Mahasiswa Unpas Mendesak Kampus Memecat Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Belasan mahasiswa dari berbagai fakultas dilaporkan mengadu ke Permahi. Mahasiswa mendesak kampus menuntaskan kasus pelecehan seksual, melindungi korban, dan saksi.
Penulis Yopi Muharam15 Oktober 2026
BandungBergerak - Isu pelecehan dan kekerasan seksual yang di lingkungan Universitas Pasundan (Unpas) membuat sejumlah mahasiswa resah. Mereka merasa tidak aman saat menuntut ilmu di kampus karena kasus serupa dinilai terus terjadi. Keresahan ini mendorong Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unpas dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Komisariat Unpas mengeluarkan pernyataan sikap melalui media sosial.
Pernyataan yang diunggah pada 10 Oktober 2026 itu berjudul ‘Hati-Hati di Unpas Banyak Dosen Cabul’. Unggahan tersebut menuai beragam komentar, terutama dari mahasiswa dan alumni Unpas. Sejumlah orang membenarkan isi unggahan itu, bahkan menceritakan pengalaman buruk mereka di kolom komentar.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, ratusan mahasiswa menggelar mimbar bebas di pelataran Kampus 1 Unpas, Lengkong, pada Rabu siang, 14 Oktober 2026. Mereka menuntut kampus memecat dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual dan melarang mereka mengajar kembali.
Sejumlah dosen dan pejabat kampus turut hadir dalam aksi tersebut. Mereka menyampaikan tanggapan atas tuntutan mahasiswa terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan Unpas.
Emmy (nama disamarkan demi keamanan korban), mahasiswi semester tiga, hadir bersama kawan-kawannya dalam aksi tersebut. Perempuan berusia 19 tahun itu mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen pengajarnya.
Peristiwa itu terjadi pada 2025, ketika Emmy masih berstatus mahasiswa baru. Seusai perkuliahan, ia menghampiri dosen yang hendak meninggalkan kelas karena masih memiliki pertanyaan.
Dosen tersebut meminta Emmy menyampaikan pertanyaannya sambil berjalan di koridor kampus. Namun, dosen itu tiba-tiba merangkulnya. Emmy mengaku kebingungan dan kesulitan merespons ketika tangan dosen tersebut menyentuh tubuhnya.
“Tiba-tiba posisi tangannya merangkul, terus di situ ada saksi kedua teman aku,” cerita Emmy kepada BandungBergerak usai aksi.
Emmy berusaha menghindar dengan sedikit menggerakkan tubuhnya. Namun, tangan dosen itu tetap berada di tubuhnya hingga percakapan mereka selesai. Ia juga menceritakan pengalaman lain saat mengikuti pembelajaran dalam jaringan (daring). Seorang dosen menanyakan hal-hal pribadi kepada teman sekelasnya, seperti tempat tinggal, lokasi kos, dan dengan siapa ia tinggal. Dosen itu kemudian mengatakan bahwa dirinya tinggal di dekat kos mahasiswa tersebut.
Menurut Emmy, pertanyaan pribadi semacam itu tidak etis, terlebih jika disampaikan di tengah pembelajaran dan tidak berkaitan dengan materi kuliah. Pengalaman tersebut membuat teman sekelasnya mengusulkan agar mahasiswa mematikan kamera selama perkuliahan daring untuk menghindari potensi pelecehan seksual.
Emmy mengaku belum melaporkan pengalaman tersebut kepada pihak kampus maupun Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Ia takut justru disudutkan karena merasa tidak memiliki cukup bukti.
Ketakutan itu semakin besar ketika melihat komentar pada unggahan Permahi dan BEM Fakultas Hukum. Sejumlah komentar dinilainya cenderung menyalahkan korban karena mempertanyakan bukti yang dimiliki.
“Kita kan enggak mungkin untuk menyiapkan kamera siapa tahu bakal dilecehin,” terangnya.
Keresahan serupa dirasakan Salwa Saskia, mahasiswa semester tujuh Jurusan Hukum. Menurutnya, dugaan pelecehan seksual oleh sejumlah dosen membuat mahasiswa khawatir saat mengikuti perkuliahan. Ia menilai kasus semacam ini telah berulang setiap tahun.
“Saya tidak pernah merasa aman. Toh saya juga sering kali menjadi saksi rekan-rekan saya yang terkena pelecehan tersebut,” ungkapnya.
Salwa menilai kampus harus menindak tegas dosen yang terbukti melanggar kode etik. Langkah itu diperlukan agar mahasiswa merasa aman saat mengikuti perkuliahan.

Kasus Berlangsung Lama, Belasan Korban Mengadu
Ketua Permahi Komisariat Unpas, Kevin Richo, menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual yang ramai dibicarakan di media sosial bukan persoalan baru. Menurutnya, kasus serupa telah berlangsung sejak ia aktif sebagai Wakil BEM Fakultas Hukum Unpas.
Saat itu, pihaknya telah menempuh pendekatan persuasif dan preventif terkait dugaan pelecehan oleh dosen. Mereka juga melaporkan kasus tersebut melalui prosedur yang berlaku. Namun, menurut Kevin, tidak ada tanggapan berarti dari kampus.
Karena penanganan yang dinilai tidak memadai, Permahi berkolaborasi dengan BEM untuk mengungkap persoalan tersebut melalui media sosial. Setelah membuka posko pengaduan bagi mahasiswa yang pernah mengalami pelecehan, Permahi menerima belasan pengaduan dari mahasiswa berbagai fakultas.
Para pengadu menyebut lebih dari satu dosen sebagai terduga pelaku. Kevin mengatakan, dugaan pelecehan yang dilaporkan beragam, mulai dari ucapan bernuansa seksual dan ajakan pribadi hingga sentuhan fisik tanpa persetujuan.
“Misalnya body kamu bagus, yah. Ada juga yang ngajak berenang bareng, bahkan beberapa korban disentuh fisiknya (tanpa persetujuan) diremas-remas,” lanjutnya.
Permahi bersama BEM, baik di tingkat fakultas maupun universitas, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Kevin mengatakan pihak kampus sempat meminta agar unggahan tentang dugaan dosen cabul dihapus. Namun, Permahi menolak permintaan tersebut.
“Postingan tidak akan pernah kami hapus sebelum sebelum dosen ter terkait oknum itu dipecat,” bebernya.
Mahasiswa Mengaku Diancam dan Didiskriminasi
Publikasi dugaan pelecehan seksual itu juga memicu ketegangan antara mahasiswa dan sejumlah dosen. Kevin mengaku mendapat ancaman akan dilaporkan kepada pihak berwenang akibat unggahan Permahi.
Ia juga menyebut sejumlah kader Permahi mengalami diskriminasi, termasuk dilarang mengikuti perkuliahan. Menurut Kevin, dua dosen diduga melakukan pengancaman tersebut.
“Ada yang mencoba mendiskriminasi kader (Permahi) dan mengancam mengkriminalisasi saya,” jelas Kevin lewat pengeras suara saat aksi, yang meminta dosen yang bersangkutan mengakui dan mengklarifikasi pernyataan tersebut.
Ketua BEM Unpas, Muamar Ba’asir, menilai kampus tidak seharusnya mengancam mahasiswa dengan kriminalisasi atau mendiskriminasi mereka karena bergabung dengan organisasi mahasiswa ekstra kampus. Menurutnya, mahasiswa berhak menggunakan ruang tersebut untuk belajar dan berkegiatan.
“Karena di sana, ruang kami belajar selain di fakultas hukum,” terangnya.
Dalam orasinya, Muamar menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa. Dugaan pelecehan seksual oleh sejumlah dosen justru membuat lingkungan belajar terasa tidak aman. Ia meminta kampus memastikan tuntutan mahasiswa ditindaklanjuti, bukan berhenti sebagai respons sesaat terhadap aksi.
“Maka dari ini kita warga besar mahasiswa menggugat kepada Bapak Ibu terhormat bahwa perbaiki tata kelola dan penerimaan dosen,” bebernya.
Dewi Astri Yustia, Wakil Dekan I yang disebut Kevin sebagai salah satu dosen yang mengancamnya, mengakui pernyataan tersebut dan meminta maaf di hadapan ratusan mahasiswa.
“Saya mengakui pernyataan (melakukan pengancam) itu, dan saya mohon maaf sebesar-besarnya,” terang Dewi dihadapan ratusan mahasiswa.
Dewi menjelaskan, ia spontan menyampaikan pernyataan itu karena terkejut melihat unggahan berjudul ‘Dosen Cabul’. Ia kemudian meminta Kevin menurunkan unggahan tersebut karena khawatir persoalan berkembang tanpa kendali dan menimbulkan dampak lebih besar.
“Saya menyampaikan kepada Kevin bahwa saya kahwatir nanti malah (menjadi bola liar),” terangnya.
Baca Juga:
Menyoal Kekerasan Seksual pada Anak dan Pentingnya Penanganan Multilevel di Perkotaan

BEM KM Unpas Ajukan Empat Tuntutan
Menanggapi dugaan pelecehan seksual dan penanganannya oleh kampus, BEM Keluarga Mahasiswa (KM) Unpas menyampaikan empat tuntutan. Pertama, kampus dan Satgas PPKPT wajib melindungi korban serta saksi dari intimidasi, ancaman, dan intervensi.
Kampus juga diminta menjamin nilai, hak, dan status akademik korban tidak dirugikan, serta menyediakan pendampingan psikologis, medis, dan hukum secara menyeluruh.
Kedua, universitas diminta menyediakan layanan pendampingan psikologis yang profesional, aman, dan berkelanjutan bagi korban. Ketiga, Satgas PPKPT Unpas dituntut mengusut tuntas seluruh laporan dan indikasi kekerasan serta pelecehan seksual di lingkungan kampus secara objektif, transparan, adil, dan berperspektif korban tanpa tebang pilih.
Keempat, mahasiswa menuntut keterbukaan informasi dalam proses penanganan kasus serta pemberian sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti bersalah. Sanksi tersebut mencakup sanksi administratif dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Satgas PPKPT Menunggu Laporan Resmi
Sekretaris Satgas PPKPT Unpas, Leni Widi Mulyani, menjelaskan bahwa sejak menjabat pada 2025, pihaknya telah menangani beberapa kasus melalui kanal pelaporan elektronik (e-pelaporan). Sejumlah mahasiswa juga pernah berkonsultasi langsung dengannya.
Terkait kasus yang kini menjadi sorotan, Leni mengatakan mahasiswa perlu melapor melalui prosedur yang berlaku sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurutnya, pelaporan diperlukan karena kasus tersebut menyangkut hak dan martabat semua pihak, baik korban maupun terlapor. Setelah laporan diterima, Satgas akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah itu, kami mengeluarkan surat si terlapornya, ya. Setelah itu, terlapor dipanggil dan kami pun memanggil pihak terkait (pelapor),” bebernya.
Setelah pemeriksaan, Satgas PPKPT akan menyusun rekomendasi kepada pihak rektorat untuk menentukan sanksi. Leni menjelaskan, Satgas tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi secara langsung.
Sanksi yang dapat direkomendasikan antara lain penonaktifan, penurunan jabatan, pembebasan dari tugas, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.
“Kami sudah melakukan itu dan memberikan itu ke pimpinan untuk kasus yang sudah ada,” jelasnya.
Namun, Leni mengakui belum menerima laporan resmi terkait kasus yang tengah menjadi sorotan. Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan terus mengembangkan penanganan kasus tersebut dan berpihak pada korban.
“Saya tidak mau anak-anak perempuan saya juga dilecehkan. Saya tidak pro terhadap pelaku. Saya mau pelaku tersebut itu diberikan sanksi juga,” tandasnya.
Ia juga meminta mahasiswa tidak memelintir pemberitaan agar penanganan kasus dapat berjalan dengan baik dan segera diselesaikan.
Respons Kampus Unpas
Dekan Fakultas Hukum Unpas, Anthon Freddy Susanto, menyatakan pihaknya mengutuk segala bentuk pelecehan seksual dan berkomitmen menuntaskan kasus yang terjadi di lingkungan fakultasnya.
“Saya selaku Dekan Fakultas Hukum yang pertama tentu mengutuk keras tindakan pelecehan seksual atau tindakan apapun yang sejenis, baik secara verbal maupun secara psikis atau fisik,” ujar Anthon.
Ia mengaku memahami keresahan mahasiswa dan menyatakan telah memanggil sejumlah dosen yang diduga terlibat. Fakultas, katanya, akan menonaktifkan mereka selama proses penanganan berlangsung.
“Saya mengambil sebuah keputusan bahwa saya sudah memanggil oknum-oknum tertentu, oknum tertentu dan dalam prosesnya nanti kami akan nonaktifkan,” tegasnya.
Anthon mengatakan proses tersebut ditargetkan selesai paling lambat dalam dua minggu. Penonaktifan mencakup pencopotan dari jabatan struktural bagi dosen yang menduduki posisi tersebut, serta pembebasan dari tugas mengajar.
Ia menjelaskan bahwa langkah itu diambil untuk merespons tuntutan mahasiswa, dengan tetap menghormati prosedur formal dan hak pihak yang dilaporkan. Ia juga menjamin fakultas tidak akan melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menyuarakan kasus tersebut.
“Saya berjanji tidak akan dilakukan kriminalisasi. Dengan harapan semua proses bisa dituntaskan dan bisa berjalan dengan baik,” ucap Anthon, seraya menambahkan, jika kriminalisasi sampai terjadi, dirinya meminta maaf dan berkomitmen mencegahnya.
Wakil Rektor I Unpas, Cartono, yang turut hadir dalam aksi tersebut, menyatakan dukungannya kepada mahasiswa dan korban jika ditemukan dosen yang melakukan pelanggaran. Ia juga menegaskan kesiapannya mendukung pemberian sanksi berat berdasarkan bukti yang ada.
“Kalau fakta-fakta saya itu benar adanya, didukung oleh fakta yang nyata, sekali lagi saya ada di pihak Anda,” terangnya.
Cartono kemudian membacakan surat pernyataan atas nama Rektor Unpas, Azhar Afandi. Dalam pernyataan tersebut, pihak kampus mengecam segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik.
Kampus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan menjatuhkan sanksi kepada dosen yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kampus juga menyatakan akan menonaktifkan dosen terduga pelaku selama proses pemeriksaan dan investigasi berlangsung.
Untuk itu, kampus akan membentuk tim investigasi tingkat institusi melalui surat keputusan rektor. Tim tersebut akan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk mahasiswa.
Tim investigasi diberi kewenangan untuk mengungkap dan menyelidiki kasus serta menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi. Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar bagi kampus untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai hukum yang berlaku.
“Kita adalah bagian dari keluarga besar Unpas. Jika ada tikus di dalamnya mari kita ramai-ramai untuk menangkap tikus itu tapi jangan sampai rumahnya itu terbakar,” bebernya.
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


