• Opini
  • Mengenang Aksi Agustus-September 2025 dan Post Factum yang Gagal

Mengenang Aksi Agustus-September 2025 dan Post Factum yang Gagal

Gagalnya Tuntutan 17+8 Rakyat, secara post factum bisa dibaca sebagai indikator yang valid dan terukur dari proses kemunduran demokrasi.

Ardhes Blandhivay Leuanan

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad). Seorang pembaca dan penulis lepas yang memiliki minat menulis literasi.

Alarm untuk demokrasi. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

31 Agustus 2026


BandungBergerak – Gelombang peringatan darurat atau “Indonesia Gelap” pada Agustus-September 2025 dipicu kenaikan tunjangan DPR di tengah kesulitan ekonomi rakyat, lalu memuncak setelah pengemudi ojek online tertabrak kendaraan aparat pada 28 Agustus, yang membuat aksi berubah menjadi kerusuhan. Gerakan ini berakar dari kekecewaan terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok, subsidi yang tidak tepat sasaran, dan beban pajak yang berat, sementara sebagian pejabat hidup glamor.

Tuntutan 17+8 Rakyat lahir dari kolaborasi aktivis dan figur publik yang diserahkan resmi ke DPR pada 4 September 2025, dan pada intinya untuk menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi demonstran, bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat selama demo 28-30 Agustus. Juga mencakup pembekuan tunjangan DPR, transparansi anggaran legislatif, pembebasan tahanan aksi, hingga upah layak untuk guru, nakes, buruh, mitra ojol, dan langkah darurat cegah PHK massal.

Terdapat pula 8 agenda reformasi jangka panjang, yang berkaitan dengan audit independen DPR, larangan eks koruptor jadi anggota DPR, penghapusan fasilitas istimewa pejabat, transparansi keuangan partai, pengesahan RUU Perampasan Aset, revisi UU Polri untuk desentralisasi fungsi keamanan, pencabutan mandat TNI dari proyek sipil seperti food estate dan revisi UU TNI, perluasan kewenangan Komnas HAM, serta evaluasi UU Cipta Kerja dan tata kelola Danantara/BUMN.

Baca Juga: Merawat Harapan di Tengah Keletihan Demokrasi
Bonus Demografi dan Nasib Demokrasi
Demokrasi di Bawah Bayang-bayang Ketimpangan

Kegagalan Total Tuntutan

Per tanggal jatuh tempo atau bahkan sampai hari ini, belum ada satu pun dari 17 tuntutan yang benar-benar terpenuhi sepenuhnya. Poin krusial seperti penarikan TNI dari ranah sipil, pembebasan tahanan aksi, dan pembentukan tim investigasi independen untuk Affan Kurniawan dan Umar Amarudin yang belum ditindaklanjuti.

Pemantauan independen lebih rinci mencatat hanya 3 dari 17 tuntutan terpenuhi penuh (sebatas pembekuan tunjangan perumahan DPR, publikasi transparansi anggaran legislatif, dan permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan memeriksa anggota bermasalah), 12 masih tahap awal, 3 justru mengalami kemunduran, dan 7 sama sekali tanpa tindak lanjut berarti. Respons elite politik sejak awal juga sudah menyatakan penolakan secara implisit. Wiranto mengatakan “kalau dipenuhi semua repot”, sementara Prabowo menyebut sebagian tuntutan “normatif” dan perlu dirundingkan lagi.

Berdasarkan respons pemerintah, maka yang terjadi kemudian bukan sekadar stagnasi, tapi pembalikan arah. Bukannya menarik TNI dari ranah sipil, pemerintah justru mendorong pengesahan UU TNI yang bahkan tidak ada dalam Prolegnas, sementara dari 18 RUU prioritas 2025-2026 hanya dua yang disahkan. Sejumlah aktivis ditangkap dengan sangkaan penghasut, provokator, dan teroris, antara lain Direktur Lokataru Delpredo, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Laras Faizati. Represi terhadap masyarakat sipil meluas secara sistematis, bukan hanya ke peserta demo Agustus 2025. Terdapat 283 pembela HAM mengalami serangan sepanjang 2025, lewat kriminalisasi, penangkapan, pelaporan polisi, hingga percobaan pembunuhan, termasuk serangan terhadap 33 warga adat Sihaporas, Simalungun yang melukai 18 perempuan, 15 laki-laki, dan anak penyandang disabilitas pada 22 September.

Regulasi represif baru justru disahkan, bukan dicabut. KUHP baru dan RUU Polri yang baru, akan semakin mempersempit ruang gerak masyarakat, dan UU ITE, menjadi alat represi yang digunakan negara untuk membungkam warga. Oleh sebab itu, teror terhadap kritikus meningkat ke level intimidasi fisik langsung. Di mana pengiriman kepala babi kepada jurnalis Bocor Alus Politik, bom molotov kepada sejumlah influencer yang membahas bencana Sumatra, dan pengiriman bangkai ayam, dan terakhir penyiraman air keras Andrie Yunus, harus dibaca sebagai pola serangan balik sistematis terhadap kritik yang ditujukan kepada kekuasaan.

Menurut saya, tuntutan yang sifatnya kosmetik dan tidak berbiaya politik bagi elite (transparansi anggaran, sanksi etik internal) sebagian terpenuhi, sedangkan tuntutan yang menyentuh struktur kekuasaan (dwifungsi TNI, akuntabilitas aparat atas kematian Affan Kurniawan, pembatasan represi, reformasi kepolisian) justru dijawab dengan eskalasi sebaliknya.

Indikator Matinya Demokrasi di Indonesia

Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, menilai kondisi demokrasi Indonesia saat ini mengalami kemunduran dan mengarah pada otoritarianisme, dengan pola pembungkaman sistematis terhadap masyarakat sipil, terutama aktivis yang kritis terhadap kekuasaan. Tim Lindsey dari University of Melbourne menegaskan parameter mengukur demokrasi hanya bisa hidup jika masyarakat sipil berani mengkritik pemerintah, kalau masyarakat sipil hanya diam atau mendukung pemerintah, itu bukan lagi masyarakat sipil, karena esensinya adalah berdiri di luar pemerintah sebagai pengawas, bahkan pengganggu. PSHK mencatat secara langsung bahwa hukum dan aparat kini digunakan sebagai sarana legitimasi tindakan represif negara.

Pola historisnya pun bisa kita tarik sebagai siklus yang berulang, karena hukuman terhadap aktivis muda mencerminkan pola pengulangan sejarah represi yang pernah terjadi dalam peristiwa-peristiwa besar mulai dari Malari, Reformasi 1998, hingga Agustus 2025, dan kajian akademik menegaskan bahwa kualitas demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, terutama dalam bidang kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi.

Matinya demokrasi sebagai suatu diagnosis, perlu dibedakan antara dua hal, yakni demokrasi prosedural dan demokrasi substantif, seperti kebebasan sipil, akuntabilitas aparatur, dan ruang kontestasi yang nyata. Bukti yang terkumpul di atas menunjukkan erosi tajam terhadap substansi demokrasi. Berdasarkan ilmu politik, konsep competitive authoritarianism atau illiberal democracy, yaitu institusi formal demokrasi yang tetap ada tapi dikosongkan substansinya melalui represi selektif terhadap oposisi dan masyarakat sipil, dianggap sebagai fase transisi menuju otoritarianisme kompetitif.

Gagalnya 17+8 tuntutan rakyat, secara post factum bisa dibaca sebagai indikator yang valid dan terukur dari proses kemunduran demokrasi, karena menunjukkan bahwa wadah formal antara tuntutan masyarakat sipil dan respons negara sudah tidak berfungsi, bukan karena tuntutannya tidak masuk akal, tapi karena elite punya kapasitas untuk mengabaikannya tanpa konsekuensi politik berarti, sambil membalikkan tekanan itu menjadi represi terhadap penuntutnya sendiri. Itu merupakan proses matinya demokrasi dalam arti rezim otoriter yang penuh sudah mulai terbentuk, dan merupakan bukti empiris kuat bahwa mekanisme akuntabilitas demokratis yang seharusnya menjadi pembeda demokrasi dari otoritarianisme sedang tidak berfungsi.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//