• Pemerintah
  • Data Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung 1996-2020, Masih Jauh dari Angka Minimal 30 Persen

Data Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung 1996-2020, Masih Jauh dari Angka Minimal 30 Persen

Luas ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung per 2020 hanya 12,25 persen dari total luas wilayah. Proyek pengadaan lahan jadi ladang korupsi.

Penulis Sarah Ashilah3 Januari 2022


BandungBergerak.idPertumbuhan Kota Bandung yang amat cepat, terutama sejak awal abad ke-20, yang ditandai dengan masifnya pembangunan fisik berupa infrastruktur fisik, berimbas pada makin menciutnya luas ruang terbuka hijau (RTH). Dari kampung yang dihuni ratusan orang di tengah hutan, Bandung menjelma metropolitan yang jadi pusat ekonomi dan pemerintahan provinsi Jawa Barat. 

Ruang Terbuka Hijau adalah kebutuhan vital sebuah kota untuk menjamin udara yang bersih dan sehat bagi warganya, selain fungsi-fungsi rekreatif. Berfungsi sebagai paru-paru kota, kawasan hijau ini mampu mengurangi emisi gas yang dihasilkan oleh beragam aktivitas manusia, mulai dari asap kendaraan bermotor hingga pabrik-pabrik. 

Ketentuan tentang penyediaan RTH di tiap kota dan kabupaten termuat dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Luas minimal RTH di tiap kota atau kabupaten adalah 30 persen dari total luas wilayah. Angka tersebut terdiri dari sedikitnya 20 persen RTH publik. 

Di Kota Bandung, luas RTH mengalami tren penambahan dalam kurun 25 tahun terakhir. Dari 132,31 hekatare pada 2006 menjadi 2.048,97 hektare pada 2020. Namun, jika dibandingkan dengan luas total wilayah Kota Bandung, proporsi RTH baru ada di angka 12,25 persen. Jauh dari angka minimal yang diamanatkan undang-undang. 

Ruang Terbuka Hijau seluas 2.048,97 hektare yang setara dengan 12,25 persen total luas Kota Bandung ini terdiri dari taman kota sebanyak 1,29 persen, kebun bibit sebesar 0,01 persen, pemakaman sebesar 0,89 persen, tegangan tinggi sebesar 0,06 persen, sempadan sungai sebesar 0,14 persen, jalur hijau lahan sebesar 1,06 persen, sempadan rel kereta api 0,04 persen, hutan konservasi sebesar 0,02 persen, penanganan lahan kritis sebesar 2,49 persen, RTH bagian aset sebesar 0,51, serta RTH berstatus lainnya, seperti taman-taman di pemukiman warga, sebesar 5,73 persen.

Ketidaksanggupan pemerintah memenuhi tuntutan minimal luas RTH di Kota Bandung terjadi juga di kota-kota besar lain di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, dari 174 kota di Indonesia yang mengikuti program Kota Hijau, hanya 12 kota di antaranya yang memiliki RTH lebih dari 30 persen total luas wilayah.

Minimnya lahan untuk dikembangkan menjadi penghambat utama upaya memperluas RTH di kota. Selain itu, kemauan politik dan kesediaan anggaran untuk membeli lahan RTH juga relatif belum kuat. 

Kota Bandung pernah menggulirkan program pembelian lahan untuk Ruang Terbuka Hijau. Namun, tujuan baik ini malah menjadi ladang korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir perkara yang menyeret pejabat tinggi pemerintah Kota Bandung dan anggota DPRD itu merugikan negara tidak kurang dari 69 miliar rupiah. 

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//