Demokrasi di Bawah Bayang-bayang Ketimpangan
Ketimpangan bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan sosial dan politik yang turut menentukan kualitas demokrasi.

Cusdiawan
Direktur Eksekutif Center for Indonesian Governance and Development Policy (CIGDEP)
17 Agustus 2026
BandungBergerak – Ketimpangan merupakan salah satu persoalan paling klasik dalam ilmu sosial, terutama dalam tradisi ekonomi politik. Selama berabad-abad, para ilmuwan berusaha menjelaskan mengapa distribusi kekayaan, pendapatan, dan kepemilikan aset cenderung tidak merata, sekaligus mencari jawaban dengan keterkaitannya bagi kehidupan politik dan sosial. Perhatian terhadap ketimpangan bukan semata karena adanya jurang antara kelompok kaya dan miskin, melainkan karena ketimpangan turut membentuk relasi kekuasaan dalam masyarakat. Ketika sumber daya ekonomi semakin terkonsentrasi pada segelintir orang, kemampuan mereka untuk memengaruhi kebijakan publik, mengakses lembaga negara, hingga menentukan arah pembangunan juga cenderung semakin besar. Sebaliknya, kelompok yang kurang memiliki sumber daya ekonomi sering kali menghadapi keterbatasan dalam memperjuangkan kepentingannya di ruang politik. Dalam konteks inilah ketimpangan dipandang sebagai isu yang melampaui persoalan ekonomi. Ia berkaitan erat dengan kapasitas negara, distribusi kekuasaan, kualitas institusi, hingga keberlangsungan demokrasi itu sendiri.
Keterkaitan antara ketimpangan dan tatanan politik dijelaskan secara komprehensif oleh ilmuwan politik Carles Boix dalam Political Order and Inequality: Their Foundations and Their Consequences for Human Welfare (2015). Boix berargumen bahwa distribusi sumber daya ekonomi tidak hanya mencerminkan hasil dari proses politik, tetapi juga menjadi fondasi yang membentuk kapasitas negara, institusi politik, dan relasi kekuasaan dalam masyarakat. Karena itu, memahami ketimpangan berarti memahami bagaimana kekuasaan diproduksi, dipertahankan, dan didistribusikan. Perdebatan mengenai isu ini semakin memperoleh perhatian luas setelah terbitnya Capital in the Twenty-First Century (2014) karya Thomas Piketty, ekonom politik asal Prancis dan profesor di Paris School of Economics yang dikenal luas melalui kajian-kajiannya tentang distribusi kekayaan, pendapatan, dan sejarah ketimpangan. Berbekal basis data historis yang mencakup berbagai negara selama lebih dari dua abad, Piketty menunjukkan bahwa ketimpangan bukanlah penyimpangan sementara dalam kapitalisme modern, melainkan kecenderungan struktural yang dapat terus membesar apabila tidak diimbangi oleh institusi dan kebijakan publik yang efektif. Temuan inilah yang semakin meramaikan perdebatan global mengenai hubungan antara kapitalisme, ketimpangan, dan masa depan demokrasi.
Baca Juga: Elite Penguasa Mengancam Demokrasi Indonesia dan Rakyat Pekerja Memukul Balik
Merawat Harapan di Tengah Keletihan Demokrasi
Bonus Demografi dan Nasib Demokrasi
Mengapa Ketimpangan terus Meningkat?
Berdasarkan analisis data historis dari berbagai negara selama lebih dari dua abad, Piketty (2014) menunjukkan bahwa tingkat pengembalian atas modal (return on capital) kerap lebih tinggi daripada laju pertumbuhan ekonomi (economic growth). Akibatnya, pemilik aset seperti tanah, saham, properti, atau investasi keuangan dapat terus memperbesar kekayaannya lebih cepat dibandingkan masyarakat yang hanya mengandalkan pendapatan dari upah. Dalam jangka panjang, mekanisme ini mendorong akumulasi kekayaan pada kelompok yang relatif kecil, sehingga ketimpangan terus melebar. Bagi Piketty, kondisi tersebut bukanlah anomali, melainkan kecenderungan struktural kapitalisme yang hanya dapat dibatasi melalui institusi dan kebijakan publik yang mendorong distribusi kekayaan lebih adil.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada basis data historis yang mencakup catatan pajak, data warisan, dan statistik kekayaan nasional dari sejumlah negara, seperti Prancis, Inggris, Amerika Serikat, Jerman, dan Swedia sejak abad ke-18 hingga awal abad ke-21. Piketty menunjukkan bahwa ketimpangan kekayaan pernah menurun setelah dua Perang Dunia karena kehancuran aset, inflasi, penerapan pajak progresif, dan berkembangnya negara kesejahteraan. Namun, sejak dekade 1980-an, tren tersebut kembali berbalik seiring liberalisasi ekonomi, deregulasi pasar keuangan, dan penurunan tarif pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi. Temuan ini menegaskan bahwa tingkat ketimpangan tidak semata ditentukan oleh mekanisme pasar, tetapi juga oleh institusi, kebijakan publik, dan keputusan politik.
Argumen tersebut kemudian diperdalam Piketty dalam Capital and Ideology (2020). Menurutnya, sejarah ketimpangan tidak dapat dijelaskan hanya melalui mekanisme ekonomi. Distribusi kekayaan di setiap masyarakat selalu berkaitan dengan sistem kepemilikan, aturan hukum, kebijakan perpajakan, institusi politik, dan ideologi yang menopangnya. Dengan demikian, perubahan tingkat ketimpangan pada dasarnya mencerminkan perubahan dalam konfigurasi politik dan kelembagaan suatu masyarakat. Dari sudut pandang ini, ketimpangan bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan politik yang dibentuk dan dipertahankan melalui institusi.
Memangkas Ketimpangan sebagai Agenda Politik
Seperti telah diargumentasikan sebelumnya, ketimpangan bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan sosial dan politik yang turut menentukan kualitas demokrasi. Semakin terkonsentrasi kekayaan material di tangan segelintir orang, semakin besar pula peluang kelompok tersebut memengaruhi kebijakan publik, mengendalikan kompetisi politik, hingga memanipulasi institusi negara agar selaras dengan kepentingannya. Persoalannya kemudian, apakah demokrasi dengan sendirinya mampu mengatasi ketimpangan ekonomi? Sejumlah kajian justru menunjukkan sebaliknya. Richard Robison dan Vedi R. Hadiz dalam Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets (2004), misalnya, memperlihatkan bahwa runtuhnya rezim otoriter tidak serta-merta mengakhiri dominasi oligarki. Mereka mampu mengonsolidasikan kembali kekuasaannya, dan tetap memengaruhi arah kebijakan negara. Senada dengan itu, Jeffrey Winters dalam The Blind Spot: How Oligarchs Dominate Our Democracies (2026) berargumen bahwa demokrasi memiliki blind spot terhadap konsentrasi kekayaan. Demokrasi modern tidak memiliki mekanisme yang secara inheren mampu membatasi akumulasi kekayaan. Akibatnya, oligarki dapat terus bertahan bahkan mendominasi dalam sistem yang secara prosedural demokratis.
Berangkat dari persoalan tersebut, Piketty tidak menawarkan penghapusan kapitalisme ataupun demokrasi liberal. Piketty (2020) justru mendorong reformasi institusional melalui perpajakan yang lebih progresif terhadap pendapatan, kekayaan, dan warisan, perluasan akses terhadap pendidikan berkualitas, transparansi kepemilikan aset, serta distribusi kepemilikan modal yang lebih luas kepada masyarakat.
Bila kita elaborasi lebih lanjut, agenda tersebut pada dasarnya menuntut adanya kepemimpinan politik yang memiliki keberanian dan komitmen untuk menjadikan pengurangan ketimpangan sebagai prioritas kebijakan publik. Langkah ini penting bukan hanya untuk mewujudkan keadilan sosial, tetapi juga untuk memperkuat kapasitas negara dalam menjalankan fungsi-fungsi publiknya secara efektif, independen, dan berpihak pada kepentingan warga negara secara luas. Sebaliknya, ketika ketimpangan terus melebar dan dibiarkan terkonsentrasi pada segelintir elite, negara semakin rentan dikooptasi oleh kepentingan ekonomi, kemampuan institusinya dalam menyediakan pelayanan publik dan menegakkan hukum ikut melemah, sementara kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus menurun dan ini bisa menjadi bom waktu. Dengan demikian, mengurangi ketimpangan bukan semata agenda ekonomi, melainkan juga prasyarat untuk memperkuat kapasitas negara, memulihkan legitimasi institusi politik, dan memastikan demokrasi substantif mampu terwujud.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


