Dari Jalanan Bandung ke Balik Jeruji: Kesaksian Demonstran A29-S1
Kesaksian demonstran dan tim advokasi tentang penangkapan, persidangan, dan pelabelan anarkis menunjukkan menyempitnya ruang aman bagi suara kritis.
Penulis Ryan D.Afriliyana 31 Agustus 2026
BandungBergerak - Setahun berlalu setelah demonstrasi Agustus 2025, suara-suara kritis akar rumput dinilai semakin dipinggirkan. Tragedi kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, meninggalkan wajah negara yang tidak berubah.
Deti Sopandi, advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat mengatakan, siklus represi negara selalu berulang, mulai dari aksi massa pecah, penyisiran, hingga penangkapan massal. Sementara hukum dinilai sebagai alat kriminalisasi.
Namun, jika gerakan rakyat berhenti setelah mendapat represi, Deti menyatakan praktik kekerasan berikutnya akan terus berulang. Ia melihat di balik rentetan peristiwa kriminalisasi Agustus-September 2025 ada makna atau pelajaran berharga yang harus ditarik dan direfleksikan untuk masa depan gerakan sipil.
Untuk itu, Deti menjelaskan pentingnya pengorganisasian gerakan rakyat. Menurutnya, kemarahan spontan saja tidak cukup. Aksi massa di jalanan bukanlah tujuan akhir, melainkan metode atau cara sesaat untuk mencapai tujuan.
“Yang penting merumuskan agenda dari kemarahan,” ungkap Deti, di Diskusi Sabtu Sore #44: Setahun Setelah A29-S1, Apa yang Bisa Kita Pelajari Darinya? di Perpustakaan Bunga di Tembok, Bandung, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Deti menambahkan, gerakan rakyat harus mampu menghasilkan tuntutan konkret yang terukur. Untuk itu gerakan rakyat tidak bisa berjuang sendiri-sendiri. Maka, ia mengusulkan untuk membangun serikat, komunitas, dan jaringan.
Deti juga melihat ada jurang pemisah yang lebar antara dinamika protes di pusat kota dan pemahaman masyarakat di wilayah pinggiran. Banyak masyarakat di daerah pinggiran yang bahkan tidak mengetahui apa yang sedang terjadi.
Bagi Deti, pendidikan politik rakyat harus terus dilakukan secara konsisten untuk menjembatani kesenjangan informasi ini. Tanpa adanya kesadaran kelas yang merata, gerakan protes akan mudah diisolasi negara dan dicap sebagai “perusuh”.
“Pendidikan politik rakyat harus terus dilakukan. Pengorganisasian tuh mungkin sering luput,” tegas Deti.
Lebih lanjut, Deti menggunakan strategi advokasi komunitas untuk melawan balik narasi sepihak dari kekuasaan. Hal itu dilakukan ketika jalur hukum formal sering kali buntu, alih-alih hanya mengandalkan pengacara formal, gerakan pembelaan harus melibatkan ekosistem sosial korban secara aktif.
Contohnya, PBHI melibatkan keluarga korban, karang taruna, hingga pengurus RT/RW setempat untuk ikut menandatangani surat kuasa dan terlibat aktif dalam proses pembelaan. Gerakan sukarela ini berhasil mendobrak formalitas hukum, bahkan memungkinkan paralegal yang belum disumpah menjadi advokat untuk tetap bisa bersidang mendampingi para tahanan.
“Kita bisa melakukan upaya-upaya untuk terobosan pada akhirnya orang yang enggak belum jadi pengacara pun bisa beracara atau bisa bersidang,” tutur Deti.
Deti juga menyinggung narasi yang diembuskan pascademonstrasi Agustus yang sebenarnya dilatarbelakangi solidaritas untuk Affan Kurniawan. Benang merah dari sejumlah penangkapan adalah tuduhan anarkisme. Menurut Deti, pelabelan “anarkis” terhadap para demonstran untuk menyederhanakan kemarahan rakyat yang kompleks. Negara dianggap tidak mau melihat akar masalah mengapa masyarakat marah.
“Motif kemarahan kami kepada anggota DPR dan solidaritas untuk Affan Kurniawan yang meninggal sengaja diluputkan dari pertimbangan hukum,” tegas Deti.
Narasi ini, lanjut Deti, kemudian diamplifikasi secara mentah-mentah sehingga stigma “anarkis” sukses diubah menjadi hantu baru yang menakutkan di mata publik.
Secara teori, dalam artikel Anarchism yang ditulis Fiala, A. (2017) menyatakan, anarkisme adalah teori politik yang skeptis terhadap pembenaran otoritas dan kekuasaan. Anarkisme biasanya berlandaskan klaim moral tentang pentingnya kebebasan individu, yang sering dipahami sebagai kebebasan dari dominasi.
Fiala menyebut, tidak setiap anarkis berfokus pada penghapusan negara. Salah satu masalah filosofis dan etis yang signifikan bagi anarkis yang terlibat secara politik adalah pertanyaan tentang bagaimana menghindari siklus kekuasaan dan kekerasan yang berkelanjutan yang cenderung meletus tanpa adanya kekuasaan politik terpusat.
Di acara diskusi yang sama, Dian, salah satu peserta diskusi menawarkan perspektif teoretis menarik mengenai fenomena represi melalui kacamata sekuritisasi. Menurutnya, rezim sengaja membingkai kritik dan protes masyarakat sebagai ancaman.
Dian menyerukan gerakan sekuritisasi balik dari masyarakat sipil dengan membalikkan arah tuduhannya kepada rezim yang berkuasa.
“Kita gunakan teori yang sama. Kenapa warga marah dan demo? Karena kita melihat rezim inilah yang sebenarnya mengancam eksistensi negara,” ujar Dian.
Melalui kerangka ini, masyarakat sipil menegaskan bahwa kelakuan, kebijakan, dan tindakan ugal-ugalan dari rezim penguasa itulah yang sebenarnya merupakan ancaman eksistensial nyata bagi negara.
“Republik ini milik kita, bukan milik pemerintah saja,” tandas Dian.
Jika merujuk pada unsur negara (warga/penduduk, wilayah/geografi, dan pemerintah), semua memiliki posisi yang sama. Oleh karena itu, warga memiliki hak dan kewajiban yang sah untuk menyelamatkan negara ketika pemerintahannya dinilai merusak dan mengancam kelangsungan hidup Republik.
Baca Juga: Lakon Anarkis Itu Mati Kebetulan: Berawal dari Orang Gila yang Diinterogasi
Kebohongan atas Anarkisme Perlu ditinjau Kembali

Kilas Balik Demonstrasi Agustus 2025
Diskusi ini menghadirkan Albi, salah seorang demonstran Agustus 2025 yang telah menjalani hukuman penjara. Di depan hadirin, ia bercerita tentang kejadian pada Senin sore, 20 Oktober 2025.
Waktu itu Albi memenuhi surat panggilan polisi karena telah mengikuti gelombang aksi massa 29 Agustus - 1 September. Mahasiswa UIN Bandung ini datang secara sukarela, hampir dua bulan setelah gelombang aksi massa yang protes terhadap DPR dan bersolidaritas untuk Affan Kurniawan. Namun, Albi merasa janggal setelah teliti surat panggilan yang menyatakan status hukumnya sebagai tersangka.
“Cukup kaget, karena waktu itu saya juga tidak paham hukum. Status saya dalam surat panggilan itu langsung sebagai tersangka,” ungkap Albi.
Keputusannya menyerahkan diri didasari oleh pertimbangan dan pikiran yang matang demi melindungi keluarganya. Terlebih beredar kabar rumah-rumah demonstran didatangi aparat.
“Berhubung kasusnya mendapatkan perhatian nasional dan saya diduga terlibat dalam kelompok anarkis internasional makanya tidak dibebaskan,” tuturnya.
Pengadilan memvonis Albi 6 bulan penjara. Ia bebas dari Rutan Kelas 1 Bandung (Kebon Waru) pada 18 April 2026.
Sebelumnya, selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Albi didampingi oleh tim bantuan hukum dari LBH Bandung. Ia merasakan tekanan psikologis saat penyidik mencecarnya dengan pertanyaan yang berulang-ulang tentang afiliasi mahasiswa UIN dengan kelompok anarkis internasional.
“Kami yang berasal dari UIN ini dianggap berjejaring dengan anarkis internasional,” kata Albi.
Menurut Albi, anggapan tersebut sulit dibuktikan. Namun ia tetap ditahan dan harus menjalani persidangan.
Albi juga mengungkap sejumlah kejanggalan di persidangan. Alat bukti yang dihadirkan dinilai mengada-ada. Batu, petasan, hingga bom molotov yang diklaim tidak meledak tiba-tiba muncul di ruang sidang tanpa adanya pembuktian ilmiah seperti pemeriksaan sidik jari, foto, ataupun rekaman video yang menguatkan barang-barang tersebut dengan Albi.
“Persidangan itu lebih cocok disebut sebagai drama teater karena selayaknya teater, sudah ada skrip, ada teks. Kami merasa vonis itu sudah dijatuhkan bahkan jauh sebelum persidangan dimulai,” jelas Albi.
Albi dijebloskan ke penjara bersama para demonstran lainnya. Di dalam sel, mereka yang disebut tahanan politik (tapol), melewati tradisi “ospek” yang dinilai tidak manusiawi.
“Kita ditempatkan di sel isolasi yang sangat tidak manusiawi. Ketika jalan jongkok saya mengalami dua kali pukulan di bagian punggung,” cerita Albi.
Selain itu, makanan yang disediakan dinilai tidak layak konsumsi. Adapun makanan kantin di dalam rutan, menurut Albi, harganya berkali-kali lipat lebih mahal.
Meski begitu, jeruji besi gagal memadamkan api pemikiran mereka. Di dalam sel isolasi yang sempit dan pengap, Albi dan kawan-kawan tahanan politik mengubah rutan menjadi ruang kelas alternatif.
Mereka membaca buku dan menggelar diskusi, bahkan mengajak tahanan kriminal lainnya untuk ikut membaca dan mamahami konteks sosial-politik yang sedang terjadi di luar penjara.
Kesaksian Albi dkk menjadi alarm keras bagi ruang hidup demokrasi yang semakin menyempit, di mana kritik dianggap sebagai ancaman. Padahal kritik bagian dari demokrasi.
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


