Merebut Kembali Narasi Ruang Publik di Bandung
Di balik ruang Kota Bandung yang semakin sempit, penggusuran dan privatisasi ruang publik terjadi semakin masif.
Penulis Ryan D.Afriliyana 16 September 2026
BandungBergerak - Ketika pusat kota semakin padat dan mahal, penetrasi kapital mulai bergeser ke wilayah pinggiran. Daerah pedesaan yang secara ekologis menopang tatanan hidup masyarakat lokal, kini diincar sebagai ruang produksi baru.
Persoalan tersebut dibahas dalam Diskusi Publik bertajuk “Mencari Ruang: Dari Pusat ke Pinggiran” yang diselenggarakan oleh Diskursus Institute, di Demos Coffe, Cipadung, Kota Bandung, pada Jumat, 11 September 2026.
Diskusi tersebut membedah kompleksitas ruang publik dan privat di tengah dinamika urbanisasi serta industrialisasi, khususnya di Bandung. Selain itu, menyoroti juga bagaimana ruang sering kali diperebutkan, dikomodifikasi oleh kapital, dan dikontrol oleh otoritas, sehingga memicu segregasi sosial.
Hafidz Azhar, seorang akademisi dan juga sejarawan membeberkan dampak mengerikan dari industrialisasi di kawasan Rancaekek, khususnya di Desa Linggar, Kabupaten Bandung.
Ia menggambarkan, sejak industrialisasi masuk pada tahun 1970-an, bentang alam Rancaekek yang dulunya merupakan hamparan sawah luas kini berubah menjadi hutan pabrik. Dampak ekologisnya nyata dan mengerikan.
Salah satu dampak ekologis yang dirasakan warga sekitar adalah Sumur Carimin yang dulunya menjadi sumber air bersih untuk warga minum dan mandi, kini tercemar limbah industri. Saat musim kemarau tiba, aliran sungai yang menghitam pekat terpaksa tetap digunakan warga demi menopang kebutuhan hidup mereka.
“Malah sampai sekarang ya musim kemarau karena saya yakin di beberapa tempat kemarau itu akan menimbulkan keracunan karena di sungai itu terkena limbah dan sangat jelas sekali tuh” ungkap Hafidz saat sesi diskusi.
Di balik ruang kota yang semakin sempit, ada pula Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang semakin terkikis oleh bangunan kokoh dan gedung-gedung tinggi. Hilangnya RTH juga merampas ruang bermain anak-anak. Di kawasan Gedebage, kebun, sawah, dan empang yang dulunya menjadi tempat bermain anak-anak kini telah lenyap.
“Ruang publik kita hari ini menjadi absurd, menjadi buyar,” ungkap Hafidz.
Anak-anak yang kehilangan ruang publik untuk berinteraksi secara komunal, mencari ruang-ruang privat seperti kedai kopi hanya untuk sekadar berkumpul dan berinteraksi. Namun, tidak menutup kemungkinan kedai kopi pun mengotak-ngotakkan warga berdasarkan komunitas, identitas, dan kelas sosial.
Hafidz yang juga seorang guru sejarah di salah satu sekolah daerah Rancaekek, mencoba mendongkrak metode mengajarnya. Ia mengajak para siswa-siswinya turun langsung ke masyarakat untuk meneliti perubahan ruang dan kampung halaman mereka melalui pendekatan sejarah lokal.
“Kita butuh membangun narasi bersama agar tempat yang statis ini bisa kita rebut kembali menjadi ruang hidup bersama,” ujar Hafidz.
Frans Ari Prasetyo, seorang Pemerhati Tata Kota dan Kebijakan Publik turut menyoroti fenomena bagaimana pemerintah kerap kali bertindak sebagai pemilik privat atas ruang publik.
Taman-taman kota yang dibangun menggunakan uang rakyat kini dibatasi oleh aturan operasional yang ketat. Bahkan, ada skema di mana aset tanah pemerintah diserahkan kepada pihak swasta, dikomodifikasi, dan warga harus membayar untuk mengaksesnya.
“Kesalahan kita adalah membiarkan otoritas mengklaim ruang publik sebagai ruang privat mereka,” tegas Frans.
Ia mencontohkan bagaimana ruang publik seperti Lapangan Gasibu didegradasi. Dulu, kata Frans, Gasibu adalah ruang yang sangat inklusif, tempat pedagang kaki lima mencari nafkah, pasar tumpah mingguan, bahkan menjadi tempat bernaung bagi kuli panggul dan tukang becak.
Kini, setelah direvitalisasi secara fisik, Gasibu menjelma menjadi ruang steril yang mengusir kelas pekerja bawah secara perlahan. Sementara, batasan antara ruang publik dan ruang privat kini semakin bias dan tumpang tindih. Di Indonesia, kultur kekerabatan yang erat membuat batas privasi lebih longgar, di mana seseorang bisa bertamu ke rumah orang lain hingga larut malam tanpa dianggap melanggar privasi secara ekstrem.
Namun, di satu sisi, terjadi komodifikasi aset publik. Banyak tanah atau aset milik pemerintah yang didanai publik diserahkan kepada pihak swasta, lalu dikomodifikasi sehingga masyarakat harus membayar untuk bisa mengaksesnya.
“Aset punya pemerintah yang memang didanai oleh publik terus tiba-tiba itu dikomodifikasi untuk menjadi bagian dari privat. Terus kita mau masuk ke situ kita mesti bayar,” tutur Frans.
Baca Juga: Warga Bandung Kekurangan Ruang Publik Memadai
Membaca Otoritarianisme Hari Ini: Dari Jalanan hingga Ruang Publik yang Menyempit
Mengenal Ruang
Ruang bukan sekadar hamparan fisik atau wadah kosong yang diisi oleh manusia. Di balik bentuk fisiknya, ruang menyimpan kompleksitas yang berkelindan dengan masalah ekonomi, politik, sosial, kapital, produksi, hingga ideologi.
Diskusi semakin panas, Frans memaparkan konsep ruang dengan merujuk pada pemikiran Henri Lefebvre. Berdasarkan teori tersebut, ruang dibagi menjadi tiga kategori.
Ruang Pertama, merupakan ruang fisik yang dikondisikan apa adanya sesuai bentuk asalnya, seperti jalan, koridor, atau lapangan. Lalu, Ruang Kedua, ruang yang diimajinasikan dan dirancang oleh para perencana seperti, perencanaan alun-alun kota lengkap dengan aturan hukum dan undang-undangnya.
Terakhir Ruang Ketiga, adalah ruang sosial yang bekerja di luar kontrol ruang pertama dan kedua. Ruang ini hidup melalui aktivitas nyata masyarakat yang kompleks, seperti kehadiran pedagang kaki lima (PKL), tukang tambal ban, pengamen, hingga transaksi ekonomi.
Perbedaan mendasar juga ditekankan antara “tempat” dan “ruang”. Frans menjelaskan, bahwa tempat bersifat statis, sedangkan ruang terbentuk dari perubahan tempat tersebut yang dihidupkan oleh narasi atau aktivitas di dalamnya, seperti ruang kelas yang baru hidup ketika ada guru, murid, dan aktivias belajar.
“Ruang itu berbeda dengan tempat. Tempat itu statis, sedangkan ruang itu bagian dari perubahan tempat tersebut, jadi ada narasi yang dibangun di dalam tempat,” jelas Frans saat diskusi.
Arie Setyaningrum Pamungkas, dalam artikel berjudul Produksi Ruang dan Revolusi Kaum Urban Menurut Henri Lefebvre menjelaskan bahwa Henri Lefebvre menganjurkan bahwa sesungguhnya tidak ada ruang yang sepenuhnya ideal karena ruang itu sendiri secara spasial dalam masyarakat kapitalis modern merupakan arena pertarungan yang tidak akan pernah selesai diperebutkan.
Menurutnya, semua pihak yang berkepentingan akan terus berusaha mencari cara untuk mendominasi pemakaian atau pemanfaatan atas suatu ruang dan mereproduksi segala pengetahuan untuk mempertahankan hegemoni mereka atas pemanfaatan ruang tersebut.
Namun, seiring berkembangnya internet, ruang tidak lagi hanya berwujud fisik melain juga digital. Di ruang digital ini, individu lebih bebas berinteraksi dan mengakses informasi. Menariknya, ruang diskursus di media digital sering kali berjalan jauh lebih keras dibandingkan di ruang fisik.
“Kita sebagai individu, kita bisa masuk ke ruang itu karena kita bisa beraktivitas. Kita bisa mempergunakan ruang itu. Melakukan aktivitas terhadap ruang itu. Kita bisa tahu mereka, kita bisa berinteraksi dengan orang,” kata Frans.
Lebih jauh lagi, selain itu terdapat konsep Frekuensi Publik yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat luas. Namun, ruang non-fisik ini kerap direbut dan digunakan secara sepihak oleh pihak swasta, kapital, maupun penguasa untuk kepentingan pribadi.
“Frekuensi publik yang disediakan oleh media tertentu. Di ruang digital penyiaran. Terus tiba-tiba digunakan secara privat oleh presiden atau TV swasta tiba-tiba yang tadinya menceritakan tentang siaran-siaran yang bisa dikonsumsi publik terus kemudian diklaim. Jadi tiba-tiba acara pernikahan siapa gitu,” jelas Frans.
Dago Elos Mengingatkan Kita
Perjuangan mempertahankan ruang hidup memang tidak mudah. Sering kali warga yang terancam penggusuran tidak memiliki perangkat pengetahuan hukum dan tata ruang yang memadai untuk melawan korporasi atau kebijakan pemerintah yang bersekongkol dengan modal
Namun, kasus Dago Elos memberikan pelajaran berharga. Perlawanan yang konsisten selama hampir sepuluh tahun membuktikan bahwa ketika distribusi pengetahuan dilakukan secara konsisten dengan bahasa yang sederhana dan membumi, daya tawar politik warga akan menguat.
Frans berpendapat, bahwa warga tidak butuh teori-teori akademis yang mendaki-daki. Mereka hanya butuh mempertahankan hak dasar atas tanah dan rumah tempat mereka bernaung.
“Tapi gimana caranya melakukan aktivasi terhadap ruang-ruang yang makin segmentasi ini, makin segmentasi sebenarnya. Makin sangat kecil. Udah bukan lagi segregasi,” kata Frans.
Ruang hidup kita adalah hak, bukan komoditas yang bisa ditawar-tawar. Terutama menghadapi penggusuran dan privatisasi yang semakin masif, pilihannya kini ada di tangan kita.
Pertanyaannya adalah apakah kita akan diam dan membiarkan diri kita tereliminasi, atau berdiri bersama membangun kolektivitas, dan merebut kembali hak atas kota ini?
Frans menyebutkan, di Bandung diperkirakan terdapat sekitar 160 sampai 180 titik kampung kota atau lokasi yang berisiko digusur, serupa dengan nasib Tamansari, Dago Elos, dan Sukahaji.
Beberapa upaya telah dilakukan untuk membangun kesadaran publik atas ruang hidupnya sejak dini. Hafidz lewat literasi sejarah sudah melakukan itu dengan metode belajarnya, begitu juga Frans dengan setiap penelitian dan artikelnya.
Semua itu untuk merebut kembali wacana ruang dari dominasi kapital. Melalui adu narasi dan penguatan pengetahuan, masyarakat diharapkan memiliki fondasi kolektif untuk mempertahankan hak atas ruang hidup mereka. Sebab, meskipun tempat bersifat statis, warga harus terus memproduksi narasi bersama agar tempat tersebut tetap menjadi ruang hidup milik bersama.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


