Bahaya Asbes, Penyakit Paru, dan Pertarungan di Pengadilan
Kesaksian buruh, bantahan produsen, dan sengketa hukum membuka kembali perdebatan bahaya asbes di Indonesia.Konsumen semakin rentan.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah7 Januari 2026
BandungBergerak - Tuniyah, 63 tahun, mantan buruh pabrik di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, mulai bekerja sejak 1991. Bertahun-tahun kemudian, kondisi kesehatannya menurun. Pemeriksaan CT scan mengungkap masalah serius pada paru-parunya. Diagnosis dokter menyebutkan asbestosis, penyakit paru akibat paparan debu asbes.
Penyakit tersebut diduga kuat berkaitan dengan pekerjaannya di pabrik produsen asbes, tempat ia bekerja dalam waktu lama. Tuniyah baru menyadari dampak paparan debu asbes setelah menjalani pemeriksaan CT scan sebanyak empat kali, masing-masing pada 2010, 2016, 2018, dan 2023. Seluruh hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan paru yang konsisten akibat paparan asbes.
Selama menjadi buruh, ia bekerja langsung di ruang produksi atap asbes. Tugasnya mengolah, mengaduk, menyambung bahan serat tanpa alat pelindung memadai.
“(Dampak asbes) enggak kayak kerja lima tahun langsung sakit. Bisa sepuluh tahun, bahkan lebih, baru kelihatan,” kata Tuniyah dihubungi BandungBergerak, Sabtu, 7 Desember 2025.
Kini, Tuniyah sudah berhenti bekerja di pabrik. Ia hanya mengerjakan pekerjaan rumah tangga, kadang menjahit ringan. Ia tidak bisa lama-lama bekerja yang membutuhkan kekuatan fisik. Jika berjalan agak cepat atau naik tangga napasnya mudah terengah. Ini karena paru-parunya sudah tidak normal.
“Sakit sih enggak terlalu kerasa. Tapi ngos-ngosan itu,” katanya.
Tuniyah hidup bersama suaminya. Mereka tidak memiliki anak, tapi rumah mereka selalu ramai oleh anak sanak dan tetangga.
Tuniyah berharap pemerintah serius memperhatikan bahaya asbes. Rakyat sebagai konsumen tidak harus menanggung bahaya penyakit asbestosis seperti yang ia derita.
“Sekarang kan ada alternatif (pengganti asbes), spandek, metal. Jangan tunggu korban makin banyak,” tuturnya.
Uji Materiil Bahaya Asbes
Setelah mendengar cerita Tuniyah, saya berangkat ke Kantor Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION) Indonesia, di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu, 26 November 2025. Siang itu, Dhiccy tengah enyiapkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung bersama dua aktivis keselamatan dan kesehatan kerja (K3) lainnya, Ajat Sudrajat dan Leo Yoga Pranata.
“Kalau dulu, saat pandemi Covid-19, ada musisi yang melawan keputusan WHO karena dianggap konspirasi sampai dipenjara. Sekarang justru sebaliknya. WHO sudah melarang, tapi kami malah digugat,” ujar Dhiccy Sadewa.
Dhiccy Sadewa, Ajat Sudrajat, dan Leo Yoga Pranata merupakan para aktivis yang digugat secara perdata oleh asosiasi industri asbes Fiber Cement Manufacturers Association (FICMA). Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2024, tak lama setelah mereka memenangkan permohonan uji materiil Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 di Mahkamah Agung.
Uji materiil tersebut diajukan pada 27 Desember 2023 oleh ketiga warga bersama jejaring organisasi masyarakat sipil. Mereka menggugat lampiran huruf B angka 5 Permendag 25/2021 yang mengatur kewajiban label berbahasa Indonesia pada sejumlah bahan bangunan, termasuk lembaran serat semen krisotil yang lebih dikenal sebagai atap asbes.
Bagi para pemohon uji materiil, persoalan bukan sekadar bahasa label. Masalah utamanya adalah absennya peringatan bahaya dan informasi risiko kesehatan pada produk asbes yang telah digunakan secara luas di Indonesia selama puluhan tahun.
Dalam petitumnya, para pemohon menilai ketiadaan informasi tersebut membuat konsumen, buruh bangunan, dan warga di sekitar bangunan terpapar risiko kesehatan tanpa pengetahuan memadai. Padahal, paparan asbes telah lama dikaitkan dengan berbagai penyakit serius, mulai dari mesothelioma—kanker agresif pada lapisan paru dan organ lain—kanker paru, asbestosis, hingga penebalan pleura yang memicu gangguan pernapasan dan nyeri dada.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut pada 19 Maret 2024. Dalam Putusan Nomor 6 P/HUM/2024, MA menyatakan lampiran huruf B angka 5 Permendag 25/2021 bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan sebagaimana diubah pada 2023. Lampiran itu dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MA juga memerintahkan Menteri Perdagangan mencabut aturan tersebut dan menyusun ketentuan pengganti.
Namun, tak lama setelah putusan itu terbit, FICMA justru melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat. Melalui Victory Law Firm, asosiasi yang menaungi sejumlah produsen fiber semen itu menggugat tujuh pihak, termasuk tiga pemohon uji materiil, organisasi masyarakat sipil, dan Menteri Perdagangan.
FICMA menuduh para tergugat melanggar asas hukum dan mendiskreditkan asbes putih sebagai material berbahaya. Mereka berargumen bahwa asbes krisotil tidak termasuk bahan berbahaya dengan merujuk Konvensi Rotterdam yang telah diratifikasi Indonesia. Menurut FICMA, data yang digunakan dalam uji materiil tidak memiliki kekuatan mengikat secara internasional.
Digugat Triliunan Rupiah
Kantor LION Indonesia menyimpan banyak jejak advokasi K3. Dua manekin mengenakan alat pelindung diri berdiri di depan ruangan. Poster kampanye menempel di dinding: “Stop Asbestos! Stop Exporting Death” dan “Buruh Bekerja Menjual Tenaga, Bukan Nyawa”.
Di antara tiga warga tergugat, Dhiccy merupakan yang termuda. Ia masih ingat betul sore ketika menerima paket pos berisi surat gugatan.
“Persis waktunya itu sore, seperti sekarang,” katanya. Surat itu berasal dari kuasa hukum asosiasi industri yang namanya sudah lama ia kenal: FICMA.
Angka dalam gugatan itu membuatnya terdiam. Nilai tuntutan mencapai 7,9 triliun rupiah. Ia membaca ulang berkali-kali, memastikan tak salah lihat.
“Mengumpulkan uang kawinan seumur hidup pun rasanya tak akan mendekati angka itu,” ujarnya.
Ia segera memotret surat tersebut dan mengirimkannya kepada Leo Yoga Pranata dan Ajat Sudrajat yang saat itu berada di Jakarta. Bersama Direktur Eksekutif LION Indonesia, Surya, Dhiccy mempelajari gugatan itu berulang-ulang. Sejak awal ia meyakini posisinya bukan sebagai pelaku usaha atau produsen, melainkan bagian dari organisasi perlindungan konsumen yang memperjuangkan hak atas informasi.
“Tapi gugatan ini memperlakukan kami seolah pelaku kejahatan besar,” katanya.
Gugatan itu memaksa pria lulusan teknik ini disiplin belajar hukum. Setiap malam ia membaca dokumen, riset kesehatan, dan berdiskusi dengan jaringan. Dari sana, ia menyimpulkan bahwa rujukan utama penggugat—Konvensi Rotterdam—tidak pernah menyatakan suatu bahan aman atau berbahaya. Konvensi tersebut hanya mengatur mekanisme pemberitahuan awal dalam perdagangan lintas negara bahan kimia berbahaya.
Sementara pihaknya bersandar pada peraturan pemerintah, putusan MA, serta riset kesehatan yang telah lama menyebut asbes bersifat karsinogenik.
Meski surat gugatan juga dikirim ke rumah, Dhiccy memilih tidak langsung memberi tahu keluarganya. Ia menunggu putusan sela keluar demi menjaga perasaan orang tua. Baru setelah itu ia bercerita kepada sang ibu.
Sidang berlangsung melelahkan. Selama hampir setahun, mereka bolak-balik Bandung–Jakarta, hampir setiap pekan. Sidang digelar luring maupun daring.
Mereka sempat bernapas lega ketika PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara. Biasanya, perkara selesai di tahap itu. Namun kejanggalan muncul ketika FICMA mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian membatalkan putusan sela tersebut dan memerintahkan PN Jakarta Pusat memeriksa perkara.
“Kami saling pandang. Ini bukan praktik lazim,” ujar Dhiccy.
Dalam persidangan, ia menilai bukti penggugat lebih banyak membahas kesehatan pekerja, bukan konsumen. Saksi fakta yang dihadirkan pun dinilainya janggal.
“Ada mantan mandor yang bilang tidak ada penyakit, tapi mengakui penggunaan APD sangat ketat. Itu justru menandakan risiko tinggi,” katanya.
Dhiccy juga menyesalkan keterangan saksi ahli dari pihaknya tidak dijadikan pertimbangan. Seluruh saksi ahli yang dipakai majelis hakim berasal dari penggugat.
Baginya, perkara ini menegaskan betapa posisi konsumen selalu dilemahkan. Hanya meminta informasi bisa digugat triliunan rupiah. Ia teringat masa kecilnya, tumbuh di rumah beratap asbes.
“Kamar saya waktu pubertas tepat di bawah asbes. Panas luar biasa, tapi kami tidak tahu apa-apa. Tidak ada label, tidak ada peringatan,” ujarnya.
Ia tidak menyalahkan orang tuanya. Asbes murah dan mudah dipasang. Masalahnya, kata Dhiccy, ketiadaan informasi membuat rakyat membayar risiko dengan tubuhnya sendiri.
“Kalau ada label, orang tua saya pasti tidak pakai itu,” kata lelaki lulusan jurusan Teknik ini.
Kini mereka menunggu kasasi sekaligus menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Produk Berbahaya Mengandung Asbes belum Diatur di Indonesia
Gugatan FICMA terhadap Aktivis Melemahkan Kampanye Bahaya Asbes bagi Kesehatan Masyarakat
Putusan Ganjil dan Hak Konsumen
Putusan sela PN Jakarta Pusat sebelumnya dibatalkan oleh PT DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 400/Pdt/2025/PT DKI. Majelis hakim banding menyatakan PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa perkara dan memerintahkan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Padahal, PN Jakarta Pusat sebelumnya melalui Putusan Nomor 417/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst tertanggal 5 Februari 2025 menyatakan tidak berwenang mengadili karena objek sengketa berkaitan dengan uji materiil yang menjadi kewenangan absolut MA.
Putusan banding itu memunculkan kritik. Direktur Kebijakan Publik dan Advokasi LION Indonesia, Leo Yoga Pranata, menilai putusan tersebut ganjil. Meski tuntutan ganti rugi 7,9 triliun rupiah ditolak, hakim justru mengabulkan tiga hal krusial: menyatakan asbes tidak berbahaya, krisotil dilindungi Konvensi Rotterdam, dan tidak tergolong bahan berbahaya.
Padahal, sebelumnya MA telah secara tegas menyatakan asbes krisotil sebagai bahan berbahaya dan beracun.
“Negara sendiri yang menyatakannya lewat hukum dan sains. Tapi putusan Pengadilan Tinggi seolah berjalan ke arah sebaliknya,” kata Leo.
Menurut Leo, sejak awal mereka tidak menuntut pelarangan atau penutupan pabrik, melainkan kejujuran informasi kepada konsumen.
Ia menegaskan World Health Organization (WHO) dan International Agency for Research on Cancer (IARC) telah lama menyatakan tidak ada ambang batas aman bagi semua jenis asbes. Karena itu, menurutnya, penilaian bahaya bukan ruang tafsir yudisial, melainkan urusan sains.
Dari Advokasi Buruh ke Kampanye Bahaya Asbes
Ajat Sudrajat merupakan aktivis paling senior di LION Indonesia. Ia bercerita bahwa lembaga ini lahir dari jejaring pertemanan aktivis buruh, bukan dari proyek donor.
Awalnya, LION fokus mengadvokasi hak keselamatan dan kesehatan kerja—isu yang kerap dipinggirkan. Ajat melihat pola berulang: buruh sakit akibat kerja, lalu kehilangan pekerjaan dan hak.
Dalam pendampingan, mereka menemukan asbes sebagai penyebab utama penyakit akibat kerja yang selama ini luput dari perhatian. Pada 2016, LION mendampingi buruh pabrik asbes di Cibinong dan Karawang. Dari 20 pekerja, setidaknya 10 diduga mengalami penyakit akibat paparan asbes. Namun hanya satu yang diakui secara resmi.
Asbes, kata Ajat, tidak hanya masalah buruh pabrik. Material ini ada di rumah warga, sekolah, dan ruang hidup sehari-hari. Karena itu, advokasi mereka bergeser ke perlindungan konsumen.
Putusan MA yang mengabulkan uji materiil menegaskan bahwa asbes merupakan bahan berbahaya dan konsumen berhak tahu. Namun, setelah itu, mereka justru digugat balik secara pribadi dan kelembagaan.
“Ini bukan sekadar gugatan, tapi upaya pembungkaman,” kata Ajat.
Kuasa Hukum LPKSM Yasa, Natabudi Dadan Januar, menilai gugatan perdata terkait pelabelan bahaya asbes berpotensi menjadi Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP). Menurutnya, perkara tersebut menyasar substansi uji materiil peraturan yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung, bukan pengadilan umum.
Dadan menilai majelis hakim banding telah melampaui kewenangan dengan menilai bahaya asbes dan menyimpulkan seolah-olah chrysotile tidak berbahaya. Ia menegaskan penilaian risiko kesehatan bukan mandat pengadilan perdata. Atas putusan itu, pihaknya mengajukan kasasi yang kini tengah diproses di Mahkamah Agung.
Menurut Dadan, perkara ini juga mencerminkan tumpang tindih regulasi asbes di Indonesia dan berpotensi membungkam partisipasi publik.
“Regulasi antar-kementerian tidak sinkron. Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan asbes berbahaya. Kementerian Perdagangan tidak mewajibkan pelabelan bahaya. Kementerian Perindustrian masih mengizinkan produksinya,” bebernya.
Ia berharap Mahkamah Agung tidak menguatkan putusan banding karena dampaknya dapat menjadi preseden buruk bagi advokasi kesehatan, lingkungan, dan kebebasan berpendapat.
Kini kasus ini berada di tangan MA. Putusan kasasi kelak tidak hanya menentukan nasib para tergugat, tetapi juga arah masa depan kebebasan berpendapat, advokasi kesehatan, dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Produsen Membantah Bahaya Asbes
Industri asbes membantah anggapan bahwa produk mereka berbahaya bagi kesehatan. Federasi Industri Asbes Semen Indonesia (FICMA) menyatakan asbes yang digunakan dalam industri atap di Indonesia adalah jenis chrysotile atau asbes putih, yang dinilai berbeda dan lebih aman dibanding jenis amphibole yang telah dilarang di banyak negara.
FICMA mengklaim chrysotile lebih mudah terurai di dalam tubuh dan dapat dikeluarkan dari paru-paru, sehingga memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah. Mereka menilai tidak tepat jika seluruh jenis asbes digeneralisasi sebagai bahan berbahaya. FICMA juga merujuk Konvensi Rotterdam yang, menurut mereka, tidak secara tegas melarang penggunaan chrysotile. Karena itu, industri menilai atap asbes masih boleh digunakan selama memenuhi standar keselamatan.
Jurnalis BandungBergerak mencoba menghubungi Victory Law Firm selaku kuasa hukum FICMA pada Rabu, 24 Desember 2025, untuk meminta tanggapan terkait gugatan dan penggunaan asbes. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan belum dapat memberikan pernyataan karena tidak memegang berkas perkara.
Medis: Bahaya Paparan Serat Asbes
Material asbes di Indonesia sudah lama digunakan secara masif sebagai atap, plafon, dan pipa bangunan. Di Jawa Barat, pengunaan asbes banyak ditemukan di permukiman padat, kawasan urban, sampai fasilitas umum.
Anna Suraya, Lelitasari, Maryuni, dkk dalam buku Mitigasi Risiko Asbes untuk Relawan Bencana: Praktik dan Pencegahan (2024) mencatat sekitar 90 persen asbes di Indonesia digunakan pada sektor bahan bangunan. Pola ini membuat sebaran asbes tidak terkonsentrasi di kawasan industri, tetapi menyatu dengan ruang hidup sehari-hari warga.
Jabar masuk dalam kategori wilayah dengan risiko tinggi-sedang. Hal ini bukan karena presentase atap asbes tapi dikarenakan juga kepadatan penduduk yang sangat tinggi. Di kawasan perkotaan seperti Bandung Raya, Bogor, Bekasi, dan wilayah peyangga Jakarta, satu sumber asbes dapat memengaruhi banyak orang dalam radius sempit.
Jabar menghadapi risiko tambahan sebagai provinsi rawan bencana gempa bumi, banjir, longsor, dan kebakaran kerap. Paparan debu asbes akibat bencana membuat warga semakin rentan.
Di tengah kondisi darurat bencana puing bangunan jarang dipilah berdasarkan kandungan bahan berbahaya. Atap dan plafon asbes yang hancur bercampur dengan material lain lalu menjadi debu halus di udara. Relawan, warga, dan petugas pembersih puing sering bekerja tanpa perlindungan memadai sehingga risiko paparan meningkat signifikan.
Anna, dkk menyebutkan, asbes berbahaya karena seratnya mikroskopis, tidak berbau dan tidak langsung menimbulkan gejala. Ia menyebutkan, tidak ada ambang batas paparan asbes yang aman. Sekali terhirup, serat mengandung kimia itu dapat menetap di paru-paru serta jaringan tubuh seumur hidup.
Dampak dari asbes tidak datang secara sekaligus. Ia baru muncul dua puluh sampai empat puluh tahun kemudian. Buku Mitigasi Risiko Asbes untuk Relawan Bencana juga mengidentifikasi tiga penyakit utama akibat paparan asebes yang mengancam Jabar: asbestosis atau penyakit paru kronis, kanker paru-paru, dan mesothelioma, kanker langka yang sangat agresif pada selaput paru atau perut.
Penyakit akibat paparan asbes bekerja perlahan-lahan dan mengendap sebagai serat-serat halus yang masuk ke paru-paru, menempel, dan mengeras. Suatu hari tubuh tak lagi sanggup bernapas seperti biasa.
“Gejalanya tidak seperti TBC yang jelas. Asbes itu pelan, tapi tidak bisa dihentikan, itu sebabnya penyakit akibat asbes sering sekali salah diagnosis di Indonesia,” kata Anna Suraya, saat dihubungi BandungBergerak, Jumat, 19 Desember 2025.
Dokter spesialis paru dan sub-spesialis toksikologi ini menjelaskan, asbestos bekerja sebagai agen fisik, berbeda dengan penyakit infeksi yang disebabkan kuman. Seratnya masuk ke paru-paru kemudian menyebabkan pengerasan jaringan paru dan selaput pembungkusnya (pleura). Proses ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa keluhan berarti.
“Ketika akhirnya muncul batuk darah, biasanya sudah terlambat,” ungkap Anna.
Anna menjelaskan, diagnosis sering terjadi karena keterbatasan pengetahuan medis di masa lalu. Sering kali dalam rontgen dada dampak paparan asbestos sering terlihat sebagai bayangan samar seperti kabut tanpa bentuk jelas.
“Dokter bingung ini apa. Akhirnya ditulis saja: abnormalitas,” ujarnya, lalu beranalogi: “Bayangkan Anda melihat rontgen, lalu saya bilang, ‘itu ada tikus di dalamnya’. Kelihatannya cuma bayangan-bayangan saja.”
Awal tahun 2000-an, penyakit asbestos belum menjadi pengetahuan umum di dunia kedokteran Indonesia. Sementara itu, workshop untuk dokter patologi anatomi baru dilakukan pada 2019 dan pelatihan dokter umum serta lain bahkan lebih baru lagi.
Anna mengungkapkan, secara medis penyakit akibat asbestos bersifat irreversible. Penangan medis hanya bertujuan mengurangi gejala dan mencegah paparan lanjutan.
Jika berkembang menjadi kanker, pilihan terapi bergantung pada stadium. Operasi hanya mungkin dilakukan jika kanker masih kecil. Akan tetapi di Indonesia, sebagian besar pasien lambat mengetahuinya.
“Budaya medical check-up kita masih rendah, akhirnya banyak yang hanya bisa menjalani kemoterapi atau radioterapi,” ujarnya.
Ia menyebut, keterlambatan diagnosis berdampak langsung pada kualitas hidup. Pengerasan paru membuat penderita sesak napas bahkan saat berjalan pendek. Aktivitas sehari-hari menjadi beban.
Anna menambahkan, kelompok paling rentan terhadap paparan asbestos merupakan para pekerja yang terpapar terus-menerus. Diikuti anak-anak, karena organ tubuh mereka masih tumbuh. Dalam penelitian juga menunjukkan risiko meningkat tajam pada perokok yang terpapar asbestos. Kombinasi keduanya mempercepat kerusakan paru dan kanker.
Tanda awal paparan asbes bisa terdektesi lewat pemeriksaan medis rutin. Jika fungsi paru menurun maka menjadi tanda pengerasan sudah terjadi.
Namun ia tidak heran dengan penolakan fakta ilmiah terkait asbestos. Menurutnya, hal ini bisa dilihat dengan penyangkalan terhadap kerusakan lingkungan.
“Dari dulu orang tidak percaya kalau hutan ditebang bisa bikin banjir. Baru setelah banjir datang bertubi-tubi, orang kaget,” katanya.
Baginya, persoalan asbestos bukan sekadar medis tapi soal hak asasi manusia dan tanggung jawab negara. Untuk itu, informasi bahaya kesehatan tidak boleh ditutupi, apalagi dihambat. Pemerintah diharapkan tegas menyatakan bahwa asbestos berbahaya.
“Fungsi negara itu melindungi rakyat,” katanya. “Kalau ada sesuatu yang berbahaya, kewajiban negara memberi tahu.”
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

