Bagaimana Protes dan Ancaman Memaksa Batal Diskusi Buku Memburu Muhammad di Pekan Sastra Bogor?
Mengapa diskusi buku Memburu Muhammad di Pekan Sastra Bogor dibatalkan? Kebebasan berekspresi menghadapi tekanan.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah23 September 2026
BandungBergerak - Panitia Pekan Sastra Bogor membatalkan diskusi buku Memburu Muhammad karya Feby Indirani dua hari sebelum acara, setelah mendapat protes dan ancaman pengerahan sekitar 200 orang dari kelompok masyarakat yang mengaku sebagai Front Persaudaraan Islam (FPI).
Diskusi bertajuk “Memburu Muhammad: Bagaimana Cerita Mengganggu Cara Kita Memahami Agama?” semula dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 September 2026. Panitia kemudian mengganti sesi tersebut dengan diskusi novel Ajengan Anjing karya Ridwan Malik.
Pembatalan itu memunculkan pertanyaan mengenai kebebasan berekspresi dan peran pemerintah dalam menghadapi tekanan terhadap kegiatan publik dan sastra.
Feby mengatakan, ia pertama kali dihubungi panitia Pekan Sastra Bogor pada 31 Agustus 2026 untuk menjadi salah satu pembicara. Panitia saat itu meminta biodata dan foto untuk kebutuhan publikasi.
Menurut penulis buku Tubuh yang Tumbuh, ia tidak diajak berdiskusi mengenai judul dan subjudul acara. Judul yang kemudian dipublikasikan, “Memburu Muhammad: Bagaimana Cerita Mengganggu Cara Kita Memahami Agama?”, dibuat oleh panitia.
Dua hari sebelum acara, salah satu panitia menghubungi Feby dan menyampaikan adanya persoalan terkait diskusi bukunya. Feby kemudian diundang mengikuti rapat daring yang dihadiri perwakilan panitia, Perpustakaan Daerah Bogor, dan tim program Kementerian Kebudayaan.
Menurut Feby, persoalan muncul setelah kelompok masyarakat yang mengaku sebagai FPI memprotes judul dan subjudul diskusi. Mereka mempertanyakan penggunaan nama Muhammad dan tema agama dalam judul tersebut.
Dalam rapat itu, perwakilan panitia berusaha menjelaskan bahwa sesi tersebut merupakan bagian dari kegiatan sastra. Namun, keberatan kelompok tersebut tetap berlanjut. Feby mengatakan kelompok itu bahkan mengancam akan membawa massa sekitar 200 orang jika diskusi tetap dilaksanakan.
Ancaman tersebut kemudian menjadi pertimbangan panitia untuk membatalkan acara.
Feby sempat menawarkan alternatif agar diskusi tetap berlangsung dengan mengganti judul dan subjudul. Ia mengatakan pernah menghadapi situasi serupa ketika menggelar diskusi bukunya, Bukan Perawan Maria, di Lombok pada 2018.
Saat itu, aparat kepolisian meminta judul acara tidak digunakan dalam publikasi maupun disebut selama kegiatan. Namun, acara tetap berlangsung.
Dalam kasus Pekan Sastra Bogor, keputusan akhir berada di tangan panitia. Setelah mempertimbangkan situasi keamanan, panitia memutuskan membatalkan diskusi.
Feby menilai pembatalan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan sastra dapat dihentikan akibat tekanan dan intimidasi dari organisasi masyarakat. Ia juga menyayangkan panitia tidak menjelaskan secara terbuka alasan pembatalan dalam keterangan di media sosial. Panitia hanya menyebut acara dibatalkan karena pertimbangan yang tidak dapat disampaikan.
“Kalau memang takut, setidaknya bisa dikatakan bahwa acara tersebut dibatalkan karena ada tekanan. Tidak perlu menyebut nama organisasinya, tetapi harus ada pengakuan bahwa situasi yang memaksa memang terjadi,” kata Feby kepada BandungBergerak, Minggu, 20 September 2026.
Feby juga mempertanyakan peran pemerintah dalam situasi tersebut. Menurutnya, keberadaan logo Kementerian Kebudayaan dalam publikasi tidak cukup jika tidak disertai mekanisme untuk mencegah dan menangani tekanan terhadap kegiatan sastra.
“Pertanyaannya justru: pemerintah hadirnya di mana selain di logo?” ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Feby mendorong penyelenggara kegiatan seni dan sastra membangun jejaring serta menyiapkan langkah menghadapi krisis sebelum acara berlangsung. Ia juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik ketika tekanan terhadap kegiatan terjadi.
“Kalau itu sampai terjadi, bentuk perlawanan paling minimum adalah menyatakan dengan jujur apa yang terjadi,” ujarnya.
Panitia: Pembatalan Diputuskan demi Keselamatan
Keterangan panitia mengenai peristiwa tersebut menjelaskan lebih rinci proses yang berujung pada pembatalan. Dalam keterangan resminya, Panitia Pekan Sastra Bogor menyebut telah dihubungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bogor untuk menghadiri pertemuan pada Jumat, 18 September 2026. Pertemuan itu turut dihadiri Badan Kesbangpol Kota Bogor dan tiga orang yang mengaku mewakili FPI.
Dalam pertemuan tersebut, panitia diminta menjelaskan sesi bertajuk “Memburu Muhammad: Bagaimana Cerita Mengganggu Kita Memahami Agama”. Panitia mengatakan telah menjelaskan bahwa sesi tersebut merupakan bagian dari acara sastra dan membuka ruang dialog mengenai buku yang menjadi bahan pembahasan.
Namun, menurut panitia, pihak yang mengaku mewakili FPI tetap mempersoalkan judul diskusi dan menilai pembahasan mengenai Muhammad telah masuk ke ranah agama. Panitia juga menyebut adanya ancaman penggerudukan apabila sesi tersebut tetap dilaksanakan.
Setelah pertemuan itu, panitia menggelar rapat dan dialog melalui Google Meet pada Jumat sore bersama perwakilan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bogor serta Feby Indirani. Setelah mempertimbangkan risiko keselamatan, panitia akhirnya memutuskan membatalkan sesi diskusi.
Panitia menyebut keputusan itu diambil dengan berat hati. Selain ancaman penggerudukan, mereka mengatakan sejumlah anggota menjadi sasaran dan panitia dilabeli sebagai kelompok “anarko”.
Atas situasi tersebut, Panitia Pekan Sastra Bogor menegaskan penolakan terhadap praktik pencekalan. Mereka menilai pembatalan diskusi di bawah tekanan ancaman berpotensi mengancam kebebasan berkumpul, berdiskusi, dan berekspresi.
“Kami mengutuk dan menolak praktik pencekalan yang memaksa kami mengambil keputusan ini di bawah tekanan. Ketika sebuah ormas dapat membatalkan diskusi sastra hanya dengan ancaman, kebebasan berekspresi semua orang ikut terancam, bukan hanya kami,” tulis panitia dikutip dari keterangan resmi di laman Instagram @pekansastrabogor.
Cerpen Memburu Muhammad
Protes terhadap diskusi tersebut berkaitan dengan judul dan tema buku yang menjadi bahan pembahasan. Memburu Muhammad karya Feby Indirani berangkat dari premis yang mempertemukan sejarah, agama, dan absurditas kehidupan masa kini.
Dalam salah satu cerpennya, Feby menceritakan seorang lelaki bersenjata pedang yang mendatangi kantor kelurahan dan memburu setiap orang bernama Muhammad. Lelaki tersebut mengaku sebagai Abu Jahal yang kembali dari kematian untuk mencari Nabi Muhammad, musuhnya dari masa lalu.
“Kau buat daftar tersangka Muhammad yang paling mungkin, temukan lokasinya. Lalu aku akan menghampiri mereka. Kalau sudah berhadapan, aku tidak akan keliru. Aku pasti akan mengenalinya. Dan kau akan membantuku sampai berhasil, kalau masih mau hidup lebih lama!” kata Abu Jahal dalam cerpen Feby.
Nama Muhammad menjadi konteks utama cerita tersebut. Di Indonesia maupun di negara-negara lain, nama ini sering dipakai. Contoh di Inggris dan Wales, The Islamic Information mengutip publikasi Office for National Statistics (ONS), mencatat 5.721 bayi diberi nama Muhammad pada 2024. Sementara itu, Forebears mencatat Muhammad berada di urutan ketiga nama yang paling banyak digunakan di Indonesia dan menjadi nama depan yang paling umum di Pakistan.
“Kurasa, ia (Abu Jahal) akan terus memburu Muhammad ke seluruh penjuru dunia hingga tiba waktunya kembali ke neraka,” tulis Feby dalam cerpennya.
Baca Juga: Sastra Palestina, Kolonialisme, dan Pemanusiaan
Menolak Lupa Pemberangusan Buku di Bandung Melalui Pameran Arsip, Diskusi, dan Musik
Perbedaan Tafsir Bukan Alasan Membatalkan Diskusi
Pembatalan diskusi kemudian mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Ketua Bidang Kampanye dan Jaringan LBH Bandung, Fariz Hamka, memandang peristiwa tersebut sebagai persoalan kebebasan berekspresi dan berkumpul.
Menurut Fariz, negara seharusnya ikut bertanggung jawab karena pembatalan tersebut terjadi dalam situasi tekanan. Ia mengatakan alasan keselamatan panitia tidak menghapus persoalan mengenai hak berkumpul dan berekspresi.
LBH Bandung juga menyoroti pertemuan yang dihadiri Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bakesbangpol Bogor, serta pihak yang mengaku mewakili FPI. Menurut LBH Bandung, negara semestinya memfasilitasi dan melindungi kegiatan diskusi, bukan mempertemukan panitia dengan kelompok yang mengancam pembatalan acara.
“Perbedaan tafsir atas sebuah karya tidak memberi hak kepada siapa pun untuk memaksakan pembatalan. Jika sebuah karya dianggap keliru, jalannya adalah dialog, tulisan tandingan, atau proses hukum, bukan intimidasi,” ujar Fariz pada BandungBergerak, Senin, 21 September 2026.
LBH Bandung meminta Pemerintah Kota Bogor dan aparat menjelaskan kepada publik peran masing-masing dalam peristiwa tersebut serta menjamin keselamatan panitia dan pihak yang terlibat.
LBH Bandung juga meminta aparat hukum mengusut dugaan ancaman terhadap panitia secara transparan apabila terdapat laporan serta menindak pengancam tanpa memandang organisasi yang bersangkutan.
Selain itu, LBH Bandung berharap Komnas HAM memantau dan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut yang dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul.
“Di samping itu, kami juga mendesak kepada Pemda menjamin pelaksanaan sisa rangkaian Pekan Sastra Bogor dan mengizinkan sesi yang dibatalkan digelar kembali dengan pengamanan yang layak,” jelasnya.
Pembatalan diskusi Pekan Sastra Bogor berlangsung di tengah catatan mengenai tekanan terhadap kegiatan seni di Indonesia.
Laporan Mencoba Bertahan dalam Gelap: Laporan Kebebasan Berkesenian 2025 yang disusun Koalisi Seni bersama Hivos dan Humanis mencatat 66 kasus pelanggaran kebebasan berkesenian sepanjang 2025. Kasus-kasus tersebut mencakup intimidasi, penyitaan karya, penangkapan, pembubaran diskusi, hingga pembatalan konser dan festival.
Dari jumlah itu, sektor musik tercatat paling banyak terdampak dengan 45 kasus, disusul seni rupa 15 kasus, tari 12 kasus, film dan teater masing-masing sembilan kasus, serta sastra delapan kasus. Satu kasus dapat masuk ke lebih dari satu sektor karena laporan menggunakan metode multitagging.
Laporan tersebut juga mencatat polisi terlibat dalam 16 kasus dan pemerintah daerah dalam 12 kasus berdasarkan jumlah kasus. Jawa Timur menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 17 kasus, disusul DKI Jakarta sembilan kasus dan Jawa Tengah tujuh kasus.
Koalisi Seni merekomendasikan pemerintah dan legislatif menghapus aturan yang memungkinkan sensor sepihak, mencabut regulasi diskriminatif, mereformasi kepolisian, serta mengesahkan RUU Anti-Diskriminasi. Seniman dan lembaga seni juga didorong memperkuat organisasi, kapasitas hukum, dan prosedur ruang aman.
Dalam kasus Pekan Sastra Bogor, persoalan tersebut berujung pada keputusan panitia menghentikan satu sesi diskusi setelah muncul ancaman penggerudukan. Sampai berita ini disusun, BandungBergerak belum memperoleh tanggapan dari Kesbangpol Jawa Barat mengenai peristiwa tersebut.
BandungBergerak telah menghubungi Kesbangpol Jawa Barat Wahyu Mijaya melalui pesan singkat sejak Senin, 21 September 2026 hingga Selasa, 22 September 2026 pukul 13.43 WIB, tetapi belum mendapatkan jawaban.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


