• Berita
  • Dugaan Pelecehan Seksual di Ruang Kuliah UIN SGD Bandung, Mahasiswa Menuntut Ruang Aman

Dugaan Pelecehan Seksual di Ruang Kuliah UIN SGD Bandung, Mahasiswa Menuntut Ruang Aman

Mahasiswa UIN SGD Bandung mendesak penanganan kasus dan perlindungan bagi korban serta saksi.

Ilustrasi. Kekerasan seksual bisa terjadi kapan pun dan mana saja, membutuhkan penegakan hukum yang tegas pada pelaku. (Ilsutrator: Arctic Pinangsia Paramban/BandungBergerak)

Penulis Ryan D.Afriliyana 15 Oktober 2026


BandungBergerak – Seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal terhadap mahasiswinya. Dugaan ini mencuat setelah mahasiswa mengungkapkan adanya tindakan serupa yang disebut telah berulang selama beberapa tahun.

Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (Demafu) bersama Himpunan Mahasiswa Jurusan Studi Agama-agama menggelar aksi di Gedung Fakultas Ushuluddin, UIN SGD Bandung, Selasa, 6 Oktober 2026. Mereka mendesak pihak birokrasi fakultas menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu membawa enam tuntutan, salah satunya perlindungan terhadap korban dan saksi. Aksi tersebut turut mendapat perhatian di media sosial, termasuk dari mahasiswa berbagai fakultas di UIN SGD Bandung. Sejumlah mahasiswa berharap kasus ini dapat membuka ruang bagi korban lain yang selama ini memilih diam untuk berani bersuara.

Andri Syahroni, Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Studi Agama-Agama (HMJ SAA) membeberkan kronologi bagaimana dugaan pelecehan verbal tersebut terjadi di dalam kelas. Menurutnya, dosen itu menggunakan ilustrasi atau analogi dalam perkuliahan dengan menjadikan seorang mahasiswi di kelas sebagai objek langsung. Sang dosen disebut bertanya kepada mahasiswi: “Gimana kalau betis kamu saya foto dan saya bayar 50.000 (rupiah)?”

Andri mengatakan mahasiswi itu menolak tawaran tersebut. Namun, dosen itu disebut kembali menawarkan bayaran dengan nominal yang meningkat, mulai dari 100.000, 500.000, hingga Rp2.000.000 rupiah.

Setelah kejadian di kelas, mahasiswi tersebut disebut mengalami trauma. Andri juga menyatakan bahwa tindakan serupa bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berulang sejak tahun-tahun sebelumnya. Hal itu memicu protes mahasiswa.

Dosen tersebut berdalih bahwa ilustrasi itu merupakan bagian dari materi kuliah fenomenologi dalam lingkup agama. Namun, Andri menilai metode tersebut tidak masuk akal dan tidak etis.

“Misal perempuan ketika difoto telanjang bulat gitu, apakah dia terima? Kan jelas di sini ada larangan dari agama. Saya sangat menolak keras sih,” tegas Andri, saat ditemui BandungBergerak di Kampus 2 UIN SGD Bandung, Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurut Andri, dugaan tindakan serupa juga menyasar mahasiswa dari angkatan 2022, 2023, dan 2024. Mereka disebut merasa terintimidasi dan dilecehkan. Bahkan, ada mahasiswa yang menangis dan enggan mengikuti perkuliahan.

Mahasiswa Menuntut Ruang Aman

Ketua Dema Fakultas Ushuluddin, Diaz Fakhreji Umam, memandang kasus ini sebagai ironi di lingkungan perguruan tinggi. Ia menilai konsolidasi dan aksi mahasiswa diperlukan agar persoalan tersebut tidak berlalu tanpa penyelesaian.

"Sangat ironis. Pelecehan seksual terjadi di ruang akademik, dilakukan oleh oknum dosen yang sudah memiliki gelar doktor dan menyalahgunakan wewenangnya," ujar Diaz kepada BandungBergerak, Jumat, 9 Oktober 2026.

Diaz mengatakan telah berkoordinasi dengan para ketua kelas dan ketua himpunan untuk memetakan persoalan di fakultas. Ia berkomitmen mengawal penanganan kasus ini sekaligus mendorong terciptanya ruang aman di kampus.

"Membicarakan ruang aman, kita semua sama-sama berusaha. Tapi ruang aman itu tidak jatuh dari langit, melainkan mesti diciptakan bersama melalui penyelesaian masalah yang konkret dan prosedural," kata Diaz menekankan pentingnya komitmen kolektif.

Menurut Diaz, pembicaraan tanpa tindakan nyata tidak akan membawa perubahan berarti dan berisiko membuat kasus serupa terus berulang. Ia menyebut sikap mahasiswa terhadap persoalan ini menjadi salah satu alasan digelarnya aksi.

“Kita ambil sikap kayak gitu maka terjadilah mungkin kemarin tindakan aksi dengan berbagai macam persoalan kan,” jelas Diaz.

Satgas P2KS Menunggu Laporan Resmi

Menanggapi keresahan mahasiswa, Neng Hannah dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (P2KS) UIN SGD Bandung mengatakan pihaknya telah melakukan penjangkauan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Satgas juga bertemu dengan mahasiswa yang menggelar aksi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Hannah menjelaskan bahwa penanganan kasus mengacu pada aturan formal, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022, petunjuk teknis Direktur Jenderal tahun 2024, serta Surat Keputusan Rektor UIN SGD Bandung tahun 2024. Karena itu, Satgas harus menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga wawancara berlangsung, belum ada kesimpulan mengenai dugaan kasus tersebut karena proses penanganan masih berjalan. Satgas akan memeriksa keterangan para pihak dan bukti pendukung secara objektif. Jika dugaan terbukti, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar rekomendasi sanksi. Hannah juga menyebut korban belum menyampaikan laporan resmi kepada Satgas P2KS.

“Kami nunggu laporan resmi agar bisa menindaklanjuti secara formal. Tanpa laporan dan pengisian form of consent, kami akan kesulitan merekomendasikan sanksi akadamik yang kuat,” jelasnya.

Setelah laporan resmi diterima, Satgas P2KS akan memanggil dan memeriksa terduga pelaku. Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan kepada pimpinan kampus dalam bentuk rekomendasi sanksi.

Di luar penanganan kasus ini, Hannah menilai kekerasan seksual dapat terus terjadi ketika seseorang memiliki cara pandang yang merendahkan martabat orang lain. Perspektif semacam itu, menurutnya, membuat tindakan pelecehan rentan berulang.

“Sama seperti cat calling yang sering dinormalisasi di masyarakat," tuturnya.

Hannah juga mengingatkan agar korban tidak didesak untuk terus tampil di ruang publik demi menjaga kondisi psikologis mereka. Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, ia menegaskan bahwa korban dan terduga pelaku tidak boleh dikonfrontasikan secara langsung. 

“Kami harus menjaga martabat dan kerahasiaan korban," pungkas Hannah.

Bandungbergerak berupaya untuk menjangkau pihak rektorat UIN SGD Bandung melalui Demafu dan HMJ SAA. Namun sampai saat ini belum ada jawaban. Bandungbergerak juga meminta Satgas P2KS untuk disambungkan dengan pihak rektorat. Satgas P2KS menyatakan bahwa pihak rektorat memberikan perintah untuk membuat siaran pers sebagai perwakilan dari kampus. Kamis, 15 Oktober 2026, reporter BandungBergerak kembali menghubungi pihak rektoran. Tetapi belum mendapatkan respons.

Baca Juga: Ketika Penyelesaian Kekeluargaan Dipertanyakan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sumedang
Dari Mendampingi Korban hingga Terancam Dilaporkan ke Polisi: Kronologi Ismi Rinjani Bersuara di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sumedang

Kekerasan Seksual yang Terus Berulang

Kasus dugaan kekerasan seksual di UIN SGD Bandung muncul di tengah sejumlah kasus serupa yang mencuat di lingkungan perguruan tinggi sepanjang 2026. Di antaranya, dugaan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terhadap puluhan korban, termasuk mahasiswi dan dosen.

Kasus lain mencakup dugaan pelecehan terhadap dua mahasiswi saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Sleman serta dugaan pelecehan verbal terhadap mahasiswi oleh seorang dosen melalui pesan singkat.

Dalam buku Membongkar Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi: Pemikiran Awal, kekerasan seksual di perguruan tinggi dijelaskan berkaitan dengan relasi kuasa dalam masyarakat patriarkal, adanya peluang untuk melakukan kekerasan, serta ketiadaan aturan, mekanisme, dan respons yang memadai. Dengan demikian, kekerasan seksual tidak semata-mata berkaitan dengan agresivitas seksual, tetapi juga dapat menjadi ekspresi relasi kuasa atau dominasi.

Ketiadaan kebijakan dan mekanisme penanganan yang memadai dapat membuat korban enggan melapor, sementara pelaku merasa aman karena tidak menghadapi ancaman sanksi yang jelas.

Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025, dengan proporsi 37,51 persen. Pada tahun yang sama, lembaga tersebut mencatat 38.810 laporan kekerasan terhadap perempuan, meningkat dari 35.533 laporan pada 2024 atau bertambah 3.277 laporan, sekitar 9,2 persen. Jawa Barat masih menempati posisi teratas sejak 2023, dengan 4.513 laporan kekerasan terhadap perempuan yang tercatat pada data tersebut.

*Reportase ini mendapatkan dukungan data dari reporter BandungBergerak Yopi Muharam. Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//