Warga tidak tinggal diam dalam menghadapi kondisi itu. Di sejumlah jalan berbatu sampai ke jalan raya, spanduk-spanduk bernada protes membentang di pinggir-pinggir jalan dan gapura-gapura masuk kampung.

Baca Juga: Jawa Barat Berpangku pada Investasi dan Pertambangan, Ada Indikasi Mengorbankan Lingkungan
Mahasiswa Papua di Bandung Mengajak Memetik Pelajaran dari Bahaya Tambang Nikel di Raja Ampat

Spanduk imbauan di karst Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Spanduk imbauan di karst Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Kawasan tersebut setiap harinya selalu berselimut kabut putih. Pada musim kemarau ini kabut tersebut terasa sangat menyengat. Jangan membayangkan kabut estetik seperti di Ciwidey atau di kaki Gunung Papandayan. Kabut tersebut berasal dari aktivitas pabrik-pabrik pengolahan batu kapur.

Dalam jangka pendek, udara di sana menyebabkan iritasi mata, batuk, dan sesak napas. Dalam jangka panjang, particulate matter (PM) 2,5 dan PM1-nya berpotensi meningkatkan risiko gangguan paru-paru, penyakit kardiovaskular, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat.

Stones Garden, bukit karst dilindungi, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Stone Garden, bukit karst dilindungi, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

PM merupakan ukuran parameter kualitas udara. PM adalah partikel udara campuran antara benda padat dan cair yang berukuran sangat kecil. Ia melayang di udara. Tidak bisa dilihat mata telanjang, namun bisa terhirup dan masuk sistem pernapasan manusia. Ukurannya terbagi dalam PM 10, PM 2,5, dan PM 1.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat melansir data kualitas udara di permukiman Cipatat. Dari sampel polusi udara yang diambil dari 15 rumah, tujuh rumah di antaranya memiliki kadar PM 10 (partikel halus berdiameter sampai 10 mikrometer) dan PM 2,5 (partikel sangat halus dengan diameter sampai 2,5 mikrometer). Temuan ini di atas baku mutu. Artinya, kualitas udara di sana dalam kondisi buruk.

Suara warga Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Suara warga Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Namun, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat menyatakan hasil sampel PM 10, PM 2,5 itu belum bisa disimpulkan berasal dari aktivitas industri pengolahan pabrik kapur. Alasannya, permukiman yang disampling juga dekat dengan jalan raya. Pengambilan sampel juga disebut dilakukan di saat tidak semua pabrik kapur beroperasi. 

Partikel PM 10 sendiri umumnya berasal dari debu jalanan, tanah kering, aktivitas konstruksi, serta peristiwa alam seperti angin kencang yang membawa debu. Partikel PM 2,5 dihasilkan dari proses pembakaran seperti emisi kendaraan bermotor, kegiatan industri atau pembangkit energi, termasuk industri dan pembangkit yang menggunakan sumber energi kotor macam batu bara, serta kebakaran hutan atau lahan.

Pabrik pengolah batu kapur di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Pabrik pengolah batu kapur di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Menurut Yoga pemerintah perlu melakukan gugatan hukum terhadap pabrik-pabrik kapur penyebab pencemaran udara supaya memberi efek jera. Namun ia pesimis pemerintah mau menutup dan memberi sanksi pabrik-pabrik pencemar.

Ia juga mendesak agar status kawasan konservasi harus disahkan secara hukum. “Kami bersama warga berencana untuk melaporkan pidana lingkungan ini ke polisi,” katanya.

Suara warga Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Suara warga Kabupaten Bandung Barat, 30 Juli 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Sementara itu, spanduk-spanduk protes masih membentang, mewakili suara-suara warga yang semakin samar ditelan kabut debu. Ada spanduk dengan tulisan "Anda memasuki zona darurat polusi (direstui)". Ada juga spanduk dengan tulisan “Peringatan keras lewati segera kawasan ini kalau Anda tidak ingin lebih cepat mati”.

Di kejauhan, matahari semakin condong ke barat saat perjalanan pulang melewati jalan berbatu Desa Gunung Masigit. Begitu keluar jalan raya, beberapa truk pengangkut batu kapur – warga setempat menyebutnya bayawak – merayap pelan di jalan berkelok yang menanjak.

...

 *Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//