• Liputan Khusus
  • KABAR PERLAWANAN DARI SUKAJAYA: Turun-temurun Petani Mempertahankan Sumber Tanah Garapan

KABAR PERLAWANAN DARI SUKAJAYA: Turun-temurun Petani Mempertahankan Sumber Tanah Garapan

Warga mengaku menggarap lahan sejak sebelum kemerdekaan. Kini, bentrokan kembali terjadi di tengah sengketa status tanah dengan PT Prima Mustika Candra.

Acara Sound of Solidarity (SoS) di Kampung Madhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Sabtu, 8 Agustus 2026. (Foto: Tim Redaksi BandungBergerak)

Penulis Tim Redaksi17 Agustus 2026


BandungBergerak - Di wajah Anjar, 32 tahun, petani kopi, masih terlihat luka akibat bentrokan dalam konflik lahan pertanian warga di Kampung Madhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Bentrokan terjadi dua kali, pada Senin dan Kamis, 3 dan 6 Agustus 2026.

Pada bentrokan kedua, sejumlah warga mengatakan PT Prima Mustika Candra (PMC) diduga mengerahkan alat berat ke lahan yang selama ini mereka garap. Warga juga menyebut perusahaan datang bersama ratusan orang.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Anjar berada di lokasi untuk membantu melindungi warga. Ia mengaku melihat seorang perempuan bersama anaknya berada di tengah kerumunan ketika sebuah alat berat mendekat. Menurut Anjar, alat berat itu melaju dengan kecepatan tinggi.

“Dia perempuan, dan bulldozer itu melaju dengan kecepatan yang tidak lazim, kencang seperti itu,” kata Anjar saat ditemui tiga hari setelah bentrokan, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Anjar mengatakan dirinya kemudian berupaya menyelamatkan warga yang berada di sekitar alat berat. Setelah itu, ia mengaku dipukul sejumlah orang hingga terjatuh. Pipi Anjar mengalami luka sobek akibat kejadian tersebut.

Ia kemudian menjalani pemeriksaan dan visum di RSUD Cibinong. Menurutnya, ia telah melaporkan kejadian ini ke polisi.

Bentrokan tersebut tidak hanya meninggalkan luka pada warga, tetapi juga memunculkan kekhawatiran di kalangan petani yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari lahan yang disengketakan.

Salah satunya Ami, 63 tahun. Sejak kecil, ia ikut menggarap kebun di Sukajaya bersama keluarganya. Saat bentrokan terjadi, Ami tengah merawat tanaman ketika alat berat masuk ke area kebun yang selama ini dikelolanya. Ia mengatakan sejumlah tanaman rusak setelah lahan dilalui alat berat.

Ami sempat berusaha mendekati alat berat untuk menghadangnya. Namun, sejumlah orang mencegahnya. Karena usia dan kondisi tubuhnya, ia akhirnya memilih menepi.

“Saya tetap ke sana. Banyak sekali orang. Saya ingin mendekati bulldozer, tetapi tidak boleh. Saya kemudian ke pinggir karena saya sudah tua dan kondisi badan kurang sehat,” ujarnya.

Beberapa hari setelah bentrokan, Ami mengaku masih merasa takut dan trauma. Ia memilih beristirahat dan menunggu situasi kembali aman sebelum melanjutkan aktivitas berkebun. Ia khawatir tanaman yang selama ini dirawatnya kembali rusak.

“Nanti kebun dirusak lagi oleh bulldozer. Sayang kalau sudah banyak. Saya capek mengurusnya. Dari kecil, dari biji sampai tumbuh, semuanya saya kerjakan. Kemarin tiba-tiba diambil. Masya Allah. Saya sampai menangis,” kata Ami.

Ketua RT 5 Kampung Madhur, Sofyan Hadi, mengatakan ketegangan antara warga dan pihak perusahaan sudah terjadi berulang kali. Menurut dia, lahan sekitar 20 hektare yang kini digarap warga merupakan bagian dari kawasan perkebunan yang telah ada sejak masa kolonial Belanda.

Pada masa itu, kata Sofyan, kawasan tersebut digunakan untuk perkebunan karet dan cengkeh. Sofyan menyebut konflik kembali mencuat setelah PT PMC memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) yang mencakup wilayah di Desa Sukajaya, Tamansari, dan Sukaluyu.

Menurut Sofyan, sejak 1997 PT PMC tidak melakukan kegiatan operasional di kawasan Sukajaya. Tidak ada kantor atau plang administratif perusahaan di lokasi. Sebaliknya, lahan tersebut tetap digarap masyarakat.

“Yang ada adalah kegiatan masyarakat yang memang bercocok tanam dari orang tuanya dulu gitu,” ujar Sofyan, yang juga petani generasi ketiga dari keluarganya.

Pada 2010, menurut Sofyan, petani Kampung Madhur pernah menghadapi upaya pengusiran yang dilakukan PT Sahara Multi Hijau (SMH). Ia mengatakan saat itu terjadi pengalihan pengelolaan lahan dari PT PMC kepada PT SMH. Peristiwa tersebut, lanjut dia, juga diwarnai kekerasan terhadap warga.

Pada 2026, Sofyan mengatakan telah terjadi tiga kali upaya masuk ke kawasan perkebunan oleh pihak yang menurut warga berkaitan dengan PT PMC. Pada dua upaya pertama, warga berhasil menghadang. Pada upaya ketiga, pihak tersebut berhasil masuk lebih jauh ke kawasan perkebunan.

“Akhirnya kita masyarakat keteteran karena kalah jumlah,” ujar Sofyan.

Acara Sound of Solidarity (SoS) di Kampung Madhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Sabtu, 8 Agustus2026. (Foto: Tim Redaksi BandungBergerak)
Acara Sound of Solidarity (SoS) di Kampung Madhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Sabtu, 8 Agustus2026. (Foto: Tim Redaksi BandungBergerak)

Petani Kampung Madhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, 10 Agustus 2026. (Foto: Tim Redaksi BandungBergerak)
Petani Kampung Madhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, 10 Agustus 2026. (Foto: Tim Redaksi BandungBergerak)

Tanah yang Digarap Turun-temurun

Bagi warga Kampung Madhur, lahan yang kini menjadi sumber sengketa bukan sekadar tempat mencari penghasilan. Sebagian dari mereka telah menggarapnya selama beberapa generasi.

Ami merupakan generasi ketiga keluarganya yang menggarap lahan di Sukajaya. Sejak kecil, ia membantu orang tuanya mengolah tanah tersebut. Ia masih mengingat bagaimana keluarganya dahulu membuka lahan dengan mengumpulkan batu dan membersihkan area yang kemudian dijadikan sawah.

“Saya membantu membawa batu, mengumpulkan dan membuang sampah serta batu untuk membuat sawah. Bukan disuruh sekolah, saya malah disuruh mengangkat batu dan bertani bersama orang tua,” ujarnya.

Hingga kini, kebun masih menjadi salah satu sumber penghidupan Ami. Ia menanam berbagai komoditas, seperti tomat, singkong, cabai, dan jagung. Sebagian hasil panen dijual melalui kerabat yang membawanya ke pasar, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.

Penghasilan dari kebun, kata Ami, tidak menentu. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama membeli beras, ia juga mendapat bantuan dari anak-anaknya yang mengirimkan uang setiap bulan.

Hasil kebun pun tidak sepenuhnya menjadi pendapatan. Sebagian digunakan kembali sebagai modal untuk membeli pupuk dan bibit. Karena keterbatasan biaya, kebutuhan tersebut dibeli secara bertahap.

Bagi Ami, kebun bukan sekadar tempat mencari penghasilan, tetapi juga sumber pangan bagi keluarganya. Ketika membutuhkan makanan, ia dapat mengambil singkong, cabai, sayuran, tomat, atau jagung dari kebun.

“Alhamdulillah, sangat membantu. Saya tidak susah makan singkong, cabai, sayur. Ada tomat, jagung, macam-macam,” ucapnya.

Ami menegaskan, ia bersama warga akan mempertahankan tanahnya. Ia tidak akan melepaskan tanah itu dengan tawaran apa pun.

“Saya takut kelaparan. Kalau hidup sebagai nenek-nenek, setidaknya kalau ada singkong, sampai tidak termakan pun masih ada untuk dimakan sore,” ujarnya.

Cerita serupa datang dari Addoh bin Arnan, 77 tahun, petani penggarap di Sukajaya. Ia mengatakan ayahnya telah menjadi petani di wilayah tersebut sejak zaman Hindia Belanda, ketika kawasan perkebunan masih dikenal sebagai Land Tjiomas.

“Iya, malahan ada surat putih dari zaman Belanda. Orang tua saya dikasih apa yang namanya surat putih.”

Dari ayahnya, Addoh mengenal dokumen yang dalam keluarganya disebut sebagai “surat putih”. Ayahnya, Arnan, pernah menjadi buruh perkebunan dan mengerjakan berbagai pekerjaan, termasuk mengupas dan menyadap karet.

Menurut Addoh, keluarganya telah tinggal dan menggarap tanah di wilayah tersebut jauh sebelum keberadaan perusahaan. Seiring waktu, keberadaan masyarakat yang telah lama menempati dan mengelola lahan itu berhadapan dengan persoalan legalitas dan batas wilayah.

Pemekaran wilayah di Kecamatan Tamansari, kata Addoh, turut membuat batas administratif antardesa semakin sulit dipahami.

Bagi Addoh, mempertahankan tanah bukan semata-mata persoalan kepemilikan pribadi. Ia menganggapnya sebagai bagian dari warisan perjuangan yang ditinggalkan ayahnya.

Addoh mengatakan dirinya juga pernah menolak pemberian uang. Menurut dia, menerima sesuatu dalam sebuah perjuangan bukan perkara sederhana karena setiap tindakan memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan.

Di usianya yang telah lanjut, Addoh masih bertani. Kecintaannya terhadap tanaman, kata dia, merupakan sesuatu yang diwariskan oleh orang tuanya.

Ia berharap masyarakat dapat hidup mandiri dan tenteram. Bagi Addoh, kemerdekaan berarti rakyat memiliki ruang untuk mengelola kehidupannya sendiri tanpa terus hidup dalam ketakutan.

Kampung Madhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, 10 Agustus 2026. (Foto: Tim Redaksi BandungBergerak)
Kampung Madhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, 10 Agustus 2026. (Foto: Tim Redaksi BandungBergerak)

Kampung Madhur dan Riwayat Perkebunan

Kampung Madhur merupakan kawasan permukiman di Desa Sukajaya yang sebagian warganya menggantungkan kehidupan dari pertanian dan perkebunan.

Kampung tersebut terdiri atas lima rukun tetangga, dari RT 1 hingga RT 5, dengan sekitar 60 kepala keluarga. Warga menggarap lahan perkebunan seluas kurang lebih 20 hektare. Luas garapan rata-rata berkisar 3.000 hingga 5.000 meter persegi per keluarga.

Menurut RT Sofyan, kawasan yang kini digarap warga merupakan bagian dari perkebunan pada masa kolonial Belanda. Kawasan tersebut kemudian dikelola setelah Indonesia merdeka dan mengalami perubahan luas serta penguasaan.

Sofyan mengatakan kawasan perkebunan pada awalnya memiliki luas sekitar 802 hektare dan mencakup delapan desa di Kecamatan Tamansari, yakni Sukajaya, Tamansari, Sukajadi, Pasireurih, Sirnagalih, Sukaresmi, Sukaluyu, dan Sukajati.

Setelah Indonesia merdeka, menurut Sofyan, pengelolaan perkebunan beralih kepada PT Perkebunan XI Wilayah Ciomas. Dalam perkembangannya, kawasan tersebut mengalami penyusutan yang dipakai untuk permukiman warga dan proyek pemerintah daerah.

Secara geografis, Kampung Madhur diapit Sungai Ciherang dan Sungai Cikoneng. Kampung tersebut dapat diakses melalui Jalan Pasir Kramat sebagai akses utama, serta Jalan Jami, Jalan Babakan, dan Jalan Gawir Luhur.

Secara administratif, sebagian warga mencantumkan Kampung Sinar Wangi sebagai alamat dalam KTP.

Keberadaan petani penggarap di Kampung Madhur juga didukung sejumlah dokumen administratif yang dimiliki warga.

Salah satunya adalah kartu tanda pendaftaran sebagai pemakai tanah perkebunan Sukajaya yang diterbitkan pada dekade 1960-an. Dokumen tersebut mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan oleh Rakyat.

Dokumen itu menunjukkan bahwa pemakaian tanah perkebunan oleh warga pernah tercatat secara administratif.

Selain kartu tersebut, sejumlah petani memiliki surat pernyataan penggarap lahan yang diterbitkan Kepala Desa Sukajaya. Salah satunya adalah surat atas nama Adang, 50 tahun, buruh tani yang mengelola lahan sekitar 3.000 meter persegi. Surat tersebut diterbitkan pada 21 November 1982 dan ditandatangani Hasan Syahli, Kepala Desa Sukajaya saat itu.

Dokumen lain menunjukkan adanya kelembagaan petani di Kampung Madhur. Sofyan mengatakan Kelompok Tani Madhur dibentuk melalui keputusan Kepala Desa Sukajaya pada 21 Januari 2022. Dua tahun kemudian, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan Wilayah I Bogor menetapkan Kelompok Tani Hutan bagi penduduk Kampung Madhur.

Penetapan tersebut tercantum dalam dokumen bernomor 556/KH.01.09/CDKWIL-1 tertanggal 26 Juni 2024.

Status Tanah dan Dokumen BPN

Di tengah klaim penguasaan fisik warga dan klaim hak atas tanah perusahaan, terdapat sejumlah dokumen pertanahan yang menjadi bagian penting dari riwayat konflik.

Pada 8 Mei 2001, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat mengenai status quo atas kegiatan di tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 di wilayah Sukajaya, Tamansari, dan Sukaluyu atas nama PT Prima Mustika Candra.

Surat tersebut memuat sejumlah ketentuan. Para pihak yang berkepentingan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan, termasuk menambah penggarap baru di atas tanah tersebut. Tanaman atau lahan garapan yang telah ada tetap dapat dipelihara oleh penggarap. Para pihak juga dilarang melakukan intimidasi atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik.

Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil pertemuan antara warga penggarap dan Front Pembela Penegak Hak-Hak Rakyat (FPPHRP) pada 30 Maret 2001. Dokumen itu ditandatangani Wakil Kepala BPN Lutfi Nasoetion.

Status quo tersebut kemudian dicabut. Pada 13 Oktober 2010, BPN menerbitkan surat bernomor 3119/25/3/X/2010 yang mencabut surat status quo sebelumnya.

Dalam surat tersebut, pencabutan status quo disebut dilakukan untuk menunjang kelancaran pembangunan di wilayah setempat yang mencakup Desa Sukajaya, Sukaluyu, dan Tamansari. Surat itu ditandatangani Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto.

Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan lahan di Sukajaya bukan perkara yang baru muncul pada Agustus 2026.

Aduan Warga dan Pendamping Hukum

Warga Sukajaya bersama Tim Hukum Aliansi Sukajaya Melawan mengadukan konflik agraria dan dugaan ancaman penggusuran paksa kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan pada 15 Juli 2026.

Menurut tim hukum, konflik telah berlangsung sejak sebelum 1960 dan kembali meningkat tahun ini. Tim hukum juga menyebut pada 3 Oktober 2025 pegawai PT PMC diduga melakukan pengukuran tanah di sekitar Kampung Sinar Wangi tanpa transparansi kepada warga. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan polisi terhadap warga dengan nomor LP/B/821/IV/2026 menggunakan Undang-Undang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.

Konflik kembali memanas pada 6 Agustus 2026. Tim hukum menyebut warga telah tinggal dan mengelola tanah secara turun-temurun, termasuk melalui Kelompok Tani/KTH Maduhur, dengan aktivitas pertanian, perkebunan, pelestarian mata air, dan penanaman pohon.

Nabil Hafizhurrahman, pengacara publik LBH Jakarta sekaligus anggota Tim Hukum Aliansi Sukajaya Melawan, mengatakan warga telah menempuh sejumlah jalur hukum, termasuk membuat laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan. Salah satu warga, Anjar, juga mengaku mengalami pemukulan dalam insiden tersebut.

Nabil mengatakan kepolisian seharusnya segera menindaklanjuti laporan warga dan memastikan keamanan masyarakat. Perlindungan diperlukan agar warga dapat kembali mengelola lahan sebagai sumber penghidupan tanpa intimidasi maupun kekerasan.

LBH Jakarta menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan sebagai sengketa tanah. Dugaan penggusuran paksa dan kekerasan, menurut LBH Jakarta, harus dilihat sebagai persoalan hak asasi manusia yang membutuhkan mekanisme perlindungan, pemulihan korban, serta pertanggungjawaban hukum.

“Warga sebenarnya sudah menempuh berbagai mekanisme. Tinggal bagaimana keberpihakan aparat dan pemerintah daerah untuk memastikan warga mendapatkan perlindungan,” kata Nabil saat dihubungi BandungBergerak, Senin, 9 Agustus 2026.

Nabil mengatakan Komnas HAM telah memanggil pihak perusahaan dan memberikan rekomendasi. Warga juga telah mengadu ke kantor BPN, Dinas Lingkungan Hidup, dan sejumlah lembaga lainnya.

“Namun, tidak ada respons yang berarti sampai akhirnya kejadian tersebut viral pada tanggal 6 Agustus 2026. Setelah itu baru muncul berbagai respons dari pemerintah daerah maupun pemerintah nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat melakukan kunjungan ke lokasi pada 7 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mendorong penghentian sementara aktivitas di objek sengketa guna mencegah konflik meluas dan menjaga keselamatan seluruh pihak.

Pemerintah juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak warga untuk memperoleh rasa aman dan bebas dari kekerasan maupun intimidasi. Hak masyarakat terdampak juga didorong untuk dipulihkan sesuai aturan.

Kantor Wilayah Kementerian HAM menegaskan setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara transparan, adil, dan akuntabel. Penyelesaian konflik, menurut lembaga tersebut, perlu ditempuh melalui dialog, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta mekanisme hukum yang berlaku.

BandungBergerak telah menghubungi Satreskrim Polres Bogor melalui pesan singkat pada Jumat, 14 Agustus 2026. Hingga Sabtu, 15 Agustus 2026 pukul 14.15 WIB, belum ada tanggapan.

Konfirmasi juga dilakukan ke Kepala Desa Sukajaya dan Bupati Bogor Rudy Rusmanto melalui pesan singkat pada Jumat, 14 Agustus 2026. Hingga Sabtu, 15 Agustus 2026 pukul 14.23 WIB, keduanya belum memberikan tanggapan.

Baca Juga: Plang Sengketa di Gerbang Sekolah, SMAN 13 Bandung Terseret Konflik Tanah
Kota Bandung Rawan Kasus Sengketa Tanah

Konflik yang Berulang

Persoalan di Sukajaya tidak hanya dilihat sebagai sengketa antara warga dan satu perusahaan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil melihatnya sebagai bagian dari persoalan agraria yang lebih luas.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan konflik agraria di Desa Sukajaya dan Sukaluyu merupakan sinyal mandeknya pelaksanaan reforma agraria oleh pemerintah.

Menurut Dewi, konflik bermula dari penerbitan HGB kepada PT PMC di atas tanah yang selama ini dikelola masyarakat. HGB tersebut, menurut Dewi, diperuntukkan bagi pembangunan kawasan perumahan, pengembangan hortikultura, dan agrowisata. Namun, operasi perusahaan disebut tidak berjalan setelah perubahan pemerintahan pada akhir Orde Baru. Lahan kemudian kembali dikuasai dan digarap masyarakat.

Masyarakat, kata Dewi, telah beberapa kali mengajukan penyelesaian konflik dan pengakuan hak atas tanah melalui program reforma agraria. Menurut dia, permohonan tersebut tidak kunjung mendapat respons, sementara PT PMC kembali datang dengan alasan hendak memperpanjang HGB.

“Kedatangan perusahaan kembali memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan,” kata Dewi dalam keterangan resmi, Sabtu, 15 Agustus 2026. 

Dewi menilai pengabaian pemerintah terhadap konflik tersebut membuat persoalan berulang dan berujung pada intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap warga.

Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, KPA mencatat 341 konflik agraria dengan cakupan 914.574,936 hektare dan berdampak pada 123.612 keluarga. KPA juga mencatat sedikitnya 404 orang dikriminalisasi, 312 orang dianiaya, 19 orang ditembak, dan satu orang tewas sepanjang 2025.

Senada dengan KPA, Staff Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Ajeng Pramudya, melihat konflik agraria di Sukajaya sebagai bagian dari persoalan ketimpangan penguasaan lahan. Menurut Ajeng, persoalan tersebut juga memiliki dimensi lingkungan.

Penggusuran dan pembabatan tanaman, kata dia, berpotensi mengurangi fungsi ekologis kawasan, terutama kemampuan tanah menyerap dan menahan air. Perubahan tutupan lahan dapat meningkatkan limpasan permukaan dan risiko banjir.

“Konflik lahan ini tidak semata-mata persoalan kepemilikan atau penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” kata Ajeng, Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut Ajeng, konflik agraria di Sukajaya merupakan bagian dari warisan kebijakan pertanahan era Orde Baru yang mendorong penyediaan lahan skala besar bagi investasi. Ketimpangan antara penguasaan tanah secara formal dan penguasaan fisik oleh masyarakat, kata dia, dapat menjadi salah satu sumber konflik yang berlangsung panjang.

Walhi Jabar juga menyoroti tumpang tindih regulasi, perubahan fungsi lahan, perizinan, penguasaan tanah, serta lemahnya pengawasan sebagai faktor yang dapat memperpanjang konflik agraria di Jawa Barat.

Ajeng mendesak pemerintah menyelesaikan konflik secara adil dan transparan, membuka informasi mengenai status serta riwayat tanah, dan memperbaiki tata kelola agraria agar konflik serupa tidak kembali terjadi.

“Hal ini harus diikuti dengan perbaikan kebijakan pertanahan dan tata kelola agraria agar tidak terus terjadi tumpang tindih hak, perizinan, maupun klaim atas tanah. Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga mampu mencegah konflik agraria yang sama terulang kembali,” ujar Ajeng.

PT PMC: Selesaikan Sengketa melalui Hukum

Saat dikonfirmasi, Manager Legal PT Prima Mustika Candra (PMC) Nefton Alvares Kapitan mengatakan ketegangan belakangan terjadi antara sebagian masyarakat yang melakukan aktivitas penggarapan lahan dan pihak-pihak yang melakukan pengamanan di lokasi.

Menurut Nefton, PT PMC tidak menginginkan persoalan pertanahan di Desa Sukajaya berkembang menjadi konflik fisik maupun benturan antarwarga.

“Kami sangat menyayangkan apabila persoalan pertanahan berkembang menjadi konflik fisik maupun konflik horizontal,” kata Nefton melalui keterangan resmi yang dikirim kepada BandungBergerak, Jumat, 14 Agustus 2026.

PT PMC, kata Nefton, meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kekerasan di lapangan. Perusahaan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi karena, menurut perusahaan, penyebaran informasi yang belum memiliki kepastian dapat memperkeruh situasi.

Nefton menegaskan bahwa persoalan mengenai penguasaan lahan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan mengacu pada data dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Perusahaan juga menyatakan terbuka untuk berdialog dengan masyarakat sepanjang proses tersebut berlangsung secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atau kepentingan atas lahan, kata Nefton, diharapkan menunjukkan dasar serta dokumen yang mendukung klaim tersebut.

Terkait status lahan yang menjadi sumber konflik, PT PMC meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi pertanahan melakukan pemeriksaan secara objektif. Pemeriksaan itu, menurut perusahaan, perlu mencakup dokumen legalitas, status hak atas tanah, peta dan batas bidang, serta riwayat penguasaan fisik lahan (bantuanhukum.or.id). 

PT PMC berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum dan verifikasi dokumen, tanpa kekerasan.

“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, berdasarkan hukum, dan tanpa kekerasan,” tulis Nefton.

*Reportase ini dikerjakan reporter BandungBergerak

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//