• Berita
  • Plang Sengketa di Gerbang Sekolah, SMAN 13 Bandung Terseret Konflik Tanah

Plang Sengketa di Gerbang Sekolah, SMAN 13 Bandung Terseret Konflik Tanah

Kasus SMAN 13 Bandung memperlihatkan berulangnya konflik agraria di Kota Bandung, termasuk yang melibatkan aset pendidikan.

Papan pemberitahuan tentang sengketa tanah terpasang di depan SMAN 13 Bandung, Jalan Cibeureum, 11 Februari 2026. (Foto: Insan Radhyan/BandungBergerak)

Penulis Insan Radhiyan Nurrahim, 13 Februari 2026


BandungBergerak - Di tengah kegiatan belajar mengajar, sebuah papan pemberitahuan tentang sengketa tanah terpasang di depan SMAN 13 Bandung, Jalan Cibeureum. Papan itu memuat klaim kepemilikan atas lahan sekolah berdasarkan putusan pengadilan. Peristiwa ini kembali menambah daftar konflik pertanahan di Kota Bandung, termasuk yang menyasar fasilitas publik.

Dalam papan tersebut tertulis: “Tanah ini milik Para Ahli Waris Nyai Mas Entjeh Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 653 PK/Pdt.G/ jo Penetapan No. 15/Pdt.G/EKS/2015/PUT/PN.Bdg.”

Di kalangan siswa, situasi sempat memunculkan tanda tanya. Ira Irawati, siswi kelas 10, mengaku terkejut melihat papan sengketa terpasang di gerbang sekolah.

“Biasanya kami datang pagi dan sekolah sudah ramai seperti biasa. Jadi kaget karena tidak biasanya seperti itu. Apalagi SPBU di sebelah juga ditutup. Kami tidak tahu sebelumnya bagaimana kronologinya,” ujar Ira, 11 Februari 2026.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 13 Bandung, Henhen Suhaenih, menyatakan sekolah hanya sebagai pengguna manfaat atas lahan tersebut. Menurut dia, urusan aset berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kalau mau menggugat, silakan ke Pemprov. Kami hanya pengguna manfaat. Tugas kami memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan kondusif,” ujar Henhen.

Pada hari pemasangan papan tersebut, Senin, 9 Februari 2025, tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama perwakilan DPRD Jawa Barat mendatangi lokasi untuk memantau situasi. Pihak sekolah menyebut, sebelumnya telah beberapa kali terjadi aksi demonstrasi. Namun, pemasangan papan kali ini dinilai berdampak lebih luas karena sempat menimbulkan kemacetan dan kekhawatiran akan adanya upaya penyegelan.

Meski demikian, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung. Pihak sekolah menyatakan memiliki dokumen terkait proses hukum yang ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat. Dokumen tersebut, menurut sekolah, menjadi dasar bahwa tidak ada perintah eksekusi atau pengosongan terhadap objek sengketa. Sekolah tidak menunjukkan dokumen tersebut kepada publik dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pemerintah provinsi.

Baca Juga: Warga Sukahaji Bertahan di Saat Hukum tak Memihak pada Keadilan
Kekalahan SMAN 1 Bandung dalam Sidang Gugatan Sengketa Tanah, Potret Buram Penerapan Reforma Agraria untuk Seluruh Lapisan Masyarakat

Sengketa dalam Konteks Luas

Menurut keterangan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Jawa Barat, lahan SMAN 13 Bandung tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dengan status Hak Pakai sejak 1996. Aset tersebut sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan kemudian dilimpahkan kepada pemerintah daerah pada awal 2000-an.

Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyimas Entjeh Osah menyatakan memiliki dasar hukum berupa hibah wasiat dan putusan Peninjauan Kembali. Klaim serupa sebelumnya juga muncul dalam sejumlah perkara pertanahan di wilayah Bandung.

Penelusuran melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung menunjukkan adanya sejumlah perkara terkait klaim atas nama ahli waris yang sama dengan objek lahan berbeda. Dalam salah satu perkara yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia di kawasan Dago, gugatan penggugat ditolak pada tingkat tertentu. Namun, setiap perkara memiliki objek, bukti, dan pertimbangan hukum yang berbeda.

Dalam praktik pertanahan, sengketa kerap melibatkan dokumen lama seperti eigendom verponding atau putusan perdata yang tidak selalu memuat amar eksekusi. Pelaksanaan eksekusi sendiri hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pembanding: Kasus SMAN 1 Bandung

Sebelumnya, sengketa lahan juga pernah terjadi di SMAN 1 Bandung. Dalam perkara Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG, Perkumpulan Lyceum Kristen menggugat pembatalan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan sekolah tersebut. 

Pada tingkat pertama, PTUN Bandung mengabulkan gugatan dan menyatakan sertifikat tersebut batal. Namun pada tahap banding, putusan tersebut dibatalkan dan gugatan ditolak. Perkara ini menunjukkan bahwa proses hukum pertanahan dapat berlangsung bertingkat dan hasilnya dapat berubah sesuai pertimbangan majelis hakim di tiap tingkat peradilan. 

Potensi Sengketa Pertanahan di Bandung

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung sebelumnya menyebut potensi sengketa pertanahan di kota ini tergolong tinggi. Dari 513.058 bidang tanah terdaftar, baru sekitar 31 persen atau 163.280 bidang yang masuk kategori Data Siap Elektronik. Sisanya belum siap secara elektronik karena persoalan administrasi dan persyaratan lainnya. 

Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah ketidakpastian administrasi pertanahan yang dapat berujung pada sengketa.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah konflik agraria terjadi di Bandung, antara lain di Tamansari, Anyer Dalam, Jalan Laswi, Ciroyom, Dago Elos, dan Sukahaji. Sebagian berujung pada penggusuran, sebagian lainnya masih berproses di pengadilan.

Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa persoalan kepastian data, tumpang tindih klaim, dan proses hukum yang panjang menjadi tantangan dalam tata kelola pertanahan di Kota Bandung. Ketika sengketa menyentuh fasilitas publik seperti sekolah, dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kepentingan pendidikan dan masyarakat luas.

Di sisi lain, rangkaian peristiwa ini memperlihatkan minimnya perlindungan terhadap warga dan aset publik. Hal ini menjadi faktor utama berulangnya sengketa tanah di Kota Bandung. Dalam situasi itu, warga kecil semakin rentan.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//