• Opini
  • Jika Negara Dikuasai Para Gerombolan

Jika Negara Dikuasai Para Gerombolan

Fenomena main hakim sendiri di Indonesia menunjukkan pola yang mengkhawatirkan.

Mugi Muryadi

Pegiat literasi, pemerhati sosial dan pendidikan, serta pendidik.

Ilustrasi. Hukum harus berpihak kepada hati nurani dan kemanusiaan. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

26 Agustus 2026


BandungBergerak – Negara hukum pada dasarnya dibangun untuk memastikan tidak ada orang atau kelompok yang menjadi hakim atas dirinya sendiri. Negara mengambil alih kewenangan menggunakan kekerasan agar konflik diselesaikan melalui aturan, prosedur, dan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ketika warga merasa berhak menangkap, mengadili, sekaligus menghukum seseorang berdasarkan dugaan, persoalannya bukan lagi sekadar kriminalitas, melainkan melemahnya otoritas hukum dan munculnya kekuasaan informal di ruang publik.

Istilah “gerombolan” di sini bukan untuk melabeli masyarakat secara keseluruhan, melainkan menggambarkan situasi ketika kekuatan kolektif tanpa mandat hukum mengambil alih fungsi negara. Mereka dapat berupa massa yang menghakimi terduga pencuri, kelompok yang melakukan pemerasan, atau elite yang menggunakan pengaruh dan sumber daya negara demi kepentingannya. Jika dibiarkan, negara mungkin tidak runtuh secara formal, tetapi kewibawaannya terkikis dari bawah.

Bahaya terbesar bukan hanya kekerasan yang terlihat, melainkan perubahan cara masyarakat memandang hukum. Ketika orang percaya bahwa kekerasan lebih cepat daripada proses hukum, jumlah massa lebih menentukan daripada bukti, atau kekuasaan lebih berguna daripada aturan, negara hukum kehilangan fondasi sosialnya. Masyarakat bergerak menuju logika sederhana: siapa yang kuat, dialah yang menentukan benar dan salah.

Baca Juga: Ketika Tertawa Harus Berhadapan dengan Hukum
Hukum yang Merisak Pesta
Negara Hukum dan Senjata Kekuasaan

Masyarakat Mengambil Alih Fungsi Hukum

Fenomena main hakim sendiri bukan hal baru di Indonesia. Sepanjang 2026, sejumlah peristiwa menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Di Subang, Jawa Barat, pada Februari, dugaan pencurian kendaraan bermotor berujung pada amuk massa terhadap dua orang yang dituduh sebagai pelaku; satu meninggal dan satu lainnya luka berat. Polisi kemudian mengamankan delapan warga yang diduga terlibat pengeroyokan. Di Probolinggo, Jawa Timur, pada April, seorang pria bernama Moh Ribut dilaporkan meninggal setelah dikeroyok warga karena diduga hendak mencuri sepeda motor.

Pola serupa muncul di Sukabumi pada Juli. Polisi menangani dugaan pencurian peralatan dan mesin sepeda motor sekaligus pengeroyokan yang menyebabkan seorang terduga pelaku berinisial AY meninggal; enam orang diamankan untuk diperiksa. Di Dompu, Nusa Tenggara Barat, polisi bahkan harus mengevakuasi seorang remaja berusia 16 tahun dari kepungan massa setelah situasi memanas dan muncul risiko main hakim sendiri. Sementara itu, di Tabanan, Bali, pada 24 Juli, seorang pria berinisial KD meninggal setelah dikeroyok warga karena diduga mencuri ayam aduan. Dalam perkembangan hampir bersamaan, seorang pria di Morowali, Sulawesi Tengah, juga meninggal setelah diduga menjadi korban pengeroyokan karena dituduh mencuri sepeda motor.

Rangkaian tersebut tidak semestinya dibaca sebagai kriminalitas yang berdiri sendiri. Polanya sama: dugaan kejahatan memicu kemarahan, kemarahan berkembang menjadi pengejaran atau pengepungan, lalu massa mengambil alih fungsi penegakan hukum. Padahal, dugaan bukan putusan pengadilan dan kerumunan bukan lembaga peradilan. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi polisi, jaksa, dan hakim sekaligus, batas antara penegakan hukum dan pembalasan menjadi hilang.

Mengapa sebagian masyarakat merasa perlu mengambil alih fungsi hukum? Ketidakpercayaan terhadap aparat, pengalaman menghadapi laporan yang dianggap lamban, frustrasi karena pelaku kejahatan dianggap sering lolos, serta persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas dapat menjadi bahan bakar kemarahan. Namun, memahami penyebab tidak berarti membenarkan kekerasan. Ketidakpuasan terhadap hukum bukan lisensi untuk menghukum sendiri.

Fenomena ini dapat dibaca melalui konsep anomie Émile Durkheim yang dikembangkan lebih lanjut oleh Robert K. Merton. Ketika norma kehilangan daya ikat karena kesenjangan antara harapan masyarakat dan kemampuan institusi memenuhinya, muncul godaan untuk menciptakan mekanisme sendiri. Masalahnya, mekanisme informal tidak memiliki standar pembuktian, batas kewenangan, maupun perlindungan terhadap orang yang salah tuduh.

Karena itu, negara yang kuat bukan negara yang mampu menghukum sebanyak-banyaknya orang, melainkan negara yang membuat masyarakat tidak merasa perlu menjadi polisi, jaksa, dan hakim sekaligus. Jika polisi lamban, kecepatan respons harus diperbaiki; jika proses tidak transparan, informasi perlu dibuka; jika masyarakat kesulitan melapor, akses pengaduan harus disederhanakan. Negara tidak dapat menjawab ketidakpercayaan hanya dengan meminta masyarakat bersabar tanpa memperbaiki institusi.

Hukum Harus Tetap Menjadi Jalan Utama

Penegakan hukum juga harus bersifat preventif. Negara tidak boleh baru hadir setelah korban jatuh. Polisi, pemerintah daerah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat perlu mengenali situasi yang berpotensi memicu kekerasan kolektif. Komunikasi publik harus menjelaskan ke mana terduga pelaku dibawa, bagaimana laporan diproses, dan apa yang dapat dilakukan warga tanpa melanggar hukum.

Konsistensi juga menentukan legitimasi. Hukum harus berlaku bagi pencuri, pengeroyok, pejabat, pengusaha, aparat, maupun kelompok berpengaruh tanpa membedakan uang, jabatan, atau jumlah massa. Ketika kesetaraan itu terlihat dalam praktik, masyarakat memiliki alasan untuk mempercayai hukum.

Ancaman terbesar dari budaya gerombolan bukan sekadar kekerasan massa, melainkan ketika kekerasan dianggap wajar dan hukum dapat dinegosiasikan berdasarkan kekuatan. Negara mungkin masih memiliki aparat, pengadilan, dan undang-undang, tetapi kewibawaannya mulai bocor.

Karena itu, “negara dikuasai para gerombolan” harus dibaca sebagai peringatan, bukan kesimpulan bahwa Indonesia telah menjadi negara tanpa hukum. Justru karena Indonesia masih merupakan negara hukum, setiap upaya mengambil alih fungsi hukum oleh massa harus dihentikan sejak dini. Hukum harus tetap menjadi jalan utama menyelesaikan konflik; jika tidak, ruang kosong yang ditinggalkannya akan diisi oleh mereka yang paling kuat mengumpulkan massa dan paling siap menggunakan kekerasan.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//