• Berita
  • Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia untuk Siapa?

Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia untuk Siapa?

Transisi energi tidak cukup hanya mengganti sumber energi, tetapi juga harus memastikan masyarakat terdampak terlibat dan memperoleh keadilan.

Ilustrasi. Industri yang tidak mempertimbangkan lingkungan akan merugikan di masa depan. (Desain: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak.id)

Penulis Muhammad Jadid Alfadlin 26 Agustus 2026


BandungBergerak - Krisis energi dan lingkungan yang kian terasa mendorong banyak negara mempercepat peralihan dari energi fosil ke energi bersih. Indonesia tidak terkecuali. Hingga kini, pasokan energi nasional masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil, baik untuk pembangkit listrik maupun kebutuhan lainnya.

Data Institute for Essential Services Reform (IESR) menunjukkan, sekitar 85 persen bauran energi Indonesia masih berasal dari bahan bakar fosil. Ketergantungan ini membuat peralihan menuju energi terbarukan—seperti tenaga surya, angin, air, dan panas bumi—membutuhkan waktu panjang.

Namun, peralihan menuju energi bersih tidak serta-merta menghapus persoalan. Proyek energi terbarukan juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, transisi energi perlu mempertimbangkan kepentingan kelompok yang terdampak. Dari sini muncul konsep “transisi energi berkeadilan”, yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama dalam setiap kebijakan transisi energi.

Dalam konteks internasional, prinsip keadilan tercantum dalam pembukaan Paris Agreement, perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim. Namun, konsep tersebut masih banyak dikaitkan dengan tenaga kerja dan penciptaan pekerjaan layak.

Padahal, keadilan dalam pembangunan proyek energi terbarukan juga menyangkut masyarakat di sekitar lokasi proyek. Keterlibatan mereka dalam perencanaan dan pengambilan keputusan menjadi penting karena merekalah yang pertama merasakan dampak pembangunan.

Lantas, transisi energi berkeadilan itu untuk siapa? Pandangan tersebut disampaikan Sylvi Sabrina, perwakilan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dalam diskusi “Suara dari Bawah: Mendefinisikan Ulang Transisi Energi Berkeadilan” di Ruang Rapat FISIP 3201, Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut Sylvi, definisi “berkeadilan” dalam transisi energi harus menjawab pertanyaan: untuk siapa transisi energi dilakukan? Tanpa definisi yang jelas, konsep tersebut berisiko menjadi klaim sepihak.

Di Indonesia, belum terdapat aturan atau kebijakan yang secara spesifik mendefinisikan prinsip keadilan dalam transisi energi. Akibatnya, pemaknaannya masih belum jelas.

“Kenapa definisi berkeadilan ini sangat penting? Karena ketika transisi energi ini mau dilaksanakan secara berkeadilan, pertanyaannya berkeadilannya untuk siapa? Itu harusnya masuk dalam definisinya. Tapi sayang, di Indonesia belum ada definisi spesifik terkait itu,” ujar Sylvi.

Hal serupa disampaikan Kepala Departemen Advokasi dan Pendidikan Publik Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia), Abdul Haris. Menurutnya, pemaknaan keadilan belum mencakup seluruh kelompok masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar lokasi proyek energi terbarukan.

Ketidakjelasan definisi tersebut menunjukkan bahwa perjalanan menuju transisi energi bersih masih panjang. Selain pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan, perlu pula ditanyakan untuk kepentingan siapa energi tersebut diproduksi.

Menurut Abdul Haris, persoalan itu tercermin dalam kebijakan industri energi yang masih membuka ruang bagi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di kawasan industri tertentu.

“Bagaimana energi tersebut diproduksi? Dan untuk kepentingan siapa energi tersebut diproduksi? Sekarang ada pembatasan untuk membangun PLTU baru. Tapi di wilayah-wilayah industri seperti nikel tetap dibolehkan untuk bikin PLTU baru,” ungkap Abdul Haris dalam diskusi yang sama.

Baca Juga: Transisi Energi dan Keadilan Sosial di Tengah Krisis Iklim
MAHASISWA BERSUARA: Transisi Energi Tanpa Transformasi, Ilusi Hijau Kebijakan Kendaraan Listrik Indonesia

Diskusi Suara dari Bawah Mendefinisikan Ulang Transisi Energi Berkeadilan di Ruang Rapat FISIP 3201, Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Jumat, 14 Agustus 2026. (Foto: Muhammad Jadid/BandungBergerak)
Diskusi Suara dari Bawah Mendefinisikan Ulang Transisi Energi Berkeadilan di Ruang Rapat FISIP 3201, Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Jumat, 14 Agustus 2026. (Foto: Muhammad Jadid/BandungBergerak)

Persoalan Kolektif yang Lebih Besar

Dampak transisi energi juga tidak selalu berhenti di sekitar lokasi proyek. Jika tidak dirancang dengan tepat, persoalan dapat meluas hingga ke wilayah yang menjadi sumber bahan baku atau pemasok energi, seperti yang terjadi di Flores atau Gede Pangrango yang sejauh ini masih melakukan penolakan terhadap proyek geotermal.

Dalam sistem energi fosil, misalnya, PLTU tersebar di berbagai daerah, tetapi dampak ekstraksi batu bara banyak dirasakan masyarakat di Sumatera dan Kalimantan yang menjadi pusat pertambangan untuk memasok kebutuhan PLTU.

Menurut Abdul Haris, cara pandang serupa perlu diterapkan dalam proyek transisi energi. Perencanaan tidak cukup hanya melihat dampak di lokasi pembangunan, tetapi juga perlu mempertimbangkan asal sumber energi, rantai pasok, hingga distribusi energi yang dihasilkan.

“Menurut saya, harus kita lihat lebih besar seperti itu, lebih general. Ketika kita mengisolasi wilayah lain seperti yang terjadi di Sulawesi, bukan hanya problem Sulawesi. Kita mengabaikan problem-problem yang secara general sedang terjadi di wilayah-wilayah lain,” tambah Abdul Haris.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//