Bahaya di Atas Kepala: Asbes dan Krisis Hunian Sehat di Kota Bandung
Atap bergelombang berbaghan asbes terlanjur marak dipakai di kawasan permukiman. Tak terkecuali di Bandung. Sosialisasi bahaya asbes masih minim.
Penulis Hanifa Paramitha Siswanti8 Januari 2026
BandungBergerak - Hari masih pagi ketika Raffi, 25 tahun, menata dagangannya sebelum pergi berjualan di wilayah Kopo Bandung. Setiap hari ia menyiapkan bahan jajanan seperti sosis dan basreng di rumahnya yang berukuran 15 meter persegi dan beratapkan asbes.
“Alasan pakai asbes karena murah dan pengerjaannya cepat. Saya sih nggak tahu kalau itu berbahaya karena yang penting atap rumah tertutup dan tidak bocor. Terlindung juga dari panas matahari dan limpahan hujan dari genting tetangga,” ujar pemuda tamatan SMA ini.
Sehari-hari Raffi tinggal bersama lima orang anggota keluarga yang lain, termasuk kedua orang tuanya yang berprofesi sebagai pekerja serabutan.
Pemandangan rumah baik permanen maupun semi permanen beratapkan asbes acap tampak di permukiman padat perkotaan.
Hal ini menjadi persoalan tersendiri di tengah tata kota dialami Bandung. Apalagi data dari Open Data Jabar tahun 2024 melaporkan kepadatan Kota Bandung kini telah mencapai lebih dari 15 ribu penduduk per kilometer persegi.
Program bantuan pemerintah untuk merenovasi bangunan rumah tidak layak huni sering kali masih mengabaikan faktor kesehatan sebagai ukuran. Banyak pemerintah daerah masih mengabaikan penggunaan atap asbes sebagai ukuran tidak layak huni rumah warga. Padahal Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) sudah memiliki aturan untuk tidak menggunakan atap berbahan asbes.
Sebagai material berbiaya murah, asbes seolah menawarkan solusi tempat berlindung sementara, padahal sebenarnya menyimpan ancaman yang tidak terlihat.
Asbes yang terdiri dari serat mineral silikat telah terbukti bersifat karsinogenik. Jika serat mikroskopisnya terlepas dan terhirup maka entitas tersebut akan mengendap di paru-paru dan memicu penyakit fatal dengan masa laten puluhan tahun.

Tidak Ada Asbes yang Aman
Pakar Toksikologi Okupasi Anna Suraya mengungkapkan tidak ada batas aman untuk paparan asbes serta menolak anggapan aman yang sering dikampanyekan oleh industri. Hal tersebut sesuai dengan hasil riset International Agency for Research on Cancer (IARC), sebuah badan di bawah badan kesehatan dunia WHO.
IARC mengklasifikasikan semua jenis asbes sebagai karsinogen grup 1, termasuk chrysotile (asbes putih) yang mendominasi pasar Indonesia. Status ini adalah kategori tertinggi yang sejajar dengan zat seperti tembakau dan plutonium.
“Konsekuensi dari paparan ini adalah penyakit mematikan seperti asbestosis, kanker paru, dan mesothelioma. Penyakit-penyakit ini memiliki masa laten yang panjang antara 10 hingga 30 tahun,” ujar Anna.
Penggunaan asbes dalam hunian juga menempatkan anak-anak sebagai kelompok paling rentan. Hal ini karena organ pernapasan anak-anak belum matang. Kerusakan sel yang dipicu oleh serat asbes yang berbentuk jarum dan sulit dikeluarkan oleh sistem imun dapat memicu mutasi lebih cepat, sehingga memperpanjang masa inkubasi penyakit sampai mencapai usia produktif.
“Anak-anak terutama balita juga memiliki laju pernapasan lebih cepat dan sering bermain di lantai atau area berdebu. Di permukiman padat, masalah ini diperburuk oleh ventilasi yang buruk,” tambah Anna.
Bagi rumah yang sudah terlanjur menggunakan asbes, Anna memberikan solusi berupa pengecetan berlapis daripada pembongkaran. Prosedur ini merupakan pelapisan ganda dengan cat cair dan kental untuk mengunci serat dan mencegah pelepasan saat material lapuk atau rusak.
"Kalau kita sudah menggunakan asbes, kita tidak dianjurkan untuk serta merta kemudian menghancurkan atau mengganti. Mengganti pun prosesnya berbahaya karena ada prosedurnya," terangnya.
Hal serupa juga diungkapkan Sidik Hidayat selaku praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurutnya, langkah yang ditempuh berfokus pada perawatan basah untuk mengendalikan paparan debu, memastikan material asbes tidak cepat rapuh dan lapuk, serta melakukan pengecatan rutin yang berfungsi sebagai pelindung.
“Selain itu juga ada pemasangan plafon tertutup atau sekat antara material asbes dengan ruang utama. Ini harus dibarengi dengan ventilasi yang baik untuk mencegah penyebaran serat asbes ke area hunian,” tuturnya.
Mengancam Pekerja Bangunan
Risiko penggunaan asbes tidak hanya mengintai di dalam rumah, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja yang memasang dan merawatnya.
Sidik mengakui asbes masih menjadi prioritas utama di kalangan MBR karena pertimbangan biaya yang minim. Frekuensi paparan tinggi di permukiman padat juga diperparah oleh bangunan tua yang rentan melepaskan serat.
Ia menyoroti para pekerja bangunan yang sebenarnya mengetahui bahaya asbes tetapi tidak punya pilihan selain mengambil pekerjaan pemasangan atau pembongkaran tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti respirator khusus. Paparan tertinggi terjadi saat proses pemotongan atau penghancuran yang melepaskan konsentrasi serat tertinggi ke udara.
Menurut Sidik, risiko asbes sebagai bahan karsinogenik telah diakui secara resmi oleh pemerintah dan pengadilan, tetapi regulasi tata ruang dan bangunan yang berlaku saat ini dinilai belum memadai untuk perlindungan kesehatan publik yang efektif. Celah terbesarnya terletak pada ketiadaan pelarangan yang tegas dan menyeluruh.
"Regulasi sudah ada, tetapi belum memadai untuk melindungi kesehatan publik secara efektif, terutama karena tidak ada pelarangan yang kuat. Asbes masih banyak digunakan rumah tangga sebagai atap karena faktor harga dan ketersediaan juga,” ujar Sidik.
Celah kritis lainnya adalah masalah implementasi dan koordinasi yang menimbulkan kebingungan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penertiban bangunan perumahan.
"Kebijakan sektoral dan koordinasi antar institusi lemah. Aturan K3 Kemnaker, pengelolaan dari Dinas Lingkungan Hidup, serta regulasi bangunan dan kesehatan publik sering tidak sinkron," jelasnya,
Selain itu, penegakan hukum dan pengawasan yang terbatas khususnya di daerah dan sektor informal semakin memperburuk keadaan. Masalah ini diperparah dengan keterbatasan pilihan material pengganti yang terjangkau, serta kurangnya sistem pemantauan mengenai paparan kesehatan, informasi publik, dan pelabelan yang memadai.
Pencantuman Label Bahaya adalah Hak Konsumen
Asbes sering disalahpahami oleh masyarakat sebagai sekadar atap semen bergelombang, padahal sebenarnya adalah mineral berserat yang menjadi produk campuran utama dalam atap semen bergelombang.
Mineral alami ini ditambang dan memiliki sifat luar biasa tahan terhadap api, bahan kimia, dan penguraian biologis, sehingga menjadikannya material konstruksi yang sangat awet dan populer.
Saat ini lima dari enam jenis asbes sudah dilarang, kecuali asbes putih atau krisotil yang masih diizinkan dan mendominasi penggunaan di Indonesia. Namun WHO telah mengklasifikasikan asbes krisotil sebagai karsinogenik, sehingga sudah dilarang di 70 negara.
Data Global Burden of Disease (GBD) 2023 menunjukkan beban kematian akibat paparan asbes terus meningkat baik di tingkat global maupun nasional.
Secara internasional, kematian akibat paparan asbes di tempat kerja telah melonjak dari sekitar 145 ribu jiwa pada tahun 1990 menjadi lebih dari 233 ribu jiwa di tahun 2023 dengan kanker paru-paru sebagai penyebab utama.
Sementara itu, kondisi di Indonesia jauh lebih kritis dengan kenaikan angka kematian hampir enam kali lipat dari 197 jiwa menjadi 1.141 jiwa pada periode yang sama.
Dengan total kematian akibat penyakit terkait asbes (ARDs) yang kini mencapai 1.253 jiwa per tahun, data tersebut mempertegas ancaman karsinogen terhadap keselamatan publik jika penggunaan asbes terus dibiarkan tanpa regulasi pelarangan yang tegas.
Kepala Divisi Kampanye Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION) Indonesia, Ajat Sudrajat, menuturkan hampir 90 persen asbes putih di Indonesia digunakan untuk bahan konstruksi, termasuk atap, pipa, rem, dan kopling.
Ajat memandang perlu adanya pelabelan bahaya pada produk asbes sebagai pemenuhan hak dasar konsumen untuk mengetahui kandungan material yang mereka gunakan.
Pada akhir tahun 2023 Ajat bersama warga lainnya mengajukan hak uji materiil melalui LPKSM Yasa Nata Budi yang didirikan Lion. Mereka menguji materiil Permendag Nomor 5 Tahun 2021 terkait aturan label peringatan setiap produk yang beredar di pasaran, salah satunya atap semen bergelombang krisotil.
“Pelabelan ini adalah salah satu hak dasar dari setiap konsumen, harus tahu kandungan dari setiap produk. Apalagi kalau mengandung produk B3 harus ada di label,” papar Ajat.
Walapun produk asbes telah lama beredar tanpa label, ketentuan pelabelan ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum yang lebih tinggi.
Ajat memaparkan ada Peraturan Pemerintah (PP) 74 tahun 2021 terkait asbes sebagai bahan B3 yang harus digunakan dengan sistem K3 dan Standard Operating Procedure (SOP), termasuk penggunaan masker dan APD yang secara implisit menuntut adanya peringatan bahaya.
Berkat upaya tersebut, pada Maret 2024, Mahkamah Agung (MA) mencabut Permendag yang lama dan secara efektif memasukkan kewajiban tegas untuk memasang label bahaya pada produk asbes yang beredar. Kewajiban pelabelan yang baru berlaku menandakan bahwa selama ini konsumen memang tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai risiko asbes.
"Masih rendahnya pemahaman masyarakat dan sosialisasi oleh pemerintah padahal aturannya sudah banyak terkait bahaya dan penyakit," ungkap Ajat.
Penggunaan asbes yang masih meluas berdampak langsung pada kualitas hunian. Ajat mencontohkan, 52 persen rumah di Jakarta masih menggunakan atap asbes, sehingga capaian rumah layak huni menjadi terhambat.
"Sialnya industri asbes yang impor dan kelola bahan mengandung asbes ini melakukan gugatan kepada kami dan Permendag atas nama perbuatan melawan hukum yang anggap keputusan MA akan memberikan kerugian," kata Ajat.
Ia menegaskan perlindungan kesehatan dan hak konsumen memiliki urgensi lebih tinggi. Upaya perjuangan ini pun didukung oleh serikat pekerja, lembaga lingkungan, riset, dan kalangan dokter yang mendorong pemerintah untuk berani membuat kebijakan tegas.
"Kami juga tidak ingin hakimi warga yang pakai asbes karena pertimbangan rendahnya informasi dan ekonomi. Tanggung jawab besar ada di ketegasan pemerintah dan kepatuhan industri," tukas Ajat.
Baca Juga: Bahaya Asbes, Penyakit Paru, dan Pertarungan di Pengadilan
Gugatan FICMA terhadap Aktivis Melemahkan Kampanye Bahaya Asbes bagi Kesehatan Masyarakat
Belum Ada Fasilitas Kelola Asbes sebagai Limbah B3
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menyarakan bahaya asbes bagi kesehatan keluarga telah diakui secara resmi dalam regulasi nasional.
Asbes dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 yang berarti penanganannya harus diperlakukan secara khusus.
"Asbes termasuk limbah B3 dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga pemerintah sudah memahami bahayanya," kata Kabid Pengolahan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung Salman Faruq.
Ia menambahkan bahwa Kota Bandung sendiri telah memiliki Perda bangunan gedung tahun 2023 yang mensyaratkan material bangunan harus aman bagi kesehatan. Mengingat risiko pelepasan serat saat renovasi atau pembongkaran, DLH Kota Bandung terus berkoordinasi dengan dinas terkait pembangunan untuk memastikan prosedur yang aman.
Salman menjelaskan penanganan limbah B3 dari pembongkaran asbes harus runut dan tidak bisa dibuang langsung ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) umum. Penanganan ini harus sesuai standar fasilitas limbah B3 yang kedap dan memiliki jarak khusus dari pemukiman.
"Pertama harus dipisahkan dari material lainnya, kemudian dibungkus dengan karung atau plastik cukup tebal dan harus dibawa melalui transporter khusus yang memiliki izin dari pengelolaan limbah tersebut dan harus masuk ke label yang sudah berizin pula," ujarnya.
DLH Bandung mengakui tantangan untuk mendorong warga memisahkan limbah B3 seperti asbes jauh lebih besar daripada sekadar memisahkan sampah organik dan anorganik. Hal ini disebabkan asbes bukanlah sampah yang terlihat setiap hari seperti sisa makanan.
"Asbes ini kan sesuatu hal yang spesifik dan ketika memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat mungkin akan lebih perlu upaya lagi. Tetapi kami tidak akan menyerah dengan hal itu dan akan berupaya berkolaborasi dengan semua pihak, terutama para kontraktor atau pemilik bangunan untuk menggunakan alternatif bahan material lainnya yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan asbes," sambung Salman.
Saat ini Kota Bandung belum memiliki fasilitas untuk mengelola asbes sebagai limbah B3 sebab limbah konstruksi dianggap sebagai sampah spesifik yang membutuhkan penanganan ekstra.
“Kami baru menyasar limbah B3 berupa sampah elektronik. Kami punya dropbox tersendiri untuk masyarakat membuang sampahnya dan secara periodik kami angkut. Nah asbes ini kan khusus dan dimensinya besar. Kami tidak tahu masyarakat mana saja yang melakukan pembongkaran. Saya pikir kalau masyarakat atau pelaku usaha yang menggunakan asbes sebagai material, itu kewajiban kontraktor atau pemilik bangunan untuk menangani limbah asbes itu,” papar Salman.
Terkait warga berpenghasilan rendah yang masih menggunakan asbes karena faktor biaya, Salman mengakui saat ini belum ada program bantuan atau sosialisasi khusus yang secara spesifik menargetkan bahaya asbes sebagai limbah B3. Namun, ke depan, DLH berencana mengintegrasikan isu asbes ke dalam program sosialisasi umum terkait pemilahan dan pengolahan sampah.
“Pelarangan asbes memungkinkan, tapi itu kewenangannya di pemerintah pusat, bukan daerah,” tutur Salman.
Pengaturan Berlapis dalam Regulasi Teknis
Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung memastikan pelarangan penggunaan material asbes dalam konstruksi bangunan telah memiliki dasar hukum yang kuat dan eksplisit.
Regulasi ini dimulai dari Perda Nomor 14 Tahun 2018, dan kini diperkuat oleh regulasi yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 yang secara tegas melarang material berbahaya, termasuk asbes.
"Memang sudah sejak ada Perda Nomor 14/2018. Seiring waktu lahir UU Ciptaker dan PP turunannya Nomor 16/2021 secara eksplisit sudah larang material berbahaya, yaitu asbes. Kemudian di Perda Nomor 6/2024 tentang bangunan gedung yang terbaru kami sudah larang menggunakan bahan material berbahaya untuk konstruksi bangunan," ujar Plt Kabid Cipta Karya Dinas Ciptabintar Kota Bandung Irfan Febrianto.
Ia menambahkan pelarangan ini sudah disosialisasikan dan terintegrasi dalam perizinan, sehingga setiap pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menggunakan asbes otomatis ditolak.
Meskipun di lapangan masih banyak pekerja yang harus menangani asbes, Dinas Ciptabintar memastikan bahwa dalam lingkup perizinan bangunan, desain yang menggunakan asbes sudah tidak diperbolehkan sama sekali, sehingga izin PBG tidak akan terbit. Pengawasan pun dilakukan berlapis setelah izin dikeluarkan. Mekanisme ini bertujuan untuk menekan dan mengeliminasi penggunaan material berbahaya sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan konstruksi.
"Sesuai amanat PP 16/2021 dinas kami pun akan mengirimkan petugas pemilik bangunan gedung. Tugasnya mendampingi proses konstruksi sehingga bisa mengeliminir hal yang memang tidak sesuai izin, salah satunya jika ditemukan pemanfaatan bahan material yang tidak sesuai perizinan awalnya diajukan," jelas Irfan.
Mengenai asbes sebagai limbah B3 asbes yang tidak ada fasilitas pengolahannya di Bandung ditanggapi Dinas Ciptabintar melalui pengetatan persyaratan perizinan. Irfan menjelaskan dokumen lingkungan wajib dilengkapi sebagai bagian dari persyaratan PBG atau SLF.
Selain itu, pembongkaran bangunan diatur melalui Rencana Teknis Bongkar (RTB) yang harus melalui kajian tenaga ahli bersertifikat. Namun menurut Irfan, tantangannya adalah mengontrol pembangunan swadaya oleh masyarakat, sehingga edukasi rutin kepada pemilik gedung dan sertifikasi tenaga tukang dilakukan secara intensif.
Selain kontrol perizinan, Dinas Ciptabintar juga melakukan intervensi dengan menyediakan alternatif desain. Saat ini desain purwarupa rumah tinggal yang disebut Selamat (Sehat, Laik, Hemat) tengah dipersiapkan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung dan Asosiasi Arsitek Indonesia (AAI) Jabar.
“Ini adalah bantuan ke masyarakat agar dapat dengan mudah mendapatkan desain yang sudah memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan. Program lain yang disiapkan adalah layanan gambar gratis yang telah memenuhi standar teknis, serta penerbitan buku panduan untuk rumah tinggal sederhana,” papar Irfan.
Keterbatasan Anggaran dan Pengawasan
Sementara itu, DKPP Kota Bandung memastikan material yang digunakan program rutilahu (rumah tidak layak huni) sudah sesuai dengan aturan terbaru dari Dinas Ciptabintar.
Hal tersebut juga sebagai upaya penyediaan hunian terjangkau dengan hunian yang sehat terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah
"Kami punya program rutilahu yang dalam satu tahun anggaran di DPKP mengerjakan sekitar 1.785 rutilahu untuk masyarakat menengah ke bawah. Material terlarang, termasuk asbes, sudah masuk dalam petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan dan seluruh pembangunan Rutilahu dipastikan tidak menggunakan asbes,” kata Kepala DKPP Kota Bandung Luthfi Firdaus.
Ia mengungkapkan anggaran perbaikan satu unit Rutilahu adalah sekitar 25 juta rupiah, sehingga dinas harus cerdas dalam memilih material dengan pakai alderon dan spandek dengan harga kompetitif.
Berdasakarkan data DPKP, jumlah rutilahu di Kota Bandung saat ini mencapai sekitar 9 ribu unit yang tersebar di 280 ribu hektare kawasan kumuh.
“Namun kami belum punya data masyarakat Kota Bandung yang memakai asbes, belum kami inventarisir,” tambah Luthfi.
Pihak DPKP berencana meningkatkan sosialisasi bahaya asbes terutama kepada kontraktor dan masyarakat. Luthfi berujar isu kesehatan di kawasan kumuh kini menjadi perhatian utama wali kota yang menuntut koordinasi lintas sektor.
Oleh karena itu, sanitasi dan ventilasi menjadi fokus utama DPKP untuk menekan risiko penyakit di kawasan kumuh.
Luthfi menyatakan DPKP belum memiliki program subsidi khusus untuk masyarakat yang ingin beralih ke material lebih aman dan sehat. Ia mengakui DPKP belum melakukan sosialisasi atau memberikan pemahaman secara spesifik terkait bahaya asbes terhadap kesehatan kepada masyarakat. Namun Luthfi memastikan hal ini menjadi fokus untuk dikaji pada tahun depan.
“Akan menjadi prioritas dan catatan penting untuk program DPKP di tahun depan. Saat ini, dinas baru menjalankan program rumah tahan gempa bekerja sama dengan BPBD sebagai percontohan rumah murah namun aman,” ujarnya.
Luthfi menjelaskan program pengentasan kawasan kumuh memiliki banyak indikator, termasuk sanitasi, desain, dan ventilasi. Kompleksitas masalah di Kota Bandung sebagai kota terpadat kedua di Indonesia membuat penanganan harus dilakukan bertahap.
DPKP berencana pada tahun depan akan ada percontohan rumah yang dibangun dari nol yang bukan sekadar bedah rutilahu dengan fokus penganggaran sekitar 5 juta rupiah per unit.
Untuk masyarakat yang terlanjur menggunakan asbes, DPKP berencana melakukan imbauan melalui struktur kewilayahan, yaitu camat dan lurah.
"Kami akan imbau ke kewilayahan seperti camat. Kita punya 30 kecamatan dan 151 kelurahan. Mereka ujung tombak. Saya pikir mereka sangat didengar. Saya juga akan memberikan masukan agar bahaya asbes diangkat dalam program Siskamling wali kota bersamaan dengan isu penyakit menular seperti TBC,” tukas Luthfi.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

