Jalan Menuju Penjara: Menguak Kerja-kerja Otoritarianisme di Balik Penangkapan Massal Agustus 2025 di Bandung
LBH Bandung meluncurkan buku Jalan Menuju Penjara tentang demonstrasi Agustus-September 2025. Menguak bagaimana otoritarianisme bekerja menggunakan prosedur hukum.
Penulis Yopi Muharam8 September 2026
BandungBergerak - Ribuan orang ditangkap dan ratusan orang dijadikan tersangka setelah rangkaian aksi massa Agustus-September 2025 di berbagai daerah di Indonesia. Di Bandung, sedikitnya 42 orang dijadikan tersangka dan divonis bersalah dengan rata-rata kurungan penjara mulai dari enam bulan hingga paling lama dua tahun.
Di balik penangkapan dan proses hukum yang berlangsung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menemukan sejumlah kejanggalan, sejak proses penangkapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga di pengadilan. Semua temuan itu dipaparkan dalam buku Jalan Menuju Penjara: Anatomi The Authoritarian Impersonment Pipeline Pasca-Agustus 2025 yang diluncurkan di Bandung, Sabtu, 5 September 2026. Hadir tiga orang pembicara sebagai penanggap: Asfinawati, Zen RS, dan Adi Marsiela.
Buku Jalan Menuju Penjara ditulis oleh empat pengabdi hukum LBH Bandung: Dandi Rizky Pratama, Hawari Arrasyid Suharya, M. Rafi Saiful Islam, dan Ressy Rizki Utari. Dalam pusaran kasus, keempatnya terlibat dalam kerja advokasi bagi sejumlah demonstran yang diproses hukum mulai dari penetapan tersangka hingga pemutusan perkara di pengadilan.
Secara garis besar, buku ini memotret empat fase aksi demonstrasi besar 2025. Dodo—sapaan akrab Hawari—menjelaskan, fase pertama membahas awal mula demonstrasi besar yang berlangsung pada 25 Agustus 2025 di Jakarta. Poster atau selebaran yang menyerukan aksi bertebaran di media sosial. Termasuk di dalam fase ini adalah seruan Said Iqbal, Ketua Partai Buruh, tentang aksi turun ke jalan dengan membawa tuntutan menghapus outsourcing atau kontrak alih daya. Aksi dimaksud digelar pada 28 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada malam 28 Agustus 2025 terjadi peristiwa yang memantik aksi massa di berbagai daerah di Indonesia. Affan Kurniawan, pengendara ojol tewas. Video menjelang kematiannya beredar luas di media sosial, menunjukkan bagaimana ia dilindas mobil rantis Brimob.
Dodo menyebut ada banyak versi terkait kematian Affan. Ada yang menyebut ia didorong hingga jatuh sebelum dilindas, yang lain bilang ia tertabrak langsung. “Sampai saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut,” ujarnya.
Fase kedua memotret demonstrasi di Bandung sebagai solidaritas pada Affan Kurniawan sekaligus protes terhadap represi aparat dalam menghadapi massa aksi. Aksi berlangsung pada 29-30 Agustus 2025 di sekitaran Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro.
Dalam fase ketiga, prahara penangkapan massal di Bandung dimulai. Para penulis mencatat, penangkapan mulai dilakukan pada 30 Agustus 2025, sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan konferensi pers terkait peristiwa demonstrasi besar. Dodo menilai, konferensi pers tersebut menumbuhkan kepercayaan diri aparat untuk melakukan penangkapan secara masif dan terbuka. Termasuk saat aparat diduga menembakkan gas air mata ke dalam area kampus Unisba dan Unpas pada 30 Agustus 2025.
Fase keempat buku menjabarkan perluasan operasi penangkapan oleh aparat polisi. Di saat yang sama, kasus kematian Affan Kurniawan menjadi terpinggirkan.
Para penulis kemudian menyoroti proses pendampingan hukum terhadap demonstran yang ditangkap menghadapi berbagai hambatan dan dugaan pelanggaran sejak tahap penangkapan, penyidikan, hingga persidangan. Sementara kekerasan diduga masih digunakan untuk memperoleh pengakuan dalam BAP. Barang pribadi massa aksi juga disebut hilang atau tidak dicantumkan dalam berkas perkara.
Akses bantuan hukum dari LBH Bandung turut dihambat dengan berbagai alasan administratif maupun prosedural. Pada tahap persidangan, proses hukum dinilai cenderung memaksakan alat bukti yang lemah dan mengabaikan pembelaan penasihat hukum. Kondisi tersebut menunjukkan dugaan hilangnya prinsip imparsialitas dalam penegakan hukum, sehingga demonstran seolah telah dianggap bersalah sebelum proses peradilan selesai.
“Orang-orang ditangkap ini tidak diadili terkait benar atau salahnya, tetapi mereka sudah dicap bersalah sebelum pengadilan berlangsung,” jelas Dodo.
Penulis lainnya, Dandi, memaparkan bahwa terdapat puluhan orang muda yang diputus bersalah melalui berbagai pasal, di antaranya: pasal 170 KUHP, pasal 45A UU ITE, pasal 1 dan 2 UU Darurat no 12 tahun 1951, dan pasal 24 UU nomor 25 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Salah kasus yang menjadi sorotan adalah penanganan terhadap kelompok Black Block Zone dan Semar yang dikenakan pasal-pasal ITE terkait penghasutan terhadap kepolisian. Dalam putusannya, hakim menyebut polisi sebagai unsur atau komponen kebangsaan. Tafsir hakim dinilai keliru.
“Polisi dalam konteks ini adalah aparatus,” jelas Dandi.
Dandi juga menyoroti penggunaan UU Darurat yang menjerat 7 orang karena dituduh membawa senjata tajam. Pasal ini dinilai karet atau multitafsir.
“Ini yang menurut saya jadi abuse of power,” tegasnya.

Potret Hukum di Indonesia
Asfinawati, advokat hak asasi manusia, menyoroti bahwa buku Jalan Menuju Penjara telah otoritarianisme di balik hukum Indonesia. Ia menyebut, hukum dijadikan sebagai alat politik. Kemunduran sistem ini dapat dilihat dari bergesernya peran hukum dari alat pencari keadilan menjadi instrumen politik kekuasaan untuk menindas rakyat.
Dengan sistem hukum otoritarian, Asifinawati menegaskan bahwa hukum tidak lagi membawa keadilan, melainkan berfungsi sebagai "pipa otoritarian" yang bertujuan menghukum dan menakut-nakuti masyarakat agar tidak bebas bersuara.
“Hukum di era yang sekarang sejak 2019 itu bukan hukum yang adil sama sekali, itu adalah alat kekuasaan untuk menindas,” tegas Asfinawati.
Ia mengamati, ada upaya sistematis dari negara untuk mengendalikan kebebasan berpendapat. Salah satu pola yang sangat terlihat adalah penangkapan massal yang dilakukan bahkan sebelum aksi unjuk rasa dimulai, seperti yang terjadi pada peristiwa May Day 2018 dan tahun 2019 di Jakarta atau Bandung.
Pada masa itu ia mencatat banyak warga yang ditangkap sebelum sempat turun ke jalan. Praktik ini disebut untuk menciptakan kesan bahwa mereka yang ditangkap adalah kelompok yang ingin memberontak atau membuat kerusuhan.
Sementara itu, penanggap buku lainnya, Zen RS, membedah kerja sistem negara otoriter di era modern. Dia menjelaskan, banyak pendengung rezim yang mengkampanyekan bahwa Indonesia bukan negara otoriter dengan asalan masih ada pemilu.
Di buku ini, Zen RS menyinggung konsep brotherhood of officialdom (persekutuan para pejabat negara). Dalam konsep ini, fungsi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sebagai penyaring kebenaran (gatekeeper) menjadi hilang. Proses hukum dari BAP hingga putusan hakim sering kali hanya disalin-tempel (copy-paste) layaknya sebuah pipa saluran.
Penulis buku tentang Tan Malaka tersebut mencontohkan, meskipun brotherhood of officialdom tidak bebas konflik, tetapi mereka akan selalu kompak ketika sedang menangani kasus-kasus politik.
Namun, Zen juga menyoroti ketimpangan pengetahuan antara negara dan rakyat. Di satu sisi, negara dan oligarki dinilai memiliki memori kolektif yang terakumulasi sejak era kolonial untuk merepresi warga, salah satunya melalui penggunaan undang-undang.
Di sisi lain, gerakan rakyat sering kali kehilangan memori kolektif dari generasi sebelumnya, sehingga setiap perlawanan harus selalu dimulai dari nol.
Zen pun mendorong adanya pengorganisasian pengetahuan secara akademis dan saintifik dari pengalaman para korban represi. Menurutnya, kasus penangkapan ribuan orang pada aksi Agustus 2025 menjadi modal dalam pengorganisasian pengetahuan tersebut.
Baca Juga: Setahun Setelah Demonstrasi Agustus: Mahasiswa Bandung Menggugat, Mengapa Kekerasan dan Kematian Kembali Terjadi?
Dari Jalanan Bandung ke Balik Jeruji: Kesaksian Demonstran A29-S1
Pola yang Berulang
Adi Marsiela, jurnalis, menjelaskan buku akan membantu publik untuk memahami jalur otoritarianisme dalam mengkriminalisasi massa aksi. Ia menyebut, pola penanganan aksi massa yang terjadi saat ini memiliki kemiripan dengan yang terjadi pada tahun 2019. Buku ini memudahkan pembaca untuk menemukan pola tersebut.
Dia bercerita saat aksi besar terjadi di tahun 2019, jurnalis menjadi sasaran represi. Sejumlah jurnalis dipaksa menghapus dokumentasi saat aparat melakukan tindak represi kepada peserta aksi.
Adi mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Menurutnya, pendokumentasian berupa foto atau video kekerasan aparat penting dilakukan. Dokumentasi ini bukan sekadar gambar, melainkan data yang dapat digunakan untuk melawan narasi dominan dan pembuktian di persidangan.
Ia juga mengkritik praktik menutup-nutupi represi dengan bahasa. Contoh, istilah penangkapan diganti demgan pengamanan, dan eufimisme lainnya.
“Enggak ada yang diamankan karena ada hak yang kemudian diambil,” beber Adi.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


