• Berita
  • Unjuk Rasa Buruh Jawa Barat: Benarkah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Akan Melindungi Pekerja?

Unjuk Rasa Buruh Jawa Barat: Benarkah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Akan Melindungi Pekerja?

Buruh Jawa Barat menuntut substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, bukan sekadar kejar tenggat.

Unjuk rasa buruh di depan DPRD Jawa Barat, Kamis, 10 September 2026, menuntut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur masalah substansial. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)

Penulis Insan Radhiyan Nurrahim, 17 September 2026


BandungBergerak - “Kalau undang-undang yang dibuat DPR tidak sesuai dengan yang kami harapkan, kami siap menduduki dan mengepung DPR RI dengan jutaan buruh Indonesia,” kata salah satu orator saat unjuk rasa di depan DPRD Jawa Barat, Kamis, 10 September 2026.

Ancaman mobilisasi itu disampaikan di tengah aksi serentak buruh di sejumlah daerah untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Di Jawa Barat, tuntutan buruh tidak berhenti pada permintaan agar rancangan tersebut segera disahkan. Mereka mempersoalkan isi draf yang dinilai belum mengakomodasi sejumlah usulan utama serikat pekerja.

Massa yang datang ke depan DPRD Jawa Barat meminta lembaga legislatif daerah itu mengirimkan rekomendasi tertulis kepada DPR RI dan Presiden. Rekomendasi tersebut diminta secara tegas menyatakan dukungan terhadap usulan koalisi buruh dalam pembahasan RUU.

“Jangan hanya rekomendasi, tapi isi rekomendasinya juga harus jelas. Kudu ajeg, ulah teu puguh, kadieu henteu, kaditu henteu,” ujar orator.

Salah satu persoalan yang dibawa dalam aksi adalah outsourcing. Buruh menginginkan praktik tersebut dihapus. Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit—Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto Ferianto, mengatakan usulan itu belum tercermin dalam draf yang diterima serikat pekerja.

Menurut Roy, gagasan penghapusan outsourcing (alih daya) pernah disampaikan Presiden dalam orasi May Day 2026. Namun, outsourcing masih ditemukan dalam draf RUU yang mereka terima.

Persoalan lain menyangkut pekerja kontrak. Buruh mengusulkan masa kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal satu tahun. Roy mengatakan draf yang diterima serikat pekerja masih memungkinkan hubungan kerja kontrak berlangsung hingga tiga tahun, termasuk perpanjangan.

Soal upah juga menjadi keberatan. Buruh menilai formula upah sektoral yang menggunakan pendekatan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu belum menjawab tuntutan mereka.

Roy mengatakan sekitar separuh usulan koalisi buruh belum masuk dalam draf yang mereka terima.

“Hal-hal itu yang masih mengganjal buat kita sehingga dengan dukungan dari DPRD yang mengajukan rekomendasi kepada DPR RI ini menguatkan pembahasan nanti dalam aksi besar di Jakarta,” kata Roy.

Perbedaan itu membuat tuntutan buruh tidak sekadar berkaitan dengan kapan RUU disahkan, tetapi juga dengan substansi aturan yang akan menggantikan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Unjuk rasa buruh di depan DPRD Jawa Barat, Kamis, 10 September 2026, menuntut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur masalah substansial. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)
Unjuk rasa buruh di depan DPRD Jawa Barat, Kamis, 10 September 2026, menuntut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur masalah substansial. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)

Mengapa RUU Baru Dibentuk? 

Pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari skema Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja.

Dalam proses legislasi, DPR mengambil keputusan menjadikan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan DPR kemudian mengirimkan surat kepada Presiden dan menunggu pemerintah menunjuk perwakilannya untuk masuk dalam pembahasan bersama.

Nama rancangan juga berubah dari RUU Ketenagakerjaan menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurut Nihayatul, cakupannya tidak hanya pekerja yang sudah memiliki hubungan kerja, tetapi juga orang yang mencari pekerjaan, mengikuti pelatihan dan peningkatan keterampilan, memperoleh pekerjaan, hingga pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Rancangan tersebut juga diarahkan untuk menjangkau bentuk pekerjaan baru, termasuk pekerja berbasis platform digital, serta memperkuat pelindungan bagi penyandang disabilitas.

“Kita membicarakan soal pelindungan ekosistem dari ketenagakerjaan yang kita bicarakan di undang-undang ini bukan hanya tentang pekerja yang sudah memiliki pekerjaan,” ujar Nihayatul.

Namun, luasnya cakupan rancangan tidak serta-merta menghilangkan persoalan yang dibawa buruh ke lapangan. Bagi mereka, ukuran pentingnya justru terletak pada ketentuan konkret mengenai status kerja, outsourcing, upah, dan hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

Namun, pembahasan RUU juga dibayangi tenggat waktu yang dikaitkan dengan putusan MK. Buruh mendesak DPR dan pemerintah menyelesaikan pembentukan undang-undang paling lambat Oktober 2026, dengan batas yang mereka sebut 31 Oktober.

Said Iqbal, penasihat presiden yang sebelumnya pernah menjadi ketua Partai Buruh, mengatakan putusan MK menjadi dasar pembentukan aturan ketenagakerjaan baru tersebut.

Namun, bagi kelompok buruh, pemenuhan tenggat tidak cukup jika substansi yang mereka usulkan tidak masuk dalam rancangan.

“Perspektif yang diinginkan buruh itu juga menjadi penting karena kalau apa yang diinginkan buruh tidak bisa terakomodir dengan baik dari draft ini bisa jadi dia akan berlarut-larut. Nah, kalau berlarut-larut harus ada jalan keluarnya SK-nya,” kata Said.

Dalam proses penyusunan, DPR menyebut telah mengundang sekitar 200 serikat pekerja. Kelompok buruh juga telah menyampaikan rancangan pembanding dan mengikuti rapat dengar pendapat.

Tetapi aksi di Jawa Barat menunjukkan bahwa partisipasi tersebut masih dipersoalkan dari sisi hasilnya. Roy dan massa aksi datang dengan daftar usulan yang menurut mereka belum sepenuhnya tercermin dalam draf. 

Bagi buruh, partisipasi bukan hanya soal hadir dalam forum pembahasan. Aspirasi yang disampaikan harus terlihat dalam substansi rancangan, atau setidaknya mendapatkan penjelasan ketika tidak diakomodasi.

Baca Juga: Membantah Buruh Bukan Alat politik: Kritik Terhadap Romantisisme
KASBI Menggugat Kepgub UMSK 2026, Menuntut Keadilan Upah untuk 27 Ribu Buruh Garut

DPRD Jawa Barat Diminta Bersikap Tegas

Di depan gedung DPRD Jawa Barat, tuntutan itu kemudian diarahkan menjadi permintaan konkret kepada lembaga legislatif daerah.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang menyatakan DPRD mendukung agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dan sedang menyiapkan surat kepada pemerintah pusat serta DPR RI terkait aspirasi buruh dari Jawa Barat.

“Jadi kami sepakat bahwa rancangan Undang-Undang ini harus menjadi Undang-Undang sesuai dengan tenggat waktu akhir Oktober, demikian yang bisa kami sampaikan,” singkat Rafael saat orasi didepan massa demonstran 10 September 2026.

DPRD juga menyatakan akan memperhatikan persoalan upah, pesangon, dan pelindungan pekerja serta memantau proses pembahasan di tingkat pusat.

Bagi massa aksi, pernyataan dukungan tersebut belum cukup. Mereka meminta rekomendasi DPRD secara jelas menyatakan posisi terhadap usulan koalisi buruh, terutama mengenai outsourcing, pekerja kontrak, dan formula upah.

Aksi 10 September menjadi bagian dari tekanan tersebut. Roy mengatakan massa yang hadir di Jawa Barat baru sebagian dari kekuatan buruh yang mereka miliki.

Jika tuntutan tidak diakomodasi dalam pembahasan berikutnya, buruh menyiapkan aksi lebih besar di Jakarta setelah Presiden menerbitkan Surat Presiden dan menunjuk tim pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR.

Persoalan utama dalam pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan demikian bukan hanya soal mengejar batas waktu Oktober. Di satu sisi, DPR dan pemerintah menghadapi tenggat pembentukan aturan baru. Di sisi lain, buruh menuntut agar aturan tersebut memuat perubahan yang menurut mereka penting bagi pekerja.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//