• Opini
  • Di Balik Hutan yang Hilang, Apakah Negara Benar-benar Belajar dari Bencana?

Di Balik Hutan yang Hilang, Apakah Negara Benar-benar Belajar dari Bencana?

Negara tidak cukup hanya hadir setelah bencana, negara juga harus hadir sebelum bencana itu terjadi.

Herlin Septiani

Warga Bandung yang senang menulis

Ilustrasi. Eksploitasi alam yang berlebihan akan mendekatkan kehidupan manusia pada bencana. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

29 Agustus 2026


BandungBergerak – Indonesia kembali dihadapkan pada rangkaian bencana yang seharusnya tidak hanya mengundang rasa prihatin, tetapi juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Papua, dan Lampung; gempa bumi di Nusa Tenggara Timur; hingga banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra menunjukkan bahwa bencana alam tidak selalu berdiri sendiri. Di belakangnya terdapat persoalan tata kelola lingkungan, pengawasan, dan sejauh mana negara mampu mencegah bencana sebelum berubah menjadi tragedi.

Di Kalimantan, kondisi cuaca memang menjadi salah satu faktor meningkatnya risiko kebakaran. Musim kemarau dan kondisi panas membuat lahan lebih mudah terbakar. Namun, menjadikan cuaca sebagai jawaban tunggal atas persoalan tersebut tentu terlalu sederhana. Cuaca dapat memperbesar risiko, tetapi tidak serta-merta menjelaskan mengapa titik-titik kebakaran muncul di kawasan yang berdekatan dengan aktivitas perkebunan dan konsesi perusahaan.

Data Walhi periode Januari hingga 27 Juli 2026 mencatat 34.262 hotspot di Pulau Kalimantan dengan luas indikatif area terbakar mencapai 33.837 hektare. Dari analisis spasial tersebut, sekitar 74 persen hotspot berada di kawasan konsesi perusahaan. Sebanyak 10.739 titik berada di kawasan HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 di konsesi pertambangan, dan 6.905 di kawasan PBPH.

Data tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perusahaan sengaja membakar hutan untuk membuka lahan sawit. Kesimpulan semacam itu membutuhkan pembuktian hukum dan investigasi yang jelas. Tetapi justru karena itulah pemerintah semestinya tidak berhenti pada narasi bahwa kebakaran merupakan konsekuensi cuaca ekstrem saja, yang akhirnya menjadi persoalan adalah siapakah yang bertanggung jawab atas hal tersebut, bagaimana sistem pengawasannya bekerja, dan mengapa begitu banyak titik api berada di wilayah yang memiliki aktivitas usaha. Bahkan pada Agustus, Kementerian Kehutanan memeriksa empat perusahaan pemegang PBPH di Kalimantan Barat untuk memastikan kesiapan sarana dan sistem pengendalian kebakaran mereka.

Baca Juga: Alam yang Dirusak, Bencana yang Dituai
Restorasi Ekosistem, Solusi Mengembalikan Stok Hutan Alam
Tidak Perlu Ada Istilah Kawasan Hutan

Dari Bencana ke Bencana

Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah, seperti Kementerian Kehutanan yang meningkatkan patroli, pemantauan hotspot, kesiapan Manggala Agni, serta pemeriksaan terhadap perusahaan pemegang izin. Pemerintah juga melibatkan BNPB, BMKG, TNI, Polri, BPBD dan berbagai pihak dalam operasi penanganan karhutla. Tetapi publik tentu saja berhak menilai bukan hanya seberapa cepat pemerintah datang ketika api sudah membesar, melainkan seberapa serius pemerintah mencegah api muncul sejak awal.

Sebab persoalan kebakaran hutan tidak seharusnya selalu berakhir dengan pola yang sama, seperti musim kemarau datang, titik panas bermunculan, pemerintah melakukan pemadaman, satwa dievakuasi, masyarakat terdampak, lalu semuanya perlahan kembali menjadi berita lama. Jika siklus tersebut terus berulang, banyak hal yang perlu dievaluasi bukan hanya terhenti pada persoalan api saja, tetapi juga pada sistem yang memungkinkan kebakaran tersebut terus terjadi.

Masalah ini ternyata tidak berhenti di Kalimantan saja, Papua Selatan baru-baru ini justru mulai disebut sebagai episentrum baru karhutla. Analisis MADANI Berkelanjutan mencatat area indikatif terbakar di Papua Selatan sepanjang Januari-Juli mencapai sekitar 41.789 hektare. Yang juga patut menjadi perhatian, WALHI menemukan sedikitnya 399 titik api pada periode 1-9 Juli berada di kawasan yang telah dibebani izin atau dialokasikan untuk proyek pangan nasional. Sebanyak 245 titik berada di kawasan food estate, 115 di konsesi PBPH dan 39 di konsesi perkebunan kelapa sawit.

Sekali lagi, keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan merupakan pihak yang membakar. Tetapi pola tersebut cukup untuk menjadi alasan bagi pemerintah melakukan pemeriksaan yang transparan. Jangan sampai setiap kali api muncul, masyarakat hanya disuguhi penjelasan tentang cuaca, sementara pertanyaan mengenai tata kelola lahan justru menguap bersama asap.

Lampung juga memberikan gambaran yang tidak jauh berbeda. Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, BPBD Lampung mencatat 13 kejadian karhutla dengan total lahan terdampak sekitar 10,615 hektare. Bahkan pada 21-22 Agustus, kebakaran di Taman Nasional Way Kambas diperkirakan telah membakar 673,4 hektare dan api masih merembet di sejumlah bagian kawasan konservasi. Pemadaman pun menghadapi kendala medan, angin kencang, vegetasi kering, dan keterbatasan akses.

Banyak hal yang sering luput dari pemberitaan adalah bahwa hutan bukan hanya sekadar kumpulan pohon saja, tetapi ketika suatu habitat terbakar, satwa di dalamnya menjadi korban yang tidak pernah ikut membuat keputusan mengenai pembukaan lahan.

Pada Agustus 2026, orang utan di Kalimantan Barat harus dievakuasi setelah keluar dari habitatnya yang terdampak karhutla. Tiga orang utan lainnya juga kemudian dievakuasi dan ditranslokasikan ke kawasan Taman Nasional Gunung Palung. Terdapat ironi yang sulit diabaikan, ketika manusia sibuk memperdebatkan izin, konsesi, investasi, dan keuntungan ekonomi, orang utan harus terusir dari habitatnya sendiri ketika hutan yang menjadi rumahnya terbakar.

Persoalan lingkungan kemudian membawa kita ke Nusa Tenggara Timur. Gempa berkekuatan M7,7 mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026 dan memicu tsunami. Hingga 17 Agustus, BNPB mencatat puluhan korban meninggal dan ratusan orang luka-luka, sementara ribuan warga membutuhkan bantuan. Pada hari yang sama dengan perayaan HUT Kemerdekaan, pemerintah memang tetap menjalankan operasi penanganan bencana.

BNPB mengoordinasikan pengiriman bantuan melalui jalur udara dan laut, bahkan pada 17 Agustus 2026 tiga penerbangan membawa lebih dari 40ton logistic bantuan. Pemerintah memang tidak sepenuhnya diam saja, Presiden Prabowo sendiri pada saat acara kemerdekaan berlangsung, mengajak peserta upacara mengheningkan cipta dan mendoakan masyarakat yang terdampak bencana.

Namun, di sinilah ukuran keberpihakan negara seharusnya tidak berhenti hanya pada simbol, mengheningkan cipta tentu penting, doa juga memiliki tempatnya sendiri. Tetapi, bagi masyarakat yang kehilangan rumah, keluarga, dan juga mata pencaharian, kehadiran negara akhirnya diukur dari sesuatu yang lebih konkret, seperti seberapa cepat bantuan datang, seberapa efektif evakuasi dilakukan, dan seberapa serius pemulihan dijalankan.

Persoalan distribusi bantuan bahkan kemudian menimbulkan polemik di Kecamatan Lamba Leda Utara, Manggarai Timur. Camat Agustinus Supratman memprotes petugas BNPB karena menilai jumlah bantuan secara fisik tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen. Ia bahkan menolak menandatangani berita acara penyerahan karena ingin memastikan jumlah barang yang diterima benar-benar sesuai dengan yang tercatat. Wilayah tersebut harus melayani sekitar 21.171 jiwa di 11 desa.

Ini bukanlah persoalan kecil, dalam keadaan darurat, perbedaan antara angka di atas kertas dan barang yang benar-benar sampai ke posko bukan sekadar masalah administrasi. Bagi korban bencana, angka tersebut menentukan apakah seseorang mendapatkan beras, air, selimut, atau justru pulang dengan tangan kosong dan perut lapar.

Polemik ini juga menimbulkan satu hal penting, yaitu penanganan bencana tidak cukup hanya dengan mengumumkan besarnya bantuan yang dikirim. Negara perlu memastikan bantuan benar-benar tiba, tercatat, dan diterima masyarakat yang membutuhkan. Menariknya, sehari setelah polemik tersebut, Gubernur NTT sendiri menegaskan bahwa data yang riil, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci pemulihan Flores.

Cara Negara Menghadapi Bencana

Kemerdekaan memang layak dirayakan. Tetapi di tengah perayaan, negara juga perlu mengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya sekadar panggung seremoni. Kemerdekaan memiliki makna ketika warga negara merasa aman dan terlindungi, serta tidak ditinggalkan ketika bencana itu datang.

Pelajaran serupa dapat dilihat dari bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 lalu. Hujan ekstrem menjadi pemicu utama, tetapi kerusakan tutupan lahan turut memperburuk dampaknya. Pemerintah sendiri mengakui bahwa perubahan tutupan lahan yang tidak sesuai fungsi kawasan hutan dapat meningkatkan sedimentasi dan mengurangi kemampuan lingkungan dalam menahan limpasan air.

Pemerintah kemudian menjanjikan rehabilitasi lahan kritis, penguatan pengelolaan daerah aliran sungai, pengawasan tata guna lahan, serta evaluasi terhadap izin usaha yang bermasalah. Langkah tersebut patut diapresiasi. Tapi, atas hal itu masyarkat berhak bertanya-tanya, karena mengapa banyak kebijakan lingkungan baru terasa mendesak setelah bencana tersebut terjadi.

Inilah persoalan terbesar dalam cara negara menghadapi bencana. Pemerintah sering kali tampak sangat sibuk ketika bencana sudah menjadi krisis, tetapi pencegahan justru tidak selalu mendapatkan perhatian yang sama besar. Padahal, mencegah kerusakan hutan jauh lebih murah daripada memulihkan ekosistem yang telah hancur, menjaga daerah aliran sungai jauh lebih masuk akal daripada terus membangun kembali wilayah yang berulang kali diterjang banjir, dan juga melindungi habitat satwa sejak awal tentu lebih baik daripada mengevakuasi mereka ketika rumahnya sudah menjadi abu.

Kalimantan, Papua, Lampung, NTT, dan Sumatra pada akhirnya menghadirkan persoalan yang berbeda, tetapi menyampaikan pesan yang sama. Negara tidak cukup hanya hadir setelah bencana, negara juga harus hadir sebelum bencana itu terjadi.

Jika kebakaran terus berulang, izin terus dipersoalkan, hutan terus berkurang, satwa terusir dari habitatnya sendiri, dan masyarakat terus diminta bersabar setelah menjadi korban, maka persoalannya tidak lagi semata-mata tentang cuaca ekstrem atau bencana alam.

Persoalannya adalah apakah negara benar-benar belajar dari bencana atau hanya belajar bagaimana terlihat sibuk ketika bencana sudah terjadi.

Sebab ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah seberapa megah perayaan ketika negara sedang baik-baik saja. Ukurannya justru terlihat ketika hutan terbakar, tanah berguncang, sungai meluap, dan rakyat kehilangan tempat berlindung.

Pada saat itulah negara tidak lagi bisa berlindung di balik kata “bencana alam”.

Alam memang bisa menjadi penyebab bencana, tetapi ketika kerusakan lingkungan dibiarkan, ada bagian dari tragedi itu yang bukan lagi sekadar kehendak alam, dan jika setiap tahun negara hanya datang membawa bantuan setelah semuanya terbakar, tertimbun, dan hanyut, mungkin yang perlu diselamatkan bukan hanya masyarakat dan lingkungan, tetapi juga keseriusan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//