• Opini
  • Membantah Buruh Bukan Alat politik: Kritik Terhadap Romantisisme

Membantah Buruh Bukan Alat politik: Kritik Terhadap Romantisisme

Ketika buruh kehilangan akses terhadap politik, yang terjadi bukanlah netralitas, melainkan dominasi sepihak oleh modal dan oligarki.

Fandu Pratomo

Alumni SMKN 10 Jakarta. Memiliki minat yang besar di bidang literasi dan kepenulisan.

Ilustrasi buruh. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak.id)

15 Mei 2026


BandungBergerak – Dalam pandangan yang terlalu sempit, buruh kerap diminta untuk tetap berada di lantai pabrik, diam di bawah deru mesin, tunduk pada ritme produksi, dan menjauh dari gelanggang politik. Seolah-olah politik hanyalah milik elite parlemen, kaum pemilik modal, dan mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan negara. Dari cara pandang seperti inilah lahir ungkapan bahwa “buruh bukan alat politik”. Namun pernyataan demikian sesungguhnya menyimpan paradoks yang dalam. Sebab sepanjang sejarah modern, justru kekuasaan politiklah yang berkali-kali menjadikan tubuh buruh sebagai alat produksi ekonomi, sementara suara dan kesadarannya dipisahkan dari ruang pengambilan keputusan. Maka persoalannya bukan apakah buruh boleh hadir dalam politik, melainkan: mengapa hanya kaum pemilik modal yang dianggap sah memainkan politik, sementara kaum buruh diminta diam dan menerima nasibnya sebagai objek?

Gerakan buruh dan pengorganisasian pekerja sejak awal selalu memainkan peran penting dalam membentuk serta mempertahankan demokrasi yang kuat. Buruh bukan sekadar kumpulan individu yang bekerja demi upah, melainkan suatu kekuatan sosial yang lahir dari pengalaman kolektif mengenai ketidakadilan, kerentanan, dan penyingkiran. Dari pengalaman itulah tumbuh solidaritas yang melampaui batas etnis, ras, agama, maupun daerah. Buruh menjadi ruang perjumpaan berbagai lapisan rakyat kecil yang dipersatukan oleh nasib material yang sama. Karena itu, ketika demokrasi hanya menjadi prosedur elektoral tanpa distribusi kesejahteraan dan tanpa kesetaraan dalam pengambilan keputusan, kaum buruh hampir selalu menjadi kelompok pertama yang merasakan kehampaan demokrasi tersebut. Demokrasi yang sehat tidak mungkin berdiri di atas ketimpangan ekstrem, sebab suara politik pada akhirnya akan mengikuti distribusi kekuasaan ekonomi. Ketika kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang, maka keputusan politik lambat laun juga akan bergerak mengikuti kepentingan segelintir itu.

Di sinilah buruh menjadi kekuatan politik yang tidak dapat dihindari. Bukan karena buruh ingin merebut kekuasaan demi dirinya sendiri, melainkan karena keberadaan mereka merupakan penanda paling nyata dari bagaimana suatu sistem ekonomi dijalankan. Buruh memahami secara langsung bagaimana upah ditekan, bagaimana outsourcing dijadikan alat disiplin sosial, bagaimana sistem kontrak menciptakan ketakutan permanen, dan bagaimana ancaman PHK menggantung sebagai pedang yang setiap saat dapat dijatuhkan kepada siapa saja. Maka ketika buruh turun ke jalan, sesungguhnya yang sedang berbicara bukan sekadar soal kenaikan upah, melainkan tentang tuntutan agar manusia tidak direduksi menjadi komoditas murah di dalam pasar kerja fleksibel. Juliawan (2010b: 220–224) menunjukkan bahwa tekanan ekonomi akibat penerapan sistem kerja kontrak dan outsourcing mendorong buruh untuk turun ke jalan dan menunjukkan kekuatan politiknya. Ini membuktikan bahwa aksi buruh bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan reaksi historis terhadap struktur ekonomi yang dianggap tidak adil.

Framing media yang memisahkan buruh dari politik sesungguhnya memiliki akar panjang dalam warisan Orde Baru. Pada masa itu, rezim tidak hanya menghancurkan organisasi buruh secara sistematis, tetapi juga melakukan politik bahasa terhadap istilah “buruh”. Kata “buruh” diganti dengan istilah yang dianggap lebih halus seperti “karyawan”, “pegawai”, atau “pekerja”. Pergeseran istilah ini tampak sederhana, tetapi sebenarnya mengandung operasi ideologis yang dalam. Bahasa digunakan untuk mengaburkan identitas kolektif kelas pekerja agar mereka tidak melihat dirinya sebagai bagian dari kelompok sosial yang memiliki kepentingan bersama. Dengan demikian, seorang pegawai kantor dibuat merasa berbeda dengan buruh pabrik, seorang jurnalis dibuat merasa lebih tinggi dari operator mesin, dan seorang staf administrasi dibuat lupa bahwa dirinya juga menjual tenaga serta waktunya demi bertahan hidup. Politik bahasa seperti ini berhasil menciptakan kesadaran semu bahwa sebagian pekerja bukanlah buruh, padahal mereka tetap berada dalam relasi yang sama: menjual tenaga kerja kepada pemilik modal.

Keberhasilan politik bahasa itu masih terasa sampai hari ini. Banyak orang enggan mengidentifikasi dirinya sebagai buruh karena kata tersebut telah dilekatkan dengan citra kasar, rendah, dan identik dengan kemiskinan. Padahal kerentanan yang mereka alami tidak jauh berbeda. Seorang jurnalis dapat ditekan oleh pemilik media, seorang pegawai startup dapat dipecat sewaktu-waktu, seorang guru honorer hidup dalam ketidakpastian upah, dan seorang pekerja kontrak setiap hari dibayangi ancaman tidak diperpanjang masa kerjanya. Maka ketika jurnalis progresif mengangkat slogan bahwa “jurnalis juga buruh”, yang sedang diperjuangkan bukan sekadar permainan istilah, melainkan pembongkaran ilusi sosial yang selama puluhan tahun ditanamkan. Kesadaran bahwa semua pekerja memiliki kerentanan bersama adalah dasar dari solidaritas lintas sektoral yang sangat penting bagi masa depan gerakan rakyat.

Baca Juga: Hari Buruh: UU Cipta Kerja Memperburuk Kondisi Perburuhan di Indonesia
Kelas Liar #8: Kita Adalah Buruh
MAHASISWA BERSUARA: Buruh Bukan Alat Politik

Buruh Sebagai Kekuatan Politik

Sebagian pengamat memang memandang gerakan buruh Indonesia pasca Soeharto secara pesimis. Hadiz (1998; 2002) dan Tornquist (2004) melihat buruh terlalu terpecah-pecah dan gagal mendesakkan kepentingannya sebagai kelompok politik yang solid. Warouw (2005) bahkan menunjukkan kecenderungan bahwa sebagian buruh lebih terseret pada gaya hidup konsumtif dibanding kesadaran kolektif. Caraway (2006) menilai kebebasan berserikat justru melahirkan fragmentasi organisasi buruh. Sementara Ford (2005) menunjukkan lemahnya pengaruh politik buruh dalam pertarungan elektoral pasca Reformasi. Akan tetapi, pandangan seperti itu sering kali terlalu terpaku pada ukuran formal organisasi dan pemilu, sehingga gagal melihat denyut politik yang hidup di jalanan, di kawasan industri, dan di ruang-ruang solidaritas yang dibangun secara informal oleh kaum buruh sendiri.

Di tengah pasar kerja fleksibel yang menekan mereka, buruh justru terus menunjukkan kapasitas politiknya melalui aksi-aksi kolektif. Juliawan (2009) menunjukkan bahwa meskipun terdapat perpecahan di kalangan buruh, mereka tetap mampu menyediakan ruang kerja sama dalam aksi-aksi jalanan bersama. Bahkan aksi jalanan itu bukan hanya menghasilkan tekanan material terhadap negara dan pengusaha, melainkan juga membentuk identitas kolektif sebagai buruh. Saptari (2008) menunjukkan bahwa aksi jalanan berkontribusi terhadap pembentukan identitas buruh itu sendiri, sedangkan Habibi (2013) memperlihatkan bahwa aksi-aksi buruh di Bekasi mendorong lahirnya benih-benih pembentukan kelas buruh. Dengan demikian, jalanan bukan sekadar arena protes, tetapi ruang di mana kesadaran sosial dibentuk melalui pengalaman bersama menghadapi kekuasaan.

Sejarah gerakan buruh pasca Soeharto memperlihatkan bagaimana aksi jalanan menjadi kekuatan politik yang nyata. Sebelum UU No. 13 Tahun 2003 mengenai outsourcing dan sistem kontrak diberlakukan, buruh telah melakukan berbagai aksi besar. Demonstrasi ribuan buruh pada Mei dan Juni 2001 yang menuntut pemberlakuan kembali KepMen Tenaga Kerja No. 150/2000 menjadi tonggak penting. Gelombang aksi kembali membesar pada 2006 dalam penolakan revisi UU Ketenagakerjaan. Setelah itu, aksi-aksi tahunan menuntut kenaikan upah minimum terus berlangsung di berbagai daerah. Puncaknya terlihat dalam pembentukan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) pada 2010 yang menyatukan berbagai serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil dalam perjuangan menekan negara agar mengesahkan sistem jaminan sosial nasional. Puluhan aksi besar dilakukan hingga akhirnya UU BPJS disahkan pada 28 Oktober 2011 (SPAI-FSPMI, 2012). Di titik ini terlihat jelas bahwa perubahan kebijakan negara tidak lahir semata dari kemurahan hati elite politik, melainkan dari tekanan kolektif rakyat yang terorganisir.

Tahun 2012 menjadi salah satu momen paling menentukan dalam sejarah gerakan buruh Indonesia pasca Reformasi. Aksi tutup tol di Serang dan Bekasi pada Januari melibatkan puluhan ribu buruh yang menuntut kenaikan upah minimum. Pada Maret hingga April, buruh menjadi tulang punggung perlawanan terhadap kenaikan harga BBM. Saat May Day, sekitar delapan puluh ribu buruh memenuhi jalanan Jakarta hingga Stadion Gelora Bung Karno, sekaligus mendeklarasikan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), yang menyatukan tiga konfederasi besar dengan jutaan anggota. Tidak berhenti di sana, muncul pula gerakan “grebek pabrik” di Bekasi, di mana solidaritas antarburuh lintas perusahaan tumbuh secara militan. Puncaknya terjadi pada mogok nasional 3 Oktober 2012 yang melibatkan sekitar 2,4 juta buruh di 80 kawasan industri dan ratusan perusahaan di berbagai provinsi. Produksi lumpuh, kawasan industri berhenti beroperasi, dan negara dipaksa mendengar suara mereka. Semua itu menunjukkan bahwa buruh bukan sekadar objek pembangunan ekonomi, tetapi subjek politik yang mampu menggerakkan sejarah.

Karena itu, mengatakan bahwa “buruh bukan alat politik” sering kali justru menjadi cara halus untuk menjauhkan buruh dari kesadaran politiknya sendiri. Buruh memang tidak boleh diperalat secara pragmatis oleh elite kekuasaan untuk kepentingan sesaat, tetapi berbeda halnya dengan buruh sebagai kekuatan politik rakyat. Buruh adalah penggerak perubahan sosial karena mereka hidup di jantung produksi ekonomi sekaligus merasakan secara langsung ketimpangan yang dihasilkan sistem. Selama masih ada ketidakadilan upah, ketimpangan kepemilikan, eksploitasi kerja, dan kekuasaan ekonomi yang terkonsentrasi, maka gerakan buruh akan terus menemukan relevansinya. Sebab di balik setiap mesin yang berputar, di balik setiap gedung tinggi yang berdiri, dan di balik setiap pertumbuhan ekonomi yang dibanggakan negara, terdapat tangan-tangan buruh yang bekerja namun sering kali tidak memperoleh bagian yang layak dari hasil kerja mereka sendiri.

Dengan demikian, perjuangan buruh bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan salah satu syarat agar demokrasi tetap hidup. Demokrasi tanpa keadilan ekonomi hanya akan menjadi upacara lima tahunan yang hampa, sementara kekuasaan nyata tetap berada di tangan mereka yang menguasai modal. Buruh, melalui solidaritas dan perjuangannya, mengingatkan bahwa demokrasi harus hadir bukan hanya di kotak suara, tetapi juga di pabrik, di kantor, di ruang redaksi, di gudang logistik, dan di seluruh tempat di mana manusia bekerja demi mempertahankan hidupnya. Sebab ketika buruh bergerak, yang sedang diperjuangkan pada hakikatnya bukan hanya nasib satu kelompok, melainkan martabat manusia itu sendiri.

Bantahan

Tulisan “MAHASISWA BERSUARA: Buruh Bukan Alat Politik” pada dasarnya lahir dari kegelisahan yang dapat dipahami: ketakutan bahwa gerakan buruh kehilangan independensinya ketika terlalu dekat dengan kekuasaan. Akan tetapi, kegelisahan itu menjadi problematis ketika berkembang menjadi kesimpulan mutlak bahwa keterlibatan buruh dalam politik praktis identik dengan kooptasi dan pengkhianatan. Di sinilah letak persoalan epistemologis tulisan tersebut. Ia memulai dari asumsi moral bahwa terdapat suatu posisi gerakan yang “murni” di luar negara, di luar partai, di luar negosiasi kekuasaan. Padahal sejarah politik modern memperlihatkan bahwa negara dan masyarakat sipil tidak pernah benar-benar terpisah secara absolut. Keduanya bergerak dalam hubungan dialektis: saling menegasi, saling memengaruhi, dan kadang saling menyerap satu sama lain. Maka ketika seorang tokoh buruh memasuki ruang negara, tidak otomatis ia berhenti menjadi representasi buruh; sebagaimana seorang akademisi yang masuk parlemen tidak otomatis berhenti menjadi intelektual. Yang patut dikritik bukan keberadaan buruh dalam politik, melainkan bagaimana elite politik menggunakan simbol buruh tanpa sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan mereka.

Kesalahan mendasar tulisan tersebut ialah mencampurkan antara kritik terhadap elitisme partai dengan penolakan terhadap partisipasi politik kaum buruh itu sendiri. Padahal dua hal tersebut berbeda secara hakikat. Partai politik dapat bersifat oportunistik, pragmatis, bahkan manipulatif, tetapi hal itu tidak membatalkan kenyataan bahwa buruh adalah subjek politik yang sah. Jika buruh dijauhkan dari politik atas nama menjaga kemurnian gerakan, maka ruang politik justru akan semakin dikuasai oligarki modal dan elit birokrasi. Dalam kondisi demikian, buruh hanya akan menjadi objek kebijakan tanpa memiliki daya tawar dalam pembentukan kebijakan itu sendiri. Maka pernyataan “buruh bukan alat politik” tampak benar di permukaan, namun menyimpan kontradiksi tersembunyi: sebab ketika buruh dilarang menjadi kekuatan politik, pada saat yang sama modal dan elite ekonomi tetap bebas menjadikan negara sebagai alat politik mereka sendiri.

Dalam pemikiran Karl Marx dan Friedrich Engels, proletariat dipandang sebagai kelas historis yang lahir dari kontradiksi kapitalisme modern. Buruh bukan sekadar kelompok ekonomi, melainkan kekuatan sosial yang memiliki potensi mengubah arah sejarah. Akan tetapi, banyak pembacaan terhadap Marx berhenti pada slogan revolusi semata dan gagal memahami dimensi kritiknya terhadap alienasi manusia modern. Marx melihat bahwa dalam sistem produksi kapitalistik, manusia terasing dari hasil kerjanya, dari proses kerjanya, dari sesama manusia, bahkan dari dirinya sendiri. Buruh bekerja bukan lagi sebagai ekspresi kemanusiaan, melainkan sebagai perpanjangan mesin produksi. Kerja kehilangan makna eksistensialnya dan berubah menjadi rutinitas mekanis demi mempertahankan hidup. Di titik inilah gerakan buruh menjadi penting, bukan hanya untuk memperjuangkan upah, tetapi juga untuk merebut kembali martabat manusia dari reduksi ekonomi yang membelenggunya.

Namun demikian, sejarah abad ke-20 juga menunjukkan bahwa tidak semua gerakan yang mengatasnamakan buruh berakhir pada pembebasan manusia. Sebagian justru melahirkan otoritarianisme baru yang menggantikan dominasi modal dengan dominasi negara-partai. Karena itu, kritik terhadap kapitalisme tidak harus berujung pada komunisme totalitarian. Dalam kerangka sosialisme demokratis, perjuangan buruh ditempatkan dalam jalur demokrasi konstitusional, negosiasi sosial, dan pelembagaan hak-hak pekerja melalui negara kesejahteraan. Buruh tidak diposisikan sebagai alat revolusi destruktif yang meniadakan pluralitas masyarakat, melainkan sebagai kekuatan etis untuk menyeimbangkan dominasi pasar dan menjaga keadilan sosial. Pengalaman negara-negara Eropa menunjukkan bahwa perlindungan tenaga kerja, dialog tripartit, jaminan sosial, serta negosiasi upah nasional justru lahir dari integrasi gerakan buruh ke dalam sistem demokrasi modern. Dengan demikian, keterlibatan politik buruh bukan ancaman bagi demokrasi, tetapi salah satu syarat agar demokrasi tidak jatuh menjadi sekadar prosedur formal tanpa substansi sosial.

Teori korporatisme menjelaskan bahwa negara modern sering kali bekerja melalui negosiasi antara serikat buruh, pengusaha, dan negara. Relasi ini memang tidak sempurna dan kadang melahirkan kooptasi, tetapi juga membuka ruang kompromi sosial yang dapat mencegah konflik destruktif. Dalam konteks ini, tulisan “Buruh Bukan Alat Politik” tampak terlalu antagonistik terhadap negara, seolah negara hanyalah instrumen dominasi yang mustahil diintervensi dari dalam. Pandangan demikian mengabaikan kenyataan bahwa banyak reformasi ketenagakerjaan justru lahir melalui tekanan gerakan sosial yang kemudian diterjemahkan ke dalam kebijakan formal negara. Negara bukan entitas metafisis yang berdiri di luar masyarakat; ia merupakan arena pertarungan berbagai kepentingan sosial. Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan “bolehkah buruh masuk politik?”, melainkan “bagaimana memastikan keterlibatan politik buruh tetap akuntabel terhadap basis sosialnya?”

Antonio Gramsci menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui aparat koersif, tetapi juga melalui hegemoni budaya. Penguasa mempertahankan dominasi dengan membentuk cara berpikir masyarakat, mengendalikan bahasa, media, pendidikan, dan simbol sosial. Dalam konteks Indonesia, perubahan istilah “buruh” menjadi “karyawan” atau “pegawai” merupakan contoh nyata bagaimana bahasa dipakai untuk mengaburkan kesadaran kolektif kelas pekerja. Banyak pekerja modern menolak disebut buruh karena kata itu telah diproduksi sebagai identitas rendah. Padahal mereka tetap hidup dalam relasi kerja yang sama: menjual tenaga demi upah dan berada dalam kerentanan pemecatan, kontrak, maupun tekanan struktural. Di sinilah hegemoni bekerja secara halus: manusia tidak merasa ditindas karena telah menerima bahasa penindasan itu sendiri sebagai sesuatu yang normal.

Lebih jauh lagi, kritik terhadap tulisan tersebut dapat dilihat melalui pendekatan teori proses politik Douglas McAdam. Menurut McAdam (1982), keberhasilan gerakan sosial tidak hanya ditentukan oleh moralitas tuntutan, tetapi juga oleh kekuatan organisasi, pembebasan kognitif, dan peluang politik. Gerakan buruh memerlukan struktur organisasi yang kuat agar solidaritas dapat dipertahankan. Mereka juga memerlukan keyakinan kolektif bahwa perubahan mungkin dicapai melalui tindakan bersama. Dan yang terpenting, mereka harus mampu membaca peluang politik yang tersedia dalam sistem sosial yang ada. Dalam kerangka ini, keterlibatan buruh dalam ruang politik formal bukanlah penyimpangan otomatis, melainkan bagian dari strategi gerakan sosial untuk mengakses kekuasaan demi memperjuangkan kepentingannya. Menolak seluruh keterlibatan politik atas nama kemurnian gerakan justru dapat melemahkan kapasitas transformasi itu sendiri.

Akan tetapi, bukan berarti seluruh kedekatan dengan kekuasaan harus diterima tanpa kritik. Di sinilah pentingnya sikap kritis terhadap elite partai dan birokrasi yang sering menjadikan simbol buruh sekadar legitimasi elektoral. Buruh kerap dipanggil saat kampanye, tetapi dilupakan ketika kebijakan disusun. Nama buruh dijadikan slogan, sementara kepentingan nyata mereka dinegosiasikan di belakang meja kekuasaan. Maka kritik yang seharusnya dibangun ialah terhadap elite politik yang menginstrumentalisasi penderitaan rakyat demi akumulasi kekuasaan pribadi. Buruh tidak boleh direduksi menjadi massa pendukung tanpa posisi tawar. Mereka harus tetap menjadi subjek sadar yang mampu mengawasi, menekan, dan bahkan mengoreksi kekuasaan yang mengatasnamakan mereka.

Dalam sudut pandang yang lebih filosofis, persoalan ini mengandung ironi yang menyerupai kritik Al-Ghazali terhadap para filsuf dalam Tahafut al-Falasifah. Sebagian orang menganggap dirinya telah mencapai kepastian mutlak, padahal yang dimilikinya hanyalah asumsi-asumsi yang belum diuji secara menyeluruh. Demikian pula tulisan “Buruh Bukan Alat Politik” tampak yakin bahwa menjauh dari politik akan menjaga kemurnian gerakan. Tetapi apakah benar menjauh dari kekuasaan otomatis membebaskan buruh dari dominasi? Bukankah justru dengan absennya buruh dalam ruang politik, kekuasaan akan semakin monopolistik? Keraguan metodologis  mengajarkan bahwa segala klaim harus diuji hingga fondasinya. Jika seluruh politik dianggap kotor, lalu melalui jalan apa hak-hak buruh akan dilembagakan? Jika negara dianggap semata alat kooptasi, lalu mengapa sejarah menunjukkan banyak perlindungan sosial justru lahir melalui perjuangan legislasi dan negosiasi politik?

Maka persoalan utama bukan pada apakah buruh boleh menjadi kekuatan politik, melainkan bagaimana memastikan politik tetap berada di bawah kontrol kesadaran rakyat, bukan elitisme sempit partai. Buruh tidak boleh dipaksa menjadi alat kekuasaan, tetapi mereka juga tidak boleh dijauhkan dari ruang kekuasaan atas nama moralitas abstrak. Sebab ketika buruh kehilangan akses terhadap politik, yang terjadi bukanlah netralitas, melainkan dominasi sepihak oleh modal dan oligarki. Dalam masyarakat modern yang kompleks, sebagaimana dijelaskan Durkheim melalui solidaritas organik, seluruh profesi saling bergantung satu sama lain. Buruh, guru, dokter, petani, jurnalis, hingga pekerja digital berada dalam jaringan sosial yang sama. Karena itu, perjuangan buruh sesungguhnya bukan sekadar perjuangan satu kelas, tetapi perjuangan menjaga keseimbangan sosial agar manusia tidak direduksi menjadi instrumen ekonomi belaka.

Dengan demikian, kritik terhadap slogan “buruh bukan alat politik” harus diarahkan pada upaya membedakan antara manipulasi elite dan partisipasi politik yang sah. Buruh bukan alat politik dalam arti objek pasif yang diperalat demi ambisi kekuasaan. Tetapi buruh tetap merupakan kekuatan politik dalam arti historis dan sosial: kekuatan yang memiliki hak untuk mengorganisasi diri, memengaruhi negara, menekan kebijakan, dan menentukan arah masa depan masyarakat. Sebab demokrasi yang menyingkirkan buruh dari politik pada akhirnya hanyalah demokrasi yang menyerahkan seluruh ruang publik kepada mereka yang telah lebih dahulu memiliki modal, media, dan kekuasaan.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//