• Berita
  • Jalan Menuju Penjara: Menguak Kerja-kerja Otoritarianisme di Balik Penangkapan Massal Agustus 2025 di Bandung

Jalan Menuju Penjara: Menguak Kerja-kerja Otoritarianisme di Balik Penangkapan Massal Agustus 2025 di Bandung

LBH Bandung meluncurkan buku Jalan Menuju Penjara tentang demonstrasi Agustus-September 2025. Menguak bagaimana otoritarianisme bekerja menggunakan prosedur hukum.

Jalanan tetap penting, tetapi ia tidak lagi cukup. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam8 September 2026


BandungBergerak - Ribuan orang ditangkap dan ratusan orang dijadikan tersangka setelah rangkaian aksi massa Agustus-September 2025 di berbagai daerah di Indonesia. Di Bandung, sedikitnya 42 orang dijadikan tersangka dan divonis bersalah dengan rata-rata kurungan penjara mulai dari enam bulan hingga paling lama dua tahun.

Di balik penangkapan dan proses hukum yang berlangsung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menemukan sejumlah kejanggalan, sejak proses penangkapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga di pengadilan. Semua temuan itu dipaparkan dalam buku Jalan Menuju Penjara: Anatomi The Authoritarian Impersonment Pipeline Pasca-Agustus 2025 yang diluncurkan di Bandung, Sabtu, 5 September 2026. Hadir tiga orang pembicara sebagai penanggap: Asfinawati, Zen RS, dan Adi Marsiela.

Buku Jalan Menuju Penjara ditulis oleh empat pengabdi hukum LBH Bandung: Dandi Rizky Pratama, Hawari Arrasyid Suharya, M. Rafi Saiful Islam, dan Ressy Rizki Utari. Dalam pusaran kasus, keempatnya terlibat dalam kerja advokasi bagi sejumlah demonstran yang diproses hukum mulai dari penetapan tersangka hingga pemutusan perkara di pengadilan.

Secara garis besar, buku ini memotret empat fase terkait aksi demonstrasi besar Agustus-September 2025. Fase pertama membahas awal mula demonstrasi besar yang berlangsung pada 25 Agustus 2025 di Jakarta. Poster atau selebaran yang menyerukan aksi bertebaran di media sosial. Termasuk di dalam fase ini adalah seruan Said Iqbal, Ketua Partai Buruh, tentang aksi turun ke jalan dengan membawa tuntutan menghapus outsourcing atau kontrak alih daya pada 28 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada malam harinya terjadi peristiwa yang memantik aksi massa di berbagai daerah di Indonesia: Affan Kurniawan, pengendara ojol, tewas. Video menjelang kematiannya beredar luas di media sosial, menunjukkan bagaimana ia dilindas mobil rantis Brimob. 

Dodo—sapaan akrab Hawari—menyebut ada banyak versi terkait kematian Affan. Ada yang menyebut ia didorong hingga jatuh sebelum dilindas, yang lain bilang ia tertabrak langsung. “Sampai saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut,” ujarnya.

Fase kedua memotret gelombang demonstrasi di Bandung sebagai solidaritas pada Affan Kurniawan sekaligus protes terhadap represi aparat dalam menghadapi massa aksi. Aksi berlangsung pada 29-30 Agustus 2025 di sekitaran Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro.

Dalam fase ketiga, prahara penangkapan massal di Bandung dimulai. Para penulis mencatat, penangkapan mulai dilakukan pada 30 Agustus 2025, sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan konferensi pers terkait peristiwa demonstrasi besar. Dodo menilai, konferensi pers tersebut menumbuhkan kepercayaan diri aparat untuk melakukan penangkapan secara masif dan terbuka. Termasuk saat aparat diduga menembakkan gas air mata ke dalam area kampus Unisba dan Unpas pada 30 Agustus 2025.

Fase keempat memuat perluasan operasi penangkapan oleh aparat. Di saat yang sama, kasus kematian Affan Kurniawan menjadi terpinggirkan.

Hambatan Proses Pendampingan 

Buku Jalan Menuju Penjara menyoroti juga bagaimana proses pendampingan hukum, termasuk yang dilakukan oleh LBH Bandung, terhadap para demonstran yang ditangkap menghadapi berbagai hambatan. Dugaan pelanggaran ditemukan sejak tahap penangkapan, penyidikan, hingga persidangan. Pada saat yang sama, kekerasan diduga masih digunakan untuk memperoleh pengakuan dalam BAP. Juga, beberapa barang pribadi massa aksi disebut hilang atau tidak dicantumkan dalam berkas perkara.

Pada tahap persidangan, proses hukum dinilai cenderung memaksakan alat bukti yang lemah dan mengabaikan pembelaan penasihat hukum. Prinsip imparsialitas dalam penegakan hukum ditepikan. “Orang-orang ditangkap ini tidak diadili terkait benar atau salahnya, tetapi mereka sudah dicap bersalah sebelum pengadilan berlangsung,” jelas Dodo.

Dandi, penulis lain, memaparkan bahwa terdapat puluhan orang muda yang diputus bersalah melalui berbagai pasal, di antaranya: pasal 170 KUHP, pasal 45A UU ITE, pasal 1 dan 2 UU Darurat no 12 tahun 1951, dan pasal 24 UU nomor 25 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Salah kasus yang menjadi sorotan adalah penanganan terhadap kelompok Black Block Zone dan Semar yang dikenakan pasal-pasal ITE terkait penghasutan terhadap kepolisian. Dalam putusannya, hakim menyebut polisi sebagai unsur atau komponen kebangsaan. Tafsir hakim dinilai keliru. “Polisi dalam konteks ini adalah aparatus,” tutur Dandi.

Dandi juga menyoroti penggunaan UU Darurat yang menjerat 7 orang karena dituduh membawa senjata tajam. Pasal ini dinilai karet atau multitafsir. “Ini yang menurut saya jadi abuse of power,” ucapnya.

Peluncuran dan diskusi buku Jalan Menuju Penjara: Anatomi The Authoritarian Impersonment Pipeline Pasca-Agustus 2025 di Bandung, Sabtu, 5 September 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)
Peluncuran dan diskusi buku Jalan Menuju Penjara: Anatomi The Authoritarian Impersonment Pipeline Pasca-Agustus 2025 di Bandung, Sabtu, 5 September 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Hukum sebagai Alat Politik

Asfinawati, advokat hak asasi manusia, menyebut Jalan Menuju Penjara menguak bagaimana otoritarianisme bekerja di balik hukum Indonesia dengan menjadikannya alat politik kekuasaan untuk menindas rakyat. Ia menjelma "pipa otoritarian" yang bertujuan menghukum dan menakut-nakuti masyarakat agar tidak bebas bersuara, bukan lagi berperan sebagai alat pencari keadilan. 

“Hukum di era yang sekarang sejak 2019, itu bukan hukum yang adil sama sekali; itu adalah alat kekuasaan untuk menindas,” ucapnya.

Menurut Asfinawati, ada upaya sistematis dari negara untuk mengendalikan kebebasan berpendapat. Salah satu pola yang sangat terlihat adalah penangkapan massal yang dilakukan bahkan sebelum aksi unjuk rasa dimulai, seperti yang terjadi pada peristiwa May Day tahun 2018 dan 2019 di Jakarta dan Bandung. Tidak sedikit warga ditangkap sebelum sempat turun ke jalan seolah mereka semua adalah kelompok yang ingin memberontak atau membuat kerusuhan.

Sementara itu, editor buku Zen RS, membedah kerja sistem negara otoriter di era modern. Dia menjelaskan, banyak pendengung rezim yang mengkampanyekan bahwa Indonesia bukan negara otoriter dengan asalan masih ada pemilu.

Zen RS menyinggung konsep brotherhood of officialdom (persekutuan para pejabat negara). Dalam konsep ini, fungsi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sebagai penyaring kebenaran (gatekeeper) menjadi hilang. Proses hukum dari BAP hingga putusan hakim sering kali hanya disalin-tempel (copy-paste) layaknya sebuah pipa saluran. Meskipun brotherhood of officialdom tidak bebas konflik, mereka akan selalu kompak ketika sedang menangani kasus-kasus politik.

Zen juga menyoroti ketimpangan pengetahuan antara negara dan rakyat. Di satu sisi, negara dan oligarkimemiliki memori kolektif yang terakumulasi sejak era kolonial untuk merepresi warga, salah satunya melalui penggunaan undang-undang. Sementara di sisi lain, gerakan rakyat sering kali kehilangan memori kolektif dari generasi sebelumnya sehingga setiap perlawanan harus selalu dimulai dari nol.

Zen pun mendorong adanya pengorganisasian pengetahuan secara akademis dan saintifik dari pengalaman para korban represi. Menurutnya, kasus penangkapan ribuan orang pada aksi Agustus 2025 menjadi modal dalam pengorganisiran pengetahuan tersebut.

Baca Juga: Setahun Setelah Demonstrasi Agustus: Mahasiswa Bandung Menggugat, Mengapa Kekerasan dan Kematian Kembali Terjadi?
Dari Jalanan Bandung ke Balik Jeruji: Kesaksian Demonstran A29-S1

Pola yang Berulang

Adi Marsiela, jurnalis, menjelaskan bagaimana buku akan membantu publik untuk memahami jalur otoritarianisme dalam mengkriminalisasi massa aksi. Ia menyebut, pola penanganan aksi massa yang terjadi saat ini memiliki kemiripan dengan yang terjadi pada tahun 2019. Buku ini memudahkan pembaca untuk menemukan pola tersebut.

Adi bercerita bagaimana ketika aksi besar terjadi di tahun 2019, jurnalis menjadi sasaran represi. Sejumlah jurnalis dipaksa menghapus dokumentasi. Padahal, kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang.

Menurut Adi, pendokumentasian berupa foto atau video kekerasan aparat penting dilakukan. Dokumentasi ini bukan sekadar gambar, melainkan data yang dapat digunakan untuk melawan narasi dominan dan pembuktian di persidangan.

Adi juga mengkritik praktik menutup-nutupi represi dengan bahasa. Contoh, istilah penangkapan diganti demgan pengamanan, dan beragam majas eufimisme lainnya. “Enggak ada yang diamankan karena ada hak yang kemudian diambil,” ucapnya.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//