• Liputan Khusus
  • KABAR PERLAWANAN DARI SUKAJAYA: Turun-temurun Petani Merawat dan Mempertahankan Tanah Garapan

KABAR PERLAWANAN DARI SUKAJAYA: Turun-temurun Petani Merawat dan Mempertahankan Tanah Garapan

Warga mengaku menggarap lahan sejak sebelum kemerdekaan. Kini, bentrokan kembali terjadi di tengah sengketa status tanah dengan PT Prima Mustika Candra.

Acara Sound of Solidarity (SoS) di Kampung Madhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Sabtu, 8 Agustus 2026. (Foto: Tim Redaksi BandungBergerak)

Penulis Tim Redaksi17 Agustus 2026


BandungBergerak - Di wajah Anjar, 32 tahun, petani kopi, masih terlihat luka akibat bentrokan dalam konflik lahan pertanian warga di Kampung Maduhur (atau Maduhur), Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Kamis, 6 Agustus 20206. Itu adalah bentrokan kedua dalam sepekan, hanya tiga hari setelah bentrokan pertama pecah. 

Pada bentrokan kedua, sejumlah warga menyebut PT Prima Mustika Candra (PMC) mengerahkan alat berat ke lahan yang selama ini mereka garap. Berbarengan dengan itu, datang ratusan orang diduga anggota ormas (organisasi massa). 

Sekitar pukul delapan pagi, Anjar berada di lokasi untuk membantu melindungi warga. Ia mengaku melihat seorang perempuan bersama anaknya berada di tengah kerumunan ketika sebuah alat berat mendekat.

“Dia perempuan, dan bulldozer itu melaju dengan kecepatan yang tidak lazim, kencang seperti itu,” kata Anjar saat ditemui tiga hari setelah bentrokan, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Di tengah upaya melonong warga itulah, Anjar mengaku dipukul oleh sejumlah orang hingga terjatuh. Pipinya mengalami luka sobek. Ia menjalani pemeriksaan dan visum di RSUD Cibinong, lalu melaporkan kekerasan yang ia alami ke polisi.

Bentrokan di Kampung Mandhur tidak hanya meninggalkan luka pada warga, tetapi juga memunculkan kekhawatiran di kalangan petani yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari lahan yang disengketakan. Ami, 63 tahun, misalnya, sedang merawat tanaman di kebun yang ia garap secara turun-menurun bersama keluarga ketika alat berat datang. Pagi itu, bukan pucuk-pucuk daun baru yang dilihat Ami, tapi sejumlah tanaman yang mati tergilas. 

“Saya ingin mendekati bulldozer, tetapi tidak boleh," ujar Ami. "Saya kemudian ke pinggir karena saya sudah tua dan kondisi badan kurang sehat.”

Beberapa hari setelah bentrokan, Ami mengaku masih merasa takut dan traumatis. Ia memilih beristirahat dan menunggu situasi mereda sebelum melanjutkan aktivitas berkebun. Ami khawatir tanaman yang selama ini dirawatnya kembali rusak.

“Dari kecil, dari biji sampai tumbuh, semuanya saya kerjakan. Kemarin tiba-tiba diambil. Masyaallah, saya sampai menangis,” kata Ami.

Petani Kampung Madhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, 10 Agustus 2026. (Foto: Tim Redaksi BandungBergerak)
Petani Kampung Madhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, 10 Agustus 2026. (Foto: Tim Redaksi BandungBergerak)

Digarap Turun-temurun

Bagi warga Kampung Madhur, lahan yang kini menjadi sumber sengketa bukan sekadar tempat mencari penghasilan. Sebagian dari mereka telah menggarapnya selama beberapa generasi. Lahan itu sudah menjadi bagian dari sejarah panjang keluarga.

Ami merupakan generasi ketiga keluarganya yang menggarap lahan di Sukajaya. Sejak kecil, ia membantu orang tuanya mengolah tanah tersebut. Ia masih mengingat bagaimana keluarganya dahulu membuka lahan dengan mengumpulkan batu dan membersihkan area yang kemudian dijadikan sawah.

“Saya membantu membawa batu, mengumpulkan dan membuang sampah serta batu untuk membuat sawah," ujarnya. "Bukan disuruh sekolah, saya malah disuruh mengangkat batu dan bertani bersama orang tua.” 

Hingga kini, kebun masih menjadi salah satu sumber penghidupan keluarga Ami. Ia menanam berbagai komoditas, seperti tomat, singkong, cabai, dan jagung. Sebagian hasil panen dijual melalui kerabat yang membawanya ke pasar, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.

Penghasilan dari kebun tidaklah menentu, dengan sebagian besarnya digunakan kembali sebagai modal untuk membeli pupuk dan bibit. Meski begitu, lahan tetap bisa diandalkan untuk mencukupi kebuhuhan sehari-hari yang mendesak. 

“Saya takut kelaparan. Kalau hidup sebagai nenek-nenek, setidaknya kalau ada singkong, sampai tidak termakan pun masih ada untuk dimakan sore,” ujar Ami yang secara rutin menerima juga kiriman uang dari anak-anaknya agar bisa menyambung hidup.  

Cerita serupa datang dari Addoh bin Arnan, 77 tahun. Ayahnya, Aman, sudah menjadi petani atau buruh perkebunan yang bekerja mengupas dan menyadap karet sejak kawasan tersebut masih dikenal sebagai Lant Tjiomas di era Hindia Belanda, jauh sebelum keberadaan perusahaan. Dari ayahnya itulah, Addoh mengenal dokumen yang di keluarganya disebut sebagai “surat putih”.

Pemekaran wilayah di Kecamatan Tamansari, kata Addoh, turut membuat batas administratif antardesa semakin sulit dipahami. Kerumintan yang mesti dihadapi masyarakat penggarap lahan ini ditambah dengan aspek legalitas. 

Bagi Addoh, mempertahankan tanah bukan semata-mata persoalan kepemilikan pribadi. Ia menganggapnya sebagai bagian dari warisan perjuangan yang ditinggalkan ayahnya. Sama seperti kecintaan pada tanaman yang juga diwariskan oleh orang tua dan dirawat hingga hari ini. Pernah Addoh ditawari uang untuk melepas lahan, tapi segera ia tolak.

Harapan Addoh sederhana: masyarakat dapat hidup mandiri dan tenteram. Artinya, rakyat memiliki ruang untuk mengelola kehidupannya sendiri tanpa terus hidup dalam ketakutan.

Kampung Madhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, 10 Agustus 2026. (Foto: Tim Redaksi BandungBergerak)
Kampung Madhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, 10 Agustus 2026. (Foto: Tim Redaksi BandungBergerak)

Riwayat Perkebunan, Kronologi Sengketa, dan Dokumen BPN

Kampung Madhur merupakan kawasan permukiman di Desa Sukajaya yang sebagian warganya menggantungkan kehidupan dari bertani dan berkebun. Kampung tersebut terdiri atas lima rukun tetangga, dari RT 1 hingga RT 5, dengan sekitar 60 kepala keluarga. Warga menggarap lahan perkebunan seluas sekitar 20 hektare, dengan luas garapan per keluarga rata-rata 3.000 hingga 5.000 meter persegi.

Ketua RT 5 Kampung Madhur, Sofyan Hadi, menyatakan bahwa kawasan yang kini digarap warga merupakan bagian dari perkebunan pada masa kolonial Belanda. Mulanya luas perkebunan sekitar 802 hektare, mencakup delapan desa di Kecamatan Tamansari, yakni Sukajaya, Tamansari, Sukajadi, Pasireurih, Sirnagalih, Sukaresmi, Sukaluyu, dan Sukajati.

Setelah Indonesia merdeka, pengelolaan perkebunan beralih ke PT Perkebunan XI Wilayah Ciomas. Dalam perkembangannya, kawasan tersebut mengalami penyusutan akibat permukiman warga dan proyek pemerintah daerah.

Secara geografis, Kampung Madhur diapit Sungai Ciherang dan Sungai Cikoneng. Kampung tersebut dapat dicapai melalui Jalan Pasir Kramat sebagai akses utama, serta pilihan akses via Jalan Jami, Jalan Babakan, serta Jalan Gawir Luhur. Secara administratif, sebagian warga milih mencantumkan kampung tetangga Sinar Wangi sebagai alamat dalam KTP.

Keberadaan petani penggarap di Kampung Madhur didukung sejumlah dokumen administratif yang dimiliki warga. Salah satunya adalah kartu tanda pendaftaran sebagai pemakai tanah perkebunan Sukajaya yang diterbitkan pada dekade 1960-an. Dokumen tersebut mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan oleh Rakyat. Dokumen itu menunjukkan bahwa pemakaian tanah perkebunan oleh warga pernah tercatat secara administratif.

Selain kartu tersebut, sejumlah petani memiliki surat pernyataan penggarap lahan yang diterbitkan Kepala Desa Sukajaya. Salah satunya adalah surat atas nama Adang, 50 tahun, buruh tani yang mengelola lahan sekitar 3.000 meter persegi, yang diterbitkan pada 21 November 1982 dan ditandatangani Hasan Syahli, Kepala Desa Sukajaya saat itu.

Dokumen lain menunjukkan adanya kelembagaan petani di Kampung Madhur. Sofyan menyebut Kelompok Tani Madhur dibentuk melalui keputusan Kepala Desa Sukajaya pada 21 Januari 2022. Dua tahun kemudian, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan Wilayah I Bogor menetapkan Kelompok Tani Hutan bagi penduduk Kampung Madhur, sebagaimana tercantum dalam dokumen bernomor 556/KH.01.09/CDKWIL-1 tertanggal 26 Juni 2024.

Dijelaskan Sofyan, sejak 1997 PT PMC tidak melakukan kegiatan operasional di kawasan Sukajaya. Tidak ada kantor atau plang administratif perusahaan di lokasi. 

“Yang ada adalah kegiatan masyarakat yang memang bercocok tanam dari orang tuanya dulu gitu,” ujar Sofyan, yang juga petani generasi ketiga dalam keluarganya.

Pada 2010, ketika terjadi pengalihan pengelolaan lahan dari PT PMC ke PT Sahara Multi Hijau (SMH), petani Kampung Madhur pernah menghadapi upaya pengusiran. Peristiwa tersebut juga diwarnai kekerasan terhadap warga.

Artinya, ketegangan antara warga dan pihak perusahaan telah terjadi berulang kali. Intensitas konflik mencuat setelah PT PMC memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) yang mencakup wilayah di Desa Sukajaya, Tamansari, dan Sukaluyu.

Tahun ini, hingga Agustus 2026, telah terjadi tiga kali upaya masuk ke kawasan perkebunan oleh pihak yang menurut warga berkaitan dengan PT PMC. Pada dua upaya pertama, warga berhasil menghadang. Pada upaya ketiga, gerombolan berhasil masuk lebih jauh ke kawasan perkebunan. Itulah insiden yang membuat meninggalkan bekas luka di pipi Anjar. 

“Akhirnya kita masyarakat keteteran karena kalah jumlah,” ujar Sofyan.

Di tengah klaim penguasaan fisik warga dan klaim hak atas tanah perusahaan, terdapat sejumlah dokumen pertanahan yang menjadi bagian penting dari riwayat konflik. Pada 8 Mei 2001, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat mengenai status quo atas kegiatan di tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 di wilayah Sukajaya, Tamansari, dan Sukaluyu atas nama PT Prima Mustika Candra (PMC). Penerbitan surat yang ditandatangani Wakil Kepala BPN Lutfi Nasoetion ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan antara warga penggarap dan Front Pembela Penegak Hak-Hak Rakyat (FPPHRP) pada 30 Maret 2001. 

Ada sejumlah ketentuan yang termuat dalam dokumen tersebut. Para pihak yang berkepentingan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan, termasuk menambah penggarap baru di atas tanah tersebut. Tanaman atau lahan garapan yang telah ada tetap dapat dipelihara oleh penggarap. Para pihak juga dilarang melakukan intimidasi atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik.

Penetapan status quo dicabut oleh BPN pada 13 Oktober 2010 lewat surat bernomor 3119/25/3/X/2010. Dijelaskan bahwa pencabutan status quo  dilakukan untuk menunjang kelancaran pembangunan di wilayah setempat yang mencakup Desa Sukajaya, Sukaluyu, dan Tamansari. Surat ditandatangani oleh Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto.

Acara Sound of Solidarity (SoS) di Kampung Madhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Sabtu, 8 Agustus2026. (Foto: Tim Redaksi BandungBergerak)
Acara Sound of Solidarity (SoS) di Kampung Madhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Sabtu, 8 Agustus2026. (Foto: Tim Redaksi BandungBergerak)

Berderet Aduan Warga 

Warga Sukajaya bersama Tim Hukum Aliansi Sukajaya Melawan mengadukan konflik agraria dan dugaan ancaman penggusuran paksa kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan pada 15 Juli 2026. Menurut tim hukum, konflik telah berlangsung sejak sebelum tahun 1960 dan belakangan kembali meningkat intensitasnya. 

Pada 3 Oktober 2025, dalam catatan Tim Hukum, pegawai PT PMC diduga melakukan pengukuran tanah di sekitar Kampung Sinar Wangi tanpa memberi tahu warga. Peristiwa tersebut berujung pada laporan polisi terhadap warga dengan nomor LP/B/821/IV/2026 menggunakan Undang-Undang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.

Nabil Hafizhurrahman, pengacara publik LBH Jakarta sekaligus anggota Tim Hukum Aliansi Sukajaya Melawan, mengatakan bahwa warga telah menempuh sejumlah jalur hukum, termasuk membuat laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan. Ia juga mendorong agar persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan sebagai sengketa tanah. Dugaan penggusuran paksa dan tindak kekerasan harus dilihat sebagai persoalan hak asasi manusia yang membutuhkan mekanisme perlindungan, pemulihan korban, serta pertanggungjawaban hukum.

“Tinggal bagaimana keberpihakan aparat dan pemerintah daerah untuk memastikan warga mendapatkan perlindungan,” kata Nabil saat dihubungi BandungBergerak, Senin, 9 Agustus 2026.

Selain Komnas HAM, warga juga telah mengadu ke kantor BPN, Dinas Lingkungan Hidup, dan sejumlah lembaga lainnya. Namun tidak tanggapan berarti. Baru setelah insiden viral pada tanggal 6 Agustus 2026, berbagai respons dari pemerintah daerah maupun pemerintah nasional bermunculan. 

Dalam kunjungan ke lokasi pada 7 Agustus 2026, petugas Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat mendorong penghentian sementara aktivitas di objek sengketa guna mencegah konflik meluas. Mereka juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak warga untuk memperoleh rasa aman dan bebas dari kekerasan maupun intimidasi. Hak masyarakat terdampak juga didorong untuk segera dipulihkan.

Lembaga pemerintah tersebut menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara transparan, adil, dan akuntabel. Penyelesaian konflik ditempuh melalui dialog, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta mekanisme hukum yang berlaku.

BandungBergerak telah menghubungi Satreskrim Polres Bogor melalui pesan singkat pada Jumat, 14 Agustus 2026. Hingga Sabtu, 15 Agustus 2026 pukul 14.15 WIB, belum diperoleh tanggapan. Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Kepala Desa Sukajaya dan Bupati Bogor Rudy Rusmanto melalui pesan singkat pada Jumat, 14 Agustus 2026. Hingga Sabtu, 15 Agustus 2026 pukul 14.23 WIB, keduanya belum memberikan tanggapan.

Baca Juga: Plang Sengketa di Gerbang Sekolah, SMAN 13 Bandung Terseret Konflik Tanah
Kota Bandung Rawan Kasus Sengketa Tanah

Bersumber Pengabaian Pemerintah

Persoalan di Sukajaya tidak hanya dilihat sebagai sengketa antara warga dan satu perusahaan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil melihatnya sebagai bagian dari persoalan agraria yang lebih luas.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyebut konflik agraria di Desa Sukajaya dan Sukaluyu sebagai sinyal mandeknya pelaksanaan reforma agraria oleh pemerintah. Diketahui, konflik bermula dari penerbitan surat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT PMC di atas tanah yang selama ini dikelola masyarakat, dengan peruntukan pembangunan kawasan perumahan, pengembangan hortikultura, dan agrowisata. Ketika operasi perusahaan mandek setelah terjadi pergantian pemerintahan pada akhir Orde Baru, lahan kembali dikuasai dan digarap masyarakat.

Masyarakat, menurut Dewi, telah beberapa kali mengajukan penyelesaian konflik dan pengakuan hak atas tanah melalui program reforma agraria. Namun, permohonan tersebut tidak kunjung mendapat respons, sementara PT PMC kembali datang dengan alasan hendak memperpanjang HGB.

“Kedatangan perusahaan kembali memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan,” kata Dewi dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 15 Agustus 2026. 

Dewi menilai pengabaian pemerintah terhadap konflik inilah yang membuat persoalan berulang dan berujung pada intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap warga.

Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, KPA menyebut ada 341 konflik agraria dengan cakupan 914.574,936 hektare dan berdampak pada 123.612 keluarga. Di rentang tahun yang sama, sedikitnya 404 orang dikriminalisasi, 312 orang dianiaya, 19 orang ditembak, dan satu orang kehilangan nyawa.

Senada dengan KPA, Staff Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Ajeng Pramudya, melihat konflik agraria di Sukajaya sebagai bagian dari persoalan ketimpangan penguasaan lahan yang juga memiliki dimensi lingkungan. Penggusuran dan pembabatan tanaman berpotensi mengurangi fungsi ekologis kawasan, terutama kemampuan tanah menyerap dan menahan air. Perubahan tutupan lahan dapat meningkatkan limpasan permukaan dan risiko banjir.

“Konflik lahan ini tidak semata-mata persoalan kepemilikan atau penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” ucap Ajeng, Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut Ajeng, konflik agraria di Sukajaya merupakan bagian dari warisan kebijakan pertanahan era Orde Baru yang mendorong penyediaan lahan skala besar bagi investasi. Ketimpangan antara penguasaan tanah secara formal dan penguasaan fisik oleh masyarakat lantas menjadi salah satu sumber konflik yang berlangsung panjang.

Walhi Jabar juga menyoroti tumpang tindih regulasi, perubahan fungsi lahan, perizinan, penguasaan tanah, serta lemahnya pengawasan sebagai faktor yang dapat memperpanjang konflik agraria. Penyelesaian konflik harus dilakukan pemerintah secara adil dan transparan, salah satunya dengan membuka akses informasi mengenai status serta riwayat tanah. 

“Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga mampu mencegah konflik agraria yang sama terulang kembali,” tutur Ajeng.

PT PMC: Selesaikan Sengketa melalui Hukum

Saat dikonfirmasi, Manager Legal PT Prima Mustika Candra (PMC) Nefton Alvares Kapitan mengatakan ketegangan belakangan terjadi antara sebagian masyarakat yang melakukan aktivitas penggarapan lahan dan pihak-pihak yang melakukan pengamanan di lokasi. Menurutnya, perusahaan tidak menginginkan persoalan pertanahan di Desa Sukajaya berkembang menjadi konflik fisik maupun benturan antarwarga.

“Kami sangat menyayangkan apabila persoalan pertanahan berkembang menjadi konflik fisik maupun konflik horizontal,” kata Nefton melalui keterangan resmi yang dikirim kepada BandungBergerak, Jumat, 14 Agustus 2026.

PT PMC meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kekerasan di lapangan. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurut Nefton, persoalan terkait penguasaan lahan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan mengacu pada data dan dokumen. Perusahaan terbuka untuk berdialog dengan masyarakat. 

Terkait status lahan yang menjadi sumber konflik, PT PMC meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi pertanahan melakukan pemeriksaan secara objektif. Pemeriksaan itu mencakup dokumen legalitas, status hak atas tanah, peta dan batas bidang, serta riwayat penguasaan fisik lahan. 

“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, berdasarkan hukum, dan tanpa kekerasan,” tulis Nefton.

*Reportase ini dikerjakan reporter BandungBergerak Yopi Muharam dan Muhammad Akmal Firmansyah. Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//