• Berita
  • Dari Mendampingi Korban hingga Terancam Dilaporkan ke Polisi: Kronologi Ismi Rinjani Bersuara di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sumedang

Dari Mendampingi Korban hingga Terancam Dilaporkan ke Polisi: Kronologi Ismi Rinjani Bersuara di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sumedang

Orasi Ismi Rinjani di aksi solidaritas Sumedang Melawan dipersoalkan PGRI dan IGORNAS Sumedang yang menyatakan akan menempuh langkah hukum.

Aksi solidaritas untuk korban kekerasan seksual di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 3 Agustus 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam11 September 2026


BandungBergerak – Ismi Rinjani terancam dilaporkan ke polisi setelah berorasi dalam aksi solidaritas untuk korban dugaan kekerasan seksual di Sumedang. Sebelum pernyataannya dipersoalkan organisasi guru, Ismi dikenal sebagai salah satu pendamping RY, sekretaris pribadi Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila, yang melaporkan dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, intimidasi, dan pembatasan kebebasan yang disebut terjadi di rumah dinas wakil bupati pada 17 Agustus 2026. Fajar telah membantah tuduhan tersebut, sementara kasusnya masih dalam proses investigasi. 

Dalam kapasitasnya sebagai pendamping, Ismi ikut menyuarakan agar kasus tersebut diusut dan korban memperoleh perlindungan. Pada 3 Agustus 2026, ia bersama sejumlah elemen masyarakat mengikuti aksi solidaritas di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang. Aksi itu digelar untuk mendukung RY sekaligus mendesak agar dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama pejabat publik tersebut ditangani secara transparan. Dalam aksi itu, Ismi turut berorasi dan menceritakan pengalamannya sebagai perempuan yang pernah mengalami pelecehan seksual.

Pernyataan Ismi dalam orasi tersebut kemudian dipersoalkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sumedang dan Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS) Kabupaten Sumedang. Kedua organisasi itu menilai pernyataan Ismi menyudutkan dan menggeneralisasi profesi guru olahraga. Mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum dan melaporkan Ismi ke kepolisian.

Dalam pesan yang ditujukan ke polisi, PGRI dan IGORNAS menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap tenaga pendidik, khususnya guru olahraga, serta keresahan di lingkungan sekolah.

Pepen Supendi, Ketua PGRI Kabupaten Sumedang, menyatakan organisasinya akan mengambil langkah hukum. Ia juga meminta para guru tetap tenang menghadapi situasi tersebut.

“Saya Ketua PGRI Sumedang menanggapi adanya pernyataan yang dinilai menyudutkan dan menggeneralisasi profesi guru, yang tidak baik dan sangat menyakiti kami,” kata Pepen, seperti dikutip dari Tribun Jabar, Selasa, 8 September 2026.

Pihak yang keberatan menyebut sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai dapat digunakan untuk memproses pernyataan tersebut, antara lain pasal yang mengatur pencemaran atau penyerangan kehormatan serta tuduhan atau fitnah.

Namun hingga Kamis, 10 September 2026, belum ada laporan polisi yang diterima Ismi. Dalwa Arfah, Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Bandung, mengatakan lembaganya siap mendampingi Ismi apabila pelaporan benar-benar dilakukan.

“Ketika aku minta ada surat LP enggak yang sah dari kepolisian itu belum ada,” kata Dalwa kepada BandungBergerak, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Dalwa, dugaan pencemaran nama baik membutuhkan subjek yang jelas. Dalam perkara ini, lokasi dan waktu penyampaian orasi memang dapat diidentifikasi, tetapi ia mempertanyakan siapa subjek spesifik yang dianggap diserang oleh Ismi.

“Jadi susah banget, jadi memang subjeknya harus jelas siapa,” ujarnya.

Dalwa juga menilai pernyataan Ismi perlu dilihat dalam konteks pengalaman personalnya sebagai penyintas sekaligus pendamping korban kekerasan seksual. Menurut dia, membawa pengalaman pribadi ke ruang publik dapat menjadi bagian dari pendekatan pendampingan korban dan upaya membangun kesadaran mengenai kekerasan berbasis gender.

“Nah, pengangkatan pengalaman pribadi ini juga sebenarnya menjadi metode hukum yang cukup efektif dalam segi pendampingan korban kekerasan berbasis gender atau pendekatan legal feminis gitu,” kata Dalwa menjelaskan posisi Ismi sebagai pendamping korban kekerasan seksual.

Dalwa melihat posisi pendamping korban memang memiliki kerentanan tersendiri. Kerentanan tersebut, menurutnya, semakin berlapis ketika pendamping merupakan perempuan dan bekerja di isu kekerasan berbasis gender.

Ia menilai ancaman proses hukum terhadap Ismi dapat dibaca dalam kerangka Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan proses hukum untuk membungkam, menakut-nakuti, atau menghentikan partisipasi publik. Namun, ia menekankan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM dari praktik semacam itu masih memiliki keterbatasan di luar konteks lingkungan hidup.

Bagi Dalwa, persoalan yang lebih penting adalah jangan sampai polemik mengenai orasi Ismi menggeser perhatian dari dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya menjadi tuntutan utama masyarakat.

“Tujuannya untuk mengalihkan fokus. Jadi advokasi terhadap objek utamanya teralihkan,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena kasus yang melibatkan RY hingga kini belum memperoleh kesimpulan yang dapat menjawab seluruh pertanyaan publik. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya menyatakan membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual tersebut.

Di sisi lain, Fajar Aldila telah membantah tuduhan terhadap dirinya. Karena itu, proses investigasi menjadi penting untuk memastikan fakta berdasarkan bukti, bukan berdasarkan narasi yang bergantian muncul di ruang publik.

Kronologi Ancaman Dilaporkan

Nama Ismi sebelumnya muncul dalam kasus yang jauh berbeda dari sengketa dengan organisasi guru. Ia merupakan bagian dari tim pendamping dan advokasi RY, perempuan yang bekerja sebagai sekretaris pribadi Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila. Menurut keterangan yang dihimpun tim pendamping, RY melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya pada malam 17 Agustus 2026. Ia juga disebut menjalani visum dan memberikan sejumlah keterangan serta bukti kepada kepolisian.

Kasus itu kemudian berkembang di ruang publik. Fajar Aldila membantah tuduhan tersebut. Pada 27–28 Agustus, muncul pula pemberitaan mengenai bantahan RY terhadap informasi yang beredar. Setelah itu, sebuah rekaman suara yang disebut sebagai klarifikasi RY turut disebarkan melalui media lokal.

Bagi tim pendamping, kemunculan rekaman tersebut justru menyisakan pertanyaan baru. Sejumlah orang yang mengenal RY secara dekat meragukan bahwa suara dalam rekaman tersebut adalah suara korban. Tim pendamping tidak menyimpulkan rekaman itu palsu, tetapi meminta keaslian, konteks, dan kondisi saat rekaman dibuat diperiksa secara independen. 

Ismi kemudian menulis esai berjudul Ketika Suara Korban Dipertanyakan Dua Kali: Catatan dari Pendampingan Kasus Dugaan Kekerasan di Sumedang yang diterbitkan BandungBergerak pada 31 Agustus 2026.

Dalam tulisan itu, Ismi secara terbuka menjelaskan posisinya sebagai bagian dari tim pendamping. Ia tidak mengklaim dapat menentukan siapa yang benar dalam perkara tersebut. Sebaliknya, ia mempertanyakan bagaimana suara korban diverifikasi dan bagaimana ruang aman bagi korban justru semakin menyempit ketika kasus berkembang di ruang publik.

Ia menyoroti sejumlah rangkaian peristiwa: laporan resmi korban, munculnya narasi tandingan, perubahan status kerja korban, kabar pencabutan laporan, munculnya rekaman suara yang dipertanyakan keasliannya, hingga tertutupnya akses komunikasi tim pendamping dengan korban dan keluarganya.

Menurut Ismi dan tim pendamping, rangkaian tersebut bukan dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak tertentu. Namun, rangkaian itu dinilai cukup menjadi alasan agar kasus tidak ditutup hanya berdasarkan pemberitaan atau sebuah rekaman suara.

Mereka mendorong adanya investigasi independen terhadap bukti-bukti yang tersedia, termasuk rekam medis, CCTV rumah dinas, riwayat komunikasi elektronik, dan proses administratif yang berkaitan dengan korban.

Dua hari setelah esai Ismi terbit, perhatian bergeser dari tulisan ke aksi di ruang publik. Dalam aksi solidaritas pada 3 Agustus, Ismi tampil sebagai salah satu pendamping RY. Ia mengatakan aksi tersebut bertujuan menunjukkan kepada korban bahwa ia tidak sendirian.

“Tujuannya ini adalah untuk memberi tahu kepada korban bahwa dia tidak sendirian. Ada banyak teman-teman yang siap mendampingi dan membela korban sampai sabubukna,” ujar Ismi dalam laporan BandungBergerak

Di hadapan massa, ia juga kembali menyampaikan perkembangan kasus. Menurut Ismi, sejak laporan dibuat belum ada kejelasan mengenai proses hukum. Ia juga menyebut tim pendamping mengalami kesulitan menghubungi RY dan keluarganya.

Aksi tersebut menjadi salah satu titik ketika suara Ismi terdengar lebih luas. Ia tidak hanya berbicara sebagai pendamping, tetapi juga membawa pengalaman pribadinya sebagai penyintas kekerasan seksual. Beberapa hari kemudian, pernyataan itulah yang dipersoalkan organisasi guru.

Baca Juga: Aksi Solidaritas untuk Korban Kekerasan Seksual di Sumedang: Kawal Terus Sabubukna!
Ketika Suara Korban Dipertanyakan Dua Kali: Catatan dari Pendampingan Kasus Dugaan Kekerasan di Sumedang

Dukungan untuk Ismi dan Petisi

Dukungan untuk Ismi mengalir di media sosial. Aktivis Jejaring Perempuan Pembela HAM melalui akun @kalis.mardiasih menyatakan dukungan terhadap Ismi Rinjani. Kalis menyebut Ismi Rinjani tengah menghadapi kriminalisasi setelah mengadvokasi kasus dugaan kekerasan seksual di Sumedang. Mereka menyoroti bahwa Ismi sebelumnya menghadapi serangan digital dan ancaman pelaporan setelah orasinya dalam aksi solidaritas dipersoalkan organisasi guru olahraga Kabupaten Sumedang.

Menurut Kalis, orasi Ismi tidak menyebut nama maupun menyerang profesi tertentu, melainkan menceritakan pengalaman perempuan yang kerap berhadapan dengan pelecehan seksual dalam kehidupan sehari-hari. Kalis menilai persoalan tersebut semestinya tidak menggeser perhatian publik dari korban yang masih menunggu kejelasan proses investigasi.

Kalis juga mendesak polisi untuk memprioritaskan penanganan dugaan kekerasan seksual sekaligus memberikan perlindungan kepada Ismi sebagai Perempuan Pembela HAM. Menurut Kalis, tindakan hukum terhadap pendamping korban berpotensi membuat advokasi kekerasan seksual semakin sulit dan menciptakan ketakutan bagi perempuan lain yang hendak bersuara. Dukungan itu ditembuskan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai bentuk permintaan perhatian terhadap posisi Ismi dan kerja-kerja pembela HAM dalam pendampingan korban.

Dukungan serupa disuarakan Lentera Puan Melawan melalui petisi daring di laman change.org. Selain menyatakan dukungan kepada Ismi, jejaring tersebut mendesak DPRD Kabupaten Sumedang menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan resmi terkait dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilaporkan RY terhadap Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila.

Mereka menilai kasus tersebut tidak cukup hanya diserahkan kepada tim investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena menyangkut pejabat publik, relasi kuasa antara atasan dan bawahan, perlindungan korban, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. DPRD dinilai memiliki fungsi pengawasan yang dapat dijalankan secara independen sembari proses investigasi berlangsung.

Lentera Puan Melawan meminta DPRD membuka proses pengawasan secara transparan, memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan dari intimidasi, serta tidak menunda langkah pengawasan dengan alasan menunggu hasil investigasi pihak lain. Mereka berpandangan, proses hukum dan politik dalam perkara ini harus berjalan terbuka dan akuntabel agar keadilan bagi korban tidak terhambat oleh kepentingan kekuasaan. 

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//