• Berita
  • Perkembangan Kasus Demonstrasi 20 Oktober 2026 di Bandung: Dari Penangkapan hingga 13 Tersangka

Perkembangan Kasus Demonstrasi 20 Oktober 2026 di Bandung: Dari Penangkapan hingga 13 Tersangka

Penanganan perkara yang berlanjut hingga penetapan 13 tersangka dan pemanggilan mahasiswa menjadi perhatian pendamping hukum serta peserta Aksi Kamisan.

Aksi Kamisan Bandung di Jalan Surapati, 22 Oktober 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)

Penulis Insan Radhiyan Nurrahim, 2 November 2026


BandungBergerak - Malam itu, Jordan (bukan nama sebenarnya) berada di sebuah minimarket di Jalan Sulanjana, Bandung. Mahasiswa dari salah satu kampus di Bandung Universitas Padjadjaran (Unpad) itu datang untuk memantau situasi dan mengamankan kawan-kawannya dari pers mahasiswa Unpad yang sedang meliput demonstrasi memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, Selasa, 20 Oktober 2026.

Sekitar pukul 21.00 WIB, seorang anggota yang diduga berasal dari intelijenkepolisian mengidentifikasinya saat menuju supermarket. Menurut Jordan, ia kemudian ditangkap dengan cara dipiting, dibawa keluar minimarket, lalu dijatuhkan. Ia dituduh terlibat dalam kericuhan.

Jordan membantah tuduhan tersebut. Ia juga mengaku mengalami perlakuan fisik yang merendahkan selama penangkapan. Bukan hanya dirinya, kata Jordan, kawan-kawannya juga mengalami hal serupa.

Jordan dibebaskan keesokan paginya setelah mendapat pendampingan hukum dari pihak kampus. Sebelum dibebaskan, ia menjalani pemeriksaan sidik jari, pengambilan foto bersama kartu identitas, dan wawancara sebagai saksi. Ia mengatakan pembebasannya terjadi karena tidak ada bukti yang menghubungkannya dengan tindak pidana yang dituduhkan.

“Kami tuh dibebasin sebenarnya karena tidak ada bukti bahwa kami ini tuh melakukan tindakan yang bisa dijerat pidana,” katanya.

Menurut Jordan, dirinya dan lima kawan yang ditangkap bersamaan tidak terekam kamera pengawas ketika kericuhan berlangsung. Namun, penangkapan pada 20 Oktober tidak berhenti pada enam mahasiswa tersebut. Sejumlah orang lain juga ditangkap dan ditahan. Perkembangan penanganan perkara itu kemudian menjadi perhatian mahasiswa, pegiat hak asasi manusia, dan lembaga bantuan hukum di Bandung.

Aksi Kamisan Bandung di Jalan Surapati, 22 Oktober 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)
Aksi Kamisan Bandung di Jalan Surapati, 22 Oktober 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)

Aksi Kamisan Bandung Menuntut Pembebasan

Dua hari setelah demonstrasi 20 Oktober, solidaritas Aksi Kamisan Bandung menggelar aksi di Jalan Surapati, Kamis, 22 Oktober 2026. Mahasiswa dan warga sipil mengikuti aksi yang berlangsung di tengah lalu lintas kota. Aksi dibuka dengan teatrikal. Seseorang membawa koper dengan wajah tertutup kain merah. Ia berjalan membungkuk, beberapa kali berhenti, lalu merebahkan tubuhnya.

Peserta menyampaikan tiga tuntutan: membebaskan orang-orang yang ditahan, menghentikan represi aparat, dan melawan kriminalisasi terhadap massa aksi.

Ayang, 47 tahun, salah satu peserta Aksi Kamisan Bandung, menyebut sejumlah orang masih ditahan sejak demonstrasi 20 Oktober. Menurutnya, penahanan ini bukan sekadar persoalan lima orang yang direbut kebebasannya, melainkan persoalan hak rakyat untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan memperjuangkan keadilan tanpa ancaman kriminalisasi dan represi aparat. Ia menyatakan solidaritas akan terus berlangsung selama masih ada peserta aksi yang ditahan.

“Selama masih ada kawan yang ditahan dan suara yang dibungkam, solidaritas akan terus hidup. Bebaskan kawan kami,” kata Ayang,” ujar Ayang dalam pernyataan sikap.

Tuntutan serupa kembali disampaikan dalam Aksi Kamisan pada Kamis, 29 Oktober. Dedes, mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menyampaikan orasi di tengah hujan. Ia mengkritik penahanan mahasiswa dan menyerukan perlawanan terhadap pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Maka hari ini tidak ada satu kata selain lawan,” serunya.

Pada hari itu, tuntutan pembebasan juga berkaitan dengan perkembangan penyidikan demonstrasi 20 Oktober. Sehari sebelumnya, kepolisian mengumumkan penetapan 13 orang sebagai tersangka.

Pegiat Aksi Kamisan lainnya, Fikri dari Universitas Digitech Bandung, menyoroti pelaksanaan kebebasan berekspresi dan berkumpul dalam penanganan demonstrasi. Menurutnya, hak menyampaikan pendapat dan berkumpul di ruang publik telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Namun, ia menilai respons aparat terhadap demonstran belum selalu mencerminkan perlindungan terhadap hak tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa UPI Kritik Ketidakjelasan Arah Kebijakan Pendidikan dan Ketimpangan Pemenuhan Hak Difabel
Dari Jalanan Bandung ke Balik Jeruji: Kesaksian Demonstran A29-S1

Teatrikal di Aksi Kamisan Bandung di Jalan Surapati, 22 Oktober 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)
Teatrikal di Aksi Kamisan Bandung di Jalan Surapati, 22 Oktober 2026. (Foto: Insan Radhiyan/BandungBergerak)

LBH Bandung Soroti Prosedur Penangkapan dan Pendampingan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung turut mendampingi mahasiswa yang berhadapan dengan proses hukum terkait demonstrasi 20 Oktober. Andy Daffa, Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Bandung, mendampingi seorang mahasiswa UIN Bandung berinisial F yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Andy, kliennya dituduh melempar petasan ke arah mobil polisi.

Ia menyebut F dikenakan Pasal 262 KUHP serta Pasal 348 dan 349 KUHP. Andy menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima LBH Bandung, F melempar satu petasan, sementara empat petasan lainnya dibawa pulang. F kemudian dijemput aparat pada malam berikutnya.

“Dia lempar satu, sisanya dia bawa pulang. Terus enggak tahu gimana ceritanya dia bisa ketahuan di hari besoknya malam hari dia dijemput,” kata Andy Daffa.

Andy mempertanyakan hubungan antara dugaan perbuatan kliennya, barang yang disita, dan pasal yang dikenakan. Menurutnya, petasan yang dilempar tidak mengenai sasaran dan tidak menimbulkan dampak sebagaimana yang ia ketahui dari perkara tersebut.

Selain itu, LBH Bandung mempersoalkan prosedur penangkapan. Andy menjelaskan bahwa penangkapan tanpa surat perintah hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang dibenarkan hukum, termasuk ketika seseorang tertangkap tangan. Di luar keadaan tersebut, menurutnya, aparat harus mengikuti prosedur formal, termasuk menjelaskan alasan penangkapan kepada orang yang bersangkutan.

“Hal pertama dia harus dikasih tahu kenapa dia ditangkap,” ujarnya.

Andy juga mempertanyakan penyitaan sejumlah barang milik kliennya, termasuk telepon genggam. Menurutnya, barang yang disita harus memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.

Persoalan lain yang disoroti LBH Bandung adalah akses terhadap pendampingan hukum. Andy mengatakan kliennya semula didampingi pengacara lain. Setelah keluarga menghubungi LBH Bandung, muncul kendala ketika mereka hendak mencabut kuasa dari pengacara sebelumnya. Menurut Andy, pencabutan kuasa seharusnya cukup dilakukan melalui surat yang disampaikan kepada penyidik dan pengacara bersangkutan.

“Untuk cabut kuasa tinggal cabut aja, tinggal bikin surat, kirim ke penyidiknya, kirim ke pengacaranya, udah selesai,” katanya. “Tapi ini kan seolah-olah harus ngobrol dulu sama penyidiknya, harus ngobrol dulu sama si pengacaranya.”

Andy menyebut persoalan serupa juga terjadi pada klien lain. Ia menilai hambatan tersebut dapat menyulitkan orang yang berhadapan dengan hukum untuk memilih pendamping sesuai kebutuhannya.

Pada Jumat, 30 Oktober 2026, LBH Bandung mendampingi lima mahasiswa yang dipanggil polisi. Andy mengatakan mereka merupakan bagian dari belasan mahasiswa yang dipanggil pada hari itu. Mahasiswa lainnya datang sendiri atau mendapat pendampingan dari pihak lain. Andy mempertanyakan pemanggilan sejumlah mahasiswa yang, berdasarkan informasi yang diterima LBH Bandung, tidak berada di lokasi kericuhan.

“Mereka-mereka yang dipanggil ini mereka yang enggak ada di lokasi gitu. Iya. Buat apa dipanggil?” katanya.

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan melalui akun Instagram LBH Bandung, satu dari lima mahasiswa yang didampingi lembag itu kemudian berstatus tersangka.

Pada hari yang sama, LBH Ilumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) turut mendampingi mahasiswa yang berhadapan dengan proses hukum terkait demonstrasi 20 Oktober.

Direktur LBH Ilumni FH Unpar Yopi Gunawan, mengatakan lembaganya menerima sejumlah mahasiswa Unpar yang kemudian memberikan kuasa kepada tim bantuan hukum. Ia menyebut lima orang dipanggil sebagai saksi, sedangkan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat.

Yopi menegaskan lembaganya mengecam tindakan kekerasan. Namun, berdasarkan penelaahan yang dilakukan, ia mengatakan pihaknya tidak menemukan indikasi keterlibatan mahasiswa yang mereka dampingi dalam tindakan kekerasan, kecuali satu orang yang diduga terlibat dan telah berstatus tersangka.

“Kami akan mendampingi seobjektif mungkin,” katanya.

Sementara itu, Humas Unpar menyatakan pihak kampus terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan orang tua mahasiswa.

“Terkait peristiwa pada 20 Oktober 2026 lalu, hingga saat ini, UNPAR terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan orang tua. Orang tua sudah berkontak dengan pihak berwenang dan bantuan hukum diupayakan melalui LBH Pengayoman UNPAR serta berbagai lembaga dan penasihat hukum,” ujar Humas Unpar saat dihubungi.

Dari Lima Orang Menjadi 13 Tersangka

Rabu, 28 Oktober 2026, Kapolrestabes Bandung Dedi Supriyadi mengumumkan penetapan 13 orang sebagai tersangka terkait demonstrasi 20 Oktober yang berujung ricuh di sejumlah titik Kota Bandung.

Dedi menyatakan penyidikan masih akan berkembang untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, para tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan kekerasan terhadap anggota kepolisian, termasuk menginjak, melempar, dan memukul menggunakan benda tertentu.

“13 orang dan akan terus berkembang sampai kepada aktor yang merencanakan,” ujarnya, dilansir dari JPNN. https://www.jpnn.com/news/polrestabes-bandung-tangkap-13-tersangka-kerusuhan-20-oktober#goog_rewarded.

Kepolisian juga menyampaikan bahwa sejumlah personelnya mengalami luka. Dedi menyebut dua anggota masih mengalami cedera, masing-masing patah tulang tangan dan dislokasi bahu. Ia mengatakan orang yang diduga menginjak anggota kepolisian telah ditangkap. Menurut Dedi, penanganan perkara akan melibatkan Polda Jawa Barat, Bareskrim, dan Brimob.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//