Di Balik Atap Murah Berbahan Asbes, Ada Ancaman yang Mengintai Paru-paru
Asbes masih digunakan luas karena murah dan praktis, sementara risiko paparan, lemahnya informasi bahaya, dan minimnya pengelolaan limbah terus membayangi warga.
Penulis Ardhzohal Roman Ario Bono22 September 2026
BandungBergerak - Siti Kristina, mantan operator mesin jahit serat asbes di Cibinong selama 22 tahun, harus menjalani terapi uap nebulizer secara rutin seumur hidup karena paru-parunya rusak parah. Selama bekerja di pabrik bahan atap bergelombang tersbut ia hanya dibekali masker kain yang dilapisi sapu tangan.
“Butuh waktu pertarungan 3 tahun bagi Siti hanya untuk mendapatkan pengakuan resmi diagnosis asbestosis melalui CT Scan lengkap,” ujar Yuli Saputra, jurnalis BBC di hadapan peserta diskusi bertajuk “Bahaya Tanpa Peringatan: Asbes, Hak Atas Informasi, dan Rumah Layak Huni” yang digelar di Perpustakaan Bunga Di Tembok, Bandung, Kamis, 17 September 2026.
Cerita Siti tayang di BBC bersama korban asbes lainnya, seperti Subono, mantan buruh pabrik asbes di Karawang selama 18 tahun, hingga temuan kasus terbaru pada Adi Haryanto.
Menurut Yuli, isu bahaya asbes ini terkesan “sunyi” di media arus utama karena bentuknya yang mikro dan masa inkubasinya yang panjang. Kontributor media BBC News Indonesia, Yuli Saputra, berbagi pengalamannya saat melakukan investigasi lapangan mengenai kasus asbestosis di Indonesia.
Yuli juga menyoroti masalah misdiagnosis medis yang kerap terjadi di lapangan, di mana puluhan buruh pabrik asbes yang mengalami sesak napas justru didiagnosis menderita Tuberkulosis (TBC).
Di Kota Bandung sendiri pemandangan rumah beratap asbes adalah hal biasa. Harganya yang murah dan pemasangannya yang praktis membuat material ini menjadi pilihan utama, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, di balik lembaran semen asbes, tersembunyi ancaman karsinogenik laten yang mengintai kesehatan warga setiap hari.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber membeberkan kenyataan pahit, Indonesia masih menjadi salah satu pasar perdagangan asbes terbesar di dunia yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta hak konstitusional warga atas informasi keselamatan.
Aktivis LION Indonesia Ajat Sudrajat memaparkan, penyakit akibat paparan serat asbes seperti asbestosis, karsinoma paru-paru, hingga mesotelioma memiliki masa inkubasi belasan hingga puluhan tahun. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara tegas mengklasifikasikan semua jenis asbes, termasuk krisotil (chrysotile), sebagai karsinogenik Grup 1 tanpa ambang batas paparan yang aman.
Ajat menegaskan bahwa dampak buruk asbes di Indonesia bukanlah mitos, melainkan fakta medis yang sudah dibuktikan secara hukum.
“Dari tahun 1950-an Indonesia menggunakan asbes, baru pada tahun 2017 ada pekerja pertama yang akhirnya mendapat pengakuan resmi dan kompensasi BPJS Ketenagakerjaan atas penyakit akibat kerja (PAK) berbasis asbes. Ini bukti nyata bahwa korban asbes itu ada di Indonesia, mereka punya nama dan bukan mitos,” ujar Ajat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Jawa Barat masuk dalam jajaran wilayah dengan persentase penggunaan atap asbes tertinggi di Indonesia.
“Setiap tahun, ada sekitar 100.000 hingga 150.000 ton bahan baku asbes yang diimpor ke Indonesia dengan bea masuk nol persen. Produk-produk ini dipasarkan tanpa label informasi bahaya dan tanpa petunjuk pengelolaan limbah yang aman,” tegas Ajat.
Baca Juga: Ketika Bahaya Asbes Belum Menjadi Kesadaran Publik
Bahaya di Atas Kepala: Asbes dan Krisis Hunian Sehat di Kota Bandung

Pengabaian terhadap Hukum
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) sekaligus praktisi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Adwi Mulyana Hadi mengatakan, status asbes telah ditetapkan melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 6 P/HUM/2024 tentang pencantuman label bahaya pada asbes.
Menurut Adwi, putusan tersebut sebagai kemenangan penting bagi gerakan K3. Sayangnya, pembuat kebijakan dinilai melakukan pembiaran (omission).
“Dua tahun setelah Putusan MA, Kementerian Perdagangan belum juga menerbitkan aturan teknis pengganti. Ini adalah tindakan diam dari pemerintah. Oleh karena itu, gerakan masyarakat sipil yang mengajukan gugatan kelalaian ke PTUN Jakarta harus kita dukung penuh untuk memaksa negara bertindak,” lanjut Adwi.
Adwi juga mengingatkan dampak jangka panjang jika pemerintah terus membiarkan peredaran asbes tanpa pengawasan. Karena penyakit asbestos membutuhkan masa tenang (latency period) 10-20 tahun sebelum gejalanya muncul, beban penanggulangan medis kelak akan membebani jaminan kesehatan nasional.
“Jika paparan ini dibiarkan, penanggulangan penyakit kronis di masa depan akan membengkak dan membebani BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Ketika anggaran negara tersedot untuk mengobati penyakit yang seharusnya bisa dicegah, hal ini berpotensi menjadi kerugian keuangan negara yang ujung-ujungnya merugikan hak pelayanan publik seluruh warga,” tandasnya.
Selain itu, Adwi menyoroti maraknya penggunaan asbes di Indonesia tidak lepas dari masalah ketimpangan ekonomi dan pengabaian hak dasar konsumen.
“Rakyat dihadapkan pada analisis cost and benefit. Ketika tidak ada pilihan lain yang terjangkau, masyarakat kelas menengah ke bawah terpaksa membeli asbes karena harganya murah, tanpa menyadari risiko kesehatan yang luar biasa besar di balik produk tersebut,” paparnya.
Adwi menambahkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebetulnya menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kandungan, risiko, serta petunjuk penggunaan produk yang aman. Namun, dalam praktiknya, produsen asbes mengabaikan transparansi ini.
“Paparan serat asbes paling berbahaya terjadi saat pemasangan, perbaikan, dan pembuangan, di mana seratnya terlepas ke udara dan dihirup warga. Tanpa adanya label peringatan (warning label) atau Lembar Data Keselamatan (Safety Data Sheet/SDS), konsumen tidak memiliki kesempatan untuk mengambil keputusan secara sadar (informed consent) untuk melindungi diri dan keluarganya,” tegas Adwi.
Ancaman material beracun asbes turut dirasakan oleh warga dan komunitas. Budi dari komunitas Kawan Medis menyampaikan kekhawatirannya akan bahaya sekunder yang dihadapkan pada warga di pemukiman padat serta minimnya tata kelola limbah B3 di tingkat lokal.
“Bahaya asbes tidak hanya menimpa pemilik rumahnya, tapi juga tetangga sekitarnya yang ikut menghirup debu karsinogenik ketika atap itu lapuk, dipotong, atau dibongkar dan dibuang sembarangan,” kata Budi.
Budi mendesak agar pemerintah Kota Bandung dan pemerintah pusat tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi juga memfasilitasi inovasi bahan bangunan alternatif yang terjangkau serta menyediakan sistem penanganan asbes secara khusus.
“Pemerintah harus menciptakan inovasi baru, ya, soal atap yang ramah lingkungan. Pemerintah harus bisa me-replace bahan bangunan atap lagi dengan bahan alternatif dengan harga yang sama atau minimal terjangkau gitu untuk orang berpenghasilan rendah yang lebih ramah terhadap lingkungan dan kesehatan,” desak Budi.
Melindungi keselamatan dan kesehatan warga bukanlah sebuah hak istimewa (privilege), melainkan hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara. Kini, kesadaran publik dan ketegasan hukum menjadi kunci utama menuju Indonesia bebas dari ancaman asbes.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


